Terungkap! Kasus Dugaan Kekerasan Anak di Sarolangun, Ini Kronologinya

SAROLANGUN, SEPUCUKJAMBI.ID – Polres Sarolangun melalui Unit Reskrim Polsek Bathin VIII bersama Unit PPA Satreskrim berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana terhadap anak yang terjadi di wilayah Kecamatan Bathin VIII, Kabupaten Sarolangun.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Senin (23/3/2026) setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan peristiwa yang melibatkan seorang anak di bawah umur.

Kapolres Sarolangun Wendi Oktariansyah melalui Kasat Reskrim Yosua Adrian menjelaskan, kasus ini berawal dari laporan polisi yang diterima pada tanggal yang sama, atas kejadian yang diduga terjadi dua hari sebelumnya di wilayah Bathin VIII.

Korban diketahui merupakan seorang pelajar perempuan berusia 16 tahun, sementara pelapor adalah anggota keluarga korban.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi kemudian menetapkan seorang pria berinisial MS (27) sebagai tersangka.

Peristiwa bermula dari komunikasi antara korban dan tersangka melalui aplikasi pesan singkat. Korban kemudian diajak bertemu dan dibawa oleh tersangka ke beberapa lokasi di luar daerah.

Pihak kepolisian menyebutkan bahwa korban sempat berada di wilayah lain sebelum akhirnya ditemukan oleh keluarga dan dibawa pulang.

Keluarga korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib untuk diproses secara hukum.

Upaya penyelesaian secara kekeluargaan sempat dilakukan, namun keluarga korban memilih menempuh jalur hukum demi mendapatkan keadilan.

Kapolres menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen memberikan perlindungan terhadap anak serta menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang mengancam masa depan generasi muda.

“Kasus ini akan kami tangani secara serius dan profesional sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Dalam proses pengungkapan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit telepon genggam serta satu unit kendaraan yang diduga terkait dengan kasus tersebut.

Saat ini, tersangka telah diamankan dan diserahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Sarolangun untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Penyidik juga tengah melengkapi berkas perkara serta berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui atau mengalami kejadian serupa, guna mencegah terjadinya tindak kekerasan terhadap anak di kemudian hari.(*)




Tragis! Anak 9 Tahun di Sarolangun Jadi Korban Ayah Kandung

SAROLANGUN, SEPUCUKJAMBI.ID – Satuan PPA dan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sarolangun  mengamankan seorang petani bernama Heri Bin Pi’i pada Selasa, 22 April 2025, sekitar pukul 17.00 WIB.

Pria yang merupakan warga Dusun Ujung Tanjung RT 001 RW 000 Desa Berkun Kecamatan Limun Kabupaten Sarolangun, Jambi, ditangkap atas dugaan melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri yang baru berusia 9 tahun, berinisial BS.

Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kanit PPA Ipda Heri Cipta, SH. Kasus ini bermula dari laporan ibu kandung korban, SN, yang juga istri pelaku, ke Polda Jambi.

Selanjutnya, Polda Jambi melimpahkan kasus tersebut ke Polres Sarolangun.

Kapolres Sarolangun AKBP Budi Prasetya, SIK, M.Si, melalui Kanit PPA Ipda Heri Cipta, SH, menjelaskan bahwa pihaknya menerima informasi mengenai keberadaan pelaku di kawasan Ancol Sarolangun.

“Setelah menerima informasi, personel kami segera menuju lokasi dan berhasil menangkap pelaku. Saat ini, pelaku telah dibawa ke ruang Unit PPA Sat Reskrim Polres Sarolangun untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Ipda Heri Cipta.

Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi dengan Nomor: STTLP/B/131/IV/2025/SPKT/Polda Jambi, tertanggal 13 April 2025, yang dibuat oleh SN, warga Dusun Ujung Tanjung.

Berdasarkan laporan, peristiwa pencabulan terjadi pada hari Sabtu, 8 Maret 2025, sekitar pukul 00.05 WIB, di kediaman pelapor di Dusun Ujung Tanjung Desa Berkun Kecamatan Limun Kabupaten Sarolangun.

Lebih lanjut, Ipda Heri Cipta memaparkan kronologi kejadian. Pada Sabtu dini hari tersebut, pelapor mendapati terlapor dan korban berada di kamar tanpa busana.

Pelapor melihat jari terlapor dimasukkan ke alat vital korban yang sedang menangis. Terlapor beralasan bahwa korban sedang sakit perut.

Kemudian, pada Selasa, 8 April 2025, pelapor menanyakan kepada korban mengenai kejadian malam itu.

Korban kemudian menceritakan bahwa terlapor sering melakukan tindakan pencabulan saat pelapor tidak berada di rumah dan mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut.

Atas pengakuan korban, pelapor kemudian melaporkan kejadian ini ke Polda Jambi untuk diproses lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2),(3) Jo Pasal 76 Huruf D UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perpu No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan ke-2 atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain yang dilakukan oleh orang tua atau wali, diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun,” tegas Ipda Heri Cipta.(*)