Ini Daftar ASN yang Tidak Boleh WFH di Kota Jambi, Tetap Wajib Ngantor

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Tidak semua Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Jambi bisa menikmati kebijakan work from home (WFH) setiap Jumat.

Pemerintah Kota Jambi menegaskan sejumlah sektor layanan publik dan pejabat tertentu tetap wajib bekerja dari kantor (WFO).

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 06 Tahun 2026 yang ditandatangani Wali Kota Jambi, Maulana, sebagai bagian dari transformasi budaya kerja ASN.

Dalam aturan tersebut, unit kerja yang dikecualikan dari WFH antara lain layanan kesehatan.

Seperti rumah sakit dan puskesmas, sektor pendidikan mulai dari PAUD hingga SMP, layanan administrasi kependudukan, perizinan, hingga unit kebersihan dan persampahan.

Selain itu, layanan ketertiban umum, penanggulangan bencana, serta unit yang berkaitan dengan pendapatan daerah juga tetap beroperasi penuh di kantor demi menjaga pelayanan publik tetap berjalan optimal.

Tidak hanya itu, sejumlah pejabat struktural juga tidak diperbolehkan WFH, seperti pejabat pimpinan tinggi pratama, administrator (Eselon III), camat, dan lurah.

Sementara itu, ASN di luar kategori tersebut dapat menjalankan pola kerja fleksibel dengan skema WFH satu hari dalam seminggu, yakni setiap Jumat.

Kebijakan ini diterapkan untuk mendorong efisiensi anggaran sekaligus mempercepat digitalisasi birokrasi.

Pemkot Jambi juga menginstruksikan setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mengatur pembagian kerja WFH dan WFO secara proporsional.

Selain pengaturan kerja, Pemkot Jambi turut memangkas aktivitas perjalanan dinas hingga 50 persen untuk dalam negeri dan 70 persen untuk luar negeri.

Penggunaan kendaraan dinas juga dibatasi maksimal 50 persen, serta dianjurkan beralih ke transportasi ramah lingkungan.

Seluruh aktivitas pemerintahan seperti rapat dan bimbingan teknis pun diarahkan menggunakan sistem hybrid atau daring untuk mendukung efisiensi.

Melalui kebijakan ini, Pemerintah Kota Jambi berharap tercipta sistem kerja ASN yang lebih fleksibel namun tetap produktif, tanpa mengganggu kualitas pelayanan kepada masyarakat.(*)




Pemkot Jambi Terapkan WFH Setiap Jumat, Ini Tujuan dan Aturannya

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah Kota Jambi resmi memberlakukan kebijakan kerja fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan skema work from home (WFH) setiap hari Jumat.

Kebijakan ini menjadi bagian dari transformasi budaya kerja birokrasi yang lebih modern, efisien, dan berbasis digital.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 06 Tahun 2026 yang ditandatangani Wali Kota Jambi, Maulana, sebagai tindak lanjut arahan pemerintah pusat terkait reformasi sistem kerja ASN.

Dalam kebijakan tersebut, ASN di lingkungan Pemkot Jambi diwajibkan menjalankan pola kerja kombinasi antara WFH dan work from office (WFO), dengan satu hari kerja dari rumah setiap pekan.

Wali Kota Maulana menegaskan, kebijakan ini tidak sekadar perubahan pola kerja, tetapi juga bagian dari strategi besar untuk meningkatkan kinerja berbasis hasil serta efisiensi anggaran daerah.

Beberapa tujuan utama penerapan WFH ini antara lain:

  • Mendorong efisiensi penggunaan anggaran operasional seperti BBM, listrik, dan air
  • Mempercepat digitalisasi layanan pemerintahan melalui sistem elektronik
  • Menjaga kualitas pelayanan publik tetap optimal
  • Mengurangi mobilitas dan dampak polusi di perkotaan

Pemkot Jambi juga menginstruksikan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mengatur pembagian jadwal kerja ASN secara proporsional, serta memperkuat sistem digital seperti e-office, tanda tangan elektronik, absensi online, hingga Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Meski demikian, tidak semua ASN dapat menerapkan WFH. Sejumlah unit layanan publik tetap diwajibkan bekerja dari kantor (WFO), seperti sektor kesehatan, pendidikan, pelayanan administrasi kependudukan, perizinan, hingga layanan darurat dan kebencanaan.

Selain itu, pejabat struktural seperti pimpinan tinggi pratama, administrator, camat, dan lurah juga dikecualikan dari kebijakan WFH.

Untuk mendukung efisiensi, Pemkot Jambi turut menetapkan pembatasan perjalanan dinas, yakni pengurangan hingga 50 persen untuk perjalanan dalam negeri dan 70 persen untuk luar negeri.

Penggunaan kendaraan dinas juga dibatasi maksimal 50 persen, serta dianjurkan beralih ke transportasi ramah lingkungan.

Kebijakan ini juga mendorong pelaksanaan rapat dan kegiatan kedinasan secara hybrid atau daring guna memaksimalkan pemanfaatan teknologi informasi.

Dengan penerapan kebijakan ini, Pemkot Jambi berharap tercipta budaya kerja ASN yang lebih adaptif, produktif, serta mampu menjaga kualitas pelayanan publik di tengah tuntutan efisiensi dan digitalisasi birokrasi.(*)