JKN di Jambi: Keaktifan Peserta 81%, Daerah Raih UHC Awards 2026

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – BPJS Kesehatan Cabang Jambi kembali membuktikan kualitas pelayanan kesehatan yang mumpuni dengan capaian Universal Health Coverage (UHC) yang sangat tinggi.

Per 1 Januari 2026, Kota Jambi mencatat kepesertaan UHC sebesar 99,81% dengan tingkat keaktifan 81,69%.

Kabupaten Tanjung Jabung Timur mengikuti dengan UHC 99,21% dan keaktifan 81,92%, sementara Kabupaten Tanjung Jabung Barat mencapai UHC 99,58% dengan keaktifan 80,02%.

Prestasi ini mendapat pengakuan melalui UHC Awards 2026, yang diberikan kepada 31 provinsi dan 397 kabupaten/kota atas keberhasilan mereka mendorong kepesertaan Program JKN.

Penghargaan ini sekaligus menjadi bukti komitmen kepala daerah dalam memastikan masyarakat memiliki akses layanan kesehatan yang merata.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, menekankan bahwa keberhasilan ini adalah hasil kolaborasi antara BPJS Kesehatan, pemerintah daerah, dan fasilitas kesehatan.

Hingga 31 Desember 2025, jumlah peserta Program JKN telah menembus 282,7 juta jiwa, atau lebih dari 98% penduduk Indonesia, dengan keaktifan 81,45%, melampaui target nasional RPJMN 2025–2029.

“Peran aktif pemerintah daerah sangat strategis untuk mendaftarkan penduduk dan menjaga keaktifan kepesertaan. Dengan sinergi seluruh pihak, perlindungan kesehatan masyarakat dapat terwujud secara lebih adil,” jelas Ghufron.

Capaian UHC juga berdampak signifikan terhadap kesejahteraan sosial. Penelitian LPEM FEB UI tahun 2025 menunjukkan bahwa wilayah yang sudah UHC memiliki tingkat kesakitan lebih rendah, akses layanan lebih mudah, serta pengeluaran kesehatan rumah tangga yang lebih ringan.

Rata-rata, peserta JKN kini melakukan dua juta kunjungan per hari ke fasilitas kesehatan, mencerminkan meningkatnya akses masyarakat terhadap layanan kesehatan.

BPJS Kesehatan Cabang Jambi terus memperkuat layanan dengan teknologi digital, termasuk Mobile JKN, PANDAWA WhatsApp 08118165165, Care Center 165, dan fitur i-Care JKN yang memudahkan dokter mengakses riwayat pelayanan peserta selama satu tahun terakhir.

Dalam UHC Awards 2026, daerah yang berprestasi dikategorikan dalam tiga level: Utama, Madya, dan Pratama, sebagai bentuk apresiasi sekaligus dorongan bagi daerah lain untuk memperluas kepesertaan Program JKN.

Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Abdul Muhaimin Iskandar, menegaskan pentingnya JKN sebagai bentuk kehadiran negara dalam melindungi masyarakat dari risiko kemiskinan akibat sakit.

“Masyarakat sehat berarti bangsa kuat dan sejahtera. Program JKN menjadi fondasi utama dalam menciptakan kesejahteraan dan daya saing nasional,” kata Cak Imin.

Target pemerintah hingga 2029 adalah 99% kepesertaan JKN, sekaligus peningkatan kualitas layanan agar manfaat program dirasakan optimal oleh seluruh masyarakat Indonesia.

UHC Awards 2026 diharapkan menjadi motivasi tambahan bagi daerah yang belum mencapai cakupan maksimal.(*)




JKN Dorong Indonesia Capai UHC, Fokus Efisiensi dan Perlindungan Masyarakat

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Indonesia berhasil meraih predikat Universal Health Coverage (UHC), tidak hanya karena percepatan kepesertaan.

Tetapi juga kemampuan negara memastikan seluruh masyarakat dapat mengakses layanan kesehatan kapan pun dan di mana pun tanpa hambatan teknis maupun biaya.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Pratikno, menyatakan bahwa program JKN merupakan ambisi besar negara untuk menghadirkan layanan kesehatan yang adil dan merata.

Dengan kepesertaan lebih dari 98%, tantangan terbesar kini adalah inflasi alat kesehatan dan meningkatnya penyakit berbiaya tinggi.

“Efisiensi dalam penyelenggaraan JKN penting tanpa menurunkan kualitas layanan di fasilitas kesehatan,” kata Pratikno.

Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar, menekankan bahwa UHC adalah investasi bangsa untuk kualitas sumber daya manusia di masa depan.

Kesehatan bukan sekadar kebutuhan dasar, tetapi fondasi negara yang kuat dan sejahtera.

Sementara itu, mantan Ketua Pansus RUU BPJS, Ahmad Nizar Shihab, menekankan bahwa UHC sejatinya memastikan layanan kesehatan mudah diakses dan tidak membuat masyarakat jatuh miskin karena biaya berobat.

Nizar juga menjelaskan bahwa BPJS Kesehatan ditempatkan langsung di bawah Presiden untuk menjaga independensi dan koordinasi lintas kementerian, sehingga tata kelola jaminan sosial tetap stabil.

Inti sistem jaminan sosial Indonesia, menurut Nizar, adalah gotong royong. Negara menanggung iuran warga kurang mampu, sementara masyarakat mampu saling membantu.

“Dengan UHC, tidak ada orang Indonesia yang dibiarkan menderita karena sakit,” ujarnya.

Pada momentum World UHC Day, Nizar berharap pencapaian UHC mendorong pemerintah pusat dan daerah memperkuat sarana dan prasarana kesehatan.

Sehingga akses layanan bagi seluruh masyarakat semakin mudah.(*)




Cak Imin Dorong Pemutihan Utang BPJS Segera Direalisasikan

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID — Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin memastikan program pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan akan terus dilaksanakan.

Program ini ditujukan untuk membantu jutaan peserta yang selama ini terhalang akses layanan kesehatan akibat menunggak iuran.

“Program pemutihan tetap berjalan. Saat ini sedang dilakukan penghitungan dan validasi data agar tepat sasaran,” kata Cak Imin di Jakarta Pusat, Selasa (28/10/2025).

Menurutnya, kebijakan ini bertujuan mengaktifkan kembali kepesertaan sekitar 23 juta orang dengan nilai tunggakan mencapai Rp7,6 triliun, belum termasuk denda.

Cak Imin menegaskan bahwa pemutihan tidak berlaku untuk seluruh peserta JKN, melainkan hanya bagi kelompok masyarakat tidak mampu dan masih aktif kepesertaan BPJS Kesehatannya.

“Ini dengan syarat aktif. Jadi tidak semuanya bisa otomatis diputihkan,” jelasnya.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menambahkan, pemutihan hanya mencakup tunggakan maksimal 24 bulan (2 tahun).

“Kalau peserta punya tunggakan lebih dari dua tahun, sisanya di luar 24 bulan itu tetap menjadi tanggungan peserta,” ujarnya.

Cak Imin menyebut, setelah program pemutihan terealisasi, peserta akan bisa kembali membayar iuran rutin tanpa beban utang lama dan langsung aktif mendapatkan layanan kesehatan.

“Saya terus berusaha agar tunggakan utang peserta BPJS segera dibebaskan. Setelah dilunasi pemerintah, mereka bisa memulai iuran baru. Mudah-mudahan bulan depan sudah berjalan,” tutur Cak Imin optimistis.

Program pemutihan ini merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk memperkuat sistem perlindungan sosial nasional dan mendukung tercapainya Universal Health Coverage (UHC), yakni jaminan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Rapat finalisasi terkait mekanisme pelaksanaan dan kriteria penerima manfaat akan dilakukan dalam waktu dekat oleh Kementerian Koordinator PM bersama BPJS Kesehatan dan kementerian terkait.(*)




Satya JKN Award 2025, Bentuk Apresiasi BPJS Kesehatan untuk Perusahaan Peduli Pekerja

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – BPJS Kesehatan memberikan penghargaan Satya JKN Award 2025 kepada 110 badan usaha yang dinilai paling patuh dalam mendukung Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Penghargaan ini menjadi bentuk apresiasi terhadap komitmen perusahaan dalam melindungi kesehatan pekerjanya melalui kepesertaan aktif di JKN.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, menyampaikan bahwa partisipasi aktif badan usaha dalam mendaftarkan dan membayarkan iuran JKN pekerja adalah bentuk tanggung jawab sosial dan moral.

“Ketika pekerja merasa aman dan terlindungi, produktivitas meningkat, dan ini berdampak langsung pada keberlangsungan perusahaan. Kepatuhan bukan sekadar kewajiban administratif, tapi cerminan kesadaran dan komitmen bersama,” ujarnya, Selasa (14/10/2025).

Ghufron menambahkan bahwa kontribusi sektor usaha sangat penting dalam mewujudkan Universal Health Coverage (UHC) di Indonesia.

Hingga 1 Oktober 2025, kepesertaan Program JKN telah mencapai 282,7 juta orang atau 98,6 persen dari total penduduk, di mana 67,2 juta peserta berasal dari segmen Pekerja Penerima Upah (PPU).

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jambi, dr Shanti Lestari, MKM, AAK, turut menyampaikan apresiasinya kepada badan usaha penerima penghargaan.

Ia menyebut bahwa penghargaan ini sekaligus menjadi motivasi bagi perusahaan lain untuk meningkatkan kepatuhan.

“Kepatuhan terhadap Program JKN adalah bentuk nyata kepedulian perusahaan terhadap kesejahteraan pekerja dan memperkuat budaya gotong royong di tengah masyarakat,” ujarnya.

Shanti berharap semakin banyak perusahaan di wilayah Jambi yang dapat mengikuti jejak tersebut dengan memastikan seluruh pekerja dan anggota keluarganya terdaftar aktif sebagai peserta JKN.

Penilaian Satya JKN Award 2025 dilakukan dengan melibatkan kementerian dan lembaga terkait untuk menjamin transparansi dan objektivitas.

Kriteria penilaian meliputi kepatuhan pendaftaran pekerja, pelaporan upah, penggunaan aplikasi e-Dabu, dan partisipasi dalam program donasi JKN.

“Kami percaya sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat adalah kunci dalam mewujudkan sistem kesehatan yang adil dan berkelanjutan,” tutup Shanti.(*)