Framing Media dan Ujian Kepemimpinan Daerah di Tengah Krisis Fiskal

Oleh: Martayadi Tajuddin

Ruang publik di Provinsi Jambi belakangan ini dipenuhi oleh pemberitaan mengenai dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jambi.

Kasus ini tentu harus dilihat secara serius dan objektif, karena setiap indikasi penyimpangan dalam pengelolaan anggaran negara wajib diproses secara transparan oleh aparat penegak hukum. Akuntabilitas merupakan fondasi utama dalam tata kelola pemerintahan modern.

Namun dalam dinamika pemberitaan yang berkembang, publik juga perlu mencermati satu fenomena yang tidak kalah penting, yaitu bagaimana sebagian media membangun konstruksi narasi yang secara implisit mengaitkan perkara tersebut dengan Gubernur Jambi Al Haris.

Padahal hingga saat ini belum terdapat fakta hukum yang menyatakan keterlibatan langsung kepala daerah tersebut dalam perkara yang sedang diproses.

Fenomena ini menarik untuk dibaca dalam perspektif kajian komunikasi politik dan studi media.

Dalam teori framing yang banyak dibahas dalam literatur komunikasi, media tidak sekadar menyampaikan fakta, tetapi juga memilih fakta mana yang ditonjolkan, bagaimana fakta tersebut dikemas, dan siapa yang ditempatkan sebagai pusat perhatian dalam sebuah peristiwa.

Pilihan-pilihan redaksional semacam ini secara perlahan membentuk persepsi publik tentang realitas.

Dalam beberapa pemberitaan yang beredar, misalnya, judul-judul berita kerap langsung menempatkan figur gubernur sebagai bagian dari narasi utama, meskipun konteksnya hanya berupa penyebutan nama dalam persidangan atau keterangan saksi yang masih harus diuji validitasnya di hadapan hukum.

Secara psikologis, teknik semacam ini memiliki dampak yang tidak kecil karena mampu menciptakan asosiasi di benak publik antara seorang tokoh dengan dugaan pelanggaran yang sedang diproses.

Di sisi lain, muncul pula narasi yang berulang-ulang menekankan desakan agar aparat penegak hukum segera memeriksa gubernur.

Dalam perspektif komunikasi politik, pola seperti ini sering disebut sebagai upaya membangun tekanan agenda atau agenda setting pressure.

Narasi yang terus direproduksi dalam ruang publik dapat menciptakan kesan seolah-olah terdapat tuntutan publik yang besar, meskipun pada kenyataannya tuntutan tersebut seringkali lahir dari reproduksi narasi media itu sendiri.

Dalam konteks negara hukum, pendekatan semacam ini tentu perlu disikapi secara hati-hati. Prinsip dasar dalam sistem peradilan pidana adalah due process of law, yaitu bahwa setiap individu memiliki hak untuk dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Penyebutan nama seseorang dalam persidangan bukanlah vonis hukum, melainkan bagian dari proses pembuktian yang masih harus diuji melalui alat bukti yang sah.

Karena itu, menarik kesimpulan bahwa seorang kepala daerah terlibat dalam tindak pidana korupsi hanya berdasarkan potongan keterangan persidangan jelas merupakan pendekatan yang prematur.

Publik perlu mampu membedakan antara fakta hukum, opini media, dan spekulasi yang berkembang dalam ruang diskursus politik.

Dalam perspektif ekonomi politik media, fenomena framing semacam ini juga tidak dapat dilepaskan dari dinamika industri media itu sendiri.

Media bekerja dalam lingkungan kompetisi yang ketat, di mana perhatian publik menjadi komoditas yang sangat bernilai.

Mengaitkan sebuah kasus dengan figur kepala daerah tentu memiliki nilai berita yang jauh lebih tinggi dibandingkan laporan yang bersifat administratif atau teknokratis.

Selain itu, tidak dapat dipungkiri bahwa ruang publik di tingkat daerah sering kali menjadi arena pertarungan narasi politik.

Dalam situasi seperti ini, isu hukum dapat dengan mudah digunakan sebagai instrumen delegitimasi terhadap figur tertentu, terutama ketika kontestasi politik lokal masih menyisakan rivalitas yang belum sepenuhnya mereda.

Di tengah riuhnya polemik tersebut, ada satu aspek yang sering luput dari perhatian publik, yaitu konteks pembangunan daerah yang sedang dihadapi oleh hampir seluruh pemerintah daerah di Indonesia saat ini.

Banyak daerah sedang menghadapi tekanan fiskal yang cukup berat akibat keterbatasan ruang anggaran, meningkatnya kebutuhan belanja publik, serta dinamika ekonomi nasional yang belum sepenuhnya stabil.

Dalam situasi seperti ini, kepemimpinan daerah justru diuji pada kemampuannya menjaga kesinambungan pembangunan dan stabilitas sosial ekonomi masyarakat.

Di Provinsi Jambi, berbagai program pembangunan infrastruktur, penguatan sektor pertanian, peningkatan konektivitas wilayah, serta upaya memperbaiki kualitas pelayanan publik tetap menjadi agenda penting yang terus dijalankan pemerintah daerah.

Kepemimpinan Al Haris sebagai gubernur tidak dapat dilepaskan dari upaya menjaga momentum pembangunan tersebut.

Di tengah keterbatasan fiskal yang juga dirasakan oleh banyak provinsi lain di Indonesia, pemerintah daerah tetap berusaha memastikan bahwa roda pembangunan tidak berhenti dan masyarakat tetap merasakan kehadiran negara dalam kehidupan sehari-hari.

Karena itu, masyarakat Jambi perlu melihat dinamika pemberitaan yang berkembang dengan perspektif yang lebih jernih dan proporsional.

Kritik terhadap pemerintah tentu merupakan bagian penting dari kehidupan demokrasi. Namun kritik yang sehat haruslah didasarkan pada fakta yang terverifikasi, bukan pada konstruksi opini yang terbentuk dari potongan-potongan narasi yang belum tentu mencerminkan keseluruhan realitas.

Proses hukum terhadap dugaan korupsi DAK di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jambi harus tetap berjalan secara transparan dan profesional.

Aparat penegak hukum memiliki kewenangan penuh untuk mengungkap siapa pun yang benar-benar bertanggung jawab berdasarkan bukti yang sah.

Pada saat yang sama, publik juga perlu menjaga rasionalitas agar tidak terjebak dalam arus opini yang berpotensi mendelegitimasi kepemimpinan daerah sebelum proses hukum mencapai kesimpulan yang objektif.

Demokrasi yang matang tidak hanya membutuhkan media yang kritis, tetapi juga masyarakat yang mampu membaca informasi secara cerdas.

Dalam situasi seperti ini, kebijaksanaan publik justru diuji: apakah kita akan terjebak dalam hiruk pikuk opini yang belum tentu berlandaskan fakta, atau tetap menjaga akal sehat dan memberikan ruang bagi proses hukum untuk berjalan secara adil.

Pada akhirnya, pembangunan daerah adalah kerja kolektif yang membutuhkan stabilitas, kepercayaan publik, dan kepemimpinan yang kuat.

Jambi tidak boleh terjebak dalam pusaran polemik yang berkepanjangan, sementara tantangan pembangunan yang sesungguhnya menuntut energi, fokus, dan kerja nyata dari semua pihak.(*)

Penulis ialah Pengamat Kebijakan Publik dan Pembangunan Infrastruktur




Gapura Stadion Sri Maharaja Batu Tuai Kritik, Warga Tebo Soroti Anggaran Rp1,4 Miliar

MUARATEBO, SEPUCUKJAMBI.ID – Pembangunan gapura Stadion Sri Maharaja Batu di Kabupaten Tebo menuai sorotan dan kritik dari masyarakat.

Proyek yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tebo itu disebut-sebut menelan anggaran hingga Rp1,4 miliar, namun dinilai belum mencerminkan nilai biaya yang dikeluarkan.

Stadion Sri Maharaja Batu sendiri merupakan stadion sepak bola termegah di Provinsi Jambi.

Stadion yang berlokasi di Kelurahan Tebing Tinggi, Kecamatan Tebo Tengah, tepatnya di Jalan Lintas Tebo–Bungo KM 2 ini memiliki kapasitas lebih dari 20.000 penonton.

Pembangunan stadion dimulai sejak tahun 2014 oleh Pemerintah Kabupaten Tebo dengan total anggaran mencapai lebih dari Rp100 miliar.

Nama Sri Maharaja Batu resmi disematkan melalui sayembara pada Desember 2021 dan stadion tersebut diresmikan oleh Gubernur Jambi pada 22 Januari 2022.

Nama stadion diambil dari gelar tokoh bersejarah Kesultanan Jambi yang pernah bermukim di Desa Mangun Jayo, sebagai simbol nilai sejarah, ketangguhan, dan kearifan lokal masyarakat Tebo.

Namun, pembangunan gapura stadion yang terbaru justru memicu polemik.

Sejumlah warga menilai hasil fisik bangunan terlihat terlalu sederhana jika dibandingkan dengan besarnya anggaran yang digunakan.

Salah seorang warga Kabupaten Tebo, Hafizan Romi, mengaku kecewa setelah melihat hasil pembangunan gapura tersebut.

Menurutnya, dari sudut pandang masyarakat awam, bangunan itu tidak mencerminkan proyek bernilai miliaran rupiah.

“Kalau saya melihat dengan kacamata awam, hasilnya tidak sesuai. Terlalu mahal jika hanya membangun seperti itu. Dengan anggaran Rp1,4 miliar, kalau digunakan untuk membangun rumah, sudah sangat bagus dan lengkap dengan berbagai fasilitas,” ujar Hafizan kepada awak media, Senin (26/1/2026).

Ia menilai anggaran sebesar itu seharusnya dapat dialokasikan untuk pembangunan yang memberikan dampak langsung dan lebih dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas.

Selain itu, Hafizan juga mempertanyakan proses perencanaan serta perhitungan biaya proyek gapura stadion tersebut.

Ia meminta agar pemerintah daerah membuka informasi secara transparan kepada publik.

“Perencanaannya bagaimana, perhitungannya seperti apa, itu seharusnya disampaikan secara terbuka agar masyarakat tahu ke mana anggaran daerah digunakan,” katanya.

Tak hanya soal besaran biaya, Hafizan juga menilai bahwa pembangunan gapura stadion bukan merupakan kebutuhan paling mendesak bagi masyarakat Kabupaten Tebo saat ini, terutama jika dibandingkan dengan kebutuhan dasar lainnya.(*)




Mahfud MD Bongkar Isu Gaji DPR Tembus Miliaran per Bulan, Bukan Rp 230 Juta

ahfud MD ungkap gaji anggota DPR bisa tembus miliaran per bulan

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID — Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi sekaligus pakar hukum tata negara, Mahfud MD, mengungkapkan kabar mengejutkan soal besaran penghasilan anggota DPR. Bukan sekadar ratusan juta, Mahfud menyebut dirinya mendengar bahwa gaji anggota DPR sebenarnya bisa menembus miliaran rupiah per bulan.

Pernyataan itu disampaikan Mahfud saat berbincang dalam siniar Terus Terang di kanal YouTube Mahfud MD Official, Kamis (28/8/2025). Menurutnya, angka Rp 230 juta yang kerap disebut publik hanyalah bagian dari penghasilan rutin bulanan, sementara di luar itu masih ada sederet tunjangan hingga uang reses yang nilainya jauh lebih besar.

“Menurut saya kalau memang Rp 230 juta per bulan, yang saya dengar justru miliaran per bulan. Karena ini (Rp 230 juta) mungkin uang bulanan untuk keluarga, rumah, dan sebagainya. Di luar ini kan ada uang reses,” kata Mahfud.

Mahfud lalu mengisahkan pengalamannya saat menjadi anggota DPR periode 2004–2008. Kala itu, ia sudah menerima uang reses Rp 42 juta tiap tiga bulan, ditambah insentif per pembahasan undang-undang, hingga tawaran studi banding ke luar negeri dengan fasilitas mewah.

Di sisi lain, data resmi menunjukkan gaji pokok anggota DPR hanya Rp 4,2 juta per bulan. Namun, deretan tunjangan membuat total penghasilan mereka bisa melambung hingga Rp 100–230 juta. Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) bahkan mencatat negara harus menyiapkan Rp 1,6 triliun hanya untuk membayar gaji dan tunjangan 580 anggota DPR sepanjang 2025.

Perbandingan dengan upah minimum pun mencolok. Jika UMP DKI Jakarta tahun ini Rp 5,39 juta, maka penghasilan DPR mencapai 42 kali lipat. Dibandingkan pekerja di Banjarnegara, Jawa Tengah, yang hanya Rp 2,17 juta, selisihnya bahkan tembus 105 kali lipat. (*)




Walikota Jambi Hadiri Peluncuran SP2D Online SIPD RI, Dorong Transparansi Keuangan Daerah

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Wali Kota Jambi, Dr dr H Maulana, MKM, menghadiri acara peluncuran SP2D Online melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia (SIPD RI) yang digelar di Birawa Hall, Hotel Bidakara, Jakarta, pada Kamis (17/4/2025).

Acara nasional ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk mendorong digitalisasi tata kelola keuangan daerah yang lebih transparan, akuntabel, efisien, dan terintegrasi.

Peluncuran ini ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda), serta Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara 24 Bank Pembangunan Daerah (BPD) dan Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri.

Dengan sistem SP2D Online SIPD RI, proses pencairan dana mulai dari Surat Perintah Membayar (SPM) hingga Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dapat dilakukan secara real-time, tanpa kertas (paperless), dan terhubung langsung antara pemerintah daerah dengan BPD.

Wali Kota Jambi, Dr Maulana, menyampaikan apresiasi atas langkah strategis ini.

“Digitalisasi pengelolaan keuangan daerah melalui SIPD RI sangat relevan dengan komitmen kami di Kota Jambi. Kami siap mengimplementasikan SP2D Online secara maksimal guna meningkatkan efisiensi dan akuntabilitas pelayanan publik,” ungkapnya.

Menurutnya, sistem ini dapat meminimalkan hambatan dalam pencairan anggaran, mempercepat proses audit, serta mengurangi risiko kesalahan administrasi.

Sistem SP2D Online merupakan bagian dari Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) yang sejak 2019 telah mendorong pemanfaatan teknologi digital dalam pengelolaan keuangan daerah.

Sejak 2023, SIPD RI ditetapkan sebagai Aplikasi Umum Nasional, dan mulai 2024 sistem ini menjadi wajib digunakan oleh 546 pemerintah daerah di Indonesia.

Dr Maulana juga menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan BPD untuk menyukseskan implementasi sistem ini.

“Ini adalah langkah nyata menuju pemerintahan yang efisien, profesional, dan terpercaya,” tambahnya.

Peluncuran SP2D Online SIPD RI ini diharapkan menjadi momentum bagi seluruh pemerintah daerah untuk segera mengadopsi sistem digital ini demi terwujudnya tata kelola keuangan daerah yang modern, efisien, dan bebas dari praktik korupsi.(*)