Polda Jambi Resmikan RTMC, Awasi Lalu Lintas Berbasis Teknologi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Gedung Regional Traffic Management Centre (RTMC) Polda Jambi resmi beroperasi setelah diresmikan oleh Kapolda Jambi, Irjen Pol Krisno H Siregar, bersama Kakorlantas Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho, Senin (23/2/2025).

Peresmian ini menandai langkah strategis kepolisian dalam memodernisasi pengawasan lalu lintas berbasis teknologi.

Hadir pula pejabat utama Polda Jambi dalam acara yang menegaskan bahwa RTMC dirancang sebagai pusat kendali lalu lintas regional dengan berbagai fungsi penting.

Dirlantas Polda Jambi, Kombes Pol Benny Cahyomo, menjelaskan bahwa RTMC bertujuan meningkatkan efektivitas pengawasan dan penindakan pelanggaran secara real time.

Termasuk menyediakan data serta analisis lalu lintas sebagai dasar pengambilan kebijakan, dan mendukung transparansi melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

“Kamera akan otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas, data dianalisis di back office, lalu surat konfirmasi dikirimkan ke pemilik kendaraan. Konfirmasi dapat dilakukan daring, dan jika denda tidak dibayar, STNK bisa diblokir,” terang Kombes Benny.

Sistem ini juga diharapkan meminimalisir interaksi langsung antara petugas dan pelanggar, sehingga potensi pungutan liar dapat dicegah.

Selain itu, RTMC akan menjadi pusat edukasi keselamatan berlalu lintas bagi masyarakat Jambi.

Kakorlantas Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho, menekankan bahwa RTMC merupakan bagian dari transformasi digital Polri yang telah diterapkan di berbagai daerah.

Ia menegaskan pentingnya sosialisasi agar masyarakat memahami mekanisme ETLE secara jelas.

Sementara Kapolda Jambi, Irjen Pol Krisno H Siregar mengatakan, kehadiran RTMC bukan sekadar simbol kemajuan infrastruktur.

“Tetapi menjadi pusat koordinasi, informasi, dan solusi untuk penanganan permasalahan lalu lintas di Provinsi Jambi,” kata dia.

“Ini juga mempermudah analisis data, mitigasi kecelakaan, serta meningkatkan keselamatan masyarakat,” timpalnya.

Dengan dioperasikannya RTMC Polda Jambi, pengawasan lalu lintas di provinsi ini semakin modern, transparan, dan efisien, sejalan dengan komitmen Polri untuk transformasi digital serta peningkatan keselamatan jalan bagi masyarakat.(*)




Perpanjangan SIM Kini Bisa Online, Korlantas Polri Dorong Transformasi Digital

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Korlantas Polri melalui Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) terus berkomitmen meningkatkan pelayanan publik, khususnya dalam hal penerbitan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara digital.

Komitmen ini ditegaskan dalam momentum Serah Terima Jabatan (Sertijab) dua pejabat strategis Ditregident Korlantas Polri, yaitu Kasubdit STNK dan Kasubdit SIM, yang digelar pada Selasa, 15 April 2025, di Ruang Kerja Direktur Regident Korlantas Polri, Brigjen Pol Wibowo, S.I.K., M.Hum.

Dalam rotasi tersebut, Kombes Pol Dedy Suahartono, S.I.K., M.M. resmi menjabat sebagai Kasubdit STNK, menggantikan Kombes Pol Prianto, S.I.K., M.Si.. Sementara Kombes Pol Dhafi, S.I.K., M.Si., menggantikan Kombes Pol Iwan Saktiadi, S.I.K., M.H., M.Si. sebagai Kasubdit SIM.

Usai dilantik, Kombes Pol Dhafi langsung menyampaikan kebijakan strategis terkait pengembangan layanan SIM Online yang merupakan bagian dari program SIM Nasional Presisi.

“Saat ini layanan perpanjangan SIM A dan SIM C secara online baru tersedia di 54 Satpas. Kami menargetkan ekspansi layanan ini hingga mencakup 154 Satpas di seluruh Indonesia,” jelas Kombes Dhafi.

Langkah ini sejalan dengan transformasi digital yang diusung Polri, dalam rangka mewujudkan pelayanan publik yang modern, efisien, dan transparan.

Masyarakat kini bisa mengakses layanan SIM dengan lebih mudah tanpa harus datang langsung ke kantor Satpas.

Selain layanan online, Ditregident juga terus mengembangkan inovasi lain seperti layanan SIM Keliling untuk menjangkau masyarakat di daerah terpencil dan wilayah padat penduduk.

Lebih lanjut, Kombes Dhafi menyebut bahwa, layanan SIM Korlantas akan segera terintegrasi dengan platform INA Digital, yaitu sistem layanan publik nasional berbasis teknologi yang dicanangkan oleh pemerintah pusat.

“Integrasi ini akan mempercepat proses penerbitan dan perpanjangan SIM, serta mendorong terciptanya ekosistem layanan publik yang terintegrasi dan akuntabel,” tambahnya.

Sebagai alumni Akpol angkatan 1997 dan mantan Dirlantas Polda Jambi, Kombes Dhafi menekankan pentingnya peningkatan kualitas SDM dan kesiapan teknis di seluruh Satpas agar mampu mendukung sistem digitalisasi pelayanan SIM secara optimal.

Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif memanfaatkan layanan digital yang telah tersedia.

Inovasi SIM Digital: Korlantas Polri Luncurkan Layanan SIM Online Terintegrasi INA Digital

“Kami ingin masyarakat merasakan langsung manfaat dari SIM Nasional Presisi. Dengan dukungan teknologi digital, prosesnya kini lebih cepat, mudah, dan transparan,” tutupnya.(*)