Pajak Kendaraan Listrik 2026 Resmi Berubah, Tak Lagi Gratis di Semua Daerah

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Kebijakan pajak kendaraan listrik di Indonesia resmi mengalami perubahan mulai tahun 2026.

Skema insentif yang sebelumnya memberikan pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) hingga 0 persen kini tidak lagi berlaku secara seragam di seluruh daerah.

Perubahan ini terjadi seiring berakhirnya masa insentif nasional yang selama ini diberikan pemerintah untuk mempercepat adopsi kendaraan listrik di Indonesia.

Dalam aturan terbaru, pemerintah daerah kini memiliki kewenangan penuh untuk menentukan besaran pajak kendaraan listrik di wilayah masing-masing.

Artinya, kebijakan pajak bisa berbeda antara satu daerah dengan daerah lainnya.

Beberapa daerah masih dimungkinkan memberikan insentif penuh, namun ada juga yang mulai menetapkan tarif pajak sesuai ketentuan lokal yang berlaku.

Meski demikian, kendaraan listrik tetap didorong sebagai bagian dari transisi energi nasional.

Pemerintah tetap memberikan sejumlah dukungan, namun dengan skema yang lebih fleksibel dan disesuaikan dengan kondisi fiskal daerah.

Perhitungan pajak kendaraan listrik tetap mengacu pada Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB), sama seperti kendaraan konvensional.

Perbedaannya terletak pada tarif pajak yang kini ditentukan oleh pemerintah daerah.

Selain pajak daerah, sejumlah insentif lain masih tetap berlaku dalam kondisi tertentu, seperti Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk kendaraan listrik yang memenuhi syarat, termasuk aspek Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

Namun, tidak semua kendaraan listrik otomatis mendapatkan fasilitas tersebut, sehingga konsumen perlu memperhatikan ketentuan masing-masing produk.

Perubahan kebijakan ini berdampak langsung pada biaya kepemilikan kendaraan listrik.

Jika sebelumnya cenderung lebih murah dan seragam, kini biaya bisa berbeda tergantung wilayah dan kebijakan daerah.

Calon pembeli kendaraan listrik juga dituntut lebih cermat dalam menghitung total biaya, termasuk pajak tahunan dan insentif yang berlaku di daerah masing-masing.

Di sisi lain, pemerintah menilai kebijakan ini lebih realistis karena memberikan ruang bagi daerah untuk menyesuaikan kebijakan fiskal tanpa menghambat agenda transisi energi.

Langkah ini juga menandai pergeseran strategi pemerintah, dari insentif penuh menuju pendekatan yang lebih berkelanjutan dan adaptif.

Dengan perubahan ini, kendaraan listrik tetap menjadi bagian penting dalam transformasi energi nasional, namun dengan skema pembiayaan yang lebih variatif dan dinamis di setiap daerah.(*)




Transisi Energi RI, Prabowo Umumkan B50 untuk Kurangi Ketergantungan BBM

TOKYO, SEPUCUKJAMBI.ID Presiden RI Prabowo Subianto mengumumkan bahwa pemerintah akan mulai menerapkan pencampuran biodiesel berbasis sawit hingga 50% (B50) pada tahun 2026.

Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat ketahanan energi nasional sekaligus mengurangi ketergantungan pada impor bahan bakar fosil.

Dalam pidatonya di Indonesia-Japan Business Forum di Tokyo, Presiden Prabowo menegaskan bahwa porsi penggunaan biodiesel akan ditingkatkan dibanding program sebelumnya.

Tahun ini kita akan memproduksi bahan bakar diesel dari kelapa sawit dengan porsi meningkat dari 40% menjadi 50%,” ujarnya, Senin (30/3/2026).

Menurut Presiden, langkah ini strategis di tengah ketidakpastian global, khususnya terkait kondisi geopolitik di Timur Tengah.

Kebijakan ini mendesak karena situasi geopolitik memberikan ketidakpastian bagi keamanan energi kita. Oleh karena itu, kita bertekad memaksimalkan sumber daya domestik dan mengamankan energi terbarukan,” lanjutnya.

Program B50 merupakan kelanjutan dari B40 yang sebelumnya telah dijalankan.

Peningkatan ini diharapkan dapat menekan impor bahan bakar, mendorong penggunaan sumber daya lokal, dan memperkuat industri kelapa sawit nasional.

Sebagai produsen sawit terbesar dunia, Indonesia memiliki potensi besar untuk mendukung implementasi B50.

Namun, pemerintah tetap menekankan pentingnya persiapan teknis dan infrastruktur, termasuk uji coba untuk meminimalkan risiko terhadap sektor otomotif dan distribusi energi.

Dengan target penerapan B50 pada tahun ini, pemerintah menegaskan komitmen dalam mempercepat transisi energi nasional sekaligus menjaga stabilitas pasokan di tengah dinamika global yang tidak menentu.(*)




Wali Kota Jambi Perjuangkan Sambungan Jargas untuk Ketahanan Energi Nasional

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Setelah sukses menghadirkan 13.235 sambungan jaringan gas rumah tangga (Jargas) beserta infrastruktur pendukung di Kota Jambi pada 2025, Pemkot Jambi kembali memperkuat komitmennya meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui perluasan jaringan gas.

Wali Kota Jambi, Dr. dr. H. Maulana, M.K.M, didampingi Wakil Wali Kota, Diza Hazra Aljosha, S.E., M.A, melakukan audiensi dengan Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas), Kementerian ESDM di Jakarta, Rabu (21/01/2026).

Dalam pertemuan tersebut, Wali Kota Maulana memaparkan potensi pembangunan jaringan gas bumi untuk rumah tangga di Kota Jambi.

Pemkot mengusulkan perluasan sambungan Jargas hingga lebih dari 50.000 SR, sebagai bagian dari dukungan terhadap ketahanan energi nasional dan ekonomi lokal.

Berdasarkan data terkini, pelanggan Jargas Kota Jambi sebanyak 13.226 SR, dengan 11.025 SR pelanggan aktif.

Program ini memberikan dampak positif, seperti membantu pengendalian inflasi, mengurangi beban biaya energi rumah tangga, dan mendukung stimulus pertumbuhan ekonomi Kota Jambi.

Proyek Jargas Kota Jambi 2025-2026 meliputi Kecamatan Alam Barajo dan Kotabaru, dengan estimasi selesai pada Juli 2026.

Pemkot melalui BUMD PT Siginjai Sakti siap mengelola distribusi jaringan gas rumah tangga agar pelayanan optimal bagi masyarakat.

Wali Kota Maulana menekankan bahwa kehadiran langsung ke Ditjen Migas menunjukkan keseriusan Pemkot Jambi dalam memperluas akses energi bersih dan murah bagi masyarakat, sejalan dengan visi kota ramah lingkungan dan mandiri energi.

Program strategis ini diharapkan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memperkuat ketahanan ekonomi lokal, dan menjadi bagian dari transisi energi bersih, efisien, dan terjangkau, selaras dengan strategi pemerintah pusat untuk kedaulatan energi nasional.(*)