Berlaku Sejak 1 Januari, Ini Ketentuan dan Besaran UMK di Muaro Jambi Bagi Pekerja

SENGETI, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2026 sebesar Rp 3.651.917 per bulan, berlaku mulai 1 Januari 2026.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Ermandes Ibrahim, melalui Kepala Bidang Hubungan Industrial, Muhammad Amin, menyampaikan bahwa kenaikan UMK tahun ini mencapai sekitar 8,9 persen dibandingkan UMK 2025 yang berada di angka Rp 3.378.620.
“UMK 2026 menjadi batas upah terendah bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja di bawah satu tahun,” kata dia.
“Untuk pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun, berlaku ketentuan struktur dan skala upah yang wajib diterapkan oleh perusahaan,” jelas Amin.
Pemerintah daerah telah menyosialisasikan ketetapan ini kepada seluruh perusahaan dan pelaku usaha di Kabupaten Muaro Jambi.
Ini dilakukan agar tidak ada alasan untuk mengabaikan kewajiban membayar upah sesuai ketentuan.
Disnakertrans Muaro Jambi menegaskan akan memberikan sanksi tegas bagi perusahaan yang melanggar aturan UMK 2026.
Termasuk kemungkinan tindakan pidana bagi pelaku usaha yang mengabaikan ketentuan.
Penetapan UMK ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus mendukung stabilitas hubungan industrial di Kabupaten Muaro Jambi.(*)