Warning Keras! Wali Kota Jambi: Ada Gratifikasi dan Jual Kursi, Langsung Saya Copot!

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Wali Kota Jambi Maulana melontarkan peringatan keras kepada seluruh kepala sekolah, panitia penerimaan siswa baru, hingga jajaran Dinas Pendidikan Kota Jambi agar tidak bermain-main dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027.

Dalam Sosialisasi SPMB Kota Jambi 2026 yang digelar di Aula Griya Mayang, Jumat 12 Juni 2026, Maulana menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap praktik gratifikasi, pungutan liar, maupun dugaan jual beli kursi sekolah.

Bahkan, ia mengancam akan mencopot kepala sekolah maupun pihak terkait yang terbukti melakukan pelanggaran dalam proses penerimaan peserta didik baru.

“Saya tegaskan, jangan ada gratifikasi, jangan ada pungli, jangan ada permainan. Kalau ada yang terbukti melakukan itu, akan saya copot. Tidak perlu menunggu lama,” tegas Maulana di hadapan para kepala sekolah dan jajaran pendidikan.

Menurutnya, seluruh mekanisme penerimaan siswa baru telah diatur secara jelas dan terbuka melalui petunjuk teknis yang berlaku.

Karena itu, tidak ada alasan bagi siapa pun untuk memanfaatkan momentum penerimaan murid baru demi kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.

Ia juga meminta masyarakat untuk ikut mengawasi jalannya proses SPMB dan tidak ragu melaporkan apabila menemukan dugaan penyimpangan.

“Kalau ada laporan ke saya terkait jual beli kursi sekolah, sertakan bukti. Tidak perlu menunggu proses yang berlarut-larut, jika terbukti akan langsung kami tindak dan kami ganti yang bersangkutan,” ujarnya.

Maulana menegaskan penerimaan murid baru harus menjadi ruang yang bersih dari intervensi, titipan, maupun transaksi yang merugikan hak peserta didik lain.

Menurutnya, seluruh anak memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh akses pendidikan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

“Jangan sampai hak anak-anak mendapatkan pendidikan dirusak oleh kepentingan tertentu. Semua harus berjalan transparan, objektif, dan sesuai aturan,” katanya.

Untuk memastikan pelaksanaan SPMB berjalan sesuai regulasi, Pemerintah Kota Jambi turut melibatkan berbagai lembaga pengawas, mulai dari Kepolisian, Kejaksaan, Inspektorat, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jambi, hingga Komisi Informasi.

Langkah tersebut dilakukan guna memperkuat pengawasan dan menutup ruang terjadinya penyimpangan selama proses penerimaan siswa baru berlangsung.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Jambi Sugiyono mengatakan seluruh sekolah telah diberikan pemahaman terkait petunjuk teknis pelaksanaan SPMB 2026.

Ia memastikan seluruh tahapan penerimaan siswa baru akan dilakukan secara terbuka dan dapat dipantau masyarakat.

“Kami ingin memastikan proses penerimaan murid baru berlangsung transparan, objektif, akuntabel, dan bebas dari praktik gratifikasi maupun kepentingan tertentu,” kata Sugiyono.

Sebagai bentuk komitmen bersama, kegiatan tersebut juga dirangkai dengan penandatanganan Pakta Integritas oleh seluruh pemangku kepentingan pendidikan dan unsur pengawas.

Pemerintah Kota Jambi berharap langkah pengawasan yang diperketat serta peringatan tegas dari Wali Kota dapat mencegah munculnya praktik jual beli kursi maupun pungutan liar.

Sehingga pelaksanaan SPMB 2026 berjalan adil dan memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh peserta didik.(*)




Dimulai 8 Juni! Ombudsman Buka Posko Pengaduan SPMB Jambi Tahun 2026

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jambi memperketat pengawasan terhadap pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027.

Hal ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi dan Sosialisasi SPMB yang digelar Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Selasa (3/6/2026).

Kegiatan tersebut melibatkan Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS), panitia SPMB dari seluruh SMA/SMK/SLB se-Provinsi Jambi, serta berbagai pemangku kepentingan pendidikan.

Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman Jambi, Abdul Rokhim, menegaskan bahwa pelaksanaan SPMB selalu menjadi perhatian nasional karena berkaitan langsung dengan layanan publik dan hak pendidikan masyarakat.

“Ombudsman pusat selalu meminta perwakilan di daerah untuk mengawasi SPMB, karena ini menyangkut hajat hidup masyarakat luas dan hak atas pendidikan,” ujar Rokhim.

Ombudsman Jambi juga mengapresiasi langkah Dinas Pendidikan Provinsi Jambi yang telah menerapkan sistem SPMB berbasis digital, khususnya di Kota Jambi.

Menurutnya, digitalisasi mampu meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta meminimalisir potensi penyimpangan dalam proses penerimaan siswa baru.

Untuk mengantisipasi potensi maladministrasi, Ombudsman Jambi juga membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang mengalami kendala dalam proses SPMB.

Laporan yang masuk akan diproses menggunakan sistem Reaksi Cepat Ombudsman (RCO), sehingga penyelesaian dapat dilakukan pada hari yang sama.

“Kami akan mempercepat penanganan laporan melalui RCO. Jadi laporan bisa diselesaikan secara cepat,” jelasnya.

Ombudsman juga meminta kerja sama Dinas Pendidikan dan panitia sekolah untuk membentuk focal point agar koordinasi penanganan laporan berjalan efektif selama masa pendaftaran.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, M Umar MY, menyampaikan bahwa pelaksanaan SPMB akan dimulai pada 8 Juni 2026.

Tahap awal akan dibuka untuk jalur afirmasi dan mutasi. Jalur afirmasi diperuntukkan bagi siswa kurang mampu dan anak yang sempat putus sekolah.

“Ini adalah upaya pemerintah agar tidak ada lagi anak di Jambi yang tidak bersekolah. SPMB harus menjadi pintu masuk pendidikan yang berkualitas,” ujar Umar.

Ia juga berharap seluruh pihak dapat mendukung kelancaran pelaksanaan SPMB agar berjalan tertib, transparan, dan berkeadilan.(*)