KPK Tegaskan Kedatangan ke Pemkot Jambi Bukan karena Kasus Korupsi, Ini Tujuannya

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan kehadirannya di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi bukan karena adanya kasus korupsi, melainkan sebagai langkah pencegahan dini untuk menjaga tata kelola pemerintahan tetap berjalan sesuai aturan.

Penegasan tersebut disampaikan Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) I.2 KPK, Uding Juharudin, dalam kegiatan koordinasi dan supervisi Program Koordinasi Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Tahun 2026 di Aula Griya Mayang, Rumah Dinas Wali Kota Jambi, Senin 12 Oktober 2026.

Uding meminta masyarakat tidak salah memahami tujuan kegiatan tersebut.

Menurutnya, koordinasi dan supervisi yang dilakukan KPK merupakan bagian dari upaya mengantisipasi potensi penyimpangan sebelum berkembang menjadi persoalan hukum.

“Jangan dikonotasikan bahwa kedatangan kami hari ini karena ada kasus. Kegiatan ini merupakan peringatan dini untuk pencegahan agar tata kelola perencanaan dan penganggaran di Pemkot Jambi tetap terjaga dan tidak sampai terjadi korupsi,” tegas Uding.

Ia menjelaskan, pendekatan pencegahan dilakukan dengan mengevaluasi tata kelola pemerintahan, mengidentifikasi potensi risiko, serta mendorong perbaikan pada aspek yang masih memerlukan penyempurnaan.

Sebelum pelaksanaan kegiatan, tim KPK telah berkoordinasi dan menghimpun sejumlah data dari pemerintah daerah, termasuk melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) serta sumber lainnya.

Dari penelaahan awal tersebut, tim menemukan sejumlah anomali atau hal yang memerlukan perhatian lebih lanjut.

Namun, Uding menegaskan bahwa anomali tersebut tidak serta-merta menunjukkan adanya tindak pidana korupsi.

Sebaliknya, hasil penelaahan itu menjadi bahan evaluasi untuk mengidentifikasi risiko, memperbaiki kelemahan sistem, dan menentukan langkah pencegahan yang diperlukan.

“Dari data tersebut, kami menemukan beberapa anomali. Ini bukan berarti kasus, tetapi ada hal-hal yang perlu diperbaiki melalui evaluasi dan identifikasi agar diketahui langkah yang harus dilakukan,” jelasnya.

Dalam pembahasan bersama Pemkot Jambi dan DPRD, sejumlah aspek yang menjadi perhatian meliputi proses perencanaan dan penganggaran daerah, khususnya pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD, pengelolaan dana hibah, serta bantuan sosial.

Berbagai aspek tersebut dibahas sebagai bagian dari penguatan tata kelola anggaran agar berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan.

Hal-hal yang masih membutuhkan penyempurnaan akan diklarifikasi bersama pihak terkait, kemudian dituangkan dalam berita acara sebagai bahan tindak lanjut.

Uding juga menekankan bahwa pencegahan korupsi membutuhkan keterlibatan seluruh unsur pemerintahan, baik eksekutif maupun legislatif.

Koordinasi diperlukan karena proses perencanaan dan penganggaran daerah saling berkaitan serta melibatkan berbagai pihak.

Kegiatan koordinasi dan supervisi tersebut dihadiri Wali Kota Jambi Maulana, Wakil Wali Kota Diza Hazra Aljosha, Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly, Sekretaris Daerah A. Ridwan, serta jajaran pejabat di lingkungan Pemkot Jambi.

Wali Kota Jambi, Maulana menyambut baik kegiatan tersebut sebagai kesempatan untuk mengevaluasi dan menyempurnakan tata kelola pemerintahan, khususnya dalam perencanaan dan penganggaran daerah.

Ia menyampaikan apresiasi kepada tim Korsupgah KPK atas koordinasi dan masukan yang diberikan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang lebih baik.

Maulana menegaskan komitmen Pemkot Jambi untuk menjaga integritas dan menindaklanjuti berbagai masukan secara berkelanjutan.

“Kami berkomitmen bersama untuk menjaga integritas. Mudah-mudahan upaya ini dapat dilakukan secara berkelanjutan. Kami juga dapat berkonsultasi melalui Inspektorat sesuai dengan perkembangan dan dinamika pemerintahan,” kata Maulana.

Dalam kesempatan itu, Maulana juga memaparkan visi dan misi Kota Jambi Bahagia yang telah dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Jambi 2025–2029.

Melalui kegiatan tersebut, KPK dan Pemkot Jambi diharapkan semakin memperkuat sinergi dalam membangun sistem pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

Langkah pencegahan dini ini juga diharapkan mampu meminimalkan risiko penyimpangan sehingga potensi masalah dapat diidentifikasi dan diperbaiki sebelum berkembang menjadi pelanggaran hukum.(*)




KPK Soroti Pokir DPRD, Dana Hibah dan Bansos di Pemkot Jambi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD, pengelolaan dana hibah, hingga bantuan sosial menjadi sejumlah aspek yang mendapat perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam evaluasi tata kelola perencanaan dan penganggaran Pemerintah Kota Jambi.

Pembahasan tersebut berlangsung dalam kegiatan koordinasi dan supervisi Program Koordinasi Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Tahun 2026 di Aula Griya Mayang, Rumah Dinas Wali Kota Jambi, Senin 12 Oktober 2026.

Kegiatan ini dihadiri Wali Kota Jambi Maulana, Wakil Wali Kota Diza Hazra Aljosha, Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly, Sekretaris Daerah A. Ridwan, serta jajaran pejabat di lingkungan Pemkot Jambi.

Sementara itu, tim KPK dipimpin Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) I.2, Uding Juharudin.

Fokus pembahasan diarahkan pada upaya memastikan proses perencanaan dan penganggaran daerah berjalan sesuai ketentuan, transparan, serta dapat dipertanggungjawabkan.

Sejumlah aspek yang menjadi perhatian akan ditelaah lebih lanjut untuk mengidentifikasi potensi risiko dan menentukan langkah perbaikan.

Pokir DPRD, Dana Hibah dan Bansos Jadi Perhatian

Kepala Satgas Korsupgah I.2 KPK, Uding Juharudin, menjelaskan bahwa sebelum kegiatan berlangsung, timnya telah melakukan koordinasi dan mengumpulkan data dari pemerintah daerah.

Pengumpulan data tersebut antara lain dilakukan melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) dan sumber lainnya.

Berdasarkan penelaahan awal, tim menemukan sejumlah anomali atau hal-hal yang memerlukan perhatian dalam tata kelola pemerintahan daerah.

Uding menegaskan, anomali tersebut tidak serta-merta menunjukkan adanya tindak pidana korupsi.

Sebaliknya, temuan awal itu menjadi bahan evaluasi untuk mengidentifikasi potensi penyimpangan serta memperbaiki sistem perencanaan dan penganggaran.

“Dari data tersebut, kami menemukan beberapa anomali. Ini bukan berarti kasus, tetapi ada hal-hal yang perlu diperbaiki melalui evaluasi dan identifikasi agar diketahui langkah yang harus dilakukan,” jelas Uding.

Dalam pembahasan bersama Pemkot Jambi dan DPRD, sejumlah bidang yang menjadi perhatian meliputi proses perencanaan dan penganggaran daerah, pokok-pokok pikiran DPRD, pengelolaan dana hibah, serta bantuan sosial.

Aspek-aspek tersebut menjadi bagian dari evaluasi tata kelola anggaran agar pelaksanaannya sesuai aturan dan risiko penyimpangan dapat diantisipasi sejak dini.

Uding mengatakan, berbagai hal yang masih membutuhkan penyempurnaan akan dibahas dan diklarifikasi bersama pihak terkait.

Hasil pembahasan itu selanjutnya dituangkan dalam berita acara sebagai bahan tindak lanjut perbaikan.

Ia juga menekankan pentingnya keterlibatan unsur eksekutif dan legislatif dalam upaya pencegahan korupsi.

Menurutnya, proses perencanaan pembangunan dan penganggaran daerah saling berkaitan sehingga membutuhkan koordinasi serta komitmen bersama untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas.

KPK Tegaskan Langkah Pencegahan, Bukan Penanganan Kasus

Uding menegaskan, kehadiran tim KPK di Kota Jambi merupakan bagian dari upaya pencegahan dini melalui koordinasi, supervisi, dan penguatan integritas pemerintahan.

Ia meminta agar kegiatan tersebut tidak dimaknai sebagai indikasi adanya kasus korupsi di lingkungan Pemkot Jambi.

“Jangan dikonotasikan bahwa kedatangan kami hari ini karena ada kasus. Kegiatan ini merupakan peringatan dini untuk pencegahan agar tata kelola perencanaan dan penganggaran di Pemkot Jambi tetap terjaga dan tidak sampai terjadi korupsi,” tegasnya.

Melalui evaluasi tersebut, KPK mendorong pemerintah daerah untuk mengidentifikasi aspek yang masih perlu diperbaiki sekaligus memperkuat sistem pengawasan terhadap proses pengelolaan anggaran.

Pembahasan mengenai pokir DPRD, dana hibah, dan bantuan sosial diharapkan menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola keuangan daerah agar lebih transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan.

Pemkot Jambi Siap Tindak Lanjuti Masukan KPK

Wali Kota Jambi, Maulana menyambut baik koordinasi dan supervisi KPK sebagai momentum untuk mengevaluasi serta menyempurnakan tata kelola pemerintahan, terutama dalam perencanaan dan penganggaran daerah.

Ia menyampaikan bahwa, Pemkot Jambi berkomitmen menjaga integritas dan menindaklanjuti berbagai masukan yang diberikan KPK demi meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan.

“Kami berkomitmen bersama untuk menjaga integritas. Mudah-mudahan upaya ini dapat dilakukan secara berkelanjutan. Kami juga dapat berkonsultasi melalui Inspektorat sesuai dengan perkembangan dan dinamika pemerintahan,” kata Maulana.

Dalam kesempatan itu, Maulana juga memaparkan visi dan misi Kota Jambi Bahagia yang telah dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Jambi 2025–2029.

Sinergi antara KPK, Pemkot Jambi, dan DPRD diharapkan mampu memperkuat pengawasan serta memperbaiki tata kelola perencanaan dan penganggaran daerah secara berkelanjutan, termasuk dalam aspek pokir DPRD, dana hibah, dan bantuan sosial.(*)