Pelaku Curanmor di Muara Bungo Ditangkap, Polisi Sita 3 Unit Motor

MUARABUNGO, SEPUCUKJAMBI.ID  – Tim GUNJO Polres Bungo kembali berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukum Polres Bungo.

Dalam pengungkapan tersebut, seorang pelaku berinisial IG berhasil diamankan pada Rabu (3/6/2026) dini hari sekitar pukul 00.13 WIB.

Kasus ini bermula dari laporan seorang warga bernama Diandra yang kehilangan satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul tahun 2010 dengan nomor polisi BH 6140 UB.

Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Senin (1/6/2026) sekitar pukul 04.30 WIB di kawasan Lorong Sudi Karya, Jalan Husin Sa’ad, Kecamatan Pasar Muara Bungo, Kabupaten Bungo.

Saat kejadian, korban sedang keluar rumah untuk menjemput ikan menggunakan mobil. Namun ketika kembali, sepeda motor yang diparkir di rumahnya sudah tidak berada di tempat.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp5 juta dan segera melaporkan peristiwa itu ke Polres Bungo.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim GUNJO Polres Bungo langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku.

Dari hasil pengembangan kasus, polisi juga mengamankan tiga unit sepeda motor jenis Yamaha Mio yang diduga merupakan hasil tindak pidana curanmor.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bungo untuk proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dalam kasus pencurian tersebut.

Kasi Humas Polres Bungo, IPTU Bambang JM, membenarkan penangkapan tersebut dan mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan agar segera melapor.

“Kami mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan bermotor untuk segera datang ke Polres Bungo dengan membawa dokumen kepemilikan yang sah. Jika sesuai, akan dilakukan proses identifikasi lebih lanjut terhadap barang bukti yang diamankan,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa Polres Bungo akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan, khususnya curanmor, serta mengajak masyarakat untuk lebih waspada dan menjaga keamanan lingkungan.(*)




Modus Travel Berujung Perampokan, Nenek di Merangin Kehilangan Rp35,5 Juta

MUARABUNGO, SEPUCUKJAMBI.ID – Aksi kriminal dengan modus kendaraan travel kembali terjadi di wilayah Jambi.

Seorang perempuan lanjut usia bernama Horlinim Purba (63), warga Kelurahan Suko Rejo, Kecamatan Margo Tabir, Kabupaten Merangin, menjadi korban perampokan dengan kerugian mencapai Rp35,5 juta.

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (28/2/2026) sekitar pukul 11.00 WIB saat korban hendak menuju Pasar Merangin untuk berbelanja kebutuhan sehari-hari.

Korban kemudian menaiki mobil travel berwarna hitam yang di dalamnya terdapat seorang sopir dan tiga penumpang laki-laki.

Namun di tengah perjalanan, situasi berubah menjadi mencekam setelah satu penumpang lebih dulu turun dari kendaraan.

Tidak lama setelah itu, dua penumpang lainnya diduga melancarkan aksi perampokan dengan cara menyekap korban, menyekik, serta memaksa menyerahkan uang tunai, perhiasan emas, dan kartu ATM beserta PIN miliknya.

Para pelaku kemudian membawa korban menuju mesin BRILink untuk melakukan penarikan uang.

Saat korban mencoba meminta pertolongan, pelaku disebut mengancam menggunakan senjata tajam dan membekap mulut korban agar tidak berteriak.

Setelah berhasil mengambil uang korban, pelaku menurunkannya di kawasan BTN Kelurahan Sungai Mengkuang sebelum melarikan diri.

Merasa menjadi korban kejahatan, Horlinim kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bungo untuk diproses secara hukum.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim GUNJO Satreskrim Polres Bungo segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi lokasi persembunyian para pelaku.

Polisi kemudian berkoordinasi dengan Polres Solok Kota untuk melakukan penangkapan.

Dua terduga pelaku akhirnya berhasil diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Polres Bungo untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kasi Humas Polres Bungo, Iptu Bambang JM, membenarkan penangkapan tersebut.

“Para pelaku sudah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat,” ujarnya.

Saat ini penyidik masih terus melakukan pendalaman kasus, termasuk memeriksa korban dan sejumlah saksi guna melengkapi berkas perkara.

Para pelaku dijerat dengan pasal terkait tindak pidana perampokan sebagaimana diatur dalam KUHP dan masih menjalani proses hukum lebih lanjut.(*)




Aksi Bobol Rumah di Bungo Terungkap, Dua Pelaku Ditangkap Polisi

MUARABUNGO, SEPUCUKJAMBI.ID – Jajaran Tim GUNJO Satuan Reserse Kriminal Polres Bungo berhasil mengungkap kasus pencurian berulang yang terjadi di wilayah Kecamatan Bathin III, Kabupaten Bungo. Dua orang pelaku berinisial J (52) dan B (38) diamankan setelah dilakukan penyelidikan intensif berdasarkan laporan warga.

Penangkapan dilakukan pada Rabu malam (22/4/2026) sekitar pukul 23.40 WIB di lokasi persembunyian pelaku.

Keduanya tidak melakukan perlawanan saat diamankan petugas dan langsung dibawa ke Mapolres Bungo untuk proses hukum lebih lanjut.

Kasus ini bermula dari laporan pencurian yang terjadi di Desa Air Gemuruh pada 4 April 2026 sekitar pukul 04.00 WIB.

Korban mendapati rumahnya telah dibobol oleh pelaku yang diduga masuk dengan cara merusak jendela samping.

Dari kejadian tersebut, pelaku membawa kabur sepeda motor, telepon genggam, serta uang tunai dengan total kerugian sekitar Rp20 juta.

Aksi serupa kembali terjadi pada 11 April 2026 sekitar pukul 03.30 WIB. Dalam kejadian kedua ini, korban kehilangan sepeda motor yang berada di dalam rumah, dua unit ponsel, uang tunai, serta sejumlah dokumen penting. Kerugian korban ditaksir mencapai Rp16 juta.

Berdasarkan hasil pengembangan kasus, petugas berhasil mengidentifikasi keberadaan kedua pelaku sebelum akhirnya melakukan penangkapan tanpa perlawanan.

Pihak kepolisian menyebutkan bahwa kedua tersangka kini dijerat dengan pasal berlapis sesuai ketentuan hukum yang berlaku dalam KUHP Nasional, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Kasi Humas Polres Bungo, IPTU Bambang JM, membenarkan penangkapan tersebut dan mengapresiasi peran masyarakat yang telah memberikan informasi penting kepada pihak kepolisian.

Ia juga mengimbau warga agar segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan melalui kantor polisi terdekat atau layanan darurat 110 yang dapat diakses tanpa biaya.

Polisi menegaskan bahwa kasus ini termasuk pencurian dengan pemberatan karena dilakukan pada malam hari, melibatkan perusakan rumah, serta dilakukan secara berulang oleh lebih dari satu orang pelaku.

Selain melakukan penindakan, aparat juga mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama pada jam-jam rawan dini hari, guna mencegah terjadinya tindak kriminal serupa di kemudian hari.(*)




Kasus Pembakaran Mobil di Bungo Terungkap, Pelaku Ditangkap Tim GUNJO

MUARABUNGO, SEPUCUKJAMBI.ID – Tim GUNJO Satreskrim Polres Bungo berhasil mengamankan seorang pria berinisial BF (37), warga Tegal Rejo, yang diduga terlibat dalam kasus pembakaran satu unit mobil milik warga di Perumahan Sidipaman, Lorong Sakato, RT 12 RW 04, Kabupaten Bungo.

Peristiwa kebakaran tersebut terjadi pada Jumat (10/4/2026) sekitar pukul 03.00 WIB dini hari.

Kejadian pertama kali diketahui setelah pelapor menerima kabar dari keluarganya bahwa kendaraan yang dititipkan di rumah kerabatnya telah terbakar.

Mobil jenis Toyota Avanza berwarna putih dengan nomor polisi B 2564 TOL tersebut diketahui berada di area rumah keluarga korban yang saat itu dihuni oleh anak pelapor.

Saat tiba di lokasi, korban mendapati api sudah berhasil dipadamkan. Namun, kendaraan tersebut telah hangus terbakar.

Di lokasi kejadian, polisi juga menemukan barang bukti berupa botol bekas berisi bahan bakar jenis pertalite yang diduga digunakan untuk membakar mobil tersebut.

Akibat insiden ini, korban mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai sekitar Rp131 juta dan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bungo untuk ditindaklanjuti.

Menindaklanjuti laporan itu, Tim GUNJO Satreskrim Polres Bungo melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil mengidentifikasi keberadaan terduga pelaku.

Pada Jumat malam sekitar pukul 20.00 WIB, petugas akhirnya berhasil mengamankan BF tanpa perlawanan di lokasi yang tidak disebutkan secara rinci.

Pelaku kemudian langsung dibawa ke Mapolres Bungo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil penangkapan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu celana panjang hitam bermerek Thraser serta satu jaket biru bermerek Volcom yang diduga berkaitan dengan aksi tersebut.

Saat ini, BF telah ditetapkan sebagai terduga pelaku dan dijerat dengan Pasal 521 KUHP. Penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap motif di balik aksi pembakaran tersebut.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan segera melapor jika mengetahui adanya potensi tindak kriminal di lingkungan sekitar guna mencegah kejadian serupa terulang.(*)