17 Anjal Terjaring Razia Satpol PP Kota Jambi, Ada Anak-anak dan Pasangan Suami Istri

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Aktivitas anak jalanan (anjal), gelandangan dan pengemis kembali menjadi perhatian Pemerintah Kota Jambi.

Tim Reaksi Cepat (TRC) Srikandi Satpol PP Kota Jambi menemukan 17 orang saat menyisir sejumlah ruang publik pada Jumat, 28 Agustus 2026.

Penyisiran tidak hanya menyasar persimpangan lampu merah yang selama ini identik dengan aktivitas meminta-minta.

Petugas bergerak ke sejumlah kawasan lain, mulai dari Tugu Juang, rumah ibadah, kawasan Kambang, Kompi C hingga lingkungan kampus.

Temuan tersebut menunjukkan persoalan anjal di Kota Jambi tidak berada di satu titik saja.

Kasat Pol PP Kota Jambi, Iper Riyansuni mengatakan operasi dilakukan untuk menjaga ruang publik tetap tertib sekaligus mencegah aktivitas yang dapat mengganggu pengguna jalan.

“Penertiban ini kita lakukan untuk memastikan ruang publik tetap tertib dan tidak dijadikan tempat untuk melakukan aktivitas yang mengganggu pengguna jalan maupun masyarakat,” ujar Iper.

Dalam penyisiran tersebut, empat orang ditemukan di kawasan Tugu Juang. Mereka terdiri dari tiga orang dewasa dan seorang anak-anak.

Petugas kemudian bergerak ke sekitar Masjid Nurdin Hamzah dan menemukan tiga orang dewasa.

Penyisiran berlanjut ke kawasan Kambang. Di lokasi ini, petugas menemukan dua orang dewasa yang diketahui merupakan pasangan suami istri.

Dua orang dewasa lainnya ditemukan di kawasan Kompi C dan sekitarnya.

Sementara itu, di sekitar Universitas Batanghari (Unbari), petugas menemukan empat orang dewasa. Dua orang lainnya terjaring di kawasan Simpang Pulai.

Jika seluruh temuan tersebut dijumlahkan, terdapat 17 orang yang ditertibkan dalam kegiatan tersebut.

Di antara berbagai lokasi yang disisir, persimpangan lampu merah menjadi salah satu perhatian khusus Satpol PP.

Aktivitas meminta-minta di tengah arus kendaraan dinilai tidak hanya berpotensi mengganggu kelancaran lalu lintas, tetapi juga menempatkan orang yang beraktivitas di jalan pada situasi berisiko.

Karena itu, petugas memberikan imbauan agar mereka tidak kembali melakukan aktivitas di persimpangan.

“Untuk yang beraktivitas di lampu merah, kita imbau agar meninggalkan lokasi. Jangan melakukan aktivitas di tengah atau di sekitar persimpangan karena selain mengganggu pengguna jalan, juga berisiko terhadap keselamatan,” kata Iper.

Satpol PP menyadari penertiban satu kali tidak otomatis menghilangkan persoalan.

Setelah ditertibkan, anjal dapat berpindah ke lokasi lain. Kondisi inilah yang membuat petugas memilih melakukan pemantauan dan penyisiran secara berkala.

“Setelah ditertibkan bukan berarti persoalannya selesai. Kita akan terus melakukan pemantauan karena mereka bisa berpindah ke titik lain. Kalau ditemukan kembali, tentu akan kita tindak sesuai ketentuan,” tegas Iper.

Meluasnya titik aktivitas membuat penanganan anjal tidak cukup hanya dengan menyisir persimpangan.

Tugu Juang, rumah ibadah, kawasan Kambang, Kompi C dan lingkungan kampus juga menjadi lokasi yang masuk dalam pemantauan Satpol PP.

Menurut Iper, konsistensi diperlukan agar ruang publik tidak berubah menjadi lokasi aktivitas anjal secara berulang.

“Yang kita tertibkan bukan hanya yang ada di lampu merah. Semua lokasi yang menjadi titik aktivitas mereka akan kita pantau,” ujarnya.

Di sisi lain, Satpol PP juga meminta masyarakat tidak memberikan uang secara langsung kepada pengemis atau anjal di jalan.

Menurut Iper, pemberian uang secara langsung dapat menjadi salah satu faktor yang membuat aktivitas meminta-minta di ruang publik terus berlangsung.

“Kalau masyarakat terus memberikan uang di jalan, secara tidak langsung aktivitas seperti ini akan terus muncul. Kalau memang ingin membantu, salurkan melalui tempat atau lembaga yang memang menangani persoalan sosial,” katanya.

Satu temuan yang menjadi perhatian dalam operasi tersebut adalah adanya anak-anak yang berada dalam aktivitas di ruang publik.

Kondisi tersebut memperlihatkan bahwa persoalan anjal tidak seluruhnya dapat dipandang sebagai persoalan ketertiban.

Sebagian kasus juga berkaitan dengan persoalan sosial yang membutuhkan penanganan lebih lanjut.

Karena itu, untuk kelompok yang memerlukan intervensi sosial, Satpol PP dapat berkoordinasi dengan instansi terkait berdasarkan kondisi masing-masing.

Iper menegaskan pendekatan persuasif tetap dikedepankan dalam penertiban.

“Kita tetap mengedepankan pendekatan persuasif. Tetapi ketika sudah diberikan imbauan dan masih kembali melakukan aktivitas di lokasi yang dilarang, tentu penertiban akan terus kita lakukan,” ujarnya.

Satpol PP Kota Jambi selanjutnya akan melanjutkan pemantauan terhadap titik-titik lain yang berpotensi menjadi lokasi aktivitas anjal.

Bagi pemerintah, penertiban tersebut bukan semata-mata soal membersihkan jalan dari aktivitas anjal.

Tantangan yang lebih besar adalah memastikan ruang publik tetap aman sekaligus mendorong kelompok rentan yang ditemukan di jalan mendapatkan penanganan yang sesuai.

Dengan pola penyisiran berkelanjutan dan koordinasi dengan unsur terkait, Pemkot Jambi berharap persoalan anjal tidak terus berulang dari satu titik ke titik lainnya.(*)




Pemkot Jambi Perluas Kerja Sama dengan PTS, Dorong Peningkatan SDM dan Riset

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi kembali menegaskan komitmennya dalam mendukung kemajuan dunia pendidikan.

Wujud nyata komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan kesepakatan bersama antara Pemkot Jambi dan Universitas Batanghari (Unbari) Jambi, yang mencakup bidang pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, serta pengembangan sumber daya manusia.

Acara penandatanganan berlangsung di Aston Hotel Jambi, Senin siang (11/8/2025), dan dilakukan langsung oleh Wali Kota Jambi, Dr. dr. H. Maulana, M.K.M., bersama Pjs Rektor Universitas Batanghari, Afdalisma, S.H., M.Pd., yang juga menjabat sebagai Kepala LLDIKTI Wilayah X.

Selain penandatanganan nota kesepakatan, pada kesempatan tersebut Wali Kota Maulana juga menyaksikan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Batanghari dengan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kota Jambi.

PKS tersebut mencakup kerja sama di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

Dokumen PKS ditandatangani oleh Dekan FKIP Unbari, Abdoel Gafar, dan Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kota Jambi, Arzi Efendi.

Kerja sama ini diharapkan mampu memperkuat sinergi antara dunia akademik dan pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pendidikan, pengelolaan arsip, dan literasi masyarakat di Kota Jambi.

Dalam keterangannya kepada sejumlah awak media, Wali Kota Jambi, Dr. dr. H. Maulana, M.K.M., menyampaikan apresiasi kepada Pjs Rektor Universitas Batanghari, yang juga menjabat sebagai Kepala LLDIKTI Wilayah X, atas inisiatifnya menginisiasi kerja sama berbasis sains dan teknologi yang memberikan dampak positif bagi sinergi antara perguruan tinggi dan pemerintah daerah.

“Melalui kerja sama ini, kami memberikan ruang seluas-luasnya bagi perguruan tinggi untuk terlibat, baik dalam kajian maupun riset, demi mewujudkan pembangunan yang benar-benar berdampak langsung bagi masyarakat,” ujarnya.

Maulana menegaskan, Pemkot Jambi menyambut baik inisiatif tersebut dan berkomitmen mendukung pelaksanaannya di lapangan.

“Kami siap menjadi laboratorium besar bagi perguruan tinggi, sehingga terjalin hubungan yang saling menguntungkan dan berkontribusi pada kemajuan bersama,” lanjutnya.

Sebelumnya, pada kesempatan tersebut, Wali Kota Jambi, dokter Maulana juga didapuk sebagai narasumber utama dengan materi paparan bertema “Potensi Kerja Sama Perguruan Tinggi Swasta dengan Pemerintah Kota Jambi dalam Mewujudkan Kota Jambi Bahagia.”

Dalam paparannya, Wali Kota Maulana menegaskan bahwa kerja sama antara Pemerintah Kota Jambi dan perguruan tinggi swasta merupakan bentuk kolaborasi strategis untuk mendukung pembangunan nasional maupun daerah.

Kolaborasi ini diwujudkan melalui pemanfaatan sumber daya, keahlian, dan inovasi yang dimiliki masing-masing pihak.

“Manfaat kerja sama ini antara lain untuk meningkatkan kualitas kebijakan publik, memperkuat program pembangunan daerah, meningkatkan kapasitas sumber daya manusia, mendukung implementasi Program Merdeka Belajar, memanfaatkan sumber daya secara sinergis, menciptakan inovasi dan solusi lokal, serta meningkatkan citra institusi,” tegasnya.

Ia juga memaparkan sejumlah bentuk kerja sama yang telah dijalin Pemerintah Kota Jambi dengan perguruan tinggi swasta.

Di antaranya, kerja sama dengan Politeknik Pariwisata National Hotel Institute Bandung di bidang pariwisata dan kebudayaan untuk peningkatan sektor kepariwisataan dan pelestarian budaya Kota Jambi; kerja sama dengan Universitas Dinamika Bangsa di bidang penyelenggaraan sistem pemerintahan berbasis elektronik serta peningkatan kualitas sumber daya manusia; serta kerja sama dengan Universitas Batanghari di bidang pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan pengembangan sumber daya manusia.

Pada kesempatan tersebut, Wali Kota Maulana juga menjelaskan sejumlah program unggulan Pemkot Jambi, seperti Kartu Bahagia dan Kampung Bahagia.

Kedua program ini berbasis komunitas dalam membangun daerah dengan melibatkan masyarakat secara langsung, sejalan dengan semangat kerja sama yang tengah dilakukan saat ini, yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan warga.

Turut hadir dalam kegiatan ini para akademisi dari berbagai perguruan tinggi di Jambi, serta mahasiswa dan mahasiswi yang menjadi peserta kegiatan fasilitasi peningkatan kerja sama program studi pada perguruan tinggi swasta di lingkungan LLDIKTI Wilayah X.(*)




Sengketa Unbari Berakhir, Mahkamah Agung Menangkan Yayasan Pendidikan Jambi

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Sengketa panjang terkait penyelenggaraan Universitas Batanghari (Unbari) akhirnya mencapai titik terang.

Mahkamah Agung (MA) secara resmi memenangkan Yayasan Pendidikan Jambi (YPJ) dalam perkara kasasi atas legalitas badan penyelenggara Unbari.

Melalui Putusan Nomor 91 K/TUN/2025, MA membatalkan pengesahan pendirian dua yayasan bentukan Husin Syakur, yakni Yayasan Pendidikan Batanghari Jambi (YPBJ) dan Yayasan Pendidikan Jambi Tujuh Tujuh (YPJ 77).

Putusan ini telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan dapat diakses melalui laman resmi Mahkamah Agung.

Kedua yayasan yang muncul secara tiba-tiba pada 2022 itulah yang memicu dualisme pengelolaan di Unbari.

Akibatnya, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) sempat mengambil alih pengelolaan Unbari dan menunjuk Pj Rektor, sehingga YPJ yang telah membesarkan Unbari selama puluhan tahun tersingkir.

Situasi tersebut berdampak luas pada aktivitas kampus, termasuk terhambatnya proses akademik serta terjadinya pemotongan gaji, tunjangan, dan jam mengajar bagi dosen dan tenaga kependidikan.

Dengan kemenangan YPJ di tingkat kasasi, kini hanya YPJ yang sah secara hukum sebagai penyelenggara Universitas Batanghari.

Ketua Umum YPJ, Camelia Puji Astuti, menyambut baik putusan Mahkamah Agung dan berharap semua pihak, terutama Kementerian Hukum dan HAM serta Kemdiktisaintek, segera melaksanakan keputusan tersebut.

“Perjuangan kami selama bertahun-tahun akhirnya membuahkan hasil. Putusan ini membuktikan bahwa tidak ada yayasan lain yang berhak mengelola Unbari selain YPJ. Kami harap kementerian terkait dapat bersikap kooperatif dan menghormati putusan ini,” ujar Camelia.

Kuasa hukum YPJ, Denny Indrayana, menegaskan bahwa Putusan 91 K/TUN/2025 memiliki posisi strategis karena berkaitan erat dengan gugatan-gugatan lain terkait Unbari, termasuk pembatalan pengangkatan Pj. Rektor Afdalisma.

“Kami mengapresiasi putusan kasasi ini. Saat ini tidak ada dasar hukum bagi Kemdiktisaintek untuk terus mengintervensi pengelolaan Unbari. Kami juga mendorong Kemenkum untuk segera mencabut pengesahan YPBJ dan YPJ 77,” jelas Denny.

Ia juga menyoroti kemungkinan upaya Peninjauan Kembali (PK) oleh pihak Kemenkum.

Namun menurut Denny, SEMA Nomor 2 Tahun 2024 telah membatasi ruang PK bagi badan atau pejabat tata usaha negara, kecuali memenuhi kriteria tertentu seperti novum atau konflik putusan.

“Sejauh ini tidak ada alasan hukum yang memenuhi ketentuan SEMA 2/2024. Maka dari itu, kami menilai Putusan 91 sudah final dan mengikat,” tutup Guru Besar Hukum Tata Negara ini.(*)