Polda Jambi Tahan 4 Tersangka Kasus Pemerkosa Remaja, Termasuk Dua Polisi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Polda Jambi resmi menahan empat tersangka kasus rudapaksa terhadap seorang remaja berusia 18 tahun berinisial C.

Dari empat tersangka, dua merupakan anggota kepolisian, sementara dua lainnya adalah warga sipil.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, Kombes Jimmy Christian Samma, menyebutkan bahwa dua anggota polisi yang ditahan adalah Bripda SR dari Polres Tanjung Jabung Timur dan Bripda NIR yang bertugas di Polda Jambi.

Sementara dua pelaku lain adalah warga sipil berinisial I dan C.

“Kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap keempat tersangka. Namun yang pasti, mereka sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Jambi,” ujar Jimmy, Senin (2/2/2026).

Ia menambahkan, peran masing-masing tersangka akan dijelaskan setelah proses pemeriksaan selesai.

Kasus ini terungkap setelah ibu korban melapor ke Polda Jambi dan melakukan audiensi dengan DPRD Kota Jambi.

Kondisi psikologis korban disebut sangat memprihatinkan pascakejadian. Ibu korban mengungkapkan, remaja tersebut enggan keluar kamar dan sempat menyatakan keinginannya mengakhiri hidup kepada teman dekat.

“Anak saya sekarang mengurung diri. Dia bahkan curhat ke temannya ingin mengakhiri hidup. Saya berharap proses hukum segera dirampungkan agar keadilan ditegakkan,” ungkap ibu korban saat ditemui di DPRD Kota Jambi, Kamis (29/1/2026).

Laporan resmi telah diterima Polda Jambi pada 6 Januari 2026.

Pihak kepolisian menegaskan akan menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan, termasuk menindak oknum anggota polisi sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Kasus ini menjadi perhatian serius publik dan DPRD karena melibatkan aparat penegak hukum serta menyangkut hak korban yang harus mendapat perlindungan maksimal.(*)




Dugaan Pemerkosaan Remaja di Jambi oleh Oknum Polisi, UPTD PPA Kawal Pemulihan Mental Korban

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Jambi, Rosa Rosilawati, memastikan pihaknya akan memberikan pendampingan penuh kepada ANI (18), remaja yang menjadi korban dugaan pemerkosaan.

Pendampingan mencakup aspek psikologis, hukum, hingga pendampingan di pengadilan.

“Informasi yang kami terima, terjadi pencabulan oleh empat pria, dua di antaranya diduga anggota Kepolisian. Diduga kasus ini dipengaruhi oleh konten pornografi dan media sosial. Kami akan kawal pemulihan mental korban,” ujar Rosilawati.

Rosilawati menegaskan, pihaknya telah menyiapkan tim psikolog dan fasilitator hukum untuk mendampingi ANI dan memastikan korban mendapatkan perlindungan maksimal selama proses hukum berjalan.

Adapun inisial terduga pelaku yang dilaporkan keluarga korban adalah CS, IS, PSP, dan N.

Pihak masyarakat kini menunggu langkah tegas dari Polda Jambi untuk mengusut dugaan keterlibatan oknum anggotanya dan memastikan keadilan bagi korban.

Kronologi Dugaan Pemerkosaan dari Sudut Pandang Ibu Korban

Meski fokus berita adalah UPTD PPA, penting untuk menyoroti kronologi peristiwa agar publik memahami konteks:

  1. November 2025 – Awal perkenalan
    ANI berkenalan dengan seorang pria berinisial IN di sebuah gereja.

  2. 2 Januari 2026 – Fakta terungkap
    Monica, ibu korban, mengetahui kejadian sebenarnya setelah menemukan pesan curhat anaknya ke teman-temannya. ANI tidak berani bercerita langsung.

  3. Malam kejadian
    ANI berada di rumah rekannya LN. Pelaku IN menjanjikan akan menjemput korban untuk pulang. Namun, pelaku datang tengah malam dan membawa ANI pergi.

  4. Dibawa berkeliling dan ke rumah kos
    Korban dibawa ke kawasan Kebun Kopi dan kemudian ke sebuah rumah kos di kawasan Arizona, yang disebut disewa oleh seorang anggota polisi. ANI dibawa dalam kondisi tidak sadar dan digotong.

  5. Ditinggalkan di Terminal Alam Barajo
    Setelah peristiwa tersebut, korban ditinggalkan begitu saja. ANI mengalami trauma berat, sering mengurung diri, dan sempat menyatakan keinginan untuk mengakhiri hidup.

Monica berharap proses hukum segera berjalan, sementara UPTD PPA siap memastikan pendampingan korban dari sisi hukum dan psikologis tetap berjalan hingga tuntas.(*)




Diperkosa oleh Diduga Oknum Anggota Polisi di Jambi, Orang Tua Korban Ungkap Kronologi dan Kondisi sang Anak

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Sebuah tragedi menimpa remaja perempuan berinisial ANI (18), warga Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.

Kronologi kejadian yang diceritakan oleh Monica, ibu korban, mengungkap detil mengerikan dari dugaan pemerkosaan yang dialami anaknya.

Menurut Monica, semuanya bermula pada November 2025, ketika ANI berkenalan dengan seorang pemuda berinisial IN di sebuah gereja.

“Awalnya, saya pikir itu hanya pertemanan biasa,” kata Monica.

Namun, kejadian sebenarnya baru terungkap pada 2 Januari 2026.

Monica mengetahui ada yang tidak beres setelah menemukan pesan-pesan curhat anaknya ke teman-temannya di ponsel.

ANI tidak berani bercerita langsung kepada orang tua.

“Dari pesan itu saya baru tahu apa yang terjadi. Hati saya hancur,” ungkap Monica.

Berikut kronologi yang dijelaskan Monica:

  1. Di rumah teman – Pada malam kejadian, ANI berada di rumah rekannya, LN. Saat itu, pelaku IN yang dikenal korban, menjanjikan akan menjemput ANI untuk pulang ke rumah.

  2. Penjemputan tengah malam – Pelaku datang jauh dari waktu yang dijanjikan, yakni tengah malam, dan membawa ANI pergi tanpa sepengetahuan orang tua.

  3. Dibawa berkeliling – Alih-alih diantar pulang, ANI dibawa berkeliling hingga ke kawasan Kebun Kopi. Menurut Monica, di sana para pelaku diduga mengonsumsi minuman keras.

  4. Dibawa ke rumah kos – Selanjutnya, korban dibawa ke sebuah rumah kos di kawasan Arizona, yang disebut-sebut disewa oleh seorang anggota polisi. ANI dibawa dalam kondisi tidak sadar dan digotong oleh pelaku.

  5. Ditelantarkan di Terminal – Setelah peristiwa tersebut, korban ditinggalkan begitu saja di Terminal Alam Barajo, tanpa ada pendampingan.

Akibat pengalaman mengerikan itu, ANI mengalami trauma berat. Monica menuturkan, anaknya kini sering mengurung diri di kamar dan sempat menyatakan keinginan untuk mengakhiri hidup.

“Kami hanya ingin keadilan. Saya mohon proses hukum cepat selesai demi memulihkan kondisi anak saya,” kata Monica dengan harap.

Keluarga korban sebelumnya telah melapor ke Polresta Jambi dan diarahkan ke Polda Jambi pada 3 Januari 2026.

Namun hingga kini, mereka merasa belum mendapat tanggapan memuaskan dari aparat penegak hukum.

Monica berharap, kasus ini tidak berhenti di laporan semata.

Ia menegaskan pentingnya pendampingan psikologis dan penegakan hukum secara serius, terutama jika benar melibatkan oknum aparat.(*)




Remaja 18 Tahun di Kota Jambi Diduga Diperkosa 4 Pria, Dua Disebut Oknum Polisi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Fakta baru terungkap dalam kasus dugaan kekerasan seksual yang menimpa remaja putri berinisial ANI (18), warga Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.

Berdasarkan keterangan ibu korban, Monica, peristiwa tersebut bermula dari perkenalan korban dengan salah satu terduga pelaku berinisial IN di sebuah gereja pada November 2025 lalu.

Namun, kejadian kelam yang dialami ANI baru terungkap pada awal Januari 2026. Monica mengaku mengetahui peristiwa tersebut setelah menemukan pesan percakapan di ponsel anaknya pada 2 Januari 2026.

“Anak saya tidak berani cerita langsung. Dia curhat ke temannya lewat pesan daring. Dari situ baru kami tahu apa yang sebenarnya terjadi,” ujar Monica dengan suara bergetar.

Peristiwa itu disebut terjadi saat ANI berada di rumah seorang rekannya berinisial LN.

Salah satu pelaku, Indra, berjanji akan menjemput korban untuk mengantarkannya pulang. Namun, pelaku baru datang pada tengah malam dan justru membawa korban pergi tanpa tujuan yang jelas.

Alih-alih diantar pulang, ANI dibawa berkeliling hingga ke kawasan Kebun Kopi. Di lokasi tersebut, para terduga pelaku diduga mengonsumsi minuman keras.

Situasi semakin mencekam ketika korban kemudian dibawa ke sebuah rumah kos di kawasan Arizona, yang disebut-sebut disewa oleh seorang anggota kepolisian.

Menurut pengakuan korban kepada keluarga, ANI dibawa dalam kondisi tidak sepenuhnya sadar dan digotong oleh para pelaku.

Setelah kejadian itu, korban ditinggalkan begitu saja di Terminal Alam Barajo tanpa pendampingan.

Akibat peristiwa tersebut, kondisi psikologis ANI mengalami gangguan serius.

Monica menyebut anaknya kini sering mengurung diri di kamar, mengalami trauma mendalam, bahkan sempat mengutarakan keinginan untuk mengakhiri hidup.

“Kami hanya ingin keadilan. Saya mohon agar kasus ini segera ditindaklanjuti dan proses hukumnya berjalan cepat, demi pemulihan kondisi anak saya,” pintanya.

Diketahui, keluarga korban telah melaporkan kejadian ini ke Polresta Jambi dan kemudian diarahkan ke Polda Jambi pada 3 Januari 2026.

Namun hingga kini, pihak keluarga mengaku belum mendapatkan perkembangan penanganan yang jelas dari aparat penegak hukum.(*)