Ahli Soroti Ketidakadilan Pensiun Seumur Hidup DPR, Sidang MK Berlanjut

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang uji materiil terkait ketentuan tunjangan pensiun seumur hidup bagi anggota DPR, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980.
Sidang ini menghadirkan sejumlah ahli yang menilai skema pensiun untuk jabatan politik tidak sejalan dengan prinsip keadilan sosial dan karakter jabatan yang bersifat sementara.
Dalam persidangan, seorang pengajar Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura yang hadir sebagai ahli pemohon menegaskan bahwa skema pensiun anggota DPR tidak bisa disamakan dengan sistem pensiun pekerja lain, seperti Aparatur Sipil Negara (ASN), yang harus menempuh masa kerja panjang dan berkesinambungan.
“Pekerja lain harus bekerja puluhan tahun untuk memperoleh hak serupa. Nilai beradab menuntut adanya empati terhadap kondisi ekonomi rakyat,” ujar pengajar tersebut di hadapan majelis hakim.
Ia menilai pemberian pensiun seumur hidup bagi anggota DPR berpotensi menimbulkan ketimpangan sosial dan bertentangan dengan asas keadilan substantif yang dijamin konstitusi.
Ahli lain, seorang purnawirawan perwira tinggi TNI Angkatan Laut berpangkat Laksamana Muda, menyoroti karakter jabatan anggota DPR yang bersifat politis dan sementara.
Ia menegaskan, jabatan tersebut tidak memenuhi kriteria jabatan karier, sehingga pemberian pensiun seumur hidup dianggap tidak proporsional.
“Karakter DPR adalah politis dan sementara. Secara konseptual, jabatan ini tidak memiliki hak yang setara dengan jabatan karier untuk menerima tunjangan pensiun seumur hidup,” jelasnya.
Gugatan dan Dampak Fiskal
Pemohon menggugat sejumlah pasal dalam UU Nomor 12 Tahun 1980 yang mengatur hak keuangan dan administratif anggota DPR, termasuk tunjangan pensiun seumur hidup.
Mereka menilai aturan tersebut memberikan keistimewaan berlebihan dibanding profesi lain yang kontribusinya bersifat jangka panjang dan berkesinambungan.
Sidang juga membahas dampak fiskal dari pemberian pensiun seumur hidup terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Para ahli menilai kebijakan ini perlu dikaji ulang agar penggunaan anggaran negara lebih berorientasi pada kepentingan publik yang luas.
Mahkamah Konstitusi belum mengambil keputusan dan akan melanjutkan pemeriksaan dengan mendengarkan keterangan lanjutan dari DPR dan pemerintah.
Putusan MK nantinya diperkirakan akan menjadi acuan penting dalam penataan kebijakan hak keuangan pejabat negara, khususnya yang bersumber dari anggaran negara.
“Keputusan ini bisa menjadi rujukan untuk memastikan hak keuangan pejabat negara lebih adil dan sesuai prinsip keadilan sosial,” kata seorang pakar hukum konstitusi.(*)
