Kobra Satu Meter Gegerkan Warga Danau Teluk, Tim Damkar Jambi Bergerak 4 Menit ke Lokasi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Kemunculan seekor ular kobra di kawasan permukiman kembali membuat warga Kota Jambi waspada.

Reptil berbisa itu ditemukan di sekitar rumah warga di Jalan Hj Nurijah, Kelurahan Pasir Panjang, Kecamatan Danau Teluk, Kamis 6 Agustus 2026.

Laporan warga langsung ditindaklanjuti Tim Penyelamat Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkartan) Kota Jambi.

Hanya berselang empat menit setelah menerima laporan, petugas tiba di lokasi dan segera melakukan proses evakuasi.

Kepala Damkartan Kota Jambi, Mustari Affandy, mengatakan laporan diterima melalui layanan WhatsApp Damkar sekitar pukul 11.36 WIB. Tim Rescue Regu 2 Pos Pelayanan Kebakaran (Posyankar) Jamkose kemudian diterjunkan untuk mengamankan ular tersebut.

“Begitu menerima laporan, personel langsung menuju lokasi. Penanganan dilakukan sesuai prosedur sehingga ular berhasil diamankan tanpa menimbulkan korban maupun gangguan terhadap warga,” kata Mustari.

Ular kobra sepanjang sekitar satu meter dengan berat diperkirakan mencapai setengah kilogram itu ditemukan berada di sekitar lingkungan rumah warga.

Keberadaannya dikhawatirkan membahayakan penghuni, terutama anak-anak maupun hewan peliharaan.

Dalam proses evakuasi, petugas menggunakan peralatan khusus berupa stick hook dan stick grab untuk menjepit tubuh ular.

Setelah itu, bagian mulut ular diamankan menggunakan lakban guna mencegah risiko gigitan selama proses penyelamatan.

Seluruh proses evakuasi berlangsung sekitar 10 menit dan berjalan lancar tanpa kendala.

Mustari menjelaskan, kemunculan ular di kawasan permukiman kerap dipengaruhi perubahan lingkungan, termasuk cuaca, berkurangnya habitat alami, hingga keberadaan semak belukar dan lahan kosong di sekitar rumah warga.

Karena itu, masyarakat diminta meningkatkan kewaspadaan, terutama yang tinggal di dekat kawasan perairan maupun area yang masih banyak ditumbuhi vegetasi liar.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mencoba menangkap ular sendiri karena sangat berisiko, terutama jika jenisnya berbisa seperti kobra. Segera laporkan kepada petugas agar penanganan dilakukan secara aman,” ujarnya.

Ia menambahkan, selain menangani kebakaran, Damkartan Kota Jambi juga memberikan layanan penyelamatan (rescue), termasuk evakuasi satwa liar yang berpotensi mengancam keselamatan masyarakat.

Untuk mempercepat respons, masyarakat dapat melaporkan kejadian melalui WhatsApp Damkar di 0811-7113-113, telepon (0741) 41171, atau layanan darurat 112 yang beroperasi selama 24 jam.

Menurut Mustari, pelaporan sejak dini sangat membantu petugas mencegah potensi bahaya yang lebih besar.

“Semakin cepat laporan diterima, semakin cepat pula petugas melakukan penanganan sehingga risiko terhadap masyarakat dapat diminimalkan,” pungkasnya.(*)




Damkartan Kota Jambi Evakuasi Ular Kobra 1,2 Meter di Permukiman Warga

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Damkartan Kota Jambi, Evakuasi Ular, Ular Kobra, Damkar Jambi, Penyelamatan Warga, Kota Jambi, Respon Cepat Damkar– Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkartan) Kota Jambi kembali menunjukkan respon cepat dalam pelayanan non-kebakaran.

Pada Senin, 5 Januari 2026, petugas Damkartan mengevakuasi seekor ular kobra yang masuk ke area permukiman warga di Jalan Lorong Sanjaya RT 05, Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kota Baru.

Laporan diterima melalui layanan WhatsApp Damkartan pada pukul 13.00 WIB dari seorang warga bernama Ikhsan.

Hanya berselang delapan menit, tim langsung bergerak menuju lokasi dan tiba pukul 13.12 WIB, dengan jarak tempuh sekitar 1,8 kilometer.

Operasi evakuasi dipimpin oleh Danpos yang didampingi Danru 2 Posyankar Kota Baru Agus Wiyoto, serta Babinsa Kelurahan Kenali Asam Widisono.

Sebanyak lima personel Regu 2 Posyankar Kota Baru diterjunkan dengan perlengkapan lengkap, termasuk kendaraan R2 Rescue, stik hook, stik grab, lakban, dan alat pelindung diri.

Petugas melakukan penanganan secara terukur dengan menggunakan grab stick untuk mengamankan ular.

Mulut ular kemudian dilakban dan dimasukkan ke dalam karung khusus. Proses evakuasi berlangsung sekitar 20 menit dan berjalan aman tanpa menimbulkan korban.

Ular kobra yang berhasil diamankan diketahui memiliki panjang sekitar 1,2 meter dengan berat kurang lebih 0,7 kilogram.

Seluruh rangkaian operasi dilaksanakan sesuai prosedur standar dan prinsip 5T, yaitu Terencana, Terukur, Terarah, Terlayani, dan Tuntas.

Kepala Damkartan Kota Jambi, Mustari Affandy, menyampaikan bahwa pelayanan evakuasi hewan berbahaya merupakan bagian dari komitmen Damkartan dalam melindungi keselamatan masyarakat.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan penanganan sendiri apabila menemukan hewan berbahaya seperti ular kobra,” kata dia.

“Segera laporkan ke Damkartan agar dapat ditangani oleh petugas terlatih dengan peralatan yang memadai,” ujar Mustari Affandy.

Ia menambahkan bahwa seluruh pelayanan Damkartan Kota Jambi berpedoman pada Permendagri Nomor 114 Tahun 2018 tentang Standar Teknis SPM Sub Urusan Kebakaran Daerah Kabupaten/Kota.

Setelah evakuasi selesai, tim kembali ke pos pada pukul 13.33 WIB dalam kondisi aman dan tanpa kendala.(*)