Dugaan Korupsi Dana Pendidikan Batang Hari, Jaksa Tuntut Nur Asia 5 Tahun Penjara

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Terdakwa kasus dugaan korupsi Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Kesetaraan di Dinas Pendidikan Kabupaten Batang Hari, Nur Asia, dituntut lima tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi.

Selain pidana penjara, terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta. Jika denda tidak dibayarkan, dijatuhkan subsider lima bulan kurungan.

Jaksa menegaskan bahwa Nur Asia terbukti merugikan keuangan negara melalui pengelolaan dana BOP Pendidikan Kesetaraan selama periode 2020–2023.

“Terdakwa dituntut lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta, subsider lima bulan kurungan,” ujar JPU.

Dana BOP Pendidikan Kesetaraan ini disalurkan melalui PKBM Anugrah sebagai lembaga penerima hibah dari pemerintah melalui Kementerian Pendidikan.

Penyaluran mengikuti pedoman teknis sesuai peraturan menteri, termasuk persyaratan memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), terdaftar di aplikasi Dapodik, izin operasional, dan rekening atas nama lembaga.

Besaran dana ditentukan berdasarkan jumlah peserta didik yang memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) per 31 Agustus tahun anggaran sebelumnya.

Namun, Jaksa menilai terdakwa diduga memperkaya diri sendiri atau pihak lain secara melawan hukum, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara. Perbuatan itu diduga dilakukan secara berulang dan berlanjut.

Dalam dakwaannya, Nur Asia dijerat Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Jika terbukti bersalah, terdakwa terancam hukuman maksimal, termasuk pidana penjara, denda, dan kewajiban mengembalikan kerugian negara.

Sidang selanjutnya dijadwalkan untuk mendengar pembelaan terdakwa, dengan menghadirkan saksi dan bukti tambahan untuk memperkuat tuntutan.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut dana pendidikan yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan peserta didik dan peningkatan mutu pendidikan di Kabupaten Batang Hari.(*)




Dugaan Korupsi Dana DAK SMK Jambi, Polda Periksa Mantan Kadis dan Dua Pegawai

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi kembali melakukan pemeriksaan terhadap tiga tersangka dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) peralatan praktik SMK Tahun Anggaran 2021 yang merugikan negara sebesar Rp 21,7 miliar.

Ketiga tersangka adalah Varial Adi Putra, mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi yang menjabat sebagai Pengguna Anggaran (PA) tahun 2021–2022, Bukri selaku Kepala Bidang, dan Davit Hadi Husman berperan sebagai broker.

Pemeriksaan berlangsung di ruang Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi pada Rabu (4/2/2026) pagi.

Sumber di lapangan mengonfirmasi bahwa ketiganya telah memenuhi panggilan dan tengah menjalani pemeriksaan.

“Jadwalnya iya dan sudah hadir,” ujar sumber kepada media.

Sebelumnya, Polda Jambi telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus yang sama, sehingga dengan tambahan tiga orang ini, total tersangka menjadi tujuh.

Empat tersangka awal juga telah dilimpahkan ke Kejaksaan.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan proyek DAK pendidikan yang seharusnya digunakan untuk peralatan praktik SMK.

Namun diduga terjadi penyalahgunaan anggaran sehingga merugikan negara miliaran rupiah.

Penyidik Tipikor menegaskan akan terus mendalami kasus ini untuk memastikan penegakan hukum berjalan transparan dan akuntabel.(*)




Sidang Perdana Korupsi DAK SMK Jambi, Jaksa Bongkar Skema Fee 20 Persen

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Sidang perdana kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Peralatan Praktik Utama Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik SMK Tahun Anggaran 2022 di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi resmi digelar di Pengadilan Negeri Jambi, Rabu sore (7/1/2026).

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Tatap Urasima Situngkir, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap dugaan kuat adanya persekongkolan terstruktur dan sistematis yang telah dirancang sejak tahap awal perencanaan anggaran proyek pendidikan bernilai puluhan miliar rupiah tersebut.

Keempat terdakwa hadir langsung dalam persidangan. Mereka adalah Zainul Havis selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Rudi Wage Supratman sebagai perantara atau broker, Endah Susanti Direktur PT TDI sebagai kontraktor utama, serta Wawan Setiawan pemilik PT ILP selaku subkontraktor.

Dalam pembacaan dakwaan, JPU Suryadi menegaskan bahwa masing-masing terdakwa memiliki peran berbeda.

Namun saling terkait dalam mengatur dan menguasai proyek pengadaan sejak sebelum anggaran disahkan.

Jaksa menyebut perkara ini bukan sekadar pelanggaran prosedur administrasi, melainkan sebuah skema korupsi yang dirancang matang untuk mengamankan proyek dan keuntungan pribadi.

“Anggaran yang seharusnya dicantumkan secara terbuka justru disamarkan melalui rekening gaji TAPERA. Akibatnya, kegiatan pengadaan tidak tercantum dalam DPA awal, sementara proses pengondisian penyedia telah berjalan secara diam-diam,” ungkap JPU di hadapan majelis hakim.

Lebih lanjut diungkapkan, sebelum Rencana Umum Pengadaan (RUP) diumumkan dan bahkan sebelum anggaran disahkan, nama-nama penyedia telah ditentukan melalui sejumlah pertemuan tertutup.

Pertemuan tersebut melibatkan pejabat dinas, pihak perantara, serta calon penyedia proyek.

Menariknya, pertemuan tersebut tidak dilakukan di kantor resmi pemerintahan, melainkan di rumah pribadi terdakwa Rudi Wage Supratman serta di sejumlah hotel.

“Di lokasi inilah proyek dibagi, paket ditentukan, dan disepakati satu kesepakatan utama, yakni penyedia wajib menyetor fee sebesar 20 persen,” kata JPU.

Dari total fee tersebut, 17 persen dialokasikan untuk pihak dinas, sementara 3 persen untuk perantara.

Jaksa menegaskan, tanpa kesediaan menyetor fee tersebut, penyedia dipastikan tidak akan mendapatkan pekerjaan.

Dalam dakwaan juga disebutkan bahwa PPK Zainul Havis mengetahui pertemuan dengan calon penyedia sebelum proses resmi merupakan pelanggaran terhadap aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Namun demikian, proses tetap dilanjutkan. Bahkan, surat resmi kunjungan lapangan ke perusahaan tertentu telah diterbitkan meski anggaran belum disahkan.

“Langkah ini menunjukkan adanya praktik penguncian penyedia sejak dini dan menutup peluang persaingan usaha yang sehat dan terbuka,” tegas jaksa.

Tak hanya itu, jaksa juga mengungkap bahwa penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB), Kerangka Acuan Kerja (KAK), hingga penentuan harga penawaran justru dilakukan oleh calon penyedia.

Dokumen tersebut kemudian diserahkan kepada PPK untuk sekadar disahkan.

Kondisi tersebut, menurut jaksa, membuat negara kehilangan kendali atas mekanisme pengadaan, sementara proses tender hanya menjadi formalitas belaka.

Berdasarkan perhitungan jaksa, dari 26 paket pekerjaan, nilai SP2D netto mencapai Rp48.204.529.307. Namun nilai pekerjaan yang seharusnya diterima hanya sebesar Rp26.312.276.903,08.

Selisih tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp21.892.252.403,92.

Kerugian negara tersebut berasal dari sejumlah perusahaan penyedia, di antaranya PT AKP, PT MIT, PT PAS, PT STN, dan PT TDI, dengan nilai kerugian terbesar berasal dari PT TDI.

Dalih penggunaan e-katalog dan kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dinilai jaksa hanya menjadi kedok administratif.

“Di balik sistem digital, persekongkolan tetap berlangsung secara manual, tertutup, dan terencana. Tender hanyalah sandiwara karena keputusan sesungguhnya telah ditetapkan jauh sebelum proses resmi dimulai,” ujar JPU.

Jaksa menegaskan, perbuatan para terdakwa telah mencederai tujuan penggunaan anggaran pendidikan.

“Dana yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan mutu dan kualitas pendidikan SMK justru dibajak dan dijadikan ladang bancakan,” tegasnya.

Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagai dakwaan primer.

Selain itu, mereka juga didakwa melanggar Pasal 5 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2001 sebagaimana dalam dakwaan subsider.

Dalam sidang perdana ini, hanya Wawan Setiawan, pemilik PT ILP, yang mengajukan eksepsi. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan eksepsi dari terdakwa.(*)




Kasus Korupsi PDAM Kota Jambi 2021–2023, Polresta Tetapkan 3 Tersangka

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID Kepolisian Resor Kota (Polresta) Jambi melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) akhirnya menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bahan kimia di Perumda Air Minum (PDAM) Tirta Mayang Kota Jambi.

Kasat Reskrim Polresta Jambi, Kompol Hendra Wijaya Manurung, membenarkan bahwa pihaknya telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi tersebut.

“Penyidik unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polresta Jambi sudah menetapkan tiga tersangka, yakni MK, HF, dan RW,” ujar Hendra, beberapa waktu lalu.

Hendra menjelaskan, berkas perkara ketiga tersangka kini telah dilimpahkan ke pihak Kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.

Meski belum merinci peran masing-masing tersangka, ia menyebut kasus ini berkaitan dengan pengadaan bahan kimia jenis Sucolite LA24HZ pada tahun anggaran 2021 hingga 2023 di lingkungan PDAM Tirta Mayang Kota Jambi.

“Pengadaan bahan kimia Sucolite LA24HZ oleh Perumda Air Minum Tirta Mayang Kota Jambi dari tahun 2021 sampai 2023 sudah masuk tahap satu,” jelas Hendra.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut pengelolaan dana publik dalam sektor vital penyediaan air bersih.(*)