Jadi Tersangka, Ini Pasal yang Menjerat Nakhoda Tugboat Penabrak Jembatan Gentala

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Ditpolairud Polda Jambi resmi menetapkan nakhoda tugboat Equator V, berinisial NKD, sebagai tersangka dalam kasus tabrakan tongkang batu bara dengan fender Jembatan Gentala Arasy.

Insiden ini terjadi pada Kamis, 8 Mei 2025, sekitar pukul 14.50 WIB di Sungai Batanghari.

Dalam kejadian tersebut, tugboat Equator V yang sedang menarik tongkang bermuatan batu bara BG Mega Train II dari arah Mersam menuju Pelabuhan Talang Duku kehilangan kendali dan menabrak pelindung jembatan (fender) Gentala Arasy.

Akibatnya, bagian fender jembatan mengalami kerusakan cukup parah.

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan kru kapal, Ditpolairud Polda Jambi menetapkan NKD sebagai tersangka.

Penyidikan dilakukan dengan mengumpulkan barang bukti, termasuk menyita tugboat dan tongkang sebagai bagian dari proses hukum.

“Dari hasil penyidikan, NKD selaku nakhoda diduga lalai dalam mengemudikan kapal hingga menyebabkan kerusakan fasilitas umum. Ia dijerat dengan Pasal 302 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran,” jelas Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Jambi, AKBP Ade Candra, dalam keterangan resminya.

Meskipun sudah berstatus tersangka, NKD tidak ditahan dan hanya dikenakan kewajiban lapor selama proses hukum berlangsung.

Menurut AKBP Ade Candra, kejadian ini harus menjadi peringatan bagi seluruh pelaut dan operator kapal untuk lebih waspada dan memprioritaskan keselamatan pelayaran.

“Kami akan terus memperketat pengawasan terhadap aktivitas kapal di wilayah perairan Jambi. Pencegahan lebih penting daripada penindakan setelah kejadian,” tegasnya.(*)




Aksi Warga Sukaramai Protes Abrasi Sungai, Ditpolairud Polda Jambi Fasilitasi Mediasi Damai

MUARABULIAN, SEPUCUKJAMBI.ID – Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Jambi bertindak cepat merespons konflik antara warga Desa Sukaramai, Kecamatan Tembesi, dan perusahaan pengelola tongkang batu bara yang beroperasi di Sungai Batang Tembesi.

Aksi protes warga pecah pada Senin (28/4/2025), saat mereka menahan sejumlah tongkang batu bara sebagai bentuk penolakan terhadap dampak lingkungan yang ditimbulkan aktivitas parkir tongkang.

Warga mengaku mengalami abrasi di sepanjang bantaran sungai, yang menggerus lahan pertanian dan pemukiman mereka.

Menanggapi ketegangan tersebut, Ditpolairud Polda Jambi bersama unsur TNI, Polsek Tembesi, pemerintah desa, dan Polres Batanghari langsung turun tangan.

Pendekatan persuasif dan humanis dikedepankan demi menjaga ketertiban dan mencegah konflik sosial yang lebih luas.

“Kami hadir untuk menengahi dengan mengedepankan dialog dan solusi damai. Negara harus hadir untuk melindungi masyarakat dari potensi konflik berkepanjangan,” ujar Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Jambi, AKBP Ade Candra.

Langkah mediasi dilakukan dengan mempertemukan perwakilan warga dan pihak perusahaan. Meski belum membuahkan kesepakatan final, proses dialog terus berjalan dalam suasana kondusif.

Menurut AKBP Ade Candra, keberadaan Ditpolairud bukan semata sebagai penegak hukum di wilayah perairan, tetapi juga pelindung dan pengayom masyarakat.

“Prinsip kami adalah menjamin rasa aman, mengayomi tanpa keberpihakan, dan memastikan setiap persoalan diselesaikan secara musyawarah dan adil,” tegasnya.

Ditpolairud Polda Jambi pun mengajak seluruh pihak untuk tetap menjaga ketenangan dan menyerahkan penyelesaian masalah ini melalui jalur dialog, agar tidak menimbulkan dampak sosial lanjutan.

Dengan pendekatan proaktif ini, Ditpolairud Polda Jambi menegaskan komitmennya dalam menjaga stabilitas wilayah perairan serta mendukung kesejahteraan masyarakat sekitar.(*)