Lengkap! Ini Daftar UMP dan UMK se-Provinsi Jambi Tahun 2026

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Gubernur Jambi Al Haris secara resmi mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Provinsi Jambi Tahun 2026.

Penetapan ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Jambi dan wajib dipatuhi seluruh perusahaan di wilayah Provinsi Jambi.

Gubernur Al Haris menjelaskan, upah minimum merupakan batas upah terendah bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

Sementara bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun, perusahaan wajib menerapkan struktur dan skala upah sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Upah minimum adalah batas terendah bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun. Bagi yang sudah lebih dari satu tahun, perusahaan wajib menerapkan struktur dan skala upah,” ujar Al Haris, Rabu (24/12/2025).

UMP Provinsi Jambi Tahun 2026

UMP Jambi Tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp3.471.497, atau naik Rp236.962 dibandingkan UMP 2025.

Selain itu, Pemerintah Provinsi Jambi juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP):

  • Sektor Perkebunan Kelapa Sawit dan Industri Pengolahan Minyak Sawit: Rp3.513.120

  • Sektor Pertambangan Batu Bara, Minyak Bumi, dan Gas Alam: Rp3.574.446

Daftar Lengkap UMK Provinsi Jambi Tahun 2026

Berikut rincian Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2026 di Provinsi Jambi:

  • Kota Jambi
    UMK 2026: Rp3.868.963 (naik Rp261.740 atau 7,26%)

  • Kabupaten Muaro Jambi
    UMK 2026: Rp3.651.917 (naik Rp273.296 atau 8,09%)

  • Kabupaten Tanjung Jabung Barat
    UMK 2026: Rp3.551.430 (naik Rp221.834 atau 6,66%)

  • Kabupaten Sarolangun
    UMK 2026: Rp3.533.562 (naik 6,36%)

    • UMSK Sawit: Rp3.557.406

    • UMSK Pertambangan: Rp3.629.309

  • Kabupaten Tanjung Jabung Timur
    UMK 2026: Rp3.486.521 (naik Rp251.986 atau 7,79%)
    (Tanjab Timur menjadi daerah pertama yang mengusulkan UMK)

Sementara itu, Kabupaten Batanghari, Tebo, Bungo, Merangin, Kerinci, dan Kota Sungai Penuh belum menetapkan UMK.

Sehingga sejumlah kabupaten/kota ini, masih menggunakan UMP atau UMSP Provinsi Jambi Tahun 2026, yakni senilai Rp3.471.497.

Gubernur Al Haris menyampaikan bahwa penetapan upah minimum mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.

Nilai UMK berasal dari usulan bupati dan wali kota berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota, kemudian ditetapkan melalui SK Gubernur.

Di akhir penyampaiannya, Al Haris berharap seluruh perusahaan di Provinsi Jambi mematuhi ketentuan UMP dan UMK 2026 demi meningkatkan kesejahteraan pekerja dan menciptakan hubungan industrial yang harmonis.(*)




Alhamdulillah! UMP Jambi 2026 Resmi Naik Jadi Rp3,47 Juta per Januari 2026

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Upah Minimum Provinsi (UMP) Jambi 2026 resmi naik menjadi Rp3.471.497 per bulan, meningkat Rp236.962 dari UMP tahun 2025.

Penetapan ini tertuang dalam SK Gubernur Jambi Nomor 1153/KEPGUB.DISNAKERTRANS-3.3/2025, ditandatangani Gubernur Al Haris pada 19 Desember 2025.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Jambi, Akhmad Bestari, menyebutkan UMP 2026 berlaku untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

Sedangkan pekerja lebih dari satu tahun mengacu pada struktur dan skala upah masing-masing perusahaan.

“Penetapan UMP ini melibatkan pemerintah, Apindo, asosiasi, dan serikat pekerja. Semua proses sudah rampung dan resmi disahkan,” jelas Bestari.

Sementara itu, Kabid Pembinaan dan Pengawasan Tenaga Kerja, Dodi Haryanto, menegaskan akan melakukan pengawasan ketat terhadap penerapan UMP dan UMSP di perusahaan.

Tenaga kerja diminta melapor jika perusahaan tidak menjalankan amanat ini.

Koordinator Wilayah KSBSI Provinsi Jambi, Roida Pane, menekankan pentingnya kepatuhan perusahaan.

“Kenaikan UMP tidak berarti tanpa pengawasan. Masih banyak perusahaan yang membayar di bawah ketentuan, terutama di tempat yang tidak memiliki serikat pekerja,” ujarnya.

Dengan kenaikan ini, Pemprov Jambi berharap kesejahteraan pekerja meningkat dan menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah, serikat pekerja, dan perusahaan agar penerapan UMP sesuai aturan.

Dalam perjalanannya, UMP Provinsi Jambi mengalami kenaikan tiap tahunnya. Rinciannya sebagai berikut:

  • Tahun 2021 tercatat Rp2.630.162
  • Tahun 2022 tercatat Rp2.698.940
  • Tahun 2023 tercatat Rp2.943.033
  • Tahun 2024 tecatat Rp2.943.033
  • Tahun 2025 tercatat Rp3.234.535.(*)



Upah Minimum Kota Jambi 2026 Direkomendasikan Naik, Cek Besarannya di Sini

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Dinas Tenaga Kerja, UMKM, dan Koperasi Kota Jambi telah membahas dan mengusulkan besaran Upah Minimum Kota (UMK) Jambi untuk tahun 2026.

Kenaikan ini diharapkan memberikan penghargaan kepada para pekerja yang berkontribusi bagi pembangunan ekonomi daerah.

Kepala Disnaker, UMKM, dan Koperasi Kota Jambi, Liana Andirani, menyatakan bahwa besaran UMK 2026 mengalami kenaikan dibanding tahun sebelumnya, yakni diperkirakan sebesar 7 persen.

“Angka ini telah disepakati Dewan Pengupahan Kota Jambi beberapa waktu lalu. Tinggal di tandatangani pak wali,” ujarnya.

Setelah itu nantinya, pihaknya mengusulkan besaran UMK Jambi 2026 kepada Gubernur Jambi untuk disahkan, dengan harapan penetapannya dilakukan pada bulan ini, mengingat UMK berlaku mulai 1 Januari 2026.

Sejarah Kenaikan UMK Jambi

UMK Jambi menunjukkan tren kenaikan tiap tahun. Beberapa catatan kenaikannya antara lain:

  • 2019: Rp2,6 juta → 2020: Rp2,84 juta

  • 2021: Rp2,93 juta

  • 2022: Rp2,972 juta

  • 2023: Rp3,230 juta

  • 2024: Rp3,387 juta

  • 2025: Rp3,607 juta

Sementara Upah Minimum Provinsi (UMP) Jambi 2026 direkomendasikan naik menjadi Rp3.471.000.

Kenaikan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan, yang menetapkan mekanisme penetapan UMP melalui Dewan Pengupahan Provinsi.

PP tersebut juga mengatur rentang kenaikan upah 0,5 hingga 0,9, lebih tinggi dibanding tahun sebelumnya yang hanya 0,1–0,3.

Proses Penetapan UMP dan UMK Jambi 2026

Kepala Disnakertrans Provinsi Jambi, Akhmad Bestari, menjelaskan bahwa Dewan Pengupahan telah menggelar rapat penetapan UMP pada Kamis lalu, dihadiri Apindo, serikat pekerja, pemerintah daerah, BPS, dan akademisi.

Dalam rapat tersebut, disepakati nilai alfa sebesar 0,7, yang kemudian dihitung dalam formula nasional, menghasilkan kenaikan UMP Jambi sekitar Rp236 ribu atau 7,33 persen dari sebelumnya.

Indikator penetapan meliputi pertumbuhan ekonomi Jambi (5,08 persen), inflasi (3,77 persen), dan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) mendekati 3,9.

Selain UMP, Dewan Pengupahan juga menetapkan Upah Minimum Sektoral (UMS) untuk dua sektor utama:

  • Perkebunan kelapa sawit: Rp3,5 juta

  • Pertambangan: Rp3,57 juta

UMP Jambi 2026 yang telah direkomendasikan akan diserahkan ke Gubernur Jambi untuk disahkan.

Setelah ditetapkan, UMP menjadi acuan penetapan UMK, yang harus lebih tinggi dari UMP.

Pemerintah menegaskan, perusahaan yang tidak menerapkan UMP sesuai ketentuan akan dikenakan sanksi administratif hingga pidana.

Namun tersedia mekanisme perundingan dengan serikat pekerja bagi perusahaan yang belum mampu menerapkan UMP.(*)




UMP Jambi 2026 Naik Jadi Rp3.471.000, Tunggu Pengesahan Gubernur

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Upah Minimum Provinsi (UMP) Jambi tahun 2026 dipastikan mengalami kenaikan dan direkomendasikan menembus angka Rp3.471.000.

Kenaikan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan, yang menjadi dasar penetapan upah minimum di seluruh Indonesia.

Dalam regulasi tersebut, pemerintah daerah diwajibkan menetapkan UMP melalui mekanisme Dewan Pengupahan Provinsi.

PP Nomor 49 Tahun 2025 juga mengatur rentang kenaikan upah pada kisaran 0,5 hingga 0,9, lebih tinggi dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya berada di kisaran 0,1 hingga 0,3.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jambi, Akhmad Bestari, mengatakan Dewan Pengupahan Provinsi Jambi telah menggelar rapat penetapan UMP pada Kamis lalu.

Rapat tersebut dihadiri unsur Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), serikat pekerja, pemerintah daerah, Badan Pusat Statistik (BPS), serta kalangan akademisi.

Dalam rapat tersebut, Dewan Pengupahan diberikan kewenangan menentukan nilai alfa sebagaimana diamanatkan PP Nomor 49 Tahun 2025 dan putusan Mahkamah Konstitusi.

Hasilnya, disepakati nilai alfa sebesar 0,7.

Nilai tersebut kemudian dimasukkan ke dalam formula pengupahan nasional dan menghasilkan kenaikan UMP Jambi sekitar Rp236 ribu, atau setara dengan 7,33 persen.

Dengan demikian, UMP Jambi yang sebelumnya berada di kisaran Rp3,2 juta direkomendasikan naik menjadi Rp3.471.000 pada tahun 2026.

Akhmad Bestari menjelaskan, penetapan UMP Jambi 2026 mempertimbangkan sejumlah indikator utama, seperti pertumbuhan ekonomi dan inflasi daerah.

Berdasarkan data BPS, pertumbuhan ekonomi Provinsi Jambi tercatat 5,08 persen, sementara tingkat inflasi berada di angka 3,77 persen.

Selain itu, nilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di Jambi saat ini mendekati angka 3,9.

“Penetapan UMP harus menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlanjutan dunia usaha. Setelah melalui diskusi, disepakati nilai alfa 0,7 yang menghasilkan kenaikan sekitar 7,3 persen,” ujar Bestari.

Selain UMP, rapat Dewan Pengupahan juga membahas Upah Minimum Sektoral (UMS) untuk dua sektor utama.

Pada sektor perkebunan kelapa sawit, UMS ditetapkan di kisaran Rp3,5 juta, sementara sektor pertambangan ditetapkan lebih tinggi, yakni sekitar Rp3.570.000.

UMP Jambi 2026 yang telah direkomendasikan ini selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Jambi untuk disahkan.

Dalam mekanisme tersebut, gubernur memiliki kewenangan menetapkan sesuai rekomendasi, menyesuaikan, atau mengambil kebijakan lain sesuai peraturan perundang-undangan.

Setelah ditetapkan, UMP Jambi 2026 akan menjadi dasar dalam penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), dengan ketentuan UMK harus lebih tinggi dari UMP.

Pertimbangan ini pula yang membuat Dewan Pengupahan memilih nilai alfa 0,7, bukan 0,9, demi menjaga stabilitas ekonomi daerah.

Pemerintah menegaskan, perusahaan yang tidak menerapkan UMP sesuai ketentuan akan dikenakan sanksi, mulai dari teguran administratif hingga sanksi pidana.

Namun, bagi perusahaan yang belum mampu menerapkan UMP karena kondisi tertentu, disediakan mekanisme perundingan dengan serikat pekerja sesuai aturan yang berlaku.(*)