Kasus Brimob Tabrak Ojol hingga Tewas, Divpropam Polri: Sidang Kode Etik Dimulai Pekan Ini!

Karowabprof Divpropam Polri

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID Karowabprof Divpropam Polri,  Brigjen Pol. Agus Wijayanto, S.H., S.I.K., M.H, menyampaikan bahwa sidang kode etik terhadap tujuh anggota Brimob yang menjadi tersangka dalam sebuah kasus akan digelar pada hari Rabu, 3 September 2025 pekan ini.

Ketujuh anggota Brimob tersebut sebelumnya telah melalui proses pemeriksaan intensif oleh Divisi Propam, baik dari sisi kedinasan maupun kelengkapan administrasi.

Mereka juga telah diverifikasi langsung oleh tim pengawas eksternal yang diberikan akses penuh untuk mengecek identitas, termasuk Kartu Tanda Anggota (KTA) Polri.

“Hari Rabu sudah dijadwalkan sidang kode etik. Kami pastikan semua berjalan transparan dan menghormati hak asasi setiap anggota,” ujar Brigjen Agus di Jakarta, Senin (1/9/2025).

Daftar Tujuh Anggota Brimob yang Akan Disidang:

  1. Aipda M. Rohyani

  2. Briptu Danang

  3. Briptu Mardin

  4. Baraka Jana Edi

  5. Baraka Yohanes David

  6. Bripka Rohmat

  7. Kompol Cosmas K. Gae

Agus menegaskan bahwa proses sidang etik ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menjaga integritas dan profesionalitas anggota, serta sebagai bentuk akuntabilitas kepada publik.

“Kita bergerak apa adanya. Ini adalah anggota kita, tapi semua tetap tunduk pada kode etik profesi,” tambahnya.

Pihaknya juga menekankan bahwa sidang akan diikuti oleh pengawasan ketat dari unsur eksternal dan internal, untuk memastikan keadilan dan keterbukaan selama proses berlangsung.

Untuk diketahui, Affan tewas usai dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, pada Kamis (28/8/2025) malam. Rantis Brimob itu awalnya menabrak Affan.

Mobil sempat berhenti sejenak, lalu melaju lagi sambil melindas Affan yang sudah tergeletak di jalan. Massa dari pengemudi ojol dan warga langsung mendatangi Mako Brimob Kwitang, Jakarta Pusat (Jakpus).

Massa yang mengamuk sempat membakar pos polisi (pospol) di kolong flyover Senen. Saat ini, massa sudah membubarkan diri.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pun menyampaikan permohonan maaf ke keluarga korban dan berjanji mengusut kasus secara transparan. Ada tujuh anggota Brimob yang diamankan buntut peristiwa tersebut.

Presiden Prabowo Subianto juga menyatakan kecewa terhadap tindakan personel Brimob yang menyebabkan Affan tewas. Dia meminta kasus ini diusut tuntas dan pelaku diberi hukuman sekeras-kerasnya.(*)




Pengemudi Ojol Tewas Dilindas Mobil Rantis, Kadiv Propam Pastikan 7 Tersangka Adalah Anggota Brimob, Ini Daftarnya

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID Karowabprof Divpropam Polri, Brigjen Pol Agus Wijayanto, S.H., S.I.K., M.H, memastikan bahwa tujuh tersangka yang kini tengah menjalani pemeriksaan adalah anggota aktif dari satuan Brimob.

Penegasan ini diberikan untuk menjawab keraguan publik terkait status keanggotaan para tersangka.

Menurut Kadiv Propam, tim pengawas internal dan eksternal telah diberikan akses penuh untuk melakukan verifikasi terhadap identitas mereka, termasuk pemeriksaan Kartu Tanda Anggota (KTA) Polri.

“Apakah ketujuh itu anggota Brimob atau bukan, karena diragukan yang berkembang, maka kami lakukan pengecekan. Kami berikan akses penuh untuk tim pengawas eksternal. Tim sudah langsung melihat, menanyakan, dan memeriksa KTA para tersangka,” tegas Agus dalam keterangannya, Senin (1/9/2025).

Daftar Tujuh Anggota Brimob yang Diperiksa:

  1. Aipda M. Rohyani

  2. Briptu Danang

  3. Briptu Mardin

  4. Baraka Jana Edi

  5. Baraka Yohanes David

  6. Bripka Rohmat

  7. Kompol Cosmas K. Gae

Kadiv Propam menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan dengan menghormati hak asasi manusia (HAM). Sidang etik atas ketujuh anggota tersebut dijadwalkan akan dilaksanakan hari Rabu mendatang.

“Kami bergerak sesuai aturan dan prosedur. Ini adalah anggota kita, tetapi semua orang juga punya hak asasi yang harus dihormati,” ujar Brigjen Agus.

Pihaknya juga memastikan bahwa pengawasan dilakukan ketat dan transparan oleh tim pengawas eksternal dan internal, demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Polri.

Untuk diketahui, Affan tewas usai dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, pada Kamis (28/8/2025) malam. Rantis Brimob itu awalnya menabrak Affan.

Mobil sempat berhenti sejenak, lalu melaju lagi sambil melindas Affan yang sudah tergeletak di jalan. Massa dari pengemudi ojol dan warga langsung mendatangi Mako Brimob Kwitang, Jakarta Pusat (Jakpus).

Massa yang mengamuk sempat membakar pos polisi (pospol) di kolong flyover Senen. Saat ini, massa sudah membubarkan diri.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pun menyampaikan permohonan maaf ke keluarga korban dan berjanji mengusut kasus secara transparan. Ada tujuh anggota Brimob yang diamankan buntut peristiwa tersebut.

Presiden Prabowo Subianto juga menyatakan kecewa terhadap tindakan personel Brimob yang menyebabkan Affan tewas. Dia meminta kasus ini diusut tuntas dan pelaku diberi hukuman sekeras-kerasnya.(*)