Izin KGI Sekuritas Dibekukan OJK, Ini Dampaknya bagi Pasar Modal Indonesia

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi membekukan izin usaha PT KGI Sekuritas Indonesia sebagai penjamin emisi efek setelah ditemukan pelanggaran dalam proses IPO PT Indo Pureco Pratama Tbk (IPPE).

Selain pembekuan, OJK juga menjatuhkan sanksi administratif berupa denda kepada pihak-pihak yang terlibat.

Pembekuan izin berlaku satu tahun, sehingga selama periode ini KGI Sekuritas tidak diperkenankan menjalankan aktivitas penjaminan emisi efek di pasar modal Indonesia.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya penegakan aturan dan penguatan tata kelola pasar modal.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menegaskan sanksi tidak hanya menimpa perusahaan sekuritas, tetapi juga pihak terkait dalam proses IPO.

“Terkait dengan Penawaran Umum Perdana Saham PT Indo Pureco Pratama Tbk, OJK juga telah menetapkan sanksi administratif dan/atau Perintah Tertulis,” jelas Ismail, Senin (2/3/2026).

Hasil investigasi OJK menemukan aliran dana terkait pemesanan saham yang ditempatkan melalui KGI Sekuritas pada awal Desember 2021.

OJK menilai terjadi pelanggaran prinsip kehati-hatian serta prosedur customer due diligence, termasuk kurangnya verifikasi identitas pihak-pihak yang terlibat.

Tindakan tegas ini menunjukkan komitmen OJK dalam menjaga transparansi dan integritas pasar modal Indonesia.

Regulator menekankan bahwa setiap IPO harus memenuhi standar kepatuhan ketat agar kepercayaan investor tetap terjaga.

OJK memastikan pengawasan akan terus diperkuat, dan tidak menutup kemungkinan sanksi tambahan atau langkah hukum lanjutan akan dijatuhkan jika ditemukan pelanggaran lain yang merugikan pasar dan investor.(*)




Untuk ASN Pemkot Jambi Tolong Diingat! Wawako Diza Dorong Aparatur Bersih dari Kerugian Daerah

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah Kota Jambi menegaskan komitmennya dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Wakil Wali Kota Jambi, Diza Hazra Aljosha, S.E., M.A, saat membuka kegiatan Sosialisasi Peraturan Wali Kota Jambi Nomor 54 Tahun 2019 di Aula Bappeda Kota Jambi, Kamis (18/12/2025).

Dalam sambutannya, Diza menekankan pentingnya pengelolaan keuangan daerah yang taat aturan dan efisien.

Ia menyebut bahwa, setiap pengelolaan keuangan daerah selalu melalui proses audit oleh lembaga negara untuk memastikan keuangan publik dikelola secara transparan, tertib, dan bertanggung jawab.

“Untuk mendukung akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan publik demi kesejahteraan rakyat, setiap catatan dan rekomendasi hasil audit harus benar-benar diperhatikan,” ujar Diza.

Lebih lanjut, Wakil Wali Kota Jambi menjelaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan membangun kesamaan cara pandang aparatur dalam menangani tuntutan ganti kerugian daerah.

Menurutnya, keselarasan pandangan sangat penting agar aparatur terhindar dari praktik-praktik yang tidak terpuji dan berpotensi menjadi temuan saat audit.

“Kalau cara pandang kita sama, kita bisa menghindari kepentingan pribadi atau keuntungan jangka pendek yang justru berisiko merugikan daerah,” tambahnya.

Diza juga mengingatkan seluruh perangkat daerah untuk aktif berkoordinasi dengan BPKAD Kota Jambi dan Inspektorat Kota Jambi, jika menemukan permasalahan atau potensi kerugian.

“Fokus utama adalah edukasi, sosialisasi, dan penyamaan persepsi. Lebih baik mencegah daripada memperbaiki,” kata Wawako Jambi.

Selain itu, Diza memberikan apresiasi kepada BPKAD Kota Jambi atas inisiatif penyelenggaraan kegiatan sosialisasi ini.

Ia berharap seluruh jajaran Pemkot Jambi terus menunjukkan kinerja optimal dan menjaga kekompakan untuk menghindari timbulnya kerugian daerah.

“Tetap semangat, jaga kekompakan, dan luruskan niat bersama untuk mewujudkan Kota Jambi sebagai Kota Perdagangan dan Jasa yang bersih, aman, harmonis, agamis, inovatif, dan sejahtera,” tutup Diza.(*)




Kapok! Pasca Demonstrasi APDESI, Pemerintah Perintahkan Audit Dana Desa

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID Pemerintah pusat memerintahkan audit menyeluruh terhadap pengelolaan Dana Desa setelah ribuan kepala desa menggelar aksi demonstrasi di kawasan Patung Kuda, Jakarta, awal Desember 2025.

Aksi tersebut menuntut percepatan pencairan Dana Desa serta evaluasi kebijakan administrasi yang dianggap memberatkan pemerintah desa.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan, audit dilakukan untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, dan pemanfaatan Dana Desa sesuai peruntukannya.

“Audit ini melibatkan Inspektorat Jenderal, BPKP, dan aparat pengawasan internal pemerintah daerah. Pemeriksaan mencakup dokumen anggaran hingga pengecekan fisik kegiatan di lapangan,” jelas Purbaya.

Audit bertujuan memastikan dana yang disalurkan benar-benar memberi manfaat nyata bagi masyarakat desa dan mencegah potensi masalah hukum di kemudian hari.

Hasil audit nantinya akan menjadi dasar evaluasi kebijakan penyaluran Dana Desa di masa depan.

Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI), Surta Wijaya, menjelaskan dampak keterlambatan pencairan Dana Desa terhadap operasional desa.

“Dana desa yang tertahan menyebabkan beban hutang operasional desa meningkat. Banyak kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat tidak bisa ditunda,” kata Surta.

Pemerintah menegaskan, jika ditemukan penyimpangan pidana, akan diproses sesuai hukum.

Sementara untuk kesalahan administratif, pendekatan pembinaan dan perbaikan menjadi prioritas.

Langkah audit ini diharapkan dapat memperbaiki tata kelola Dana Desa sekaligus menjaga kepercayaan publik.(*)




Redenominasi Rupiah Bisa Perangi Korupsi? Begini Penjelasannya

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Sepekan terakhir, wacana redenominasi Rupiah kembali menjadi sorotan media setelah Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa, memaparkan rencana tersebut kepada publik pada pertengahan November 2025.

Rencana ini dikonfirmasi pada Jumat, 14 November 2025, di Gedung Kemenkeu RI, Jakarta.

Purbaya menjelaskan bahwa, redenominasi Rupiah telah masuk dalam PMK karena sudah tercantum dalam Prolegnas Jangka Menengah 2025–2029 yang disetujui DPR dan Bank Indonesia.

“Jadi kami hanya menaruh di situ saja,” ujarnya.

Redenominasi merupakan penyederhanaan nominal mata uang dengan menghapus beberapa nol tanpa mengurangi nilai daya beli.

Contohnya, uang Rp1.000, Rp5.000, dan Rp10.000 akan diubah menjadi Rp1, Rp5, dan Rp10.

Tujuan utamanya adalah menyederhanakan nominal uang, mempermudah transaksi, memperkuat kredibilitas Rupiah, dan meningkatkan efisiensi sistem pembayaran.

Selain manfaat tersebut, redenominasi juga berpotensi meningkatkan transparansi aliran uang, termasuk uang-uang gelap.

Tokoh publik Benny Batara Hutabarat, atau yang dikenal sebagai Bennix di sosial media, menyoroti hal ini melalui kanal YouTube-nya.

Bennix berpendapat bahwa, penyederhanaan nominal uang akan memaksa uang tunai besar milik koruptor untuk ditukarkan melalui bank.

Hal ini membuat aliran uang lebih transparan, dan sebagian uang gelap berpotensi kembali ke kas negara.

“Selain itu, sistem pembayaran dan pencatatan keuangan yang lebih efisien akan mengurangi peluang praktik ilegal,” kata dia.

Dengan redenominasi, uang tunai pecahan besar yang selama ini disembunyikan oleh koruptor harus diganti dengan pecahan baru yang lebih kecil.

Hal ini akan mempersulit koruptor untuk menyimpan uang gelap dalam jumlah besar.

Meski begitu, implementasi redenominasi akan menghadapi tantangan, mengingat tingginya praktik korupsi di Indonesia.

Namun, upaya ini tetap memberi harapan untuk memperkuat transparansi dan efisiensi sistem keuangan nasional.

Hanya waktu yang akan menunjukkan seberapa besar dampak positif dari rencana redenominasi Rupiah bagi masyarakat dan perekonomian Indonesia.(*)




Transparansi Keuangan, Ditpolairud Jambi Terima Kunjungan Tim Asistensi Polda

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Jambi menerima kunjungan dari Tim Asistensi Bidang Keuangan Polda Jambi dalam rangka asistensi dan pemeriksaan administrasi keuangan. Kegiatan berlangsung di Aula Markas Komando Ditpolairud pada Jumat, 8 Agustus 2025.

Tim asistensi yang dipimpin oleh Kepala Bidang Keuangan Polda Jambi, Kombes Pol Eko Yudyanto, disambut langsung oleh Direktur Ditpolairud Kombes Pol Agus Tri Waluyo, beserta jajaran pejabat utama dan personel Ditpolairud.

Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan tata kelola administrasi keuangan di lingkungan Ditpolairud berjalan sesuai aturan, serta memenuhi prinsip akuntabilitas, efisiensi, dan transparansi dalam pengelolaan anggaran negara.

Dalam sambutannya, Kombes Pol Agus Tri Waluyo menyampaikan apresiasi atas kunjungan tim asistensi dan berharap kegiatan ini dapat menjadi sarana pembinaan dan peningkatan kualitas kinerja dalam pengelolaan anggaran.

Sementara itu, Kombes Pol Eko Yudyanto menegaskan bahwa kegiatan asistensi ini tidak hanya bersifat pemeriksaan, namun juga menjadi bentuk pendampingan dan konsultasi agar setiap satuan kerja lebih tertib administrasi dan optimal dalam pelaporan keuangan.

Rangkaian kegiatan ditutup dengan sesi diskusi terbuka serta pengecekan langsung terhadap dokumen-dokumen keuangan oleh tim asistensi. Seluruh proses berjalan lancar dan kondusif.(*)




Bupati BBS Serahkan LKPD 2024, Muaro Jambi Penuhi Mandatory Spending

MUAROJAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemkab Muaro Jambi secara resmi menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2024 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jambi, Selasa (15/4/2025).

Penyerahan LKPD yang berlangsung di Auditorium Sultan Thaha BPK RI Perwakilan Jambi ini dilakukan langsung oleh Bupati Muaro Jambi Bambang Bayu Suseno (BBS), SP, MM, M.Si, dan diterima oleh Kepala BPK Perwakilan Jambi, Muhammad Toha Arafat.

Kegiatan diawali dengan penandatanganan berita acara serah terima laporan, yang merupakan wujud komitmen Pemkab Muaro Jambi terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

Penyerahan LKPD unaudited ini dilakukan sesuai amanat Pasal 56 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang mewajibkan pemerintah daerah menyerahkan laporan keuangan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Dalam sambutannya, Bupati Bambang Bayu Suseno menyampaikan bahwa Pemkab Muaro Jambi telah memenuhi mandatory spending sesuai ketentuan perundang-undangan, yaitu:

  • Alokasi Pendidikan: 30,45% dari APBD (minimal 20%)

  • Alokasi Kesehatan: 21,42% dari APBD (minimal 10%)

  • Alokasi Infrastruktur: 45,58% dari APBD (minimal 40%)

  • Alokasi Pengawasan: Minimal 0,75% dari APBD

“Dengan terpenuhinya porsi alokasi ini, Pemkab Muaro Jambi telah menjalankan kewajiban belanja sesuai amanat undang-undang,” tegas Bupati BBS.

Bupati juga menyampaikan harapannya agar seluruh perangkat daerah, khususnya BPKAD, Inspektorat, dan BPK sebagai pemeriksa eksternal, terus menjalin sinergi demi mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang profesional dan transparan.

Kepala BPK Perwakilan Jambi mengapresiasi langkah cepat Pemkab Muaro Jambi dalam penyerahan LKPD Tahun 2024 dan berharap pemeriksaan dapat berjalan optimal sesuai prosedur.

Penyerahan LKPD ini juga dilakukan serentak bersama beberapa pemerintah daerah lainnya, yakni Kabupaten Kerinci, Merangin, Batanghari, dan Kota Sungai Penuh.(*)