BPK Soroti 716 Tenaga Kerja Mandiri di Tanjab Barat, Katamso Cari Solusi

KUALATUNGKAL, SEPUCUKJAMBI.ID — Persoalan 716 Tenaga Kerja Mandiri (TKM) menjadi salah satu perhatian dalam pemeriksaan pendahuluan kepatuhan atas pengelolaan belanja daerah Tahun Anggaran 2026 di Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi.
Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat, Katamso, menyatakan akan mencari solusi bagi ratusan TKM tersebut dengan tetap memperhatikan ketentuan perundang-undangan.
Pemerintah kabupaten juga berencana berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk membahas langkah penyelesaian yang sesuai regulasi.
Persoalan itu mengemuka dalam rapat exit meeting bersama Tim Pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Jambi di Ruang Rapat Bupati, Kantor Bupati Tanjung Jabung Barat, Jumat 10 Oktober 2026.
Katamso mengatakan pemerintah daerah perlu mempertimbangkan aspek kepatuhan terhadap aturan sekaligus kondisi para TKM yang selama ini bekerja di lingkungan pemerintah kabupaten.
“Kami akan mencari solusi terbaik, tetapi tidak melanggar aturan. Ada aspek kemanusiaan yang juga perlu kami pertimbangkan karena para TKM ini sudah bekerja,” ujar Katamso.
Menurut dia, koordinasi dengan Kemendagri diperlukan untuk menyinkronkan data administrasi daerah sekaligus membahas kemungkinan formulasi penyelesaian bagi para pekerja tersebut.
Sorotan terhadap 716 TKM berkaitan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
Regulasi tersebut menetapkan pegawai ASN terdiri atas Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Ketentuan itu menjadi salah satu aspek yang perlu diperhatikan pemerintah daerah dalam menata tenaga kerja di lingkungan pemerintahan.
Namun, status, dasar pengangkatan, sumber pembiayaan, serta bentuk hubungan kerja 716 TKM tersebut perlu dijelaskan lebih lanjut agar penanganannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat kini menghadapi dua kepentingan yang perlu ditangani secara cermat, memastikan penataan tenaga kerja sesuai regulasi dan mencari penyelesaian yang mempertimbangkan kondisi para pekerja.
Rencana konsultasi dengan Kemendagri menjadi langkah yang disampaikan pemerintah daerah.
Meski demikian, bentuk penyelesaian, jadwal pelaksanaan, dan keputusan mengenai status para TKM belum dijelaskan secara terperinci dalam keterangan yang tersedia.
Dalam rapat tersebut, perwakilan Tim BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi menyampaikan bahwa, secara umum pengelolaan belanja daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat telah berjalan sesuai aturan.
Namun, tim pemeriksa masih mencatat sejumlah aspek yang memerlukan penyempurnaan.
Catatan tersebut meliputi kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, kelengkapan dokumen pertanggungjawaban, serta efektivitas belanja daerah.
Temuan dan catatan dalam pemeriksaan pendahuluan menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah kabupaten sebelum memasuki tahapan pemeriksaan terinci.
Pemerintah daerah perlu memastikan setiap dokumen pendukung tersedia, setiap penggunaan anggaran memiliki pertanggungjawaban yang memadai, dan belanja memberikan hasil sesuai tujuan program.
Katamso menyampaikan apresiasi kepada tim pemeriksa atas pelaksanaan pemeriksaan di Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Ia juga meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) meningkatkan komunikasi dengan BPK dan segera melengkapi dokumen yang masih diperlukan.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, kami mengucapkan terima kasih kepada Tim BPK yang telah bekerja secara profesional dan objektif. Hasil pemeriksaan ini menjadi bahan evaluasi yang sangat berharga bagi kami untuk memperbaiki tata kelola keuangan daerah,” katanya.
Ia menegaskan pemerintah kabupaten akan menindaklanjuti rekomendasi dan catatan pemeriksaan sesuai kewenangan masing-masing perangkat daerah.
Exit meeting tersebut merupakan bagian dari rangkaian pemeriksaan pendahuluan sebelum pemeriksaan terinci.
Karena itu, hasil rapat ini tidak dengan sendirinya menunjukkan hasil akhir pemeriksaan maupun menentukan opini atas laporan keuangan pemerintah daerah.
Pemkab Tanjung Jabung Barat menyatakan siap mendukung tahapan pemeriksaan berikutnya sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola keuangan dan mengejar opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Rapat turut dihadiri Tim Pemeriksa BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi, Asisten Pemerintahan, Inspektur Daerah, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, serta sejumlah kepala OPD terkait.
Di luar tahapan pemeriksaan, tindak lanjut terhadap catatan BPK dan kejelasan penataan 716 TKM akan menjadi dua hal penting yang perlu mendapat perhatian pemerintah kabupaten.
Masyarakat membutuhkan kepastian bahwa pengelolaan anggaran berjalan sesuai aturan, sementara kebijakan penataan tenaga kerja harus memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.(*)