PPPK Jambi Siap Terima THR, Anggaran Rp1 Juta per Orang

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah Provinsi Jambi menyiapkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjelang Idul Fitri 2026.

Setiap PPPK akan menerima sekitar Rp1 juta per orang, sebagai bentuk perhatian pemerintah daerah terhadap kesejahteraan pegawai non-ASN.

Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Sudirman, menyampaikan bahwa arahan tersebut telah diterima dari Gubernur Jambi, dan anggaran untuk THR PPPK sudah dialokasikan dalam tim anggaran daerah.

“Alhamdulillah, kami sudah mendapat arahan dari Bapak Gubernur untuk pemberian semacam THR bagi PPPK. Anggaran telah dibahas dan dialokasikan sekitar Rp1 juta per orang,” jelas Sudirman, Minggu (8/3/2026).

Sudirman menambahkan, THR PPPK akan diberikan sebelum Idul Fitri, sehingga dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan Lebaran.

Selain itu, pemerintah provinsi juga mempersiapkan THR untuk ASN dan legislatif, namun pencairannya masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur besaran THR secara nasional.

Besaran THR tersebut bisa satu kali gaji pokok atau sebagian, tergantung ketentuan PP yang akan diterbitkan pemerintah pusat.

“Regulasi untuk ASN dan legislatif sudah siap di Pemprov, tinggal menunggu keputusan pusat terkait besaran THR. Kami harapkan sebelum Idul Fitri sudah bisa terdistribusikan,” kata Sudirman.

Dengan langkah ini, Pemprov Jambi memastikan seluruh PPPK mendapatkan hak THR secara tepat waktu, sementara ASN menunggu regulasi resmi dari pemerintah pusat.(*)




Persiapan THR ASN Jambi: Regulasi Siap, Tinggal Tunggu PP Pusat

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah Provinsi Jambi tengah mempersiapkan proses pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang Idul Fitri 2026.

Regulasi daerah telah disiapkan, namun pencairan masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur besaran THR secara nasional.

Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Sudirman, menjelaskan bahwa kebijakan THR ASN, legislatif, dan pegawai lainnya merupakan kebijakan nasional yang wajib diikuti pemerintah daerah.

“Kebijakan THR berlaku secara nasional. Saat ini kami sudah mempersiapkan pencairan THR untuk ASN termasuk legislatif. Regulasi Pemprov Jambi sudah siap,” kata Sudirman.

Besaran THR masih menunggu keputusan pemerintah pusat, apakah diberikan penuh sebesar satu kali gaji pokok atau hanya sebagian.

“Kita menunggu PP terkait persentase THR. Bisa satu kali gaji pokok atau 50 persen. Begitu PP diterbitkan, Pemprov akan menyesuaikan,” jelasnya.

Pemprov menargetkan pencairan THR sebelum Idul Fitri, sehingga ASN dapat memanfaatkan dana tersebut untuk memenuhi kebutuhan Lebaran.

Selain ASN, pemerintah daerah juga menyiapkan bantuan THR bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Anggaran sekitar Rp1 juta per orang telah dialokasikan untuk ribuan PPPK di lingkungan Pemprov Jambi.

“Kami sudah mendapat arahan dari Gubernur untuk pemberian THR bagi PPPK. Anggaran sudah dibahas dan dialokasikan sekitar Rp1 juta per orang,” pungkas Sudirman.

Dengan langkah ini, Pemprov Jambi berharap THR dapat tersalurkan tepat waktu dan membantu ASN serta PPPK dalam memenuhi kebutuhan menjelang Idul Fitri 2026.(*)