Upah Minimum Kota Jambi 2026 Direkomendasikan Naik, Cek Besarannya di Sini

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Dinas Tenaga Kerja, UMKM, dan Koperasi Kota Jambi telah membahas dan mengusulkan besaran Upah Minimum Kota (UMK) Jambi untuk tahun 2026.
Kenaikan ini diharapkan memberikan penghargaan kepada para pekerja yang berkontribusi bagi pembangunan ekonomi daerah.
Kepala Disnaker, UMKM, dan Koperasi Kota Jambi, Liana Andirani, menyatakan bahwa besaran UMK 2026 mengalami kenaikan dibanding tahun sebelumnya, yakni diperkirakan sebesar 7 persen.
“Angka ini telah disepakati Dewan Pengupahan Kota Jambi beberapa waktu lalu. Tinggal di tandatangani pak wali,” ujarnya.
Setelah itu nantinya, pihaknya mengusulkan besaran UMK Jambi 2026 kepada Gubernur Jambi untuk disahkan, dengan harapan penetapannya dilakukan pada bulan ini, mengingat UMK berlaku mulai 1 Januari 2026.
Sejarah Kenaikan UMK Jambi
UMK Jambi menunjukkan tren kenaikan tiap tahun. Beberapa catatan kenaikannya antara lain:
-
2019: Rp2,6 juta → 2020: Rp2,84 juta
-
2021: Rp2,93 juta
-
2022: Rp2,972 juta
-
2023: Rp3,230 juta
-
2024: Rp3,387 juta
-
2025: Rp3,607 juta
Sementara Upah Minimum Provinsi (UMP) Jambi 2026 direkomendasikan naik menjadi Rp3.471.000.
Kenaikan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan, yang menetapkan mekanisme penetapan UMP melalui Dewan Pengupahan Provinsi.
PP tersebut juga mengatur rentang kenaikan upah 0,5 hingga 0,9, lebih tinggi dibanding tahun sebelumnya yang hanya 0,1–0,3.
Proses Penetapan UMP dan UMK Jambi 2026
Kepala Disnakertrans Provinsi Jambi, Akhmad Bestari, menjelaskan bahwa Dewan Pengupahan telah menggelar rapat penetapan UMP pada Kamis lalu, dihadiri Apindo, serikat pekerja, pemerintah daerah, BPS, dan akademisi.
Dalam rapat tersebut, disepakati nilai alfa sebesar 0,7, yang kemudian dihitung dalam formula nasional, menghasilkan kenaikan UMP Jambi sekitar Rp236 ribu atau 7,33 persen dari sebelumnya.
Indikator penetapan meliputi pertumbuhan ekonomi Jambi (5,08 persen), inflasi (3,77 persen), dan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) mendekati 3,9.
Selain UMP, Dewan Pengupahan juga menetapkan Upah Minimum Sektoral (UMS) untuk dua sektor utama:
-
Perkebunan kelapa sawit: Rp3,5 juta
-
Pertambangan: Rp3,57 juta
UMP Jambi 2026 yang telah direkomendasikan akan diserahkan ke Gubernur Jambi untuk disahkan.
Setelah ditetapkan, UMP menjadi acuan penetapan UMK, yang harus lebih tinggi dari UMP.
Pemerintah menegaskan, perusahaan yang tidak menerapkan UMP sesuai ketentuan akan dikenakan sanksi administratif hingga pidana.
Namun tersedia mekanisme perundingan dengan serikat pekerja bagi perusahaan yang belum mampu menerapkan UMP.(*)
