Senin 28 September Sekolah Kembali Daring, Ini Aturan Baru Pemkot Jambi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Belum ada tanda pembelajaran tatap muka kembali berjalan normal di Kota Jambi.

Pemerintah Kota Jambi melalui Dinas Pendidikan kembali memperpanjang Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) untuk seluruh jenjang TK/PAUD, SD dan SMP mulai 28 September 2026.

Keputusan tersebut diambil setelah kondisi kualitas udara Kota Jambi masih berada pada kategori “Sangat Tidak Sehat” berdasarkan pemantauan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU).

Dengan kebijakan terbaru ini, siswa kembali mengikuti kegiatan belajar dari rumah sampai kondisi kualitas udara dinyatakan aman untuk pembelajaran tatap muka.

Kebijakan tersebut menjadi kelanjutan dari serangkaian penyesuaian sistem pembelajaran yang telah diterapkan Pemkot Jambi sepanjang September.

Sebelumnya, pemerintah kota juga memperpanjang PJJ karena kualitas udara terdampak kabut asap.

Perpanjangan PJJ bukan berarti kegiatan pendidikan dihentikan.

Selama pembelajaran dilakukan secara daring, kepala sekolah, guru dan tenaga kependidikan tetap menjalankan tugas dari sekolah.

Guru diwajibkan memastikan materi pembelajaran tetap diberikan kepada siswa secara online sehingga hak peserta didik untuk memperoleh layanan pendidikan tetap berjalan.

Dinas Pendidikan juga meminta guru melaporkan pelaksanaan PJJ melalui kepala satuan pendidikan.

Di sisi lain, pengawas dan penilik sekolah diminta melakukan pemantauan serta pendampingan terhadap sekolah binaan masing-masing.

Skema tersebut sejalan dengan kebijakan nasional melalui Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 20 Tahun 2026, yang menjadi pedoman penyelenggaraan layanan pendidikan bagi satuan pendidikan di daerah terdampak asap kebakaran hutan dan lahan. Surat edaran tersebut ditetapkan pada 28 Agustus 2026.

Inilah bagian penting dari kebijakan terbaru Pemkot Jambi.

Perpanjangan PJJ tidak menetapkan tanggal pasti berakhirnya pembelajaran daring. Pembelajaran tatap muka baru akan kembali setelah kualitas udara dinyatakan aman.

Artinya, keputusan masuk sekolah akan mengikuti perkembangan kualitas udara, bukan semata-mata berdasarkan tanggal kalender.

Pola tersebut sebelumnya juga telah diterapkan Pemkot Jambi. Pada beberapa kesempatan sepanjang September, kebijakan pembelajaran disesuaikan mengikuti perubahan ISPU, termasuk ketika kondisi udara membaik dan kemudian kembali memburuk.

Selama PJJ, tanggung jawab menjaga anak dari paparan udara buruk tidak hanya berada di sekolah.

Orang tua atau wali peserta didik diminta aktif mendampingi anak mengikuti pembelajaran dari rumah.

Mereka juga diminta tidak membiarkan anak melakukan aktivitas di ruang terbuka ketika kualitas udara berada dalam kategori tidak sehat hingga berbahaya.

Juru Bicara Pemkot Jambi, Saleh Ridha, mengatakan kebijakan tersebut ditempuh dengan mempertimbangkan kesehatan peserta didik, guru dan tenaga kependidikan.

“Kondisi kualitas udara di Kota Jambi saat ini masih berada pada kategori ‘Sangat Tidak Sehat’ berdasarkan pemantauan ISPU. Kami tidak bisa mengambil risiko memaksakan pembelajaran tatap muka yang dapat membahayakan kesehatan anak-anak kita,” ujar Saleh saat dikonfirmasi, Minggu 27 September 2026.

Menurutnya, perpanjangan PJJ merupakan langkah pencegahan sembari pemerintah terus memantau perkembangan kualitas udara.

“Kami mohon kerja sama orang tua untuk mengawasi anak-anak agar tidak beraktivitas di luar ruangan. Gunakan masker jika memang terpaksa harus keluar rumah, dan pastikan anak-anak tetap mengikuti pembelajaran dengan baik dari rumah,” kata Kepala Diskominfo Kota Jambi ini.

Pemkot Jambi menyatakan evaluasi akan dilakukan secara berkala. Pembukaan kembali pembelajaran tatap muka akan menyesuaikan hasil pemantauan kualitas udara dan kondisi lingkungan.

Pemerintah kota juga berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk BMKG dan Dinas Lingkungan Hidup, dalam memantau perkembangan kondisi udara.

Kebijakan ini menunjukkan bahwa sistem belajar di Kota Jambi untuk sementara harus bergerak mengikuti kondisi lingkungan.

Ketika kualitas udara memburuk, pembelajaran dialihkan ke rumah; ketika kondisi kembali aman, pemerintah dapat menyesuaikan kembali metode pembelajaran.

Bagi orang tua, guru dan siswa, keputusan terbaru ini berarti Senin, 28 September 2026 bukan menjadi hari dimulainya kembali sekolah tatap muka, melainkan awal pemberlakuan perpanjangan PJJ untuk TK/PAUD, SD dan SMP di Kota Jambi.

Tanggal kembali ke sekolah masih menunggu satu hal: kualitas udara dinyatakan aman.(*)




Kasus ISPA Kota Jambi Melonjak, Sehari Bertambah 400 Saat Udara Memburuk

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Lonjakan kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) di Kota Jambi mulai menjadi alarm serius di tengah kualitas udara yang belum stabil akibat kabut asap.

Wali Kota Jambi, Maulana menyebut jumlah kasus ISPA kini berada di kisaran 2.000 kasus.

Angka tersebut menunjukkan peningkatan signifikan dibandingkan data sebelumnya dan menjadi salah satu pertimbangan pemerintah memperketat langkah perlindungan masyarakat.

“Kalau sebelumnya dalam satu minggu kenaikannya sekitar 200 kasus, kemarin saya cek dalam satu hari sudah bertambah sekitar 400. Jadi kenaikannya cukup signifikan,” ujar Maulana.

Lonjakan tersebut terjadi ketika kondisi udara Kota Jambi masih berubah-ubah.

Nilai Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) bahkan sempat menembus angka 200 atau kategori sangat tidak sehat.

Situasi itu membuat pemerintah tidak hanya berfokus pada penanganan kabut asap di sumbernya, tetapi juga mulai memperkuat perlindungan terhadap warga yang terdampak.

Kondisi udara juga langsung berimbas pada sektor pendidikan.

Maulana mengatakan pemerintah menjadikan perkembangan ISPU sebagai salah satu dasar untuk menentukan apakah siswa tetap belajar dari rumah atau kembali ke sekolah.

“Semalam sempat di atas 200, sehingga kita putuskan untuk pendidikan PAUD hingga SMP dilakukan secara online,” katanya.

Kebijakan pembelajaran jarak jauh sebelumnya diberlakukan untuk jenjang PAUD/TK serta SD kelas 1 dan 2 pada 26 hingga 28 Agustus 2026.

Namun, kebijakan tersebut tidak bersifat permanen.

Jika ISPU kembali meningkat dan bertahan di atas angka 200, pembelajaran daring berpotensi diperluas.

Sebaliknya, ketika kualitas udara membaik dan berada pada level yang lebih aman secara konsisten, aktivitas belajar tatap muka akan dipulihkan secara bertahap.

“Kalau masih menyentuh angka di atas 200, maka masih daring. Kalau sudah konstan di bawah 200 sampai 100, anak-anak kecil saja yang kita lindungi. Tapi kalau sudah di bawah 100, pendidikan akan kita aktifkan kembali,” ujar Maulana.

Artinya, angka kualitas udara kini menjadi salah satu penentu aktivitas sekolah di Kota Jambi.

Di luar sektor pendidikan, Pemkot Jambi meminta masyarakat meningkatkan kewaspadaan.

Maulana mengingatkan warga untuk mengurangi aktivitas di luar rumah ketika kualitas udara memburuk.

Masyarakat yang terpaksa beraktivitas di ruang terbuka juga diminta menggunakan masker.

“Untuk masyarakat yang beraktivitas di luar, kita anjurkan menggunakan masker dan mengurangi aktivitas di luar ruangan,” tegasnya.

Imbauan tersebut menjadi semakin penting menyusul peningkatan kasus ISPA yang dilaporkan pemerintah kota.

Pemkot Jambi juga memperluas upaya perlindungan dengan menyediakan masker melalui fasilitas kesehatan.

Warga yang datang ke puskesmas dalam kondisi sakit akan mendapatkan masker, sementara masyarakat yang masih harus beraktivitas di luar rumah juga dianjurkan melakukan perlindungan serupa.

“Yang sakit atau datang ke puskesmas langsung kita berikan masker. Untuk masyarakat lain yang masih harus beraktivitas di luar, kami anjurkan menggunakan masker,” katanya.

Pemerintah Kota Jambi belum ingin mengambil kesimpulan bahwa kondisi udara telah sepenuhnya membaik hanya karena terjadi penurunan ISPU dalam waktu tertentu.

Maulana menyebut kualitas udara masih fluktuatif sehingga pemantauan harus dilakukan secara berkelanjutan.

“Kita terus pantau karena kondisi udara ini fluktuatif. Kalau angkanya naik lagi, langkah perlindungan masyarakat juga akan kita perkuat,” ujarnya.

Karena itu, keputusan terkait sekolah, perlindungan kelompok rentan hingga aktivitas masyarakat akan menyesuaikan perkembangan kualitas udara.

Pemkot sebelumnya juga telah meminta sekolah menghentikan sementara berbagai aktivitas di luar ruangan, seperti olahraga, upacara dan kegiatan lain yang dilakukan di ruang terbuka.

Dengan jumlah kasus ISPA yang telah berada di kisaran 2.000 kasus dan kualitas udara yang belum konsisten, persoalan kabut asap kini tidak lagi sebatas masalah lingkungan.

Dampaknya mulai masuk ke ruang publik, termasuk sekolah, fasilitas kesehatan dan aktivitas harian masyarakat.

Pemerintah Kota Jambi pun menempatkan perlindungan anak-anak dan kelompok rentan sebagai prioritas sembari terus memantau ISPU.

Jika kualitas udara kembali memburuk, pembatasan aktivitas dan pembelajaran daring menjadi opsi yang siap diperpanjang atau diperluas.

Bagi masyarakat, pesan pemerintah saat ini sederhana: jangan menunggu gangguan pernapasan memburuk untuk mulai melindungi diri dari paparan asap.(*)




ISPU Tembus Level Berbahaya, Pemprov Jambi Minta Sekolah Bisa Hentikan Tatap Muka

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Pemerintah Provinsi Jambi mulai menyiapkan langkah lebih jauh menghadapi memburuknya kualitas udara.

Tak hanya meminta masyarakat mengurangi aktivitas di luar ruangan dan menggunakan masker, Pemprov Jambi juga membuka opsi menghentikan sementara pembelajaran tatap muka jika kondisi udara dinilai membahayakan kesehatan peserta didik.

Langkah tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 1835/SE/DLH-3/2026 tentang Antisipasi dan Penanganan Dampak Memburuknya Kualitas Udara di Provinsi Jambi.

Surat edaran diterbitkan menyusul meningkatnya Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) berdasarkan pemantauan Air Quality Monitoring System (AQMS) pada Stasiun Jambi Paal Lima.

Kebijakan ini menjadi sinyal bahwa pemerintah mulai mengantisipasi dampak kabut asap tidak hanya terhadap kesehatan masyarakat, tetapi juga terhadap aktivitas pendidikan dan pelayanan publik.

Salah satu poin penting dalam SE tersebut berkaitan dengan kegiatan belajar mengajar.

Pemerintah kabupaten dan kota melalui perangkat daerah terkait bersama Kantor Wilayah Kementerian Agama dapat mengambil langkah untuk menghentikan sementara pembelajaran tatap muka atau menerapkan pembelajaran dari rumah.

Namun, keputusan tersebut tidak otomatis diberlakukan. Kebijakan harus mempertimbangkan perkembangan ISPU, rekomendasi instansi teknis serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

Artinya, semakin buruk kualitas udara di suatu daerah, semakin besar pula ruang bagi pemerintah daerah untuk menyesuaikan pola pembelajaran demi mengurangi risiko paparan polusi terhadap siswa.

Ketentuan tersebut menjadi penting karena anak-anak termasuk kelompok yang perlu mendapat perlindungan ketika kualitas udara mengalami penurunan signifikan.

Pemprov Jambi juga meminta pemerintah kabupaten dan kota serta seluruh perangkat daerah meningkatkan pemantauan kualitas udara secara berkala.

Ketika kualitas udara berada pada kategori tidak sehat, masyarakat diminta mengurangi aktivitas di luar ruangan, terutama kegiatan yang tidak mendesak.

Olahraga, senam, upacara dan kegiatan masyarakat lainnya termasuk aktivitas yang diminta untuk dikurangi selama kualitas udara belum membaik.

Bagi warga yang tetap harus berada di luar ruangan, pemerintah mengimbau penggunaan masker yang sesuai untuk mengurangi risiko paparan asap dan partikulat udara.

Dengan demikian, penanganan tidak hanya diarahkan kepada sekolah.

Aktivitas pemerintahan, pelayanan publik dan kegiatan masyarakat lainnya juga dapat dihentikan sementara atau disesuaikan apabila hasil pemantauan menunjukkan kualitas udara sudah membahayakan kesehatan.

Ancaman lain yang menjadi perhatian pemerintah adalah kemungkinan meningkatnya gangguan kesehatan akibat kualitas udara buruk.

Karena itu, fasilitas kesehatan diminta meningkatkan pelayanan dan kesiapsiagaan untuk mengantisipasi peningkatan kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) maupun gangguan kesehatan lain yang berkaitan dengan paparan polusi udara.

Pemprov Jambi juga meminta koordinasi diperkuat antara pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten dan kota, perangkat daerah, instansi vertikal, fasilitas kesehatan, satuan pendidikan serta pemangku kepentingan lainnya.

Informasi mengenai perkembangan kualitas udara juga diminta disampaikan secara aktif kepada masyarakat melalui kanal resmi pemerintah dan media komunikasi publik.

Surat edaran tersebut memberikan perhatian khusus apabila kualitas udara memasuki level yang lebih berbahaya.

Ketika ISPU meningkat ke kategori Sangat Tidak Sehat (Merah) atau Berbahaya (Hitam), bupati dan wali kota bersama perangkat daerah serta pimpinan instansi terkait diminta segera mengambil langkah sesuai kewenangan masing-masing untuk melindungi masyarakat.

Ketentuan tersebut membuat perkembangan angka ISPU menjadi faktor penting dalam menentukan kebijakan pemerintah daerah.

Dengan kata lain, kebijakan mengenai sekolah, aktivitas luar ruangan maupun pelayanan publik dapat berubah mengikuti kondisi udara di masing-masing wilayah.

Terbitnya SE Nomor 1835/SE/DLH-3/2026 menunjukkan Pemprov Jambi mulai menempatkan kualitas udara sebagai persoalan yang membutuhkan respons lintas sektor.

Di tengah kabut asap yang mulai menyelimuti sejumlah kawasan Jambi, pemerintah tidak hanya dituntut memantau angka ISPU.

Tetapi juga memastikan masyarakat mengetahui apa yang harus dilakukan ketika kualitas udara memburuk.

Bagi masyarakat, perkembangan ISPU menjadi indikator penting sebelum menentukan aktivitas harian.

Sementara bagi pemerintah daerah, angka tersebut menjadi dasar untuk menentukan apakah kegiatan sekolah, pelayanan publik maupun aktivitas masyarakat masih aman dilaksanakan secara normal.

Jika kualitas udara terus menurun hingga mencapai level sangat tidak sehat atau berbahaya.

Opsi pembatasan aktivitas hingga penghentian sementara pembelajaran tatap muka kini telah disiapkan sebagai bagian dari langkah perlindungan masyarakat.(*)