PAD Tanjab Barat Melonjak, Realisasi Capai Rp164,8 Miliar pada 2025

KUALATUNGKAL, SEPUCUJAMBI.ID – Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat kembali mencatatkan capaian positif dalam pengelolaan keuangan daerah.

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Kabupaten Tanjung Jabung Barat berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.

Capaian tersebut disampaikan Bupati Tanjung Jabung Barat Anwar Sadat saat menghadiri Rapat Paripurna DPRD dalam agenda penyampaian Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Senin 15 Juni 2026.

Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Hamdani didampingi Wakil Ketua II DPRD Hasan Basri Harahap itu turut dihadiri Wakil Bupati Katamso, unsur Forkopimda, pejabat daerah, serta sejumlah tamu undangan.

Dalam pidatonya, Anwar Sadat menegaskan bahwa penyampaian laporan pertanggungjawaban APBD merupakan amanat peraturan perundang-undangan sekaligus bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel.

“Kami bersyukur Kabupaten Tanjung Jabung Barat kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK RI atas LKPD Tahun Anggaran 2025,” kata Anwar Sadat.

Meski demikian, ia mengakui masih terdapat sejumlah catatan dari BPK yang harus segera ditindaklanjuti, khususnya terkait sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap regulasi pengelolaan keuangan daerah.

Menurutnya, pemerintah daerah telah menyiapkan langkah-langkah perbaikan agar kualitas pengelolaan keuangan terus meningkat dan opini WTP dapat dipertahankan pada tahun-tahun mendatang.

Selain menyampaikan capaian opini WTP, Bupati juga memaparkan gambaran umum realisasi APBD Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun Anggaran 2025.

Dari target pendapatan daerah sebesar Rp2,079 triliun, realisasinya mencapai Rp2,070 triliun atau 99,60 persen.

Sementara itu, realisasi belanja dan transfer tercatat sebesar Rp2,080 triliun atau sekitar 95,39 persen dari total anggaran yang telah ditetapkan.

Salah satu capaian yang menjadi sorotan adalah peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Pada tahun 2025, PAD berhasil melampaui target dengan realisasi mencapai Rp164,82 miliar atau 112,43 persen dari target Rp146,59 miliar.

Kenaikan tersebut didorong oleh meningkatnya penerimaan dari sektor pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, serta sumber pendapatan sah lainnya.

Di sektor pembangunan, pemerintah daerah juga mencatat realisasi belanja modal yang cukup tinggi. Dari total anggaran yang tersedia, belanja modal terealisasi sebesar Rp674,01 miliar atau 98,70 persen.

Anggaran tersebut digunakan untuk mendukung pembangunan berbagai infrastruktur strategis, mulai dari jalan, jaringan, irigasi, gedung dan bangunan, hingga pengadaan peralatan serta aset tetap lainnya.

Anwar Sadat menilai laporan pertanggungjawaban APBD tidak hanya menjadi dokumen administratif, tetapi juga instrumen evaluasi untuk mengukur efektivitas pembangunan daerah.

Ia berharap capaian keuangan yang telah diraih dapat menjadi pijakan dalam merumuskan kebijakan pembangunan yang lebih tepat sasaran pada tahun-tahun mendatang.

“Harapannya, seluruh program pembangunan yang dijalankan dapat semakin meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mendukung terwujudnya Tanjung Jabung Barat yang maju, berdaya saing, dan sejahtera,” ujarnya.

Dengan capaian opini WTP, peningkatan PAD, serta tingginya realisasi belanja pembangunan, Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat menunjukkan tren positif dalam pengelolaan keuangan daerah.

Namun demikian, tindak lanjut atas catatan BPK tetap menjadi pekerjaan rumah yang harus diselesaikan agar kualitas tata kelola pemerintahan terus membaik.(*)




Pemkab Muaro Jambi Sabet WTP Lagi, Ini Rekor Baru di Era BBS

SENGETI, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi kembali mencatat prestasi dalam pengelolaan keuangan daerah setelah meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.

Opini WTP tersebut disampaikan bersamaan dengan penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI kepada Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi pada Selasa (2/6/2026).

Capaian ini menjadi indikator bahwa laporan keuangan daerah telah disusun secara wajar sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan serta mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bupati Muaro Jambi, Bambang Bayu Suseno (BBS), menyampaikan bahwa raihan WTP tahun ini menjadi pencapaian penting bagi daerah.

Secara keseluruhan, opini WTP atas LKPD 2025 merupakan WTP ke-12 yang berhasil diraih Kabupaten Muaro Jambi sejak pertama kali diaudit BPK RI.

Lebih membanggakan, capaian ini juga menjadi WTP ke-10 yang diraih secara berturut-turut, menunjukkan konsistensi pemerintah daerah dalam menjaga tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel.

“Ini adalah capaian yang mencerminkan konsistensi pemerintah daerah dalam menjaga kualitas tata kelola keuangan, akuntabilitas, dan transparansi pemerintahan,” ujar BBS.

Menurut Bupati, capaian tersebut merupakan hasil kerja keras seluruh perangkat daerah dalam memperkuat sistem pengendalian internal, meningkatkan kualitas laporan keuangan, serta menindaklanjuti rekomendasi BPK dari tahun sebelumnya.

Ia menegaskan bahwa keberhasilan ini tidak terlepas dari sinergi seluruh jajaran pemerintah daerah.

Meski kembali meraih opini WTP, Pemkab Muaro Jambi menegaskan bahwa hasil pemeriksaan BPK tetap menjadi bahan evaluasi untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah.

Pemerintah daerah berkomitmen memperkuat tata kelola anggaran agar lebih efektif, transparan, dan berdampak langsung bagi pelayanan masyarakat.(*)




Bupati Dedy Putra Apresiasi OPD Usai Bungo Raih WTP Lagi, Ini Pesannya

MUARABUNGO, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah Kabupaten Bungo kembali mencatat prestasi dalam pengelolaan keuangan daerah setelah berhasil mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.

Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dilakukan oleh Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi, Muhamad Toha Arafat, kepada Bupati Bungo H Dedy Putra yang didampingi Ketua DPRD Kabupaten Bungo Muhammad Adani. Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi, Selasa (2/6).

Capaian ini menjadi bukti konsistensi Pemerintah Kabupaten Bungo dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, serta sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

Bupati Bungo H. Dedy Putra menyampaikan apresiasi kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta DPRD Kabupaten Bungo atas sinergi dan pengawasan yang berjalan baik selama ini.

Menurutnya, keberhasilan mempertahankan opini WTP bukan sekadar prestasi administratif, tetapi juga bentuk komitmen bersama dalam menjaga kepercayaan publik.

“Opini WTP ini adalah hasil kerja keras kita semua. Ini menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat transparansi, dan memastikan anggaran daerah benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat,” ujar Dedy Putra.

Dengan diraihnya kembali opini WTP, Pemkab Bungo menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat sistem pengelolaan keuangan daerah, meningkatkan fungsi pengawasan internal, serta meminimalkan potensi kesalahan administrasi.

Pemerintah daerah juga menargetkan keberlanjutan reformasi birokrasi agar tata kelola pemerintahan semakin bersih, efektif, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.(*)




Tekankan Pelayanan Publik Tanpa Pungli, Bupati M Syukur: Layani Masyarakat Cepat dan Transparan

BANGKO, SEPUCUKJAMBI.ID – Bupati Merangin, H M Syukur, menegaskan larangan keras terhadap segala bentuk pungutan liar (pungli) dalam pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Merangin.

Penegasan tersebut disampaikan saat pelantikan dua pejabat tinggi pratama di lingkungan Pemkab Merangin yang berlangsung di Auditorium rumah dinas bupati, Kamis (23/4/2026).

Dalam arahannya, H M Syukur meminta seluruh pejabat untuk segera beradaptasi dengan perubahan zaman serta meninggalkan pola kerja lama yang hanya bersifat rutinitas tanpa inovasi.

“Tidak ada waktu untuk bersantai. ASN harus berinovasi dan bekerja cepat, bukan sekadar menjalankan rutinitas,” tegasnya.

Dua pejabat yang dilantik yakni Jaya Kusuma sebagai Inspektur Daerah dan Afrizal sebagai Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Merangin.

Bupati menekankan bahwa para pejabat harus menjadi pemimpin yang melayani masyarakat, bukan sebaliknya.

“Jadilah pemimpin yang melayani, bukan yang ingin dilayani. Layani masyarakat hingga pelosok desa, termasuk urusan administrasi kependudukan,” ujarnya.

Ia juga menyoroti pentingnya pemanfaatan teknologi informasi untuk mempercepat layanan publik dan memangkas birokrasi yang berbelit.

Menurutnya, pelayanan administrasi harus dilakukan secara cepat, tepat, dan transparan agar masyarakat tidak kehilangan hak-haknya sebagai warga negara.

Lebih lanjut, H M Syukur menegaskan bahwa jabatan merupakan amanah yang tidak hanya dipertanggungjawabkan kepada pimpinan daerah, tetapi juga kepada masyarakat dan Tuhan Yang Maha Esa.

“Jabatan adalah amanah yang harus dipertanggungjawabkan dengan integritas,” tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, ia juga menekankan pentingnya penguatan fungsi pengawasan di setiap unit kerja guna memastikan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas penyimpangan.

Bupati meminta agar setiap anggaran daerah dikelola secara efisien dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat.

“Pengawasan harus berjalan ketat. Setiap rupiah anggaran harus benar-benar kembali untuk kepentingan rakyat,” katanya.

Selain itu, ia mengingatkan bahwa data kependudukan memiliki peran vital sebagai dasar seluruh kebijakan publik, mulai dari bantuan sosial, layanan kesehatan, hingga perencanaan pembangunan.

Dengan data yang akurat, pemerintah dapat memastikan seluruh program berjalan tepat sasaran dan tidak menimbulkan kesalahan kebijakan di lapangan.(*)




Kasus Sewa Lahan Rp450 Juta, Dirut Perumdam Tirta Khayangan Sungai Penuh Dilaporkan

SUNGAIPENUH, SEPUCUKJAMBI.ID – Dugaan kejanggalan penggunaan anggaran kembali mencuat di Kota Sungai Penuh.

Direktur Utama Perumda Air Minum Tirta Khayangan Kota Sungai Penuh dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Sungai Penuh oleh sebuah lembaga swadaya masyarakat (LSM).

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan ketidakwajaran dalam pembayaran sewa lahan yang disebut dilakukan secara mundur hingga 37 tahun, dengan total nilai mencapai sekitar Rp450 juta.

Salah satu pelapor, Zulkifli, mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan indikasi pelanggaran dalam mekanisme pembayaran tersebut.

Ia menilai, perhitungan sewa sejak tahun 1988 tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

“Secara prinsip, sewa itu berlaku ke depan, bukan dihitung mundur, kecuali sudah diatur dalam perjanjian sejak awal. Dalam kasus ini, kami menduga tidak ada kesepakatan seperti itu,” ujarnya.

Ia menjelaskan, laporan resmi telah dilayangkan ke Kejari Sungai Penuh pada 2 Maret 2026 dengan nomor registrasi 493/L-5.13/03/2026.

Menurutnya, setiap penggunaan anggaran daerah harus memiliki landasan hukum yang kuat dan transparan.

Ia menegaskan bahwa keputusan yang hanya didasarkan pada kesepakatan tanpa payung hukum berpotensi menimbulkan persoalan hukum.

“Penggunaan uang daerah tidak bisa hanya berdasarkan musyawarah. Harus ada aturan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Selain itu, pelapor juga menyoroti status lahan yang disebut telah dihibahkan kepada pihak Perumda setelah pembayaran dilakukan.

Kondisi ini dinilai menimbulkan tanda tanya terkait urgensi pembayaran sewa tersebut.

LSM berharap pihak kejaksaan dapat segera melakukan penyelidikan untuk memastikan ada tidaknya pelanggaran, termasuk kemungkinan unsur tindak pidana korupsi.

Hingga berita ini dipublikasikan, pihak Perumda Tirta Khayangan belum memberikan pernyataan resmi terkait laporan tersebut.(*)




Sorotan Dana EO Rp113 Miliar, BGN Tegaskan untuk Efisiensi Program Nasional

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Badan Gizi Nasional (BGN) memberikan klarifikasi terkait sorotan publik mengenai penggunaan anggaran sekitar Rp113 miliar untuk jasa event organizer (EO) dalam pelaksanaan program nasional.

Kepala BGN, Dadan Hindayana, menegaskan bahwa penggunaan EO merupakan bagian dari strategi awal lembaga yang masih dalam tahap penguatan sistem dan sumber daya manusia.

Menurutnya, sebagai institusi yang baru berjalan, BGN belum sepenuhnya memiliki tenaga internal yang memadai untuk menangani seluruh rangkaian kegiatan berskala besar secara mandiri.

“Sebagai lembaga baru yang menjalankan program strategis nasional, kami masih dalam tahap pengembangan sistem dan belum memiliki SDM internal yang sepenuhnya siap untuk semua kebutuhan teknis,” ujar Dadan dalam keterangannya, Minggu (12/4/2026).

Ia menjelaskan bahwa keterlibatan EO dipilih untuk memastikan seluruh rangkaian kegiatan dapat berjalan secara profesional, terstruktur, dan tepat waktu.

EO dinilai memiliki keahlian dalam berbagai aspek, mulai dari perencanaan kegiatan, koordinasi dengan vendor, pelaksanaan teknis di lapangan, hingga manajemen risiko selama kegiatan berlangsung.

Selain itu, penggunaan jasa EO juga disebut membantu meningkatkan efektivitas pengelolaan administrasi dan pengawasan anggaran.

“Seluruh kegiatan terdokumentasi dengan baik, sehingga justru mempermudah proses audit dan pengawasan,” jelasnya.

Dadan menambahkan bahwa peran EO tidak hanya terbatas pada aspek teknis, tetapi juga mendukung penyampaian pesan program kepada masyarakat agar lebih efektif dan tepat sasaran.

Ia menegaskan bahwa penggunaan EO merupakan solusi sementara di tengah keterbatasan kapasitas internal, agar pelaksanaan program tetap berjalan optimal tanpa mengorbankan kualitas maupun ketepatan waktu.

“EO menjadi jembatan agar program tetap berjalan efektif dan efisien,” tegasnya.

Lebih lanjut, BGN memastikan bahwa seluruh penggunaan anggaran dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tetap terbuka untuk proses audit serta pengawasan publik.

Dengan klarifikasi ini, BGN berharap masyarakat dapat memahami bahwa penggunaan jasa EO merupakan bagian dari strategi manajerial untuk mendukung efektivitas pelaksanaan program nasional.(*)




MK Hapus Pensiun Seumur Hidup DPR, Dinilai Lebih Adil untuk Rakyat

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memutuskan penghapusan kebijakan pensiun seumur hidup bagi anggota DPR dan sejumlah pejabat negara.

Keputusan ini dinilai sebagai langkah penting dalam menciptakan keadilan serta transparansi pengelolaan keuangan negara.

Putusan tersebut langsung mendapat respons positif dari berbagai pihak, termasuk anggota DPR RI Komisi IV Fraksi Golkar, Firman Soebagyo.

Menurut Firman, kebijakan pensiun seumur hidup selama ini sudah tidak relevan dengan kondisi masyarakat saat ini dan dinilai tidak mencerminkan rasa keadilan.

“Kebijakan ini tidak lagi sesuai dengan tuntutan masyarakat yang menginginkan transparansi dan keadilan dalam pengelolaan anggaran negara,” ujarnya dalam keterangan pers di Jakarta, Rabu (18/3/2026).

Ia juga mendorong agar kebijakan penghapusan tersebut tidak hanya berlaku bagi anggota DPR dan pejabat tinggi negara, tetapi diperluas ke berbagai jabatan publik lainnya.

Firman menilai, langkah ini seharusnya mencakup anggota DPD, pejabat eselon tertentu, direksi dan komisaris BUMN, hingga kepala daerah agar prinsip keadilan dapat diterapkan secara menyeluruh.

Selain itu, penghapusan pensiun seumur hidup juga dinilai berpotensi besar meningkatkan efisiensi anggaran negara.

Dana yang sebelumnya dialokasikan untuk pensiun pejabat dapat dialihkan ke sektor yang lebih membutuhkan.

Ia mencontohkan, anggaran tersebut bisa digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan guru honorer, tenaga kesehatan seperti perawat, serta profesi lain yang selama ini masih membutuhkan perhatian lebih.

Putusan MK ini merupakan hasil pengujian terhadap regulasi lama yang dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman.

Dalam putusannya, MK juga mendorong pembentukan regulasi baru yang lebih adaptif dalam mengatur hak keuangan pejabat negara.

Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah bersama DPR diharapkan segera merumuskan aturan baru yang lebih adil, transparan, serta mendukung pengelolaan keuangan negara yang berkelanjutan.(*)




Framing Media dan Ujian Kepemimpinan Daerah di Tengah Krisis Fiskal

Oleh: Martayadi Tajuddin

Ruang publik di Provinsi Jambi belakangan ini dipenuhi oleh pemberitaan mengenai dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jambi.

Kasus ini tentu harus dilihat secara serius dan objektif, karena setiap indikasi penyimpangan dalam pengelolaan anggaran negara wajib diproses secara transparan oleh aparat penegak hukum. Akuntabilitas merupakan fondasi utama dalam tata kelola pemerintahan modern.

Namun dalam dinamika pemberitaan yang berkembang, publik juga perlu mencermati satu fenomena yang tidak kalah penting, yaitu bagaimana sebagian media membangun konstruksi narasi yang secara implisit mengaitkan perkara tersebut dengan Gubernur Jambi Al Haris.

Padahal hingga saat ini belum terdapat fakta hukum yang menyatakan keterlibatan langsung kepala daerah tersebut dalam perkara yang sedang diproses.

Fenomena ini menarik untuk dibaca dalam perspektif kajian komunikasi politik dan studi media.

Dalam teori framing yang banyak dibahas dalam literatur komunikasi, media tidak sekadar menyampaikan fakta, tetapi juga memilih fakta mana yang ditonjolkan, bagaimana fakta tersebut dikemas, dan siapa yang ditempatkan sebagai pusat perhatian dalam sebuah peristiwa.

Pilihan-pilihan redaksional semacam ini secara perlahan membentuk persepsi publik tentang realitas.

Dalam beberapa pemberitaan yang beredar, misalnya, judul-judul berita kerap langsung menempatkan figur gubernur sebagai bagian dari narasi utama, meskipun konteksnya hanya berupa penyebutan nama dalam persidangan atau keterangan saksi yang masih harus diuji validitasnya di hadapan hukum.

Secara psikologis, teknik semacam ini memiliki dampak yang tidak kecil karena mampu menciptakan asosiasi di benak publik antara seorang tokoh dengan dugaan pelanggaran yang sedang diproses.

Di sisi lain, muncul pula narasi yang berulang-ulang menekankan desakan agar aparat penegak hukum segera memeriksa gubernur.

Dalam perspektif komunikasi politik, pola seperti ini sering disebut sebagai upaya membangun tekanan agenda atau agenda setting pressure.

Narasi yang terus direproduksi dalam ruang publik dapat menciptakan kesan seolah-olah terdapat tuntutan publik yang besar, meskipun pada kenyataannya tuntutan tersebut seringkali lahir dari reproduksi narasi media itu sendiri.

Dalam konteks negara hukum, pendekatan semacam ini tentu perlu disikapi secara hati-hati. Prinsip dasar dalam sistem peradilan pidana adalah due process of law, yaitu bahwa setiap individu memiliki hak untuk dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Penyebutan nama seseorang dalam persidangan bukanlah vonis hukum, melainkan bagian dari proses pembuktian yang masih harus diuji melalui alat bukti yang sah.

Karena itu, menarik kesimpulan bahwa seorang kepala daerah terlibat dalam tindak pidana korupsi hanya berdasarkan potongan keterangan persidangan jelas merupakan pendekatan yang prematur.

Publik perlu mampu membedakan antara fakta hukum, opini media, dan spekulasi yang berkembang dalam ruang diskursus politik.

Dalam perspektif ekonomi politik media, fenomena framing semacam ini juga tidak dapat dilepaskan dari dinamika industri media itu sendiri.

Media bekerja dalam lingkungan kompetisi yang ketat, di mana perhatian publik menjadi komoditas yang sangat bernilai.

Mengaitkan sebuah kasus dengan figur kepala daerah tentu memiliki nilai berita yang jauh lebih tinggi dibandingkan laporan yang bersifat administratif atau teknokratis.

Selain itu, tidak dapat dipungkiri bahwa ruang publik di tingkat daerah sering kali menjadi arena pertarungan narasi politik.

Dalam situasi seperti ini, isu hukum dapat dengan mudah digunakan sebagai instrumen delegitimasi terhadap figur tertentu, terutama ketika kontestasi politik lokal masih menyisakan rivalitas yang belum sepenuhnya mereda.

Di tengah riuhnya polemik tersebut, ada satu aspek yang sering luput dari perhatian publik, yaitu konteks pembangunan daerah yang sedang dihadapi oleh hampir seluruh pemerintah daerah di Indonesia saat ini.

Banyak daerah sedang menghadapi tekanan fiskal yang cukup berat akibat keterbatasan ruang anggaran, meningkatnya kebutuhan belanja publik, serta dinamika ekonomi nasional yang belum sepenuhnya stabil.

Dalam situasi seperti ini, kepemimpinan daerah justru diuji pada kemampuannya menjaga kesinambungan pembangunan dan stabilitas sosial ekonomi masyarakat.

Di Provinsi Jambi, berbagai program pembangunan infrastruktur, penguatan sektor pertanian, peningkatan konektivitas wilayah, serta upaya memperbaiki kualitas pelayanan publik tetap menjadi agenda penting yang terus dijalankan pemerintah daerah.

Kepemimpinan Al Haris sebagai gubernur tidak dapat dilepaskan dari upaya menjaga momentum pembangunan tersebut.

Di tengah keterbatasan fiskal yang juga dirasakan oleh banyak provinsi lain di Indonesia, pemerintah daerah tetap berusaha memastikan bahwa roda pembangunan tidak berhenti dan masyarakat tetap merasakan kehadiran negara dalam kehidupan sehari-hari.

Karena itu, masyarakat Jambi perlu melihat dinamika pemberitaan yang berkembang dengan perspektif yang lebih jernih dan proporsional.

Kritik terhadap pemerintah tentu merupakan bagian penting dari kehidupan demokrasi. Namun kritik yang sehat haruslah didasarkan pada fakta yang terverifikasi, bukan pada konstruksi opini yang terbentuk dari potongan-potongan narasi yang belum tentu mencerminkan keseluruhan realitas.

Proses hukum terhadap dugaan korupsi DAK di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jambi harus tetap berjalan secara transparan dan profesional.

Aparat penegak hukum memiliki kewenangan penuh untuk mengungkap siapa pun yang benar-benar bertanggung jawab berdasarkan bukti yang sah.

Pada saat yang sama, publik juga perlu menjaga rasionalitas agar tidak terjebak dalam arus opini yang berpotensi mendelegitimasi kepemimpinan daerah sebelum proses hukum mencapai kesimpulan yang objektif.

Demokrasi yang matang tidak hanya membutuhkan media yang kritis, tetapi juga masyarakat yang mampu membaca informasi secara cerdas.

Dalam situasi seperti ini, kebijaksanaan publik justru diuji: apakah kita akan terjebak dalam hiruk pikuk opini yang belum tentu berlandaskan fakta, atau tetap menjaga akal sehat dan memberikan ruang bagi proses hukum untuk berjalan secara adil.

Pada akhirnya, pembangunan daerah adalah kerja kolektif yang membutuhkan stabilitas, kepercayaan publik, dan kepemimpinan yang kuat.

Jambi tidak boleh terjebak dalam pusaran polemik yang berkepanjangan, sementara tantangan pembangunan yang sesungguhnya menuntut energi, fokus, dan kerja nyata dari semua pihak.(*)

Penulis ialah Pengamat Kebijakan Publik dan Pembangunan Infrastruktur




Gapura Stadion Sri Maharaja Batu Tuai Kritik, Warga Tebo Soroti Anggaran Rp1,4 Miliar

MUARATEBO, SEPUCUKJAMBI.ID – Pembangunan gapura Stadion Sri Maharaja Batu di Kabupaten Tebo menuai sorotan dan kritik dari masyarakat.

Proyek yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tebo itu disebut-sebut menelan anggaran hingga Rp1,4 miliar, namun dinilai belum mencerminkan nilai biaya yang dikeluarkan.

Stadion Sri Maharaja Batu sendiri merupakan stadion sepak bola termegah di Provinsi Jambi.

Stadion yang berlokasi di Kelurahan Tebing Tinggi, Kecamatan Tebo Tengah, tepatnya di Jalan Lintas Tebo–Bungo KM 2 ini memiliki kapasitas lebih dari 20.000 penonton.

Pembangunan stadion dimulai sejak tahun 2014 oleh Pemerintah Kabupaten Tebo dengan total anggaran mencapai lebih dari Rp100 miliar.

Nama Sri Maharaja Batu resmi disematkan melalui sayembara pada Desember 2021 dan stadion tersebut diresmikan oleh Gubernur Jambi pada 22 Januari 2022.

Nama stadion diambil dari gelar tokoh bersejarah Kesultanan Jambi yang pernah bermukim di Desa Mangun Jayo, sebagai simbol nilai sejarah, ketangguhan, dan kearifan lokal masyarakat Tebo.

Namun, pembangunan gapura stadion yang terbaru justru memicu polemik.

Sejumlah warga menilai hasil fisik bangunan terlihat terlalu sederhana jika dibandingkan dengan besarnya anggaran yang digunakan.

Salah seorang warga Kabupaten Tebo, Hafizan Romi, mengaku kecewa setelah melihat hasil pembangunan gapura tersebut.

Menurutnya, dari sudut pandang masyarakat awam, bangunan itu tidak mencerminkan proyek bernilai miliaran rupiah.

“Kalau saya melihat dengan kacamata awam, hasilnya tidak sesuai. Terlalu mahal jika hanya membangun seperti itu. Dengan anggaran Rp1,4 miliar, kalau digunakan untuk membangun rumah, sudah sangat bagus dan lengkap dengan berbagai fasilitas,” ujar Hafizan kepada awak media, Senin (26/1/2026).

Ia menilai anggaran sebesar itu seharusnya dapat dialokasikan untuk pembangunan yang memberikan dampak langsung dan lebih dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas.

Selain itu, Hafizan juga mempertanyakan proses perencanaan serta perhitungan biaya proyek gapura stadion tersebut.

Ia meminta agar pemerintah daerah membuka informasi secara transparan kepada publik.

“Perencanaannya bagaimana, perhitungannya seperti apa, itu seharusnya disampaikan secara terbuka agar masyarakat tahu ke mana anggaran daerah digunakan,” katanya.

Tak hanya soal besaran biaya, Hafizan juga menilai bahwa pembangunan gapura stadion bukan merupakan kebutuhan paling mendesak bagi masyarakat Kabupaten Tebo saat ini, terutama jika dibandingkan dengan kebutuhan dasar lainnya.(*)




Mahfud MD Bongkar Isu Gaji DPR Tembus Miliaran per Bulan, Bukan Rp 230 Juta

ahfud MD ungkap gaji anggota DPR bisa tembus miliaran per bulan

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID — Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi sekaligus pakar hukum tata negara, Mahfud MD, mengungkapkan kabar mengejutkan soal besaran penghasilan anggota DPR. Bukan sekadar ratusan juta, Mahfud menyebut dirinya mendengar bahwa gaji anggota DPR sebenarnya bisa menembus miliaran rupiah per bulan.

Pernyataan itu disampaikan Mahfud saat berbincang dalam siniar Terus Terang di kanal YouTube Mahfud MD Official, Kamis (28/8/2025). Menurutnya, angka Rp 230 juta yang kerap disebut publik hanyalah bagian dari penghasilan rutin bulanan, sementara di luar itu masih ada sederet tunjangan hingga uang reses yang nilainya jauh lebih besar.

“Menurut saya kalau memang Rp 230 juta per bulan, yang saya dengar justru miliaran per bulan. Karena ini (Rp 230 juta) mungkin uang bulanan untuk keluarga, rumah, dan sebagainya. Di luar ini kan ada uang reses,” kata Mahfud.

Mahfud lalu mengisahkan pengalamannya saat menjadi anggota DPR periode 2004–2008. Kala itu, ia sudah menerima uang reses Rp 42 juta tiap tiga bulan, ditambah insentif per pembahasan undang-undang, hingga tawaran studi banding ke luar negeri dengan fasilitas mewah.

Di sisi lain, data resmi menunjukkan gaji pokok anggota DPR hanya Rp 4,2 juta per bulan. Namun, deretan tunjangan membuat total penghasilan mereka bisa melambung hingga Rp 100–230 juta. Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) bahkan mencatat negara harus menyiapkan Rp 1,6 triliun hanya untuk membayar gaji dan tunjangan 580 anggota DPR sepanjang 2025.

Perbandingan dengan upah minimum pun mencolok. Jika UMP DKI Jakarta tahun ini Rp 5,39 juta, maka penghasilan DPR mencapai 42 kali lipat. Dibandingkan pekerja di Banjarnegara, Jawa Tengah, yang hanya Rp 2,17 juta, selisihnya bahkan tembus 105 kali lipat. (*)