KSPI Laporkan Puluhan Ribu Pekerja Belum Terima THR Menjelang Lebaran

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Said Iqbal, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia, mengungkap adanya dugaan praktik perusahaan yang menghindari kewajiban membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja menjelang Idulfitri 2026.

Informasi ini diperoleh berdasarkan laporan dari buruh yang masuk ke Posko Orange, yang dibentuk oleh Partai Buruh bersama KSPI.

Menurut Said, dari laporan sementara, lebih dari 25 ribu pekerja belum menerima THR. Laporan ini akan diverifikasi lebih lanjut agar data yang disampaikan akurat.

“Dari laporan yang diterima oleh Posko Orange Partai Buruh dan KSPI, lebih dari 25 ribu buruh tidak menerima THR. Jadi ada 25 ribu buruh yang tidak menerima THR. Tentu kami akan verifikasi terhadap data ini, laporan dari bawah,” ujar Said dalam konferensi pers virtual, Jumat (13/3/2026).

Salah satu kasus terbesar terjadi di Bogor, yaitu di perusahaan PT Ricky Sportindo.

Sekitar dua ribu pekerja di perusahaan tersebut dilaporkan belum menerima THR bahkan gaji mereka juga tertunda.

“Dan yang paling besar ini, di Bogor juga, di Citrep, yaitu PT Ricky Sportindo. Ricky Sportindo itu ada dua ribuan itu. Ya, dua ribuan karyawan tidak dibayar THR, tidak dibayar upah,” tambah Said.

Menurut Said, modus perusahaan untuk menghindari kewajiban THR sudah berlangsung dari tahun ke tahun.

Salah satunya adalah menghentikan produksi menjelang Lebaran dan merumahkan pekerja meski kontrak kerja masih berlaku.

Kasus serupa sebelumnya juga terjadi di Amos Indah Indonesia.

“Dan ini sudah berlangsung dari tahun ke tahun. Modusnya sama. Amos Indah Indonesia, tiba-tiba produksi di-stop, hubungan kerja diputus. Ricky Sportindo juga begitu. Menjelang hari raya, dihentikan, diputus, disuruh dirumahkan dulu. Padahal kontrak kerjanya masih ada,” jelas Said.

Sebagai langkah lanjutan, KSPI berencana menggelar aksi unjuk rasa menjelang Lebaran. Tujuannya untuk menekan perusahaan agar segera membayarkan THR yang belum diterima buruh.

“Kami akan melakukan aksi di lokasi-lokasi pabrik atau bisa juga aksi di Kemenaker, nanti H-2 untuk menuntut jangan retorika dan berbohong. Itu yang paling kita menyakitkan sekali. H-2, kita akan aksi dan memastikan perusahaan-perusahaan tersebut harus membayar THR,” ujarnya.

Serikat buruh juga meminta pemerintah meningkatkan pengawasan terhadap perusahaan agar hak pekerja, termasuk THR, dapat terpenuhi.

THR disebut sebagai hak buruh yang wajib diberikan setiap tahun dan tidak boleh diabaikan oleh perusahaan.(*)




7 Penyebab Uang THR Cepat Habis dan Cara Mengelolanya

SEPUCUKJAMBI.ID – Tunjangan Hari Raya (THR) selalu menjadi momen yang paling ditunggu menjelang Lebaran.

Sayangnya, tidak sedikit orang yang merasa uang THR cepat habis tanpa tahu kemana perginya.

Fenomena ini biasanya disebabkan oleh pola pengeluaran yang tidak terencana, sehingga dana tambahan yang seharusnya membantu kondisi keuangan justru cepat lenyap.

Berikut beberapa faktor yang membuat uang THR cepat habis dan tips mengelolanya:

1. Tidak Membuat Rencana Penggunaan Uang

Kesalahan umum adalah membelanjakan THR tanpa prioritas. Dana yang seharusnya bisa disisihkan untuk tabungan atau kebutuhan penting malah habis untuk hal-hal konsumtif.

2. Terlalu Semangat Belanja Kebutuhan Lebaran

Suasana Lebaran sering membuat orang membeli pakaian baru, sepatu, dan perlengkapan rumah tangga. Jika tidak dibatasi, sebagian besar THR habis hanya untuk belanja.

3. Terjebak Promo dan Diskon

Diskon, cashback, dan penawaran menarik bisa membuat orang membeli barang yang sebenarnya tidak dibutuhkan. Pengeluaran kecil ini jika dijumlah bisa menjadi besar.

4. Banyaknya Pengeluaran Sosial

Tradisi memberi uang keponakan, membeli hadiah untuk keluarga, atau mentraktir teman juga menyedot dana cukup banyak. Tanpa manajemen yang baik, pengeluaran sosial bisa menguras THR.

5. Biaya Mudik dan Perjalanan

THR sering digunakan untuk pulang kampung, membeli oleh-oleh, dan biaya perjalanan lainnya. Tanpa perencanaan, biaya mudik bisa melebihi anggaran.

6. Pengeluaran Kecil yang Terus Muncul

Membeli camilan, nongkrong, atau jajan harian terlihat sepele, namun jika dilakukan terus-menerus bisa menghabiskan dana cukup besar.

7. Tidak Menyisihkan untuk Tabungan

Kesalahan terbesar adalah tidak menyisihkan sebagian THR untuk tabungan. Dana tanpa alokasi otomatis habis untuk kebutuhan konsumtif.

Tips Memanfaatkan THR dengan Bijak:

  • Buat anggaran dan prioritas kebutuhan Lebaran.

  • Pisahkan dana untuk belanja, mudik, dan tabungan.

  • Batasi pembelian barang yang tidak terlalu dibutuhkan.

  • Manfaatkan promo dengan cermat, jangan tergoda diskon.

  • Sisihkan sebagian untuk dana darurat atau investasi jangka pendek.

Dengan pengelolaan yang tepat, THR bukan hanya habis untuk konsumsi sesaat, tetapi juga bisa meningkatkan kondisi keuangan jangka panjang.(*)




THR Karyawan Swasta Dikenakan Pajak, ASN Terima Penuh Tanpa Potongan

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan penjelasan terkait perbedaan perlakuan pajak pada tunjangan hari raya (THR) antara pekerja sektor swasta dan aparatur sipil negara (ASN).

Hal ini menyusul pertanyaan publik mengenai alasan THR swasta dikenakan pajak, sementara THR ASN diterima penuh tanpa potongan langsung.

Purbaya menegaskan bahwa perbedaan perlakuan pajak ini sesuai dengan aturan yang berlaku dalam sistem perpajakan nasional.

Pemerintah tetap berupaya menjaga prinsip keadilan pajak bagi seluruh wajib pajak.

“Pemerintah akan menjalankan perpajakan yang cukup fair,” ujar Purbaya dikutip Sabtu (7/3/2026).

Menurutnya, THR termasuk bagian dari penghasilan karyawan dalam satu tahun pajak.

Oleh karena itu, bagi pekerja swasta, THR menjadi objek Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, yang dipotong dari tunjangan yang diterima.

Sementara itu, THR ASN sebenarnya juga dikenakan pajak penghasilan. Namun, pajak ditanggung pemerintah melalui APBN.

Sehingga ASN menerima THR secara penuh. Perbedaan ini terjadi karena pemerintah bertindak sebagai pemberi kerja bagi ASN.

“Untuk ASN ditanggung kan (pemerintah) bosnya. Jadi, kalau swasta protes, protes ke bosnya,” jelas Purbaya.

Ia menambahkan, perubahan aturan pajak tidak bisa dilakukan secara parsial untuk memenuhi kepentingan satu kelompok saja.

Semua kebijakan harus mempertimbangkan dampak terhadap sistem perpajakan nasional.

Perusahaan swasta memiliki opsi untuk menanggung pajak THR agar karyawan menerima tunjangan penuh. Beberapa perusahaan sudah menerapkan skema ini sebagai bentuk tambahan kesejahteraan.

Namun, keputusan akhir tetap berada di tangan perusahaan masing-masing.

Direktorat Jenderal Pajak menegaskan, THR termasuk penghasilan tidak teratur, sehingga tetap menjadi objek PPh karyawan.

Perhitungan pajak THR mengikuti sistem Tarif Efektif Rata-rata (TER) untuk menyederhanakan mekanisme penghitungan pajak.

Meski wacana pembebasan pajak THR bagi pekerja swasta kerap muncul menjelang hari raya, pemerintah menegaskan bahwa mekanisme perpajakan THR tetap mengacu pada aturan nasional yang berlaku.(*)




Pemerintah Siapkan Aturan, Agar Ojol Dapat THR Menjelang Lebaran

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.IDWamenko Polkam, Lodewijk Freidrich Paulus, mengungkapkan bahwa pemerintah sedang merancang peraturan baru yang akan memungkinkan pengemudi ojek online (ojol) untuk menerima izin hari raya (THR) tahun ini.

Dalam pertemuan yang digelar untuk menyambut bulan Ramadan 1446 H, Lodewijk mengungkapkan bahwa ,Kementerian Tenaga Kerja sedang menyiapkan aturan agar pengemudi ojol mendapatkan hak THR mereka sesuai dengan ketentuan.

“Pemberian THR untuk pengemudi ojol sudah dibahas dalam rapat koordinasi ini. Kementerian Tenaga Kerja harus memastikan bahwa THR diberikan tepat kepada mereka yang berhak,” kata dia.

Pembagian THR juga harus dilakukan tepat waktu agar masyarakat, khususnya pengemudi ojol, bisa memenuhi kebutuhan selama bulan Ramadan.

Baca juga: Wabup Merangin Ungkap Inflasi Terkendali, IPH Merangin Turun Jauh dari Minggu Sebelumnya

Baca juga: Antisipasi Banjir, Kemas Faried Desak Normalisasi Sungai Asam dan Kenali Segera Dilakukan

Ia menambahkan bahwa diharapkan THR bisa diterima para pekerja paling lambat tujuh hari sebelumnya.

Sebelumnya, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan menyatakan bahwa tuntutan pengemudi taksi dan ojol terkait pemberian THR adalah wajar dan rasional.

“Tuntutan mereka adalah hal yang logistik, karena pengemudi ojol adalah pekerja yang berhak menerima kesejahteraan dan perlindungan,” ujarnya.

Ia juga menekankan bahwa, negara-negara Eropa dan organisasi internasional seperti Organisasi Buruh Internasional (ILO) telah mengakui bahwa, pengemudi aplikasi online adalah pekerja yang berhak mendapa

Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Perhubungan, sebelumnya telah melakukan diskusi terkait pemberian hak THR bagi pengemudi ojol.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan bahwa, perlindungan terhadap pekerja berbasis aplikasi merupakan bagian dari kebijakan Presiden Prabowo Subianto.

Pembahasan teknis terkait bentuk THR, baik berupa uang tunai atau bonus lainnya, juga sedang dilaksanakan dengan melibatkan berbagai pihak.

Dengan adanya inisiatif ini, diharapkan pengemudi ojol dapat merasakan manfaat dari THR untuk membantu mereka menjalani bulan Ramadhan dengan lebih baik.(*)