Mudik Lebaran 2026: BBM, Pupuk, dan Barang Pokok Tetap Bisa Lewat Tol Tempino–Jambi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Menjelang arus mudik dan arus balik Lebaran 2026, Tol Tempino–Jambi menerapkan pengaturan kendaraan yang diperbolehkan melintas untuk menjaga kelancaran lalu lintas.

Menurut PT Hutama Karya (Persero), kendaraan yang dikecualikan dari pembatasan operasional meliputi angkutan BBM/BBG, hewan ternak, pupuk, bantuan penanganan bencana, serta barang pokok masyarakat.

Namun, kendaraan tersebut wajib memenuhi persyaratan muatan dan dimensi, serta membawa dokumen resmi dari pemilik barang yang menunjukkan jenis barang, tujuan pengiriman, serta identitas pemilik.

Dokumen ini harus ditempel pada kaca depan kiri kendaraan.

“Kendaraan yang termasuk pengecualian tetap harus mengikuti prosedur. Hal ini untuk memastikan distribusi barang penting tetap lancar tanpa mengganggu arus mudik dan keselamatan pengguna jalan,” tegas Plh Executive Vice President Hutama Karya, Hamdani.

Sementara itu, kendaraan lain seperti mobil barang tiga sumbu atau lebih, kendaraan dengan kereta tempelan/gandengan, serta angkutan hasil tambang dan bahan bangunan dibatasi operasionalnya mulai 13 Maret 2026 pukul 12.00 hingga 29 Maret 2026 pukul 24.00 waktu setempat.

Kebijakan ini berlaku di ruas tol maupun jalan non-tol/arteri, termasuk segmen Tol Betung–Tempino–Jambi dan Bayung Lencir–Simpang Ness.

Kebijakan ini merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) pemerintah yang ditandatangani oleh Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan Kementerian PUPR, sebagai langkah pengaturan lalu lintas selama periode puncak mudik.

Hamdani menambahkan, Hutama Karya telah melakukan sosialisasi pembatasan ini melalui media sosial, radio, media cetak, dan papan informasi di gerbang tol, sehingga para pengemudi angkutan barang memahami aturan sebelum memasuki ruas tol.

“Kami meminta seluruh pengemudi untuk mematuhi aturan ini. Jika terjadi keluhan atau keadaan darurat di tol, segera hubungi Call Centre masing-masing ruas atau akun resmi Hutama Karya @HutamaKaryaTollroad,” pungkasnya.

Dengan pengaturan ini, pemerintah menargetkan arus mudik dan balik Lebaran 2026 di Tol Tempino–Jambi berjalan lancar, aman, dan terhindar dari kemacetan akibat kendaraan logistik berat.(*)




Pembatasan Truk di Tol Tempino–Jambi Selama Mudik Lebaran 2026, Berlaku Mulai 13 Maret

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Menghadapi potensi lonjakan kendaraan saat arus mudik dan arus balik Lebaran 2026, PT Hutama Karya (Persero) menerapkan pembatasan operasional angkutan barang di sejumlah ruas Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS), termasuk ruas Tol Betung–Tempino–Jambi segmen Bayung Lencir–Simpang Ness.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Bersama (SKB) yang dikeluarkan pemerintah terkait pengaturan lalu lintas selama masa angkutan Lebaran 2026.

Aturan tersebut diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, serta Kementerian Pekerjaan Umum sebagai langkah menjaga kelancaran arus kendaraan sekaligus meningkatkan keselamatan pengguna jalan.

Plh Executive Vice President Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Hamdani, mengatakan pembatasan ini merupakan bentuk dukungan perusahaan terhadap kebijakan pemerintah dalam mengatur lalu lintas selama masa mudik.

Menurutnya, lonjakan mobilitas masyarakat setiap musim mudik berpotensi menyebabkan kepadatan lalu lintas, terutama di ruas tol strategis yang menghubungkan berbagai daerah di Sumatera, termasuk kawasan Jambi.

Pembatasan operasional angkutan barang dijadwalkan berlaku mulai 13 Maret 2026 pukul 12.00 waktu setempat hingga 29 Maret 2026 pukul 24.00 waktu setempat.

Aturan ini berlaku baik di ruas tol maupun jalan arteri di sejumlah wilayah.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Aan Suhanan, sebelumnya menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil karena pergerakan masyarakat selama periode Lebaran diperkirakan meningkat signifikan.

Untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas dan meminimalkan risiko kecelakaan, pemerintah melakukan pengaturan terhadap kendaraan logistik yang biasanya mendominasi sejumlah ruas jalan.

Adapun kendaraan yang terkena pembatasan meliputi mobil barang dengan tiga sumbu atau lebih, kendaraan dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta kendaraan pengangkut hasil tambang, galian, dan bahan bangunan.

Namun demikian, beberapa jenis angkutan tetap diperbolehkan beroperasi selama masa pembatasan.

Kendaraan yang mengangkut BBM, BBG, hewan ternak, pupuk, bantuan bencana, serta kebutuhan pokok masyarakat termasuk dalam kategori yang dikecualikan.

Meski begitu, kendaraan yang mendapat pengecualian tetap harus memenuhi persyaratan tertentu.

Salah satunya adalah membawa dokumen resmi yang menjelaskan jenis muatan, tujuan pengiriman, serta identitas pemilik barang.

Dokumen tersebut wajib ditempel pada bagian kaca depan kiri kendaraan agar dapat diperiksa oleh petugas di lapangan.

Hutama Karya juga memastikan sosialisasi kebijakan ini dilakukan secara luas.

Informasi pembatasan disampaikan melalui berbagai kanal komunikasi, mulai dari media sosial, media massa, radio, hingga papan informasi di akses masuk jalan tol.

Langkah ini dilakukan agar para pengemudi angkutan barang mengetahui aturan tersebut sebelum memasuki ruas tol sehingga tidak menimbulkan antrean maupun gangguan lalu lintas di gerbang tol.

Hutama Karya mengimbau seluruh pengguna jalan, khususnya pengemudi kendaraan logistik, untuk mematuhi kebijakan yang telah ditetapkan demi kelancaran perjalanan masyarakat selama musim mudik Lebaran 2026.(*)