DPRD Minta Evaluasi, DLH Kota Jambi Ungkap Mekanisme Kerja Sama dengan PT Regen

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Polemik rencana pengelolaan sampah di TPA Talang Gulo memasuki babak penjelasan dari Pemerintah Kota Jambi.

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Jambi menegaskan keterlibatan PT Regen dalam rencana tersebut bukan berasal dari proses tender yang digelar Pemkot Jambi.

Kepala DLH Kota Jambi, Mahruzar, mengatakan kerja sama bermula dari permohonan yang diajukan PT Regen kepada Pemerintah Kota Jambi pada awal 2025.

Menurut Mahruzar, perusahaan tersebut terlebih dahulu menyampaikan minat untuk bekerja sama setelah melihat potensi pengelolaan sampah di TPA Talang Gulo yang memiliki volume sampah cukup besar.

“Karena mereka meminta permohonan kerja sama, sehingga dibahas oleh tim kerja sama daerah. Dilakukan penyesuaian sampai kemudian dilakukan MoU,” ujar Mahruzar saat ditemui di Kantor DLH Kota Jambi, Senin 28 September 2026.

Pemkot Jambi kemudian menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan PT Regen pada Mei 2025. Kesepakatan itu selanjutnya ditindaklanjuti melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS).

Penjelasan tersebut disampaikan di tengah adanya desakan anggota DPRD Kota Jambi agar rencana kerja sama pengelolaan sampah di TPA Talang Gulo dievaluasi.

Mahruzar menegaskan, proses masuknya PT Regen dalam rencana tersebut tidak dilakukan melalui tender ataupun mekanisme pemilihan penyedia.

“Bukan melalui tender atau hal lain, tapi karena mereka masuk melihat potensi dan melakukan MoU,” tegasnya.

Ia menjelaskan, mekanisme kerja sama pengelolaan TPA kemudian ditindaklanjuti sesuai arahan Kementerian Dalam Negeri.

Dalam tahap berikutnya, perjanjian pengelolaan dilakukan antara PT Regen dengan pihak pengelola TPA Talang Gulo.

“Kalau tidak salah, pada Februari dilakukan PKS oleh Kepala UPTD TPA Talang Gulo. Itu untuk kerja sama pengelolaan sampah di TPA Talang Gulo,” katanya.

Selain soal mekanisme kerja sama, terdapat aspek lain yang menjadi bagian dari rencana tersebut, yakni pemanfaatan lahan di kawasan TPA Talang Gulo.

Mahruzar mengatakan, lahan tersebut merupakan aset Pemerintah Kota Jambi. Karena berstatus aset daerah, pemanfaatannya harus mengikuti ketentuan mengenai pengelolaan barang milik daerah.

Pemkot Jambi kemudian meminta penilaian terhadap aset tersebut kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

Penilaian itu dilakukan untuk menentukan nilai pemanfaatan lahan yang dibutuhkan dalam rencana kerja sama dengan PT Regen.

“Karena mereka membutuhkan lahan. Perlu diketahui bahwa lahan di TPA Talang Gulo merupakan aset pemerintah kota, sehingga dilakukan penilaian oleh KPKNL, kemudian keluarlah nilai tersebut,” jelas Mahruzar.

Setelah nilai aset ditetapkan, pemanfaatan lahan dilakukan melalui mekanisme sewa.

Mahruzar mengatakan, DLH Kota Jambi berstatus sebagai pengguna aset untuk kawasan tersebut.

Karena itu, proses sewa lahan dilakukan antara PT Regen dan DLH Kota Jambi sesuai mekanisme pengelolaan aset daerah.

“Karena dalam aturan Kemendagri untuk pengelolaan aset daerah, DLH itu pengguna aset, sehingga PT Regen melakukan sewa ke DLH Kota Jambi,” ujarnya.

Mahruzar kembali menegaskan bahwa, keterlibatan PT Regen berawal dari permohonan kerja sama yang diajukan perusahaan, bukan hasil proses tender.

“Keterlibatan PT Regen bermula dari permohonan kerja sama yang mereka sampaikan kepada pemerintah kota. Permohonan itu kemudian dibahas melalui tim kerja sama daerah hingga dilakukan MoU dan ditindaklanjuti dengan PKS. Jadi, prosesnya bukan melalui tender,” kata Mahruzar.

Ia menyebut penjelasan mengenai tahapan kerja sama dan pemanfaatan aset tersebut menjadi bagian dari informasi yang disampaikan DLH kepada publik, terutama di tengah adanya dorongan evaluasi dari DPRD Kota Jambi.

Dengan demikian, terdapat dua aspek yang menjadi bagian dari penjelasan Pemkot Jambi, mekanisme masuknya PT Regen melalui pengajuan kerja sama serta mekanisme pemanfaatan lahan TPA Talang Gulo sebagai aset milik daerah.(*)




Setahun Lebih Setelah MoU, DPRD Jambi Soroti Minimnya Progres Kerja Sama PT Regen

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Persoalan pengelolaan sampah di Kota Jambi kembali memasuki titik krusial.

Di tengah timbulan sampah yang disebut mencapai sekitar 450 ton per hari, DPRD Kota Jambi mempertanyakan realisasi kerja sama Pemkot Jambi dengan PT Regen Bioteknologi Solusi Indonesia di TPA Talang Gulo.

Sorotan itu muncul setelah Komisi III DPRD Kota Jambi melakukan peninjauan langsung ke TPA Talang Gulo pada 15 September 2026.

Dari kunjungan tersebut, DPRD mengaku belum melihat aktivitas pengerjaan yang menurut mereka menunjukkan progres proyek PT Regen.

Ketua Komisi III DPRD Kota Jambi, Umar Faruk, mengatakan kondisi tersebut perlu segera mendapat penjelasan dari pemerintah daerah.

“Kami dari dewan kan tidak dilibatkan untuk kerja sama dengan pihak PT Regen tersebut,” kata Faruk.

Kerja sama Pemkot Jambi dengan PT Regen sebelumnya dituangkan melalui MoU yang ditandatangani pada 28 Mei 2025.

Pemerintah kota ketika itu menyatakan kerja sama diarahkan untuk mengembangkan sistem pengelolaan sampah berbasis teknologi di TPA Talang Gulo.

Namun, menurut Faruk, ketika DPRD melihat kondisi lapangan pada September 2026, aktivitas yang menunjukkan perkembangan proyek tersebut belum terlihat.

DPRD Pertanyakan Batas Waktu Kerja Sama

Faruk mengatakan DPRD kemudian meminta informasi dari organisasi perangkat daerah terkait mengenai status kerja sama tersebut.

Ia menyebut masa kerja sama yang diketahui DPRD berakhir pada September 2026. Karena itu, DPRD meminta adanya kepastian sebelum masa kerja sama berakhir.

“Kami tunggu itu. Tapi saat kami turun ke lapangan di TPA Talang Gulo, di sana tidak ada pengerjaan oleh pihak PT Regen. Sedangkan ini sudah bulan September,” ujarnya.

Persoalan tersebut menjadi semakin penting karena proyek yang direncanakan bukan sekadar pembangunan fasilitas baru, tetapi bagian dari upaya mengurangi beban TPA melalui pengolahan sampah yang lebih modern.

Pada Juni 2025, Pemkot Jambi menyampaikan bahwa kerja sama dengan PT Regen telah memasuki tahap persiapan pembangunan dan teknologi yang direncanakan ditargetkan mampu mengurangi beban sampah secara signifikan.

Saat itu, Pemkot menyebut volume sampah yang masuk TPA berada pada kisaran 300–400 ton per hari.

Ada Rencana Teknologi, tetapi DPRD Minta Bukti di Lapangan

Kerja sama tersebut juga sempat diproyeksikan sebagai bagian dari transformasi pengelolaan sampah Talang Gulo.

Dalam informasi yang dipublikasikan pemerintah kota, pengembangan pengelolaan sampah bernilai ekonomis melalui kerja sama pihak ketiga disebut sebagai salah satu agenda ke depan.

Sementara itu, pihak Regen dalam publikasinya menyebut Pemkot Jambi melalui Dinas Lingkungan Hidup telah menandatangani kerja sama dengan PT Regen Bioteknologi Solusi Indonesia pada Januari 2026 untuk mendorong pengelolaan sampah berbasis bioteknologi di Talang Gulo.

Perbedaan antara rencana, tahapan kerja sama dan kondisi yang terlihat DPRD di lapangan inilah yang kini menjadi persoalan.

Bagi DPRD, kesepakatan pengelolaan sampah harus berujung pada hasil yang dapat diukur, bukan berhenti pada dokumen kerja sama.

Umar Dorong Evaluasi Jika Tak Ada Progres

Faruk mendorong Pemkot Jambi mengevaluasi kerja sama tersebut apabila sampai masa berakhirnya kontrak tidak terdapat perkembangan yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Kami berharap kontrak kerja sama dengan pihak PT Regen ini diputus karena tidak ada progres juga,” tegasnya.

Namun, Faruk juga membuka kemungkinan kerja sama tetap dilanjutkan apabila perusahaan mampu menunjukkan kemampuan merealisasikan rencana yang telah disepakati.

“Kalau dia tidak mampu, ya sudah. Kalau mereka mampu, ya kita serahkan. Tapi kita tidak bisa menunggu larut-larut dan makan janji terus-menerus,” katanya.

Pernyataan tersebut menunjukkan persoalan utama DPRD bukan semata-mata keberadaan kerja sama, melainkan kepastian apakah program tersebut dapat menghasilkan solusi konkret terhadap persoalan sampah Kota Jambi.

Diminta Siapkan Alternatif

Faruk mengatakan DPRD juga mengetahui adanya pihak lain yang berminat membantu menangani persoalan sampah di Kota Jambi.

Karena itu, ia meminta Wali Kota Jambi Maulana membahas langkah selanjutnya setelah masa kerja sama dengan PT Regen berakhir.

“Solusinya, ada juga pihak yang ingin menyelesaikan persoalan sampah ini. Jadi kami ingin Wali Kota Jambi duduk bersama untuk membuat kontrak baru setelah pihak PT Regen selesai,” ujarnya.

Dorongan tersebut datang ketika kapasitas pengelolaan sampah menjadi semakin mendesak. DPRD menyebut timbulan sampah yang masuk ke Talang Gulo kini sekitar 450 ton setiap hari.

Sebelumnya, DPR RI juga menyoroti kesenjangan antara volume sampah yang masuk dan kapasitas pengolahan di Kota Jambi.

Dalam kunjungan ke TPA Talang Gulo pada 2025, Komisi XII DPR RI menyebut volume sampah hampir 400 ton per hari, sementara sampah yang diolah saat itu belum mencapai 10 ton per hari.

Persoalan Talang Gulo Tak Bisa Menunggu

Faruk menilai situasi tersebut membuat Pemkot perlu segera menentukan arah kebijakan pengelolaan sampah berikutnya.

Jika teknologi dan kerja sama yang direncanakan mampu direalisasikan, pemerintah dapat melanjutkannya sesuai ketentuan.

Sebaliknya, apabila tidak berjalan, pemerintah perlu memiliki alternatif agar pengelolaan sampah tidak kembali tertunda.

“Jadi kami turun waktu itu belum juga ada progres dan pengerjaan. Kalau kita menunggu sampai kapan? Sedangkan persoalan sampah semakin menumpuk dan semrawut,” tegas Faruk.

Kini, perhatian DPRD tertuju pada langkah Pemkot Jambi setelah masa kerja sama tersebut.

Yang ditunggu bukan hanya jawaban mengenai status PT Regen, tetapi juga kepastian bagaimana sekitar ratusan ton sampah yang masuk setiap hari ke TPA Talang Gulo akan ditangani secara berkelanjutan.

PT Regen dalam publikasinya menyebut telah ada kerja sama formal pada Januari 2026, sedangkan DPRD menyoroti belum terlihatnya progres pengerjaan di lapangan.

Karena itu, status pelaksanaan dan capaian proyek perlu dikonfirmasi lebih lanjut kepada Pemkot Jambi dan PT Regen sebelum disimpulkan sebagai wanprestasi. (*)




RDF Belum Jelas, PSEL Juga Senyap: DPRD Kota Jambi Soroti Masa Depan TPA Talang Gulo

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Persoalan pengelolaan sampah di Kota Jambi memasuki titik yang membutuhkan kepastian.

Volume sampah yang masuk ke TPA Talang Gulo diperkirakan mencapai sekitar 450 ton per hari, sementara sejumlah rencana pengolahan sampah berskala besar belum menunjukkan kejelasan realisasi di lapangan.

Kondisi tersebut menjadi sorotan Komisi III DPRD Kota Jambi saat melakukan kunjungan lapangan ke TPA Talang Gulo, Selasa 15 September 2026.

Ketua DPRD Kota Jambi sekaligus Koordinator Komisi III, Kemas Faried Alfarelly, bersama Ketua Komisi III Umar Faruk, A.Md., dan anggota komisi melihat langsung kondisi TPA serta proses pengelolaan sampah yang berjalan.

Menurut Kemas, peningkatan timbulan sampah harus diikuti perubahan pola pengelolaan. Jika pengolahan tidak segera diperkuat, beban pengelolaan sampah berpotensi terus menyerap anggaran daerah.

“APBD Kota Jambi bisa terus tergerus karena volume sampah kita terus meningkat. Sekarang sekitar 450 ton sehari,” kata Kemas.

Salah satu hal yang disoroti DPRD adalah kelanjutan kerja sama Pemkot Jambi dengan PT Regen Bioteknologi Solusi Indonesia.

Pemkot Jambi sebelumnya menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan perusahaan tersebut pada 28 Mei 2025.

Kerja sama itu diarahkan untuk mendorong pengelolaan sampah berbasis teknologi di TPA Talang Gulo.

Namun, menurut Kemas, hingga September 2026 DPRD masih membutuhkan penjelasan mengenai realisasi kerja sama tersebut, termasuk tahapan pelaksanaan dan hasil konkret yang telah dicapai.

DPRD mendorong Pemkot Jambi segera memastikan posisi kerja sama tersebut.

Jika dalam pelaksanaannya terbukti terdapat wanprestasi, pemerintah daerah diminta mengambil langkah sesuai ketentuan dalam perjanjian.

“Kalau ternyata wanprestasi, kita Pemkot ambil sikap tegas atas kerja sama dengan PT Regen,” tegasnya.

Kerja sama dengan PT Regen sebelumnya dikaitkan dengan rencana pengembangan TPA Talang Gulo menjadi pusat pengolahan sampah berbasis teknologi.

Wali Kota Jambi, dr Maulana, sebelumnya menyampaikan gagasan menjadikan Talang Gulo sebagai pusat zero waste dalam lima tahun. Salah satu fasilitas yang direncanakan adalah pabrik Refuse Derived Fuel (RDF).

Konsep tersebut diarahkan untuk mengolah sampah menjadi produk yang dapat dimanfaatkan kembali, antara lain RDF briket sebagai bahan bakar alternatif, maggot untuk kebutuhan pakan ternak dan budidaya ikan, serta biji plastik sebagai bahan baku industri daur ulang.

Dalam rencana yang pernah disampaikan, kapasitas fasilitas tersebut bahkan ditargetkan mencapai 1.000 ton sampah per hari.

Proyek RDF juga sebelumnya diproyeksikan memberikan kontribusi hingga Rp14 miliar per tahun terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Jambi.

Namun, angka kapasitas pengolahan dan proyeksi PAD tersebut merupakan bagian dari rencana yang sebelumnya disampaikan pemerintah, sementara DPRD kini mempertanyakan sejauh mana rencana tersebut telah masuk tahap realisasi.

Kemas juga mengingatkan bahwa pemerintah daerah menghadapi tuntutan regulasi nasional terkait pengelolaan sampah.

Ia menyoroti target penghentian praktik open dumping yang disebut harus diterapkan mulai 2027.

“Regulasi pusat, 2027 tidak boleh ada open dumping lagi,” ujarnya.

Dengan volume sampah yang mencapai ratusan ton setiap hari, perubahan sistem pengelolaan dinilai tidak bisa hanya bergantung pada kapasitas pembuangan akhir.

Pengolahan sampah dari sisi hulu hingga hilir menjadi kebutuhan yang harus segera dipastikan skemanya.

Persoalan arah pengelolaan sampah Talang Gulo tidak hanya berkaitan dengan kerja sama PT Regen.

Kota Jambi sebelumnya juga disebut masuk dalam rencana pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) yang dikaitkan dengan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara).

Rencana tersebut mengemuka setelah rapat koordinasi dan peninjauan TPA Talang Gulo pada April 2026.

Kota Jambi disebut sebagai salah satu daerah yang diproyeksikan menjadi lokasi fasilitas PSEL.

Investasi fasilitas tersebut diperkirakan mencapai triliunan rupiah untuk setiap lokasi, dengan target pengoperasian proyek secara bertahap pada 2027–2028.

Namun, hingga kini perkembangan konkret rencana PSEL yang dikaitkan dengan Danantara di Kota Jambi juga belum terlihat secara jelas di lapangan.

Situasi ini membuat Pemkot Jambi menghadapi dua pekerjaan sekaligus: memastikan kelanjutan proyek pengolahan sampah yang sudah dirancang dan menentukan arah kebijakan jika rencana tersebut tidak berjalan sesuai target.

Bagi DPRD Kota Jambi, persoalan utamanya kini bukan lagi sekadar bagaimana menampung sampah, melainkan bagaimana mengubah sampah menjadi bagian dari sistem pengelolaan yang lebih berkelanjutan.

Dengan timbulan sekitar 450 ton per hari, penundaan keputusan berpotensi membuat beban TPA semakin berat sekaligus meningkatkan kebutuhan anggaran.

Karena itu, DPRD meminta Pemkot Jambi memberikan kepastian mengenai status kerja sama dengan PT Regen, realisasi rencana RDF, serta perkembangan rencana PSEL.

Kepastian tersebut dinilai penting agar pengelolaan sampah Kota Jambi memiliki arah yang jelas dan tidak berhenti pada tataran MoU maupun rencana investasi.(*)




APBD Perubahan Kota Jambi Disiapkan untuk Benahi Jalan, RSUD hingga TPA Talang Gulo

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Tambahan ruang fiskal dalam APBD Perubahan Kota Jambi 2026 mulai diarahkan ke kebutuhan yang bersentuhan langsung dengan pelayanan masyarakat.

Pemerintah Kota Jambi menyiapkan sejumlah program prioritas, mulai dari perbaikan sarana rumah sakit, infrastruktur jalan, operasional persampahan di TPA Talang Gulo, pendidikan hingga penambahan lahan pemakaman.

Wali Kota Jambi, Maulana mengatakan tambahan anggaran tersebut belum langsung ditetapkan penggunaannya karena masih harus dibahas bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Jambi.

“Perubahan ini akan kita bahas selanjutnya bersama Banggar dan DPRD. Harapannya nanti menghasilkan keputusan APBD perubahan yang bisa segera dilaksanakan untuk mempercepat belanja dan memenuhi kebutuhan pembangunan lainnya,” ujar Maulana.

Dengan demikian, arah penggunaan anggaran tambahan menjadi salah satu bagian penting dalam pembahasan APBD Perubahan 2026.

Salah satu perhatian Pemkot Jambi adalah pembenahan sarana pelayanan kesehatan, termasuk fasilitas milik pemerintah daerah.

Maulana menyoroti kondisi bangunan RSUD Kota Jambi yang membutuhkan penguatan pada bagian tertentu agar aspek keselamatan dan kelayakan fasilitas tetap terjaga.

Menurut dia, bagian ACP pada bangunan rumah sakit telah dilepas karena kondisinya dinilai membutuhkan penanganan.

“Fokus pertama adalah perbaikan sarana layanan publik. Misalnya rumah sakit, bagian ACP-nya sudah lepas karena kondisinya, dan akan kita perkuat dengan besi yang lebih kuat agar tidak rawan,” katanya.

Selain pembenahan fisik bangunan, anggaran perubahan juga diproyeksikan mendukung kebutuhan operasional rumah sakit, termasuk penyediaan obat-obatan dan kebutuhan medis lainnya.

Artinya, tambahan ruang fiskal tidak hanya diarahkan pada pembangunan fisik, tetapi juga menjaga agar pelayanan dasar kepada masyarakat tetap berjalan.

Infrastruktur jalan juga menjadi salah satu sektor yang dibidik dalam APBD perubahan.

Pemkot Jambi akan mengalokasikan anggaran untuk menangani sejumlah ruas jalan yang membutuhkan perbaikan.

Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya memperbaiki kualitas infrastruktur perkotaan yang digunakan masyarakat setiap hari.

Maulana mengatakan perbaikan struktur jalan termasuk dalam prioritas yang akan dibahas bersama DPRD.

Persoalan persampahan juga tidak luput dari rencana penggunaan tambahan anggaran.

Pemkot Jambi akan memperkuat kebutuhan operasional di TPA Talang Gulo, termasuk pengadaan peralatan yang dibutuhkan untuk mendukung pengelolaan sampah.

Salah satu kebutuhan yang disebut Maulana adalah ekskavator.

“Perbaikan struktur jalan juga menjadi prioritas dalam APBD perubahan. Termasuk kebutuhan di TPA Talang Gulo, misalnya untuk ekskavator,” ujarnya.

Kebutuhan tersebut menunjukkan bahwa, tambahan belanja pemerintah kota tidak hanya diarahkan pada proyek pembangunan baru.

Tetapi juga untuk memperkuat fasilitas dan peralatan yang menunjang pelayanan sehari-hari.

Pemkot Jambi juga memasukkan kebutuhan lahan pemakaman dalam rencana belanja perubahan.

Anggaran tersebut berasal dari alokasi yang disisihkan dari sektor perumahan.

Dana akan digunakan untuk penambahan lahan sekaligus pembangunan fasilitas pendukung di kawasan pemakaman.

“Untuk pemakaman juga ada anggaran yang disisihkan dari perumahan. Nanti ada pembelian lahan untuk perluasan pemakaman, termasuk pemagaran dan perbaikan jalan. Kita juga sudah memiliki dua bidang tanah makam di Telanaipura,” kata Maulana.

Dengan adanya tambahan lahan, pemerintah berharap kebutuhan pemakaman masyarakat dapat diantisipasi lebih baik seiring perkembangan kawasan perkotaan.

Sektor pendidikan juga tetap mendapat ruang dalam rancangan penggunaan tambahan anggaran.

Salah satu program yang disiapkan berkaitan dengan peningkatan kapasitas sumber daya manusia, termasuk pendidikan dan pelatihan bagi kepala sekolah.

Maulana menegaskan, kesehatan dan pendidikan tetap menjadi sektor yang diperhatikan dalam penyusunan anggaran perubahan.

“Untuk kesehatan, termasuk operasional rumah sakit, obat dan kebutuhan lainnya. Kemudian di bidang pendidikan juga ada kegiatan seperti diklat kepala sekolah. Jadi fokusnya tetap pada pendidikan dan kesehatan,” tuturnya.

Berbagai kebutuhan tersebut muncul seiring meningkatnya ruang belanja dalam rancangan perubahan APBD Kota Jambi 2026.

Dalam rancangan yang disampaikan kepada DPRD, belanja daerah naik Rp184,02 miliar menjadi Rp1,992 triliun, dari APBD murni sebesar Rp1,808 triliun.

Sementara pendapatan daerah diproyeksikan sebesar Rp1,814 triliun.

Salah satu sumber penting yang menopang perubahan struktur anggaran tersebut adalah SiLPA tahun sebelumnya yang meningkat dari sekitar Rp34,63 miliar menjadi Rp177,66 miliar.

Dengan tambahan ruang fiskal tersebut, tantangan berikutnya adalah memastikan setiap rupiah anggaran benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat.

Pembahasan bersama Banggar DPRD Kota Jambi nantinya akan menentukan rincian program, besaran anggaran, serta prioritas yang akan masuk dalam APBD Perubahan 2026.

Bagi Pemkot Jambi, arah belanja tambahan kini ditekankan pada kebutuhan yang relatif dekat dengan masyarakat: layanan kesehatan, jalan, pendidikan, pengelolaan sampah hingga fasilitas publik lainnya.(*)




Kota Jambi Bidik Adipura 2026, 80 Persen Penilaian Pengelolaan Sampah Ada di Sumber

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Nilai 51,69 pada penilaian Adipura 2025 menjadi alarm bagi Pemerintah Kota Jambi.

Status Kota Jambi yang masih berada dalam kategori Kota Dalam Pembinaan mendorong pemerintah daerah mengubah pendekatan pengelolaan sampah menjelang penilaian Adipura 2026.

Perubahan itu tidak lagi sekadar berfokus pada tempat pemrosesan akhir (TPA). Pemkot Jambi mulai menggeser titik perhatian ke sumber sampah: rumah tangga, sekolah, fasilitas kesehatan, ruang publik hingga kawasan permukiman.

Wali Kota Jambi, Dr. dr. Maulana, M.K.M., menegaskan hal tersebut dalam Rapat Koordinasi Lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Aula Bapperida Kota Jambi, Kamis 21 Agustus 2026.

Menurut Maulana, persoalan sampah tidak akan selesai jika pemerintah hanya mempercepat pengangkutan menuju TPA.

Paradigma tersebut, kata dia, harus diubah menjadi sistem yang mendorong masyarakat memilah, mengurangi dan mengolah sampah sejak dari sumber.

“Sampah harus dipilah, dikurangi, dimanfaatkan dan diolah sejak dari sumbernya. Inilah yang kita bangun melalui tata kelola persampahan berbasis masyarakat,” ujar Maulana.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Jambi, Mahruzar, menjelaskan perubahan bobot penilaian Adipura menjadi salah satu alasan Pemkot harus memperkuat pengelolaan dari hulu.

Dalam instrumen yang digunakan, aspek pengelolaan sampah dan kebersihan memiliki bobot 50 persen.

Dari bobot tersebut, 80 persen berkaitan dengan pengelolaan di sumber sampah, sedangkan 20 persen berada pada aspek pengelolaan di TPA.

Sementara itu, sumber daya manusia dan fasilitas memiliki bobot 30 persen, sedangkan anggaran serta kebijakan daerah mencapai 20 persen.

Komposisi tersebut membuat pengelolaan sampah di tingkat masyarakat menjadi titik krusial.

“Bobot penilaian Adipura kini menempatkan Pengelolaan Sampah dan Kebersihan sebesar 50 persen, dengan rincian 80 persen dinilai dari pengelolaan di sumber sampah dan 20 persen di TPA,” jelas Mahruzar.

Artinya, keberhasilan Kota Jambi dalam penilaian Adipura tidak cukup hanya ditentukan oleh kondisi TPA.

Sistem pemilahan dan pengolahan sampah sebelum masuk ke TPA justru menjadi bagian yang jauh lebih menentukan.

DLH Kota Jambi telah menyiapkan sejumlah langkah untuk menghadapi penilaian 2026.

Salah satu fokusnya adalah pembenahan di 16 area lokasi pemantauan.

Empat unit TPS3R yang sebelumnya belum berjalan optimal akan direaktivasi.

Pemkot juga menyiapkan Bank Sampah Bahagia DLH sebagai fasilitas percontohan pengelolaan sampah berbasis masyarakat.

Di sisi lain, titik-titik pembuangan sampah liar di sepanjang koridor jalan utama akan ditertibkan.

Pemkot juga melakukan optimalisasi TPA Talang Gulo dengan sistem controlled landfill.

Langkah tersebut menunjukkan bahwa pembenahan dilakukan di dua sisi sekaligus: mengurangi sampah yang masuk ke TPA sekaligus memperbaiki pengelolaan residu yang tetap harus berakhir di lokasi tersebut.

Strategi pengelolaan sampah Pemkot Jambi juga dikaitkan dengan Program Kampung Bahagia.

Program ini diarahkan bukan hanya untuk menciptakan lingkungan yang terlihat bersih, tetapi membangun sistem pengelolaan sampah di tingkat RT dan kelurahan.

Masyarakat didorong membiasakan pemilahan dari rumah, mengurangi sampah yang dibuang, memanfaatkan bank sampah dan menjaga kebersihan lingkungan secara kolektif.

“Yang kita bangun bukan hanya kampung yang bersih, tetapi kampung yang masyarakatnya memiliki kesadaran dan sistem dalam mengelola sampah. Karena keberhasilan pengelolaan sampah tidak mungkin hanya dibebankan kepada pemerintah,” kata Maulana.

Dalam skema tersebut, Organisasi Pengelola Bank Sampah (OPBM) menjadi salah satu instrumen yang didorong untuk memperkuat keterlibatan warga.

Konsepnya tidak berhenti pada kebersihan. Sampah yang masih memiliki nilai ekonomi diharapkan masuk ke sistem pemanfaatan dan daur ulang sehingga dapat menjadi sumber pendapatan bagi masyarakat.

Pemkot Jambi juga memiliki sejumlah capaian yang menjadi modal untuk memperkuat agenda tersebut.

Pemerintah daerah sebelumnya memperoleh insentif fiskal Rp1 miliar dari Kementerian Dalam Negeri atas kinerja pemerintah daerah, termasuk aspek tata kelola persampahan.

Di tingkat masyarakat, inovasi Bank Sampah dan TPS3R Dayung Habibah juga memperoleh penghargaan tingkat nasional melalui program Mekaar InspirAksi 2026.

Capaian itu menjadi pijakan untuk memperluas model pengelolaan sampah berbasis masyarakat.

Arahnya jelas: sampah yang masih memiliki nilai tidak langsung dibuang ke TPA, tetapi dipilah untuk dimanfaatkan, didaur ulang atau memiliki nilai ekonomi.

Dengan demikian, ukuran keberhasilan pengelolaan sampah tidak lagi sebatas berapa banyak sampah yang berhasil diangkut setiap hari.

Persoalan yang lebih penting adalah seberapa banyak sampah yang bisa dikurangi sejak awal, dipilah di sumber, dimanfaatkan kembali dan diolah sebelum menjadi residu.

Selain pembenahan teknis, Pemkot Jambi juga menyiapkan fondasi kebijakan.

Rencana Induk Pengelolaan Sampah (RIPS) dan Kebijakan Strategi Daerah (JAKSTRADA) tengah difinalisasi melalui Peraturan Wali Kota.

Dokumen tersebut kini memasuki tahap harmonisasi di Kementerian Hukum.

Di lapangan, Pemkot juga mendorong seluruh OPD mengambil bagian dalam agenda kebersihan.

Pengelolaan sampah tidak lagi diposisikan sebagai pekerjaan satu dinas, melainkan membutuhkan koordinasi lintas sektor.

Dengan strategi tersebut, Pemkot Jambi mencoba menjadikan penilaian Adipura 2026 bukan sekadar perlombaan mengejar penghargaan.

Nilai 51,69 pada Adipura 2025 menjadi titik evaluasi untuk membangun sistem yang lebih permanen dari rumah tangga, lingkungan, RT, kelurahan, fasilitas pengolahan hingga TPA.

Jika strategi itu berjalan, Adipura bukan lagi sekadar soal kota yang tampak bersih saat penilaian.

Ukurannya bergeser menjadi apakah Jambi benar-benar memiliki sistem yang mampu mengurangi sampah sebelum sampah tersebut menjadi persoalan baru.(*)




Kota Jambi Jadi Sorotan Forum Internasional, Maulana Kenalkan Model Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat

DEPOK, SEPUCUKJAMBI.ID – Inovasi pengelolaan sampah yang dikembangkan Pemerintah Kota Jambi mendapat panggung di forum internasional.

Wali Kota Jambi Dr. dr. H. Maulana, M.K.M. mempresentasikan strategi pembiayaan dan tata kelola persampahan Kota Jambi dalam kegiatan City to City Learning and Innovation Lab: Waste Management, yang digelar di Kota Depok, 28–29 Juli 2026.

Forum yang diselenggarakan United Cities and Local Governments Asia-Pacific (UCLG ASPAC) tersebut mempertemukan pemerintah pusat, pemerintah daerah, akademisi, hingga praktisi lingkungan dari kawasan Asia Pasifik untuk bertukar pengalaman mengenai pengelolaan sampah perkotaan yang berkelanjutan.

Dalam pemaparannya, Maulana mengangkat materi bertajuk “Inovasi Pembiayaan dan Pengelolaan Sumber Daya untuk Pengelolaan Sampah”.

Ia menjelaskan bahwa Kota Jambi tengah melakukan transformasi sistem pengelolaan sampah agar tidak lagi berorientasi pada pembuangan, tetapi mampu menciptakan nilai ekonomi bagi masyarakat.

Salah satu program unggulan yang dipaparkan adalah Operator Pengumpul Sampah Berbasis Masyarakat (OPBM), sebuah sistem yang mengedepankan pengumpulan sampah langsung dari sumbernya, dilanjutkan dengan pemilahan sebelum diproses lebih lanjut.

“Melalui OPBM, pengelolaan sampah tidak lagi hanya berorientasi pada pembuangan, tetapi juga pada pengurangan sampah sejak dari sumber, pemilahan, dan pemanfaatan kembali sehingga memiliki nilai ekonomi,” ujar Maulana, Selasa 28 Juli 2026.

Menurutnya, keberhasilan program tersebut tidak hanya bergantung pada pemerintah, tetapi dibangun melalui kolaborasi berbagai pihak, mulai dari masyarakat, pelaku usaha, perguruan tinggi, komunitas, hingga program pemberdayaan masyarakat seperti Kampung Bahagia.

Pemkot Jambi juga menggandeng sektor swasta untuk mengolah sampah yang telah dipilah menjadi produk bernilai ekonomi, seperti kompos dan briket.

Skema tersebut diharapkan mampu mengurangi volume sampah yang berakhir di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA), sekaligus membuka peluang ekonomi baru bagi masyarakat.

Di sisi lain, Maulana mengakui masih terdapat tantangan yang harus diselesaikan, terutama terkait peningkatan infrastruktur dan perubahan perilaku masyarakat dalam membiasakan pemilahan sampah sejak dari rumah.

Sebagai penguatan sistem, Pemerintah Kota Jambi saat ini juga membangun pusat daur ulang (recycling center) di setiap kecamatan.

Fasilitas tersebut akan menjadi pusat pengolahan sampah yang masih memiliki nilai guna, sementara sampah residu akan dikirim ke TPA Talang Gulo untuk diproses lebih lanjut.

“Target kami adalah membangun tata kelola persampahan yang modern, efisien, dan berkelanjutan. Dengan OPBM dan pusat daur ulang di setiap kecamatan, volume sampah yang dibuang ke TPA dapat terus ditekan, lingkungan menjadi lebih bersih, dan masyarakat memperoleh manfaat ekonomi dari pengelolaan sampah,” tegasnya.

Maulana menilai forum internasional tersebut menjadi kesempatan penting untuk berbagi praktik terbaik sekaligus mempelajari berbagai inovasi pengelolaan sampah dari kota-kota lain di kawasan Asia Pasifik.

“Kegiatan ini menjadi sharing session yang sangat baik. Alhamdulillah, apa yang kami paparkan mendapat respons positif dari para peserta,” ujarnya.

Forum City to City Learning and Innovation Lab: Waste Management diikuti sejumlah kepala daerah, perwakilan Kementerian Dalam Negeri, akademisi, hingga praktisi lingkungan yang membahas strategi kolaboratif dalam membangun sistem pengelolaan sampah perkotaan yang lebih modern dan berkelanjutan.(*)




DLH Kota Jambi Jelaskan Alasan Penutupan TPS, Sistem Baru Diklaim Lebih Efektif Atasi Sampah

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Jambi menegaskan kebijakan penutupan sejumlah Tempat Pembuangan Sampah (TPS) merupakan bagian dari upaya reformasi sistem pengelolaan sampah yang selama ini dinilai tidak lagi efektif menghadapi peningkatan volume sampah perkotaan.

Penjelasan itu disampaikan Sekretaris DLH Kota Jambi, Pahlewi, saat menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPRD Kota Jambi dan perwakilan Gerakan Rakyat Menggugat (GERAM) Jambi, Selasa 9 Juni 2026.

Menurut Pahlewi, selama bertahun-tahun banyak TPS mengalami kelebihan kapasitas sehingga memicu penumpukan sampah, menurunkan kualitas lingkungan, hingga memunculkan titik-titik pembuangan liar di berbagai lokasi.

“Kami ingin mengubah pola pengelolaan sampah yang selama ini bertumpu pada TPS menjadi pengelolaan dari sumbernya, yaitu rumah tangga. Sampah diangkut langsung menuju depo atau titik pengumpulan yang telah disiapkan sebelum dibawa ke TPA,” ujarnya.

DLH menjelaskan, sistem baru tersebut dijalankan melalui Operator Pengumpulan Berbasis Masyarakat (OPBM) yang dibentuk di tingkat lingkungan.

Melalui pola ini, sampah tidak lagi menumpuk di TPS terbuka, melainkan dijemput langsung dari rumah warga menggunakan armada pengangkut yang dikelola masyarakat.

Pahlewi menyebut hingga saat ini puluhan unit OPBM telah terbentuk di berbagai wilayah Kota Jambi.

“Dari OPBM yang sudah terbentuk, sebagian telah aktif beroperasi dan terus diperluas agar mampu menjangkau lebih banyak lingkungan permukiman,” katanya.

Ia menegaskan penutupan TPS tidak dilakukan secara serentak, melainkan bertahap sesuai kesiapan wilayah yang telah memiliki layanan pengangkutan sampah berbasis masyarakat.

Meski demikian, implementasi sistem baru masih memunculkan sejumlah keluhan dari masyarakat.

Dalam forum tersebut, Ketua Komisi III DPRD Kota Jambi Umar Faruq mengingatkan agar perubahan sistem tidak menimbulkan kesulitan bagi warga.

Menurutnya, pemerintah harus memastikan seluruh wilayah memperoleh pelayanan yang sama sebelum seluruh TPS ditutup.

“DPRD mendukung upaya perbaikan sistem pengelolaan sampah. Namun pelayanan kepada masyarakat harus menjadi prioritas utama sehingga tidak menimbulkan kebingungan atau keresahan,” ujar Umar Faruq.

Ia juga menilai sosialisasi kepada masyarakat perlu diperkuat agar warga memahami mekanisme pengelolaan sampah yang baru.

Sementara itu, perwakilan GERAM Jambi, Abdullah Az, menyampaikan sejumlah aspirasi masyarakat terkait kebijakan tersebut.

Menurutnya, masih ada warga yang mengeluhkan belum meratanya layanan pengangkutan sampah setelah TPS di lingkungan mereka ditutup.

Selain itu, masyarakat juga mempertanyakan besaran iuran pengangkutan sampah yang dinilai berbeda-beda di setiap wilayah RT.

“Kami meminta pemerintah memastikan seluruh fasilitas pendukung berjalan maksimal agar masyarakat tidak kesulitan dalam mengelola sampah rumah tangga,” katanya.

Menanggapi berbagai masukan tersebut, DLH Kota Jambi memastikan evaluasi akan terus dilakukan selama masa transisi sistem pengelolaan sampah berlangsung.

Pemerintah juga berkomitmen mempercepat pembentukan dan penguatan OPBM di berbagai wilayah agar pelayanan semakin merata.

DLH berharap sistem baru ini tidak hanya mampu mengurangi penumpukan sampah di TPS, tetapi juga mendorong keterlibatan masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan secara berkelanjutan.

Dengan semakin luasnya jangkauan OPBM, Pemerintah Kota Jambi menargetkan pengelolaan sampah berbasis masyarakat dapat menjadi solusi jangka panjang untuk mengatasi persoalan sampah yang selama ini menjadi tantangan di Kota Jambi.(*)




TPS Talang Banjar Ditutup, Pemkot Jambi Terapkan Konsep Sampah Terpilah

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi mulai melakukan transformasi besar dalam sistem pengelolaan sampah, khususnya di wilayah Jambi Timur

. Salah satu langkah awalnya ditandai dengan peninjauan sekaligus penutupan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) di depan Pasar Talang Banjar oleh Wali Kota Jambi, Maulana, didampingi Wakil Wali Kota Diza Hazra Aljosha, Kamis (21/5).

Di balik penutupan tersebut, Pemkot Jambi tengah menyiapkan konsep baru pengelolaan sampah berbasis pemilahan dan pengolahan sementara.

Bekas area pasar lama Talang Banjar akan dijadikan transfer depo sementara sekaligus lokasi percontohan pengolahan sampah modern di Kota Jambi.

Wali Kota Jambi, Maulana, menyebut Jambi Timur menjadi salah satu wilayah dengan produksi sampah terbesar di kota tersebut.

Setiap harinya, sedikitnya 14 truk fuso sampah diangkut menuju Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Talang Gulo.

“Jambi Timur ini produksinya sangat besar, sementara kita belum punya transfer depo permanen. Jadi selama ini semua langsung dibawa ke Talang Gulo,” ujar Maulana.

Menurutnya, sistem baru yang akan diterapkan tidak lagi sekadar menampung sampah, melainkan melakukan pemilahan sejak awal.

Sampah organik dan non-organik akan dipisahkan sebelum residunya dikirim ke TPA akhir.

“Di sini nanti ada pemilahan organik dan non-organik. Bekas ruangan pasar lama akan dimanfaatkan untuk pengolahan sementara. Jadi bukan sekadar TPS,” jelasnya.

Pemkot Jambi sebenarnya telah menyiapkan lokasi transfer depo permanen di kawasan dekat Pertamina. Namun, pembangunan fasilitas tersebut masih dalam tahap perencanaan dan penganggaran.

Karena itu, kawasan Talang Banjar dipilih sebagai solusi sementara untuk mengatasi kebutuhan pengelolaan sampah di Jambi Timur, terlebih beberapa TPS lain seperti di Tanjung Sari dan Pasar 46 juga akan ditutup secara bertahap.

Menariknya, penataan kawasan ini juga melibatkan partisipasi masyarakat. Maulana menyebut ada peran aktif warga dan tokoh masyarakat yang turut mendukung penataan secara swadaya.

“Ada inisiatif dari Ketua LPM dan masyarakat di sini. Nantinya area ini akan ditutup menggunakan seng secara gotong royong,” katanya.

Selain itu, alat berat dari Dinas Pekerjaan Umum juga akan diturunkan untuk membantu penataan lokasi, serta penambahan armada pengangkut sampah guna mempercepat proses pengangkutan.

Maulana menegaskan penutupan TPS dilakukan secara bertahap agar tidak menimbulkan persoalan baru di masyarakat.

Penutupan hanya dilakukan jika program Operasi Pengelolaan Berbasis Masyarakat (OPBM) telah berjalan minimal 80 persen di wilayah terkait.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih aktif dalam sistem pengelolaan sampah berbasis lingkungan, seperti bank sampah dan kelompok pengelola sampah di tingkat RT.

“Jangan pasif lagi. Masyarakat harus aktif mencari informasi ke RT, ikut bank sampah, TPS 3R, atau kelompok pengelola yang sudah berjalan,” tegasnya.

Selain itu, Pemkot Jambi juga telah memetakan armada bentor pengangkut sampah untuk mendukung penutupan TPS liar dan titik penumpukan sampah di berbagai wilayah kota.

Dengan langkah ini, Pemkot Jambi berharap sistem pengelolaan sampah di Jambi Timur tidak lagi bergantung pada pola lama, melainkan bertransformasi menjadi sistem modern berbasis pemilahan, lingkungan, dan partisipasi masyarakat.(*)




OPBM Diperkuat, Pemkot Jambi Hadirkan Armada Sampah Canggih Berbasis Digital

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah Kota Jambi terus melakukan transformasi besar dalam pengelolaan persampahan dengan meluncurkan armada pengangkut sampah berbasis digital yang resmi dioperasikan pada Senin (18/5/2026) di halaman Kantor Wali Kota Jambi.

Peresmian dilakukan langsung oleh Wali Kota Jambi, Maulana, didampingi Wakil Wali Kota Diza Hazra Aljosha, usai pelaksanaan upacara HUT ke-80 Pemkot Jambi dan Hari Jadi Tanah Pilih Pusako Batuah ke-625.

Program ini menjadi bagian dari penguatan sistem Operator Pengumpul Sampah Berbasis Masyarakat (OPBM) yang saat ini terus dipercepat implementasinya di Kota Jambi.

Sebanyak 20 unit armada pengangkut sampah berbasis digital direncanakan mulai beroperasi penuh pada akhir Mei 2026.

Armada tersebut akan melayani pengangkutan sampah dari 7 depo transfer menuju Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Talang Gulo.

Wali Kota Maulana mengatakan, pengelolaan sampah membutuhkan sistem yang modern dan berbasis teknologi untuk menjawab tantangan kebersihan kota yang semakin kompleks.

“Armada ini bertugas mengangkut sampah dari depo transfer ke TPA Talang Gulo. Satu armada mampu mengangkut sekitar 500 ton per hari dan didukung arm roll yang ada,” ujar Maulana.

Ia menjelaskan, sistem digital yang diterapkan memungkinkan pemerintah memantau pergerakan armada secara langsung (real time), sehingga operasional lebih terkontrol dan efisien.

Bahkan, sistem tersebut dilengkapi fitur keamanan yang dapat menghentikan kendaraan dari jarak jauh apabila keluar jalur operasional yang telah ditentukan.

“Jika kendaraan keluar jalur atau keluar kota, bisa langsung kita matikan dari sistem. Selain itu, armada ini juga dilengkapi penampungan air limbah agar tidak mencemari jalan,” tambahnya.

Selain armada digital, Pemkot Jambi juga memperkuat sistem pengelolaan sampah dari tingkat rumah tangga melalui program Kampung Bahagia dengan pengadaan kendaraan bentor.

Sebanyak 150 unit bentor telah dioperasikan untuk mengangkut sampah dari rumah warga menuju depo transfer sebelum dibawa ke TPA Talang Gulo.

Menurut Maulana, sampah di depo transfer tidak boleh menumpuk dan harus langsung diangkut pada hari yang sama untuk mencegah penumpukan dan pencemaran lingkungan.

“Tidak boleh ada sampah menginap di depo. Semua harus langsung diangkut ke TPA pada hari yang sama,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak lagi membuang sampah di TPS liar atau sembarang tempat, terutama di jalan protokol maupun kawasan pemukiman.

“Tidak boleh ada TPS liar lagi. Masyarakat harus lebih sadar dan memanfaatkan sistem OPBM agar pengelolaan sampah lebih tertib,” katanya.

Transformasi sistem persampahan berbasis digital ini menjadi langkah konkret Pemerintah Kota Jambi dalam menciptakan lingkungan yang bersih, tertib, dan berkelanjutan.(*)




Sistem Sampah Baru Kota Jambi Diperkuat, Ini Fokus Pemkot di Telanaipura

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah Kota Jambi terus memperkuat transformasi pengelolaan sampah dengan mengandalkan sistem Operator Pengumpul Sampah Berbasis Masyarakat (OPBM).

Langkah ini ditinjau langsung oleh Wali Kota Jambi Maulana bersama Wakil Wali Kota Diza Hazra Aljosha saat meninjau lokasi rencana pembangunan transfer depo di Kecamatan Telanaipura, Rabu (22/04/2026).

Lokasi yang berada di kawasan kantor kecamatan tersebut disiapkan sebagai pusat transit sampah dari tingkat RT sebelum dipilah lebih lanjut.

Dalam rencana pengembangannya, transfer depo di Telanaipura akan difungsikan sebagai tempat penampungan sementara sekaligus fasilitas pemilahan awal sampah rumah tangga.

Sampah dari lingkungan RT nantinya akan diangkut menggunakan kendaraan bentor sebelum masuk ke depo.

Pemerintah Kota Jambi juga menyiapkan peningkatan infrastruktur, termasuk perbaikan pagar dan penataan area operasional agar sistem pengelolaan sampah lebih optimal dan tertata.

Wali Kota Jambi menegaskan bahwa keberhasilan OPBM sangat bergantung pada keterlibatan masyarakat melalui program Kampung Bahagia.

Para ketua RT akan menjadi ujung tombak dalam memastikan pengumpulan sampah berjalan sesuai mekanisme.

Setelah sistem berjalan penuh, Dinas Lingkungan Hidup akan melakukan pemilahan lanjutan di depo sebelum sampah dibawa ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Talang Gulo.

Pemerintah Kota Jambi menargetkan perubahan perilaku masyarakat dalam pengelolaan sampah, termasuk mendorong budaya tidak membuang sampah sembarangan.

Selain edukasi, Pemkot juga menyiapkan langkah tegas berupa penegakan peraturan daerah bagi warga yang tidak mengikuti sistem OPBM setelah diberlakukan secara menyeluruh.

“Yang dibangun bukan hanya fasilitas, tetapi sistem pengelolaan yang disiplin karena sampah selalu dihasilkan setiap hari,” demikian garis besar kebijakan yang disampaikan pemerintah kota.

Selain sektor rumah tangga, Pemkot Jambi juga tengah menyiapkan Peraturan Wali Kota (Perwal) yang mengatur pengelolaan sampah bagi pelaku usaha, termasuk pusat perbelanjaan dan mal.

Nantinya, pelaku usaha diwajibkan bekerja sama langsung dengan pengelolaan resmi di TPA Talang Gulo yang telah berstatus BLUD, sehingga sistem pengelolaan menjadi lebih terintegrasi.

Berdasarkan data Dinas Lingkungan Hidup, saat ini terdapat empat depo sampah aktif di Kota Jambi yang akan direvitalisasi.

Selain itu, pemerintah juga merencanakan pembangunan empat depo tambahan untuk mendukung efektivitas sistem OPBM di seluruh wilayah kota.(*)