Kasus CSR BI–OJK, KPK Segera Tahan Dua Anggota DPR

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih terus berjalan.
Penyidik saat ini memfokuskan upaya pada penguatan alat bukti melalui pemeriksaan saksi serta penelusuran aliran dana.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa perkara tersebut tidak dihentikan dan masih berada dalam tahap penyidikan aktif.
“KPK memastikan penyidikan dugaan korupsi dana CSR Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih terus berproses,” ujar Asep.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dua anggota DPR RI periode 2019–2024 sebagai tersangka, yakni Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG).
Keduanya diduga menerima dana dari program CSR yang seharusnya dialokasikan untuk kegiatan sosial, namun digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya.
Terkait langkah penahanan, Asep menyampaikan bahwa KPK akan segera melakukannya setelah penyidik menyelesaikan proses administratif dan pemberkasan perkara.
“Sebentar lagi. Sebentar lagi ya terkait tersangka yang sudah diumumkan, yaitu saudara ST dan HG,” katanya.
Ia menegaskan bahwa KPK tidak ingin proses penahanan berlarut-larut.
“Dalam waktu dekat. Semoga tidak menyeberang bulan atau tahun,” ujar Asep.
Selain memeriksa saksi, KPK juga menelusuri aset milik para tersangka guna mendalami kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penyidik mendalami transaksi keuangan, kepemilikan aset, serta keterkaitan keuangan antar pihak yang terlibat dalam pengelolaan dana CSR BI dan OJK.
Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan dalam program CSR yang sejatinya ditujukan untuk kegiatan sosial dan pemberdayaan masyarakat.
Namun, KPK menduga terdapat aliran dana yang tidak sesuai dengan tujuan awal program dan berpotensi merugikan keuangan negara.
Perkembangan perkara ini turut menjadi perhatian publik. Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus, menilai KPK perlu segera melakukan penahanan agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
“Jangan lama-lama karena akan merusak marwah KPK sekaligus DPR RI,” ujar Lucius.
KPK menegaskan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan transparan.
Penyidik juga membuka kemungkinan adanya pihak lain yang akan dimintai pertanggungjawaban seiring dengan berkembangnya proses penyidikan.
Kasus dugaan korupsi dana CSR BI–OJK menjadi sorotan karena menyangkut pengelolaan dana sosial yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat luas.(*)
