THR Karyawan Swasta Dikenakan Pajak, ASN Terima Penuh Tanpa Potongan

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan penjelasan terkait perbedaan perlakuan pajak pada tunjangan hari raya (THR) antara pekerja sektor swasta dan aparatur sipil negara (ASN).

Hal ini menyusul pertanyaan publik mengenai alasan THR swasta dikenakan pajak, sementara THR ASN diterima penuh tanpa potongan langsung.

Purbaya menegaskan bahwa perbedaan perlakuan pajak ini sesuai dengan aturan yang berlaku dalam sistem perpajakan nasional.

Pemerintah tetap berupaya menjaga prinsip keadilan pajak bagi seluruh wajib pajak.

“Pemerintah akan menjalankan perpajakan yang cukup fair,” ujar Purbaya dikutip Sabtu (7/3/2026).

Menurutnya, THR termasuk bagian dari penghasilan karyawan dalam satu tahun pajak.

Oleh karena itu, bagi pekerja swasta, THR menjadi objek Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, yang dipotong dari tunjangan yang diterima.

Sementara itu, THR ASN sebenarnya juga dikenakan pajak penghasilan. Namun, pajak ditanggung pemerintah melalui APBN.

Sehingga ASN menerima THR secara penuh. Perbedaan ini terjadi karena pemerintah bertindak sebagai pemberi kerja bagi ASN.

“Untuk ASN ditanggung kan (pemerintah) bosnya. Jadi, kalau swasta protes, protes ke bosnya,” jelas Purbaya.

Ia menambahkan, perubahan aturan pajak tidak bisa dilakukan secara parsial untuk memenuhi kepentingan satu kelompok saja.

Semua kebijakan harus mempertimbangkan dampak terhadap sistem perpajakan nasional.

Perusahaan swasta memiliki opsi untuk menanggung pajak THR agar karyawan menerima tunjangan penuh. Beberapa perusahaan sudah menerapkan skema ini sebagai bentuk tambahan kesejahteraan.

Namun, keputusan akhir tetap berada di tangan perusahaan masing-masing.

Direktorat Jenderal Pajak menegaskan, THR termasuk penghasilan tidak teratur, sehingga tetap menjadi objek PPh karyawan.

Perhitungan pajak THR mengikuti sistem Tarif Efektif Rata-rata (TER) untuk menyederhanakan mekanisme penghitungan pajak.

Meski wacana pembebasan pajak THR bagi pekerja swasta kerap muncul menjelang hari raya, pemerintah menegaskan bahwa mekanisme perpajakan THR tetap mengacu pada aturan nasional yang berlaku.(*)




Pemerintah Tegas! THR Idulfitri 2026 Tetap Cair H-7, Usulan KSPI Ditolak

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah memastikan aturan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 2026 tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku, yakni paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Usulan dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) agar THR dibayarkan 21 hari sebelum Lebaran tidak disetujui.

Penegasan tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (25/2/2026).

Ia menekankan bahwa secara regulasi, kewajiban perusahaan membayarkan THR memang jatuh tempo pada H-7 sebelum Idulfitri.

“Secara aturan, pembayaran THR wajib dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya,” ujarnya.

Pemerintah saat ini masih melakukan koordinasi lintas kementerian sebelum mengumumkan secara resmi kebijakan teknis menjelang Idulfitri 2026.

Kementerian Ketenagakerjaan juga berkoordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara untuk memastikan pengumuman dilakukan secara bersama dan terintegrasi.

Langkah ini dilakukan guna memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus dunia usaha terkait kewajiban pembayaran THR tahun ini.

Menaker mengingatkan bahwa kewajiban THR telah diatur secara tegas dalam regulasi.

Perusahaan yang tidak membayarkan THR sesuai ketentuan berpotensi dikenai sanksi administratif hingga denda.

Selain tenggat waktu H-7, terdapat sejumlah ketentuan penting yang tetap berlaku:

  • THR wajib dibayarkan penuh dan tidak boleh dicicil

  • Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak atas THR sebesar satu bulan upah

  • Pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan menerima THR secara proporsional sesuai masa kerja

Sebelumnya, KSPI mengusulkan agar pembayaran THR dilakukan H-21 sebelum Lebaran.

Tujuannya untuk memberikan ruang lebih luas bagi pekerja dalam mempersiapkan kebutuhan hari raya, termasuk biaya mudik dan belanja rumah tangga.

Namun pemerintah menilai ketentuan H-7 masih relevan dan dianggap mampu menjaga keseimbangan antara kepastian hak pekerja serta kesiapan finansial perusahaan.

Seperti tahun-tahun sebelumnya, pemerintah juga akan membuka posko pengaduan THR guna menampung laporan pekerja apabila terjadi pelanggaran.

Pengawasan ini diharapkan memastikan hak pekerja tetap terlindungi dan kepatuhan perusahaan tetap terjaga.

Dengan keputusan ini, pekerja dan pengusaha diharapkan dapat mempersiapkan diri lebih matang menghadapi Idulfitri 2026 sesuai regulasi yang berlaku.(*)