Kasus CSR BI–OJK, KPK Segera Tahan Dua Anggota DPR

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih terus berjalan.

Penyidik saat ini memfokuskan upaya pada penguatan alat bukti melalui pemeriksaan saksi serta penelusuran aliran dana.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa perkara tersebut tidak dihentikan dan masih berada dalam tahap penyidikan aktif.

“KPK memastikan penyidikan dugaan korupsi dana CSR Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih terus berproses,” ujar Asep.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dua anggota DPR RI periode 2019–2024 sebagai tersangka, yakni Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG).

Keduanya diduga menerima dana dari program CSR yang seharusnya dialokasikan untuk kegiatan sosial, namun digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya.

Terkait langkah penahanan, Asep menyampaikan bahwa KPK akan segera melakukannya setelah penyidik menyelesaikan proses administratif dan pemberkasan perkara.

“Sebentar lagi. Sebentar lagi ya terkait tersangka yang sudah diumumkan, yaitu saudara ST dan HG,” katanya.

Ia menegaskan bahwa KPK tidak ingin proses penahanan berlarut-larut.

“Dalam waktu dekat. Semoga tidak menyeberang bulan atau tahun,” ujar Asep.

Selain memeriksa saksi, KPK juga menelusuri aset milik para tersangka guna mendalami kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penyidik mendalami transaksi keuangan, kepemilikan aset, serta keterkaitan keuangan antar pihak yang terlibat dalam pengelolaan dana CSR BI dan OJK.

Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan dalam program CSR yang sejatinya ditujukan untuk kegiatan sosial dan pemberdayaan masyarakat.

Namun, KPK menduga terdapat aliran dana yang tidak sesuai dengan tujuan awal program dan berpotensi merugikan keuangan negara.

Perkembangan perkara ini turut menjadi perhatian publik. Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus, menilai KPK perlu segera melakukan penahanan agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

“Jangan lama-lama karena akan merusak marwah KPK sekaligus DPR RI,” ujar Lucius.

KPK menegaskan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan transparan.

Penyidik juga membuka kemungkinan adanya pihak lain yang akan dimintai pertanggungjawaban seiring dengan berkembangnya proses penyidikan.

Kasus dugaan korupsi dana CSR BI–OJK menjadi sorotan karena menyangkut pengelolaan dana sosial yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat luas.(*)




Vonis Budi Said Diperberat Jadi 16 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Triliun

Jakarta, SepucukJambi.id – Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman pengusaha Budi Said menjadi 16 tahun penjara dalam kasus transaksi jual beli emas Antam serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Hukuman ini lebih berat dibanding putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang sebelumnya menjatuhkan vonis 15 tahun penjara.

Ketua majelis hakim tingkat banding menyatakan bahwa Budi Said terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi serta pencucian uang secara bersama-sama dan berlanjut.

Selain pidana penjara, ia juga diwajibkan membayar denda Rp1 miliar atau diganti dengan kurungan enam bulan jika tidak dibayar.

Baca juga:Pilkada-MK Usai “Move On” Lah

Baca juga:Demonstrasi ‘Indonesia Gelap’: Ribuan Mahasiswa Padati Patung Kuda, Suarakan Lima Tuntutan

‘Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Budi Said dengan pidana penjara selama 16 tahun dan denda sejumlah Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan’, ujar Ketua Majelis Hakim Tingkat Banding dalam amar putusannya.

Selain itu, Budi Said dikenai kewajiban membayar uang pengganti sebanyak 58,841 kg emas Antam senilai Rp35,5 miliar serta 1.136 kg emas Antam senilai Rp1,07 triliun.

Jumlah ini dihitung berdasarkan Harga Pokok Produksi Emas Antam per Desember 2023. Jika tidak dibayarkan dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, hartanya dapat disita dan dilelang.

Jika tidak mencukupi, ia harus menjalani tambahan 10 tahun penjara.  Putusan ini sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum.

Sebelumnya, pada Desember 2024, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 15 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta uang pengganti Rp35,5 miliar.

Namun, setelah mengajukan banding, hukuman Budi Said justru diperberat oleh pengadilan tingkat banding.