DPRD Kota Jambi Soroti Kinerja APBD 2025, SiLPA Tembus Rp177 Miliar

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Jambi menuntaskan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

Salah satu catatan penting dalam pembahasan tersebut adalah realisasi pendapatan daerah yang melampaui target, disertai efisiensi belanja yang menghasilkan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) mencapai ratusan miliar rupiah.

Hasil pembahasan Banggar selanjutnya akan menjadi dasar dalam tahapan pembahasan Raperda sesuai mekanisme yang berlaku di DPRD Kota Jambi.

Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Kota Jambi, Feny Nivertity, mengatakan pembahasan dilakukan secara menyeluruh melalui rapat bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) guna memastikan seluruh laporan keuangan daerah memenuhi prinsip akuntabilitas dan transparansi.

“Seluruh pembahasan dilakukan secara komprehensif dengan mengedepankan prinsip akuntabilitas dan transparansi. Banggar mencermati setiap komponen laporan keuangan agar pelaksanaan APBD benar-benar dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Feny.

Dari hasil pembahasan, realisasi pendapatan daerah pada APBD 2025 tercatat sekitar Rp2,01 triliun, melampaui target setelah perubahan yang ditetapkan sebesar Rp1,98 triliun.

Dengan demikian, pendapatan daerah berhasil melampaui target sekitar Rp33,31 miliar.

Di sisi lain, realisasi belanja dan transfer mencapai Rp1,84 triliun dari total pagu anggaran sekitar Rp1,99 triliun.

Efisiensi belanja tersebut turut mendorong terbentuknya SiLPA sebesar Rp177,67 miliar pada akhir tahun anggaran.

Menurut Feny, besarnya SiLPA tidak hanya dipengaruhi meningkatnya pendapatan daerah, tetapi juga adanya penghematan belanja pada sejumlah program dan kegiatan.

“Temuan-temuan dalam pembahasan Banggar menjadi bahan evaluasi bersama agar pengelolaan APBD ke depan semakin efektif, tepat sasaran, dan mampu memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat Kota Jambi,” katanya.

Selain mengevaluasi pendapatan dan belanja daerah, Banggar juga melakukan pembahasan terhadap laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca daerah, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, hingga catatan atas laporan keuangan pemerintah daerah.

Dalam dokumen tersebut tercatat total aset Pemerintah Kota Jambi per 31 Desember 2025 mencapai sekitar Rp5,64 triliun, dengan nilai ekuitas sebesar Rp5,59 triliun.

Sementara saldo kas pemerintah daerah pada akhir tahun tercatat sebesar Rp177,68 miliar.

Feny menegaskan seluruh dokumen pertanggungjawaban keuangan yang dibahas telah mengacu pada hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Jambi.

Menurutnya, pembahasan ini bukan hanya memenuhi kewajiban administrasi, tetapi juga menjadi momentum evaluasi agar tata kelola keuangan daerah semakin profesional, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

“DPRD bersama pemerintah daerah memiliki komitmen yang sama untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan APBD sehingga setiap anggaran yang digunakan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat Kota Jambi,” pungkasnya.(*)




Deretan OTT KPK Sepanjang 2026 Jadi Catatan Serius! 10 Kepala Daerah Dibui

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Rentetan operasi tangkap tangan (OTT) dan penanganan perkara korupsi yang melibatkan sejumlah kepala daerah sepanjang 2026 kembali menempatkan tata kelola pemerintahan daerah dalam sorotan.

Fenomena tersebut tidak hanya menunjukkan masih tingginya risiko penyalahgunaan kewenangan di daerah, tetapi juga menjadi pengingat bahwa reformasi birokrasi belum sepenuhnya mampu menutup celah praktik korupsi.

Sepanjang tahun ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangani sejumlah perkara yang melibatkan kepala daerah dengan beragam dugaan tindak pidana, mulai dari suap proyek, gratifikasi, pemerasan terhadap aparatur sipil negara (ASN), hingga dugaan jual beli jabatan.

Salah satu kasus terbaru adalah operasi tangkap tangan terhadap Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan terhadap perangkat daerah.

Berdasarkan berbagai penanganan perkara yang telah dipublikasikan sepanjang 2026, sedikitnya terdapat sekitar 10 kepala daerah yang tersangkut proses hukum terkait dugaan tindak pidana korupsi.

Modus yang muncul pun semakin beragam dan menunjukkan bahwa praktik korupsi tidak lagi hanya berkutat pada pengaturan proyek pemerintah.

Sejumlah perkara yang mencuat antara lain dugaan pemerasan terhadap perangkat daerah, penerimaan suap dalam pelaksanaan proyek infrastruktur, gratifikasi, hingga dugaan praktik jual beli jabatan.

Dalam beberapa kasus, penyidik juga menyita uang tunai bernilai miliaran rupiah serta logam mulia sebagai barang bukti.

Maraknya kasus yang melibatkan kepala daerah memperlihatkan bahwa penguatan sistem pengawasan internal pemerintah daerah masih menjadi pekerjaan rumah besar.

Pengendalian yang lemah, minimnya transparansi dalam pengelolaan anggaran, serta masih terbukanya ruang intervensi dalam pengadaan barang dan jasa dinilai menjadi faktor yang perlu mendapat perhatian serius.

Selain itu, sejumlah pengamat antikorupsi selama ini juga menyoroti pentingnya memperbaiki sistem promosi jabatan, memperkuat fungsi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), memperluas digitalisasi layanan publik, hingga meningkatkan keterbukaan informasi penggunaan anggaran agar potensi penyimpangan dapat dideteksi lebih dini.

Di sisi lain, penindakan yang dilakukan KPK menunjukkan bahwa upaya pemberantasan korupsi tidak berhenti pada penangkapan semata.

Efektivitas pencegahan tetap bergantung pada komitmen pemerintah pusat dan daerah dalam membangun sistem yang transparan, akuntabel, serta menutup ruang terjadinya konflik kepentingan.

Gelombang penanganan perkara sepanjang 2026 diharapkan menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola pemerintahan daerah.

Penguatan integritas penyelenggara negara, optimalisasi pengawasan, serta peningkatan partisipasi masyarakat dinilai menjadi fondasi penting untuk menekan praktik korupsi di tingkat daerah.

Beberapa kepala daerah yang ditangkap pada tahun 2026 meliputi:

  • Bupati Sukoharjo, Etik Suryani: Ditangkap KPK pada 9 Juli 2026 atas dugaan tindak pemerasan terhadap perangkat daerah.
  • Bupati Cilacap, Syamsul Aulia Rahman: Ditangkap dalam OTT KPK pada 13 Maret 2026 atas dugaan pemerasan dan penerimaan lain di lingkungan Pemkab Cilacap.
  • Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Tobari: Ditangkap pada 9 Maret 2026 terkait dugaan suap proyek.
  • Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq: Terjaring OTT pada 3 Maret 2026 terkait dugaan korupsi proyek pengadaan jasa alih daya (outsourcing).
  • Wali Kota Madiun, Maidi: Ditangkap pada 19 Januari 2026 atas dugaan pemerasan proyek dan penyalahgunaan dana CSR.
  • Bupati Pati, Sudewo: Ditangkap pada 19 Januari 2026 terkait dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa dan suap proyek.
  • Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo: Ditangkap atas dugaan pemerasan dari sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
  • Bupati Muara Enim Edison, ditangkap dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi pengadaan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan pada Juni 2026.
  • Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Hardy, ditangkap 1 Juli 2026 terkait dugaan suap jual beli jabatan.
  • Bupati Langkat Syah Afandin, yang diduga menerima suap proyek Dinas Pendidikan dan Dinas Permukiman serta gratifikasi pengisian jabatan dan pengadaan seragam sekolah senilai Rp3,5 miliar ditangkap awal Juli.(*)



Polemik Penggeledahan Kemenhut, Pemerintah Minta Publik Tidak Prematur

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Penggeledahan kantor Kementerian Kehutanan (Kemenhut) oleh penyidik Kejaksaan Agung memunculkan beragam spekulasi di masyarakat.

Menanggapi hal tersebut, pemerintah menegaskan bahwa langkah aparat penegak hukum ini merupakan bagian dari proses klarifikasi data historis dan tidak ada kaitannya dengan kebijakan yang dijalankan oleh Kabinet Merah Putih saat ini.

Kementerian Kehutanan memastikan seluruh rangkaian penggeledahan berlangsung tertib, profesional, dan kooperatif.

Pihak kementerian membuka akses data dan informasi yang dibutuhkan oleh penyidik sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Luar Negeri Kemenhut, Ristianto Pribadi, menekankan bahwa kehadiran penyidik tidak menandakan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh jajaran kementerian saat ini.

“Proses ini dimaksudkan untuk mencocokkan data terkait perubahan fungsi kawasan hutan, khususnya hutan lindung, yang terjadi pada masa lalu dan bukan pada periode Kabinet Merah Putih saat ini,” ujar Ristianto.

Ia menambahkan bahwa Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan senantiasa siap mendukung aparat penegak hukum dengan menyediakan data dan informasi sesuai peraturan perundang-undangan.

“Seluruh proses berjalan baik, tertib, dan kooperatif. Kami mendukung penegakan hukum yang objektif dan berbasis data,” katanya.

Pemerintah menilai munculnya polemik di ruang publik sebagian besar disebabkan oleh kesalahpahaman terkait konteks penggeledahan.

Masyarakat diminta untuk tidak menarik kesimpulan prematur sebelum adanya keterangan resmi dari aparat penegak hukum.

Selain itu, Kemenhut menegaskan komitmen terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan kawasan hutan.

Kebijakan kehutanan yang diterapkan saat ini tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hingga saat ini, Kejaksaan Agung belum membeberkan hasil pencocokan data historis tersebut.

Pemerintah memastikan akan menyampaikan informasi lanjutan kepada publik sesuai perkembangan penyidikan dan koridor hukum yang berlaku.(*)




Kasus CSR BI–OJK, KPK Segera Tahan Dua Anggota DPR

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih terus berjalan.

Penyidik saat ini memfokuskan upaya pada penguatan alat bukti melalui pemeriksaan saksi serta penelusuran aliran dana.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa perkara tersebut tidak dihentikan dan masih berada dalam tahap penyidikan aktif.

“KPK memastikan penyidikan dugaan korupsi dana CSR Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih terus berproses,” ujar Asep.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dua anggota DPR RI periode 2019–2024 sebagai tersangka, yakni Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG).

Keduanya diduga menerima dana dari program CSR yang seharusnya dialokasikan untuk kegiatan sosial, namun digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya.

Terkait langkah penahanan, Asep menyampaikan bahwa KPK akan segera melakukannya setelah penyidik menyelesaikan proses administratif dan pemberkasan perkara.

“Sebentar lagi. Sebentar lagi ya terkait tersangka yang sudah diumumkan, yaitu saudara ST dan HG,” katanya.

Ia menegaskan bahwa KPK tidak ingin proses penahanan berlarut-larut.

“Dalam waktu dekat. Semoga tidak menyeberang bulan atau tahun,” ujar Asep.

Selain memeriksa saksi, KPK juga menelusuri aset milik para tersangka guna mendalami kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penyidik mendalami transaksi keuangan, kepemilikan aset, serta keterkaitan keuangan antar pihak yang terlibat dalam pengelolaan dana CSR BI dan OJK.

Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan dalam program CSR yang sejatinya ditujukan untuk kegiatan sosial dan pemberdayaan masyarakat.

Namun, KPK menduga terdapat aliran dana yang tidak sesuai dengan tujuan awal program dan berpotensi merugikan keuangan negara.

Perkembangan perkara ini turut menjadi perhatian publik. Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus, menilai KPK perlu segera melakukan penahanan agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

“Jangan lama-lama karena akan merusak marwah KPK sekaligus DPR RI,” ujar Lucius.

KPK menegaskan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan transparan.

Penyidik juga membuka kemungkinan adanya pihak lain yang akan dimintai pertanggungjawaban seiring dengan berkembangnya proses penyidikan.

Kasus dugaan korupsi dana CSR BI–OJK menjadi sorotan karena menyangkut pengelolaan dana sosial yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat luas.(*)




OJK Pertahankan Pengendalian Gratifikasi Terbaik

Jakarta, SEPUCUKJAMBI.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menorehkan prestasi dengan meraih peringkat pertama dalam Program Pengendalian Gratifikasi Tingkat Nasional dan kategori Kementerian/Lembaga tahun 2024. Penghargaan ini diberikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai bentuk apresiasi atas komitmen OJK dalam menciptakan lingkungan kerja yang bebas dari praktik gratifikasi.

Pencapaian ini menambah daftar panjang keberhasilan OJK dalam mengendalikan gratifikasi, setelah sebelumnya meraih peringkat yang sama pada 2016, 2017, 2018, 2020, 2022, dan 2023. Keberhasilan ini menunjukkan konsistensi OJK dalam menerapkan kebijakan antikorupsi serta membangun budaya transparansi dan akuntabilitas di sektor keuangan.

KPK menilai OJK berdasarkan berbagai aspek, termasuk efektivitas perangkat pengendalian gratifikasi, pemanfaatan media, pemetaan titik rawan korupsi, serta inovasi dalam mitigasi risiko gratifikasi. Selain itu, implementasi program pengendalian gratifikasi yang dilakukan oleh Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) OJK menjadi salah satu faktor utama dalam keberhasilan ini.

Baca juga:  OJK Rancang Regulasi Pengawasan, untuk Finfluencer di Media Sosial

Baca juga:  OJK Pastikan Stabilitas Sektor Jasa Keuangan di Tengah Tantangan Ekonomi Global

OJK secara konsisten memperkuat sistem manajemen anti-penyuapan dengan meningkatkan efektivitas sistem pelaporan gratifikasi, menyelenggarakan berbagai program edukasi kepada pegawai, serta mengadakan sosialisasi kepada pemangku kepentingan terkait pentingnya budaya antikorupsi. Penyebarluasan informasi mengenai pengendalian gratifikasi juga terus dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam melaporkan penerimaan atau penolakan gratifikasi.

KPK mengapresiasi langkah proaktif OJK dalam membangun lingkungan yang bersih dan bebas dari korupsi. Harapannya, OJK tidak hanya mempertahankan pencapaian ini, tetapi juga terus mengembangkan inovasi baru dalam upaya pengendalian gratifikasi di masa mendatang.

Sebagai regulator sektor keuangan, OJK mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus mendukung gerakan antikorupsi dengan menerapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas. OJK menekankan bahwa keberhasilan pengendalian gratifikasi bukan hanya tanggung jawab lembaga, tetapi juga membutuhkan partisipasi aktif dari masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya.

Dengan memperkuat kerja sama dan membangun budaya integritas, diharapkan Indonesia dapat menjadi negara dengan sistem keuangan yang lebih bersih, sehat, dan terpercaya. OJK berkomitmen untuk terus mengawal prinsip-prinsip tata kelola yang baik demi menciptakan sektor keuangan yang berintegritas tinggi.

Dalam upaya ini, OJK juga berencana untuk memperluas kerja sama dengan berbagai institusi baik di dalam maupun luar negeri guna memperkaya strategi dan metode pengendalian gratifikasi. Dengan langkah ini, diharapkan praktik gratifikasi dan korupsi di sektor keuangan dapat diminimalisir secara lebih efektif di masa mendatang.(*)