OJK Bongkar Kasus Kredit Fiktif di BPR Duta Niaga, Direktur Utama Divonis 4 Tahun Penjara

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap kasus tindak pidana perbankan yang melibatkan debitur dan manajemen BPR Duta Niaga di Pontianak.

Dalam perkara tersebut, sejumlah pihak dinyatakan bersalah oleh pengadilan karena terlibat dalam praktik kredit fiktif serta manipulasi pencatatan laporan keuangan bank.

Kasus ini terungkap setelah OJK melakukan pengawasan terhadap aktivitas operasional bank tersebut. Dari hasil pengawasan tersebut, regulator kemudian melakukan pemeriksaan lebih lanjut hingga proses penyelidikan dan penyidikan.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menjelaskan bahwa perkara tersebut bermula dari temuan pengawasan yang kemudian ditindaklanjuti melalui pemeriksaan khusus oleh OJK.

“Perkara tersebut bermula dari hasil pengawasan OJK yang ditindaklanjuti melalui pemeriksaan khusus, penyelidikan, hingga penyidikan,” ujar M. Ismail Riyadi dalam keterangan pers, Minggu (15/3/2026).

Dalam proses persidangan, pengadilan menyatakan para debitur terbukti secara sengaja menyebabkan atau membantu pihak manajemen bank melakukan pencatatan palsu dalam berbagai dokumen keuangan.

Manipulasi tersebut meliputi pembukuan, laporan kegiatan usaha, dokumen transaksi, hingga catatan rekening bank.

Praktik tersebut berkaitan dengan pemberian fasilitas kredit yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tindakan tersebut dinilai merugikan sistem perbankan serta melanggar aturan yang mengatur kegiatan usaha perbankan di Indonesia.

Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Pontianak yang dibacakan pada 6 Februari 2026, dua debitur yang terlibat dalam kasus tersebut dijatuhi hukuman pidana.

Debitur berinisial AS divonis satu tahun penjara serta denda Rp250 juta. Sementara itu, debitur berinisial HS dijatuhi hukuman satu tahun penjara dengan denda Rp400 juta.

Selain debitur, pihak internal bank juga dinyatakan bersalah. Direktur Utama BPR Duta Niaga berinisial ZB dijatuhi hukuman empat tahun penjara serta denda Rp600 juta

Sedangkan Direktur Operasional berinisial DD divonis tiga tahun enam bulan penjara dengan denda Rp600 juta.

Otoritas Jasa Keuangan menegaskan bahwa debitur yang terlibat dalam tindak pidana perbankan tidak hanya berisiko mendapatkan sanksi administratif, tetapi juga dapat dikenakan hukuman pidana sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Regulator menilai penegakan hukum terhadap kasus ini merupakan bagian dari upaya menjaga integritas industri perbankan sekaligus memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang menyalahgunakan fasilitas kredit.

Melalui kasus tersebut, OJK juga mengingatkan masyarakat agar selalu bersikap jujur dan transparan saat mengajukan pinjaman ke bank serta menggunakan fasilitas kredit sesuai tujuan yang telah disepakati dengan pihak perbankan.(*)