Aliran Dana hingga Rp20 Miliar, Anak Helen Jadi Saksi di Persidangan TPPU

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Persidangan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Helen Dian Krisnawati kembali digelar di Pengadilan Negeri Jambi pada Selasa (21/04/2026).

Sidang kali ini menghadirkan empat saksi yang merupakan orang terdekat dan anggota keluarga terdakwa.

Para saksi yang dihadirkan yakni Kristin Evendi, Kevin Evendi, Tek Hui, serta Mahpi Abidin yang diketahui sebagai pekerja lepas di lingkungan keluarga tersebut.

Atas permintaan kuasa hukum, pemeriksaan saksi dilakukan secara terpisah sehingga proses persidangan berlangsung lebih panjang dari biasanya.

Saksi pertama yang diperiksa adalah Kristin Evendi. Dalam persidangan, ia dicecar pertanyaan oleh jaksa penuntut umum terkait aliran harta dan transaksi keuangan yang berasal dari rekening milik ibunya.

Kristin mengakui bahwa sejumlah dana yang digunakan dalam keluarga merupakan uang dari orang tuanya, termasuk untuk kebutuhan rumah tangga dan pembayaran kredit.

Jaksa kemudian menyoroti perputaran dana dalam rekening yang disebut mencapai lebih dari Rp20 miliar dalam beberapa tahun terakhir.

Menanggapi hal tersebut, Kristin menyatakan bahwa dana tersebut berasal dari aktivitas investasi saham yang dilakukan ibunya.

Saksi berikutnya, Kevin Evendi, juga dimintai keterangan terkait aktivitas keuangan dan usaha yang dijalankannya.

Kevin mengungkapkan bahwa dirinya menjalankan bisnis gym dan penjualan suplemen secara online.

Dari usaha tersebut, ia mengaku menerima transfer keuntungan sekitar Rp50 juta per bulan sejak tahun 2023 yang disebut berasal dari ibunya.

Namun, jaksa menemukan adanya transaksi tidak wajar pada dua rekening milik Kevin.

Tercatat sedikitnya 15 rekening lain melakukan transfer dana dengan nominal bervariasi mulai dari Rp100 juta hingga Rp800 juta.

Kevin mengakui bahwa sejumlah dana tersebut berasal dari pinjaman teman-temannya yang kemudian ia gunakan untuk aktivitas judi online.

“Uang itu untuk judi online, deposit dulu,” ujarnya di hadapan majelis hakim.

Jaksa penuntut umum menegaskan bahwa total transaksi yang masuk ke rekening Kevin mencapai nilai miliaran rupiah, di luar pemasukan dari bisnis yang telah diakui sebelumnya.

Sementara itu, pihak keluarga lainnya seperti Tek Hui dan Mahpi Abidin juga turut dimintai keterangan dalam persidangan terkait aktivitas keuangan keluarga.(*)




Sidang TPPU Helen ‘Ratu Narkoba Jambi’ Kembali Ditunda, Ini Penyebabnya

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Proses persidangan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat terdakwa Helen Dian Krisnawati kembali mengalami penundaan di Pengadilan Negeri Jambi, Selasa (14/4/2026).

Sidang yang seharusnya menghadirkan sejumlah saksi tersebut terpaksa dihentikan setelah seluruh saksi yang dijadwalkan tidak dapat hadir di persidangan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan bahwa total ada lima saksi yang dipanggil untuk memberikan keterangan dalam agenda persidangan kali ini.

Namun, seluruhnya berhalangan hadir.

“Seharusnya ada lima saksi yang hadir, tetapi semuanya tidak bisa datang. Dua di antaranya baru tiba di Jambi,” ungkap pihak persidangan.

Akibat ketidakhadiran saksi, majelis hakim memutuskan untuk menunda jalannya persidangan dan menjadwalkan ulang agenda pemeriksaan.

Sidang lanjutan akan kembali digelar pada Selasa (21/4/2026) dengan agenda yang sama, yakni pemeriksaan saksi-saksi dalam perkara TPPU tersebut.

Dalam perkara ini, Helen Dian Krisnawati yang kerap disebut sebagai salah satu tersangka jaringan narkotika di Jambi masih menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Perempuan Jambi.

Kasus yang menjeratnya merupakan pengembangan dari perkara peredaran narkotika yang sebelumnya menyeret namanya sebagai salah satu pihak yang diduga memiliki peran dalam jaringan peredaran narkoba di wilayah Jambi.(*)




Sidang TPPU Helen, Aset Hasil Narkoba Disita di Jambi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Sidang perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa Helen Dian Krisnawati kembali digelar di Pengadilan Negeri Jambi, Selasa (7/4/2026).

Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi dari kepolisian yang menangani kasus ini di Subdit III.

Saksi mengungkap bahwa sejumlah aset yang disita berasal dari keuntungan penjualan narkotika, yang sebagian tercatat atas nama keluarga terdakwa, termasuk suami dan anaknya.

“Ada nama anak dan suami terdakwa,” jelas saksi.

Uang hasil TPPU dikumpulkan di rekening dan digunakan membeli berbagai aset berupa tanah dan bangunan di Provinsi Jambi.

Total aset yang disita sebanyak 19 unit, namun pihak kepolisian baru melakukan pengecekan langsung terhadap 12 lokasi.

Helen mengakui bahwa hanya 6 aset yang tercatat atas namanya, sementara kuasa hukumnya, Budi Asmara, menyayangkan penyitaan aset yang sebagian besar bukan atas nama kliennya.

Ia juga menyoroti keberatan terhadap penyitaan aset yang diperoleh sebelum 2024, karena terdakwa mengaku memulai aktivitas ilegal pada awal 2024.

Helen saat ini menjalani penahanan di Rumah Tahanan Perempuan Jambi terkait kasus narkoba, di mana ia diduga berperan sebagai pengatur peredaran narkotika di wilayah tersebut.(*)