Bulan K3 di Jambi, Gubernur Al Haris Apresiasi Dunia Usaha Inklusif

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah Provinsi Jambi menggelar Upacara Peringatan Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang dirangkaikan dengan Apel Kesadaran Nasional Aparatur Sipil Negara (ASN), di lapangan depan Kantor Gubernur Jambi, Senin (19/01/2026).

Kegiatan ini menjadi momentum penguatan komitmen antara pemerintah dan dunia usaha dalam menjamin keselamatan, kesehatan, dan kesejahteraan pekerja, termasuk tenaga kerja penyandang disabilitas.

Gubernur Jambi Al Haris menegaskan bahwa keselamatan dan kesehatan kerja bukan sekadar kewajiban normatif, tetapi wujud nyata perhatian pemerintah dan perusahaan dalam memberikan rasa aman dan nyaman bagi pekerja.

“Ini adalah bentuk komitmen dari pemerintah dan perusahaan untuk memberikan layanan, perhatian, dan perlindungan kepada seluruh pekerja kita,” kata dia.

“Pekerja harus bekerja dengan aturan yang ada, namun perusahaan juga wajib menjalankan kewajibannya, yakni mempekerjakan pekerja dengan rasa aman, nyaman, dan dilindungi,” ujar Al Haris.

Gubernur juga menekankan pentingnya jaminan perlindungan apabila terjadi kecelakaan kerja, termasuk melalui regulasi asuransi pekerja yang telah tertata dengan baik.

Selain itu, Al Haris menyoroti kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Provinsi Jambi yang terus meningkat setiap tahunnya, sebagai indikator perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan pekerja.

Dalam acara tersebut, Pemprov Jambi memberikan penghargaan kepada perusahaan-perusahaan yang memiliki komitmen tinggi dalam mempekerjakan tenaga kerja penyandang disabilitas, antara lain:

  1. PT Selaras Jaya Indah Hotelindo (Swiss-Belhotel)

  2. PT Agrowiyana

  3. PT Agro Mitra Madani

  4. PT Petaling Mandraguna

  5. PT Wirakarya Sakti

  6. PT Dasa Anugrah Sejati PMKS Taman Rajo

  7. PT Sumber Alfaria Trijaya

  8. PT Surya Utama Agro Lestari

  9. PT Aneka Bumi Pratama

  10. PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry

  11. PT Surya Gemilang Agro Mandiri

Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi sekaligus dorongan agar dunia usaha semakin inklusif dan memberikan kesempatan kerja yang setara bagi seluruh lapisan masyarakat.(*)




Lengkap! Ini Daftar UMP dan UMK se-Provinsi Jambi Tahun 2026

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Gubernur Jambi Al Haris secara resmi mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Provinsi Jambi Tahun 2026.

Penetapan ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Jambi dan wajib dipatuhi seluruh perusahaan di wilayah Provinsi Jambi.

Gubernur Al Haris menjelaskan, upah minimum merupakan batas upah terendah bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

Sementara bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun, perusahaan wajib menerapkan struktur dan skala upah sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Upah minimum adalah batas terendah bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun. Bagi yang sudah lebih dari satu tahun, perusahaan wajib menerapkan struktur dan skala upah,” ujar Al Haris, Rabu (24/12/2025).

UMP Provinsi Jambi Tahun 2026

UMP Jambi Tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp3.471.497, atau naik Rp236.962 dibandingkan UMP 2025.

Selain itu, Pemerintah Provinsi Jambi juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP):

  • Sektor Perkebunan Kelapa Sawit dan Industri Pengolahan Minyak Sawit: Rp3.513.120

  • Sektor Pertambangan Batu Bara, Minyak Bumi, dan Gas Alam: Rp3.574.446

Daftar Lengkap UMK Provinsi Jambi Tahun 2026

Berikut rincian Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2026 di Provinsi Jambi:

  • Kota Jambi
    UMK 2026: Rp3.868.963 (naik Rp261.740 atau 7,26%)

  • Kabupaten Muaro Jambi
    UMK 2026: Rp3.651.917 (naik Rp273.296 atau 8,09%)

  • Kabupaten Tanjung Jabung Barat
    UMK 2026: Rp3.551.430 (naik Rp221.834 atau 6,66%)

  • Kabupaten Sarolangun
    UMK 2026: Rp3.533.562 (naik 6,36%)

    • UMSK Sawit: Rp3.557.406

    • UMSK Pertambangan: Rp3.629.309

  • Kabupaten Tanjung Jabung Timur
    UMK 2026: Rp3.486.521 (naik Rp251.986 atau 7,79%)
    (Tanjab Timur menjadi daerah pertama yang mengusulkan UMK)

Sementara itu, Kabupaten Batanghari, Tebo, Bungo, Merangin, Kerinci, dan Kota Sungai Penuh belum menetapkan UMK.

Sehingga sejumlah kabupaten/kota ini, masih menggunakan UMP atau UMSP Provinsi Jambi Tahun 2026, yakni senilai Rp3.471.497.

Gubernur Al Haris menyampaikan bahwa penetapan upah minimum mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.

Nilai UMK berasal dari usulan bupati dan wali kota berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota, kemudian ditetapkan melalui SK Gubernur.

Di akhir penyampaiannya, Al Haris berharap seluruh perusahaan di Provinsi Jambi mematuhi ketentuan UMP dan UMK 2026 demi meningkatkan kesejahteraan pekerja dan menciptakan hubungan industrial yang harmonis.(*)




Upah Minimum Kota Jambi 2026 Direkomendasikan Naik, Cek Besarannya di Sini

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Dinas Tenaga Kerja, UMKM, dan Koperasi Kota Jambi telah membahas dan mengusulkan besaran Upah Minimum Kota (UMK) Jambi untuk tahun 2026.

Kenaikan ini diharapkan memberikan penghargaan kepada para pekerja yang berkontribusi bagi pembangunan ekonomi daerah.

Kepala Disnaker, UMKM, dan Koperasi Kota Jambi, Liana Andirani, menyatakan bahwa besaran UMK 2026 mengalami kenaikan dibanding tahun sebelumnya, yakni diperkirakan sebesar 7 persen.

“Angka ini telah disepakati Dewan Pengupahan Kota Jambi beberapa waktu lalu. Tinggal di tandatangani pak wali,” ujarnya.

Setelah itu nantinya, pihaknya mengusulkan besaran UMK Jambi 2026 kepada Gubernur Jambi untuk disahkan, dengan harapan penetapannya dilakukan pada bulan ini, mengingat UMK berlaku mulai 1 Januari 2026.

Sejarah Kenaikan UMK Jambi

UMK Jambi menunjukkan tren kenaikan tiap tahun. Beberapa catatan kenaikannya antara lain:

  • 2019: Rp2,6 juta → 2020: Rp2,84 juta

  • 2021: Rp2,93 juta

  • 2022: Rp2,972 juta

  • 2023: Rp3,230 juta

  • 2024: Rp3,387 juta

  • 2025: Rp3,607 juta

Sementara Upah Minimum Provinsi (UMP) Jambi 2026 direkomendasikan naik menjadi Rp3.471.000.

Kenaikan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan, yang menetapkan mekanisme penetapan UMP melalui Dewan Pengupahan Provinsi.

PP tersebut juga mengatur rentang kenaikan upah 0,5 hingga 0,9, lebih tinggi dibanding tahun sebelumnya yang hanya 0,1–0,3.

Proses Penetapan UMP dan UMK Jambi 2026

Kepala Disnakertrans Provinsi Jambi, Akhmad Bestari, menjelaskan bahwa Dewan Pengupahan telah menggelar rapat penetapan UMP pada Kamis lalu, dihadiri Apindo, serikat pekerja, pemerintah daerah, BPS, dan akademisi.

Dalam rapat tersebut, disepakati nilai alfa sebesar 0,7, yang kemudian dihitung dalam formula nasional, menghasilkan kenaikan UMP Jambi sekitar Rp236 ribu atau 7,33 persen dari sebelumnya.

Indikator penetapan meliputi pertumbuhan ekonomi Jambi (5,08 persen), inflasi (3,77 persen), dan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) mendekati 3,9.

Selain UMP, Dewan Pengupahan juga menetapkan Upah Minimum Sektoral (UMS) untuk dua sektor utama:

  • Perkebunan kelapa sawit: Rp3,5 juta

  • Pertambangan: Rp3,57 juta

UMP Jambi 2026 yang telah direkomendasikan akan diserahkan ke Gubernur Jambi untuk disahkan.

Setelah ditetapkan, UMP menjadi acuan penetapan UMK, yang harus lebih tinggi dari UMP.

Pemerintah menegaskan, perusahaan yang tidak menerapkan UMP sesuai ketentuan akan dikenakan sanksi administratif hingga pidana.

Namun tersedia mekanisme perundingan dengan serikat pekerja bagi perusahaan yang belum mampu menerapkan UMP.(*)




Rencana Kenaikan UMK Jambi Tahun 2026: Walikota Maulana sebut Masih Tunggu Arahan Pusat, Ini yang Diharapkannya

JAMBI,  SEPUCUKJAMBI.ID – Wali Kota Jambi, Maulana, menegaskan bahwa pemerintah kota masih menunggu hasil perhitungan dari pemerintah pusat terkait Upah Minimum Kota (UMK) Jambi 2026.

Menurutnya, besaran UMK akan dipengaruhi oleh indikator ekonomi dan faktor-faktor klasik, namun hak-hak pekerja tetap menjadi prioritas.

“Kita masih menunggu perhitungan dari pusat, kemudian provinsi akan menetapkan. Yang penting, hak-hak pekerja harus terlindungi,” ujar Maulana.

Selain itu, Wali Kota Maulana memberikan tanggapan positif terkait pengukuhan Dewan Pengupahan Kota Jambi.

Menurutnya, keberadaan dewan ini penting untuk menjaga keseimbangan antara hak pekerja dan kepentingan pengusaha.

“Dengan pengukuhan ini, anggota dewan bekerja menjaga hubungan harmonis antara serikat pekerja dan pengusaha. Pengusaha tentu ingin investasi menguntungkan, tetapi hak-hak pekerja juga harus dijaga,” kata Maulana.

“Di sinilah peran LKS Trits untuk mengkomunikasikan agar semua pihak berjalan seimbang,” jelas Maulana.

Wali Kota Maulana juga menekankan peluang ekonomi yang muncul dari pembangunan beberapa sentra ekonomi baru dan rencana infrastruktur, termasuk flyover di Ciptol pada 2027.

“Kalau investasi masuk, lapangan pekerjaan terbuka, pengangguran bisa diturunkan, dan pertumbuhan ekonomi meningkat,” tambahnya.

Dengan pengukuhan Dewan Pengupahan dan rencana penyesuaian UMK, Maulana berharap hubungan pekerja-pengusaha tetap harmonis, investasi meningkat, dan kesejahteraan masyarakat Kota Jambi dapat terjaga.(*)