Kasus Brimob Aniaya Anak di Tual: Status Terlapor Naik Jadi Tersangka

MALUKU, SEPUCUKJAMBI.ID – Kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang bocah berusia 14 tahun di Kota Tual, Maluku Tenggara, kini memasuki babak baru.

Penyidik telah menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan dan menetapkan oknum anggota Brimob, Bripda MS, sebagai tersangka.

Kapolres Tual, AKBP Whansi Des Asmoro, menegaskan bahwa proses hukum terhadap Bripda MS dilakukan secara profesional dan terbuka.

“Saat ini proses lidik sudah naik ke sidik dan status Bripda MS dari terlapor menjadi tersangka,” ujarnya kepada wartawan dari Ambon, Sabtu (22/2/2026).

Proses penanganan kasus ini dilakukan dengan prinsip transparansi.

Kapolres menekankan tidak ada hal yang ditutup-tutupi, sehingga publik dapat memperoleh informasi jelas mengenai kasus yang menyita perhatian masyarakat ini.

Bripda MS pada Sabtu pagi telah diterbangkan ke Ambon untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Kepolisian Daerah Maluku (Polda Maluku).

Pemeriksaan mencakup aspek pidana dan dugaan pelanggaran kode etik profesi.

“Pelanggaran kode etik menjadi kewenangan Bidpropam, di mana pun personel tersebut bertugas,” jelas Kapolres.

Dalam proses penyidikan, penyidik telah mengumpulkan keterangan sejumlah saksi. Informasi dari saksi ini menjadi dasar penting untuk memperkuat proses pembuktian dan menentukan langkah hukum selanjutnya.

Kasus ini menarik perhatian luas karena melibatkan aparat penegak hukum dan korban anak di bawah umur.

Polisi menegaskan akan menindak tegas apabila terbukti ada pelanggaran hukum maupun kode etik, demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

Sementara itu, keluarga korban dan warga setempat menanti hasil penyidikan secara menyeluruh dan objektif, berharap keadilan dapat ditegakkan bagi anak yang menjadi korban.(*)




DPRD Kota Jambi Pantau Penanganan Kasus Asusila di Polda Jambi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Rombongan Komisi I DPR Kota Jambi melakukan kunjungan langsung ke Mapolda Jambi pada Senin, 2 Februari 2026, untuk memantau perkembangan penanganan kasus asusila yang tengah menjadi sorotan publik.

Kunjungan ini bertujuan memastikan proses hukum berlangsung profesional, transparan, dan sesuai aturan.

Dalam kesempatan itu, anggota DPR Kota Jambi berdialog dengan pihak kepolisian dan meninjau tahapan penyidikan kasus.

Dari hasil pemantauan, mereka menilai Polda Jambi telah bekerja maksimal dalam menangani perkara.

“Kami hadir langsung untuk melihat proses yang berjalan. Dari pengamatan kami, penanganannya dilakukan secara detail dan profesional oleh pihak kepolisian,” ujar perwakilan Komisi I DPR Kota Jambi.

Anggota dewan menegaskan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius karena terkait keadilan masyarakat dan kepercayaan publik terhadap penegak hukum.

“Proses terhadap dua oknum akan dilanjutkan ke sidang etik, sementara proses pidana tetap berjalan. Hal ini menunjukkan bahwa penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu,” tambahnya.

DPRD Kota Jambi juga mengajak masyarakat untuk mendukung kinerja kepolisian agar perkara dapat diselesaikan cepat dan tuntas.

Kapolda Jambi, Irjen Pol Krisno H Siregar, melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji, menegaskan komitmen kepolisian dalam menangani kasus ini dengan cepat dan transparan.

Saat ini, empat pelaku telah diproses secara pidana dan ditahan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum, sementara kode etik anggota ditangani oleh Propam dan segera disidangkan.

“Kapolda Jambi menyampaikan permohonan maaf kepada korban dan keluarga atas perbuatan yang dilakukan anggota Polri. Kasus ini akan dituntaskan agar korban mendapatkan keadilan,” pungkas Kabid Humas.

Kunjungan ini menegaskan keseriusan DPR dan Polda Jambi dalam menjaga penegakan hukum dan memastikan proses berlangsung terbuka, transparan, serta akuntabel bagi publik.(*)




Evaluasi Pendidikan Polri, Ombudsman Jambi Soroti Layanan dan Penanganan Laporan

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Ombudsman RI Perwakilan Jambi menerima kunjungan Tim Lemdiklat Polri pada Rabu, 10 Desember 2025, di Kantor Ombudsman Jambi.

Kunjungan ini bertujuan untuk pengkajian kualitas pendidikan dan pembentukan Bintara Polri di wilayah Provinsi Jambi.

Rombongan Lemdiklat Polri, dipimpin Brigjen Pol Irman Sugema dan didampingi SPN Jambi, diterima langsung oleh Kepala Ombudsman Jambi, Saiful Roswandi, beserta jajaran.

Kunjungan ini merupakan rangkaian kegiatan evaluasi gabungan hasil pendidikan Polri, dengan tujuan memperoleh data eksternal terkait kualitas layanan kepolisian di Jambi.

“Kunjungan ini untuk memenuhi tuntutan masyarakat agar kualitas pendidikan Polri semakin baik. Kita meminta data tambahan dari Ombudsman yang berperan sebagai pengawas pelayanan publik,” ujar Brigjen Pol Irman Sugema.

Ia menambahkan bahwa, data internal kepolisian telah dikaji, namun masukan eksternal diperlukan untuk bahan evaluasi di tingkat pimpinan.

Kepala Ombudsman Jambi, Saiful Roswandi, menyambut baik kunjungan tersebut dan menyampaikan temuan terkait laporan masyarakat tentang layanan kepolisian.

Menurut Saiful, sistem dan alur pendidikan kepolisian secara umum berjalan baik, namun praktik di lapangan masih menunjukkan adanya oknum yang merusak citra Polri.

“Kepolisian dibentuk dengan baik secara organisasi dan administrasi, namun saat bekerja, masih ada yang tidak sesuai prosedur. Faktor budaya, lingkungan, atau gaya hidup oknum tertentu perlu menjadi bahan evaluasi dan pembinaan ulang,” jelas Saiful.

Selain itu, Ombudsman menekankan pentingnya perbaikan dalam penanganan laporan polisi.

Banyak keluhan masyarakat terkait prosedur yang tidak jelas dan kurangnya informasi perkembangan kasus.

“Jika tidak ada batas waktu dalam proses sidik dan lidik, Polri harus menyampaikan perkembangan kasus secara berkala kepada masyarakat agar tidak menimbulkan kebingungan,” tegas Saiful.

Kunjungan ini diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi bagi Polri dalam meningkatkan kualitas pendidikan, profesionalisme anggota, serta transparansi pelayanan kepada masyarakat.(*)