Kasus Dana Hibah KONI Sarolangun, Terdakwa Diduga Potong 10 Persen Dana Cabor

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Sarolangun tahun anggaran 2023 yang menyeret mantan Ketua KONI sebagai terdakwa.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan di persidangan, terdakwa berinisial Handan disebut saat menjabat sebagai Ketua KONI diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi menguntungkan diri sendiri maupun pihak lain, serta menimbulkan kerugian keuangan negara.

Berdasarkan hasil audit dan penyidikan, perbuatan tersebut diperkirakan menyebabkan kerugian negara mencapai Rp262.549.871.

JPU menjelaskan bahwa KONI Sarolangun menerima dana hibah dari pemerintah daerah sebesar Rp3,5 miliar.

Dana tersebut dialokasikan untuk berbagai kegiatan, termasuk pembinaan atlet di sejumlah cabang olahraga (cabor).

Dari total anggaran tersebut, sekitar Rp900 juta dialokasikan khusus untuk dana pembinaan atlet yang terbagi kepada 37 cabang olahraga yang mengikuti Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) XXIII tahun 2023.

Namun dalam praktiknya, JPU menduga terdapat penyimpangan dalam penyaluran dana tersebut.

Dalam dakwaan, JPU menyebut adanya instruksi yang diduga berasal dari terdakwa untuk melakukan pemotongan dana pembinaan atlet sebesar 10 persen pada setiap cabang olahraga penerima.

“Setiap dana kegiatan Porprov XXIII Tahun 2023 yang diterima oleh 37 cabang olahraga diduga dipotong sebesar 10 persen,” ungkap JPU di persidangan.

Pemotongan tersebut diduga dilakukan terhadap dana yang seharusnya digunakan secara penuh untuk kebutuhan pembinaan dan operasional atlet.

Menanggapi dakwaan tersebut, kuasa hukum terdakwa, Rahdhiantri, menyatakan pihaknya akan mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

Ia menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari hak hukum kliennya dalam proses persidangan.

“Pada sidang berikutnya, kami akan mengajukan eksepsi terhadap dakwaan yang disampaikan JPU,” ujarnya.(*)




Kejati Jambi Segel Aset Pabrik Sawit PT PAL, Aktivitas Dihentikan Total

Kejaksaan Tinggi Jambi melalui tim Jaksa Penuntut Umum Tindak Pidana Khusus (Pidsus) resmi menghentikan aktivitas sekaligus mengosongkan aset sitaan milik PT Prosympac Agro Lestari, Kamis (23/4/2026).

Langkah tegas tersebut dilakukan di lokasi pabrik kelapa sawit milik perusahaan yang berada di Desa Sidomukti, Kabupaten Muaro Jambi, dengan pemasangan garis penyidikan (line pidsus) sebagai tanda penghentian operasional.

Asisten Intelijen Kejati Jambi, Muhamad Husaini, menjelaskan bahwa tindakan ini merupakan tindak lanjut dari perintah resmi pimpinan Kejati Jambi.

Penghentian aktivitas tersebut mengacu pada Surat Perintah Kepala Kejati Jambi tertanggal 23 April 2026, serta didukung oleh penetapan penyitaan dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi yang telah diterbitkan sebelumnya.

Aset yang dikosongkan tidak hanya berupa pabrik kelapa sawit, tetapi juga mencakup enam bidang tanah dengan luas total lebih dari 163 ribu meter persegi.

Selain itu, sejumlah bangunan pendukung seperti kantor, mess karyawan, serta mesin dan peralatan pengolahan tandan buah segar (TBS) turut masuk dalam daftar penyitaan.

Proses penghentian dan pengosongan aset berlangsung dengan pengawalan ketat dan dihadiri berbagai pihak, mulai dari pejabat internal Kejati Jambi, tim jaksa, hingga perwakilan Bank BNI dan pihak terkait lainnya.

Dalam kegiatan tersebut, Jaksa Penuntut Umum Kejati Jambi dan Kejari Jambi menyerahkan Surat Perintah tentang Penghentian Aktivitas Aset Sitaan dan Berita Acara Pelaksanaannya kepada manager PT MMJ, Arwin Parulian Saragih, serta saksi dari pihak Bank BNI Jambi, M. Faul Akbar.

Selanjutnya, Berita Acara Pelaksanaan Penghentian Aktivitas dan Pengosongan Aset Sitaan ditandatangani oleh para pihak terkait.

Penandatanganan dokumen dilakukan sebagai bentuk legalitas atas proses yang berlangsung.

Kasus ini merupakan bagian dari penanganan dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas kredit investasi dan modal kerja oleh Bank BNI kepada PT PAL pada periode 2018–2019.

Akibat kasus tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga mencapai Rp105 miliar.

Dalam perkembangan terbaru, Kejati Jambi telah menetapkan lima orang dalam perkara ini.

Tiga di antaranya telah berstatus terpidana dan tengah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia, sementara dua lainnya masih menjalani proses persidangan di pengadilan.

Para terdakwa dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur tentang penyalahgunaan kewenangan serta kerugian keuangan negara.

Kejati Jambi menegaskan bahwa langkah penghentian aktivitas dan pengosongan aset ini merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian negara sekaligus komitmen penegakan hukum terhadap kasus korupsi di daerah.(*)




Wow! Sidang Korupsi Proyek PJU Kerinci, Ungkap Bukti Transfer ke Anggota Dewan

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Sidang kasus dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) di Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci tahun 2022-2023 kembali menghadirkan fakta mengejutkan.

Persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jambi pada Selasa (13/1/2026) menyoroti bukti transfer dari terdakwa, Heri Cipta, mantan Kepala Dinas Perhubungan, kepada sejumlah anggota DPRD Kerinci.

Jaksa Penuntut Umum menghadirkan delapan saksi, termasuk anggota dewan Novandri Panca Putra, Erduan, dan Jumadi.

Fakta persidangan menunjukkan adanya beberapa transfer yang diduga terkait fee proyek PJU

Namun, para saksi membantah keterkaitan uang tersebut dengan proyek, meski bukti chat dan transferan dari terdakwa memperkuat dugaan penyimpangan dana.

Misalnya, anggota dewan Novandri Panca Putra menerima transfer Rp 6 juta, yang diminta dikirim ke rekening orang tua dan istrinya.

Jaksa menegaskan bahwa transfer itu merupakan fee proyek PJU, tetapi saksi bersikukuh itu berasal dari bisnis sembako.

Saksi lain, Erduan dan Jumadi, juga menerima beberapa transfer, namun mengelak mengaku sebagai fee proyek, menyebutnya sebagai pinjaman pribadi.

Persidangan juga mengungkap lonjakan anggaran proyek PJU dari usulan awal Rp 476 juta menjadi Rp 3,4 miliar setelah masuk Banggar DPRD Kerinci.

Total, 10 terdakwa dijerat dengan Pasal 2 dan 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang keterlibatan dalam tindak pidana korupsi.

Majelis hakim sempat menegur saksi karena jawaban yang berbelit-belit, menandai jalannya persidangan yang memanas.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut pengelolaan anggaran negara di Kabupaten Kerinci dan diduga melibatkan oknum legislatif serta pejabat Dinas Perhubungan.(*)




Sidang Korupsi PJU Kerinci: Tiga Saksi Akui Terima Uang dari Kontraktor

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi proyek pengadaan Penerangan Jalan Umum (PJU) Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci tahun anggaran 2023 kembali digelar di Pengadilan Negeri Jambi, Senin (12/1/2025).

Dalam agenda kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sungai Penuh menghadirkan delapan orang saksi dari berbagai latar belakang.

Para saksi yang diperiksa berasal dari unsur DPRD, PLN, hingga pihak internal dinas dan rekanan proyek.

Mereka di antaranya Amrizal anggota DPRD Provinsi Jambi, Fadly Rozela dan Eko Pitono dari PLN, Anita Kasubbid Perbendaharaan BPKPP, Della Destiyati Bendahara Dinas Perhubungan Kerinci, Zera Manan honorer Dishub, M Hengky Saputra selaku konsultan, serta Nina Aprina Direktur CV Altaf.

Dalam keterangannya di persidangan, Amrizal mengaku pernah mengusulkan pokok-pokok pikiran (pokir) kepada Dinas Perhubungan Kerinci berupa pemasangan 40 titik lampu PJU.

Saat ditanya JPU Yogi Purnomo apakah dirinya menerima uang dari kontraktor atau pihak Dishub, Amrizal dengan tegas membantah.

“Saya tidak pernah menerima uang dari siapa pun,” ujarnya di hadapan majelis hakim.

Namun, fakta menarik terungkap dari keterangan saksi lainnya. Tiga saksi mengaku menerima uang dari pihak kontraktor yang terlibat dalam proyek PJU tersebut.

Della Destiyati selaku Bendahara Pengeluaran Dishub Kerinci mengakui menerima uang yang disebut sebagai ucapan terima kasih.

Menurutnya, pemberian uang tidak selalu rutin dan nominalnya bervariasi.

“Kadang dikasih, kadang tidak. Pernah Rp300 ribu,” ungkap Della. Ia juga menyebut telah mengembalikan uang sebesar Rp10 juta kepada jaksa setelah pencairan proyek.

Hal serupa disampaikan Zera Manan, honorer Dishub yang merupakan staf Della. Ia mengaku beberapa kali menerima uang dari kontraktor di kantor.

“Biasanya Rp300 ribu, dan uang itu saya bagi dua dengan Bu Della,” kata Zera dalam kesaksiannya.

Sementara itu, Anita selaku Kasubbid Perbendaharaan BPKPP menyatakan menerima uang tidak langsung dari kontraktor, melainkan melalui perantara bernama Nella.

Uang tersebut diberikan secara bertahap dengan nominal berbeda.

“Saya menerima sebagai ucapan terima kasih, dan sudah saya kembalikan ke jaksa sebesar Rp20 juta,” jelas Anita.

Dalam persidangan sebelumnya, terungkap bahwa usulan awal anggaran proyek PJU Dishub Kerinci hanya sebesar Rp476 juta.

Namun setelah dibahas di Badan Anggaran (Banggar), nilai anggaran melonjak dan disetujui menjadi Rp3,4 miliar.

Sebagai informasi, perkara ini menjerat 10 terdakwa, di antaranya Heri Cipta, Kepala Dishub Kerinci selaku Pengguna Anggaran (PA), Nel Edwin Kepala Bidang Lalu Lintas dan Prasarana Dishub, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Kemudian Fahmi, Direktur PT WTM, Amril Nurman, Direktur CV TAP, Sarpano Markis, Direktur CV GAW, Gunawan, Direktur CV BS dan Jefron Direktur CV AK.

Reki Eka Fictoni, seorang guru PPPK di Kecamatan Kayu Aro, Helpi Apriadi, ASN di Kantor Kesbangpol Kerinci dan Yuses Alkadira Mitas Seorang PNS di UKPBJ/ULP Kerinci selaku Pejabat Pengadaan proyek PJU 2023.

Kesepuluh terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(*)




Kasus CSR BI–OJK, KPK Segera Tahan Dua Anggota DPR

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih terus berjalan.

Penyidik saat ini memfokuskan upaya pada penguatan alat bukti melalui pemeriksaan saksi serta penelusuran aliran dana.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa perkara tersebut tidak dihentikan dan masih berada dalam tahap penyidikan aktif.

“KPK memastikan penyidikan dugaan korupsi dana CSR Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih terus berproses,” ujar Asep.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dua anggota DPR RI periode 2019–2024 sebagai tersangka, yakni Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG).

Keduanya diduga menerima dana dari program CSR yang seharusnya dialokasikan untuk kegiatan sosial, namun digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya.

Terkait langkah penahanan, Asep menyampaikan bahwa KPK akan segera melakukannya setelah penyidik menyelesaikan proses administratif dan pemberkasan perkara.

“Sebentar lagi. Sebentar lagi ya terkait tersangka yang sudah diumumkan, yaitu saudara ST dan HG,” katanya.

Ia menegaskan bahwa KPK tidak ingin proses penahanan berlarut-larut.

“Dalam waktu dekat. Semoga tidak menyeberang bulan atau tahun,” ujar Asep.

Selain memeriksa saksi, KPK juga menelusuri aset milik para tersangka guna mendalami kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penyidik mendalami transaksi keuangan, kepemilikan aset, serta keterkaitan keuangan antar pihak yang terlibat dalam pengelolaan dana CSR BI dan OJK.

Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan dalam program CSR yang sejatinya ditujukan untuk kegiatan sosial dan pemberdayaan masyarakat.

Namun, KPK menduga terdapat aliran dana yang tidak sesuai dengan tujuan awal program dan berpotensi merugikan keuangan negara.

Perkembangan perkara ini turut menjadi perhatian publik. Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus, menilai KPK perlu segera melakukan penahanan agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

“Jangan lama-lama karena akan merusak marwah KPK sekaligus DPR RI,” ujar Lucius.

KPK menegaskan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan transparan.

Penyidik juga membuka kemungkinan adanya pihak lain yang akan dimintai pertanggungjawaban seiring dengan berkembangnya proses penyidikan.

Kasus dugaan korupsi dana CSR BI–OJK menjadi sorotan karena menyangkut pengelolaan dana sosial yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat luas.(*)