Karhutla Jambi Mencapai 4.267 Hektare, 18 Orang Sudah Jadi Tersangka

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Penurunan jumlah titik panas belum membuat ancaman karhutla di Provinsi Jambi mereda.

Pada Selasa, 6 Oktober 2026, sebanyak 144 hotspot masih terdeteksi di sejumlah wilayah Jambi, sementara kualitas udara di beberapa daerah justru berada pada level berbahaya.

Data Posko Satgas Karhutla Provinsi Jambi per 6 Oktober 2026 pukul 19.00 WIB menunjukkan jumlah hotspot tersebut turun dibandingkan sehari sebelumnya yang mencapai 199 titik.

Namun, secara kumulatif sejak awal 2026, jumlah hotspot di Jambi sudah mencapai 12.106 titik berdasarkan data satelit Aqua/Terra dan Suomi NPP.

Ancaman juga terlihat dari luas lahan yang terbakar. Sejak 1 Januari hingga 6 Oktober 2026, karhutla telah membakar 4.267,51 hektare lahan di Provinsi Jambi.

Angka tersebut menunjukkan persoalan karhutla masih jauh dari selesai meski jumlah hotspot harian mulai menurun.

ISPU Muaro Jambi Tembus 617

Dampak karhutla terhadap kualitas udara menjadi perhatian serius.

Data Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) menunjukkan kondisi udara di beberapa wilayah Jambi berada pada kategori yang mengkhawatirkan.

Kabupaten Muaro Jambi mencatat ISPU 617, masuk kategori berbahaya.

Kondisi serupa juga terjadi di Kota Jambi dengan angka ISPU 355, sementara Kabupaten Tebo mencapai 336. Keduanya juga masuk kategori berbahaya.

Adapun Kabupaten Tanjung Jabung Timur mencatat ISPU 205, yang berada pada kategori sangat tidak sehat.

Kondisi tersebut membuat penanganan karhutla tidak hanya berkaitan dengan upaya memadamkan api.

Dampak asap terhadap kualitas udara dan aktivitas masyarakat juga menjadi persoalan yang perlu mendapat perhatian.

Batanghari Jadi Daerah dengan Lahan Terbakar Terluas

Dari total 4.267,51 hektare lahan yang terbakar, beberapa kabupaten mencatat luasan cukup besar.

Kabupaten Batanghari menjadi wilayah dengan luasan terbakar terbesar, yakni 1.306,81 hektare.

Berikutnya terdapat:

  • Tanjung Jabung Barat: 666,45 hektare

  • Tanjung Jabung Timur: 659,18 hektare

  • Muaro Jambi: 608,71 hektare

  • Sarolangun: 508,55 hektare

Besarnya luasan tersebut menjadi salah satu alasan penanganan karhutla tetap membutuhkan koordinasi lintas sektor.

TNI-Polri, BPBD, Manggala Agni, pemerintah daerah, BMKG, serta berbagai instansi terkait terus melakukan pemantauan dan penanganan di lapangan.

Polisi Minta Masyarakat Tidak Membakar Lahan

Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol. Erlan Munaji mengatakan aparat bersama seluruh pemangku kepentingan terus melakukan pencegahan, pemantauan, hingga penanganan karhutla.

Setiap informasi mengenai hotspot menjadi bahan untuk dilakukan pengecekan di lapangan.

“Polda Jambi bersama seluruh stakeholder terus bersinergi dalam penanganan karhutla. Setiap informasi hotspot menjadi perhatian untuk segera dilakukan pengecekan di lapangan, sehingga potensi kebakaran dapat ditangani sedini mungkin dan tidak meluas,” ujar Erlan.

Menurutnya, penanganan karhutla tidak hanya mengandalkan pemadaman.

Petugas juga melakukan patroli, memantau hotspot, memberikan sosialisasi kepada masyarakat, serta menindak pihak yang terbukti melakukan pembakaran lahan secara ilegal.

Erlan mengingatkan masyarakat agar tidak membuka maupun membersihkan lahan menggunakan api.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar. Kondisi cuaca dan kualitas udara di sejumlah wilayah masih perlu menjadi perhatian bersama. Apabila menemukan adanya kebakaran atau aktivitas pembakaran lahan, segera laporkan kepada petugas agar dapat ditindaklanjuti,” tegasnya.

90 Kasus Karhutla Masuk Penanganan Hukum

Penanganan karhutla di Jambi juga berlanjut melalui jalur hukum.

Data per 6 Oktober 2026 mencatat 90 kasus karhutla masuk dalam proses penanganan hukum.

Dari jumlah tersebut, 71 kasus masih berada pada tahap penyelidikan, sedangkan 19 kasus sudah masuk tahap penyidikan.

Polisi juga telah menetapkan 18 orang sebagai tersangka.

Erlan menegaskan, penegakan hukum menjadi bagian penting untuk memberikan efek jera kepada pelaku sekaligus mencegah pembakaran lahan kembali terjadi.

“Kami tidak hanya mengedepankan upaya pemadaman, tetapi juga melakukan penegakan hukum secara profesional terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan. Ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga lingkungan serta memberikan perlindungan kepada masyarakat,” jelasnya.

Hotspot Turun, Ancaman Asap Belum Hilang

Penurunan hotspot dari 199 menjadi 144 titik dalam sehari memang menjadi perkembangan positif. Namun, angka tersebut belum cukup untuk menyatakan situasi karhutla Jambi aman.

Total hotspot sepanjang tahun yang sudah menembus 12.106 titik, luas lahan terbakar lebih dari 4.200 hektare, serta kualitas udara berbahaya di sejumlah wilayah menunjukkan persoalan masih membutuhkan kewaspadaan tinggi.

Masyarakat juga diminta tidak menganggap remeh kondisi udara, terutama ketika aktivitas asap meningkat di wilayah masing-masing.

Erlan mengajak masyarakat ikut mencegah munculnya titik api baru.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan. Pencegahan karhutla bukan hanya tugas pemerintah dan aparat, tetapi tanggung jawab kita bersama. Jambi harus tetap mantap, aman, sehat dan bebas asap,” pungkasnya.(*)




Ada 14 Tersangka Karhutla di Jambi! Polda Dalami Dua Perkara di Lahan Korporasi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Penanganan perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Jambi terus bergulir.

Polda Jambi bersama jajaran kini menangani 16 laporan polisi yang seluruhnya telah masuk tahap penyidikan, dengan 14 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dari keseluruhan perkara tersebut, dua kasus terjadi di areal korporasi. Masing-masing berada di kawasan PT R di Kabupaten Batang Hari dan PT SA di Kabupaten Sarolangun.

Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Hadi Handoko mengatakan, kedua perkara tersebut masih dalam proses penyidikan.

Penyidik masih mengumpulkan keterangan dan bukti untuk mengungkap rangkaian peristiwa serta pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.

“Polda Jambi menangani PT R di Batang Hari dan PT SA di Sarolangun. Keduanya masih dalam proses penyidikan. Untuk pelaku masih kami dalami,” ujar Hadi saat dikonfirmasi, Senin 21 September 2026.

Dalam perkara di areal PT R, Kabupaten Batang Hari, luas lahan yang terbakar berdasarkan data sementara mencapai sekitar 5 hektare.

Penyidik telah memeriksa tujuh orang untuk mendalami kronologi kejadian, kondisi kawasan serta berbagai pihak yang berkaitan dengan pengelolaan areal tersebut.

“Untuk PT R luas lahan yang terbakar sekitar 5 hektare dan sudah tujuh orang yang diperiksa,” kata Hadi.

Sementara perkara di areal PT SA, Kabupaten Sarolangun, memiliki luasan lahan terbakar sekitar 50 hektare.

Sebanyak lima orang telah dimintai keterangan dalam proses penyidikan kasus tersebut.

“Sedangkan PT SA luas lahan yang terbakar sekitar 50 hektare dan lima orang sudah diperiksa,” ujarnya.

Dengan demikian, total sementara lahan yang terbakar dalam dua perkara di areal korporasi tersebut mencapai sekitar 55 hektare, dengan 12 orang telah diperiksa.

Namun, Polda Jambi menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap seseorang dalam proses penyidikan belum otomatis menunjukkan adanya keterlibatan pidana.

Penyidik masih mencocokkan keterangan para pihak dengan fakta lapangan serta alat bukti yang diperoleh.

Pendalaman perkara tidak hanya menyasar kronologi kebakaran dan pihak-pihak yang berkaitan dengan lokasi kejadian.

Aspek sarana dan prasarana penanggulangan karhutla di kawasan tersebut juga akan diperiksa.

Pemeriksaan ini nantinya melibatkan instansi terkait, di antaranya Dinas Kehutanan dan Dinas Lingkungan Hidup.

“Nanti Dinas Kehutanan dan Dinas Lingkungan Hidup yang akan melakukan pemeriksaan, terkait sarana dan prasarana serta aspek lainnya,” kata Hadi.

Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mendapatkan gambaran mengenai kondisi kawasan sekaligus kesiapan penanganan kebakaran di lokasi.

Secara keseluruhan, Polda Jambi dan jajaran mencatat 16 laporan polisi terkait karhutla dengan total luasan lahan terbakar sekitar 75,25 hektare.

Dari jumlah tersebut, 14 perkara terjadi di lahan pribadi, sementara dua lainnya terjadi di areal korporasi.

“Sejauh ini Polda Jambi dan jajaran menangani 16 laporan polisi. Semuanya dalam proses penyidikan dan sudah ada 14 tersangka,” ujar Hadi.

Ia kembali menegaskan bahwa sebagian besar perkara karhutla yang ditangani aparat terjadi di lahan pribadi.

“Dari 16 laporan polisi ini, 14 dari lahan pribadi dan sisanya di lahan korporasi,” jelasnya.

Kapolda Jambi, Irjen Pol Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji mengatakan, proses hukum terhadap perkara karhutla dilakukan berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh penyidik.

Polda Jambi, kata Erlan, tidak hanya memproses perkara yang terjadi di lahan pribadi, tetapi juga mendalami kasus yang muncul di kawasan korporasi.

“Polda Jambi berkomitmen menangani setiap perkara karhutla secara serius, termasuk yang terjadi di areal korporasi. Setiap proses hukum dilakukan berdasarkan fakta, keterangan saksi, hasil pemeriksaan di lapangan, serta alat bukti yang diperoleh penyidik,” ujar Erlan.

Ia menegaskan proses penyidikan akan dilakukan secara transparan dan objektif untuk memastikan penyebab kebakaran serta pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.

“Polda Jambi bersama jajaran akan terus melakukan penyidikan secara profesional dan objektif. Kami akan mengumpulkan seluruh fakta dan alat bukti untuk memastikan penyebab kebakaran serta menentukan pertanggungjawaban hukum berdasarkan hasil penyidikan. Penanganan karhutla merupakan komitmen bersama untuk menjaga lingkungan dan memberikan kepastian hukum,” pungkasnya.(*)




Karhutla Jambi Makin Serius: 2.998 Hektare Terbakar, 14 Orang Jadi Tersangka

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Jambi belum menunjukkan tanda-tanda mereda.

Hingga 14 September 2026, luas lahan yang terbakar tercatat mencapai 2.998,02 hektare, sementara aparat telah menangani 75 perkara karhutla melalui proses penegakan hukum.

Data Posko Induk Satgas Karhutla Provinsi Jambi menunjukkan, dari 75 perkara tersebut, sebanyak 60 kasus masih berada pada tahap penyelidikan.

Sementara 15 perkara lainnya telah naik ke tahap penyidikan.

Dari proses hukum tersebut, aparat telah menetapkan 14 orang sebagai tersangka.

Angka tersebut menunjukkan penanganan karhutla di Jambi tidak hanya berfokus pada pemadaman titik api.

Aparat juga mulai memperkuat penindakan terhadap dugaan pembakaran hutan dan lahan yang berpotensi menimbulkan dampak luas.

Dari 60 perkara yang masih dalam tahap penyelidikan, Kabupaten Sarolangun menjadi wilayah dengan jumlah kasus terbanyak, yakni 26 perkara.

Berikutnya Muaro Jambi dengan 10 kasus dan Batanghari 11 kasus. Sementara Tanjung Jabung Timur tercatat enam kasus, Merangin tiga kasus, Bungo tiga kasus dan Tanjung Jabung Barat satu kasus.

Untuk perkara yang sudah memasuki tahap penyidikan, penanganannya tersebar di sejumlah wilayah.

Polda Jambi menangani dua perkara, Polresta Jambi satu perkara, Polres Sarolangun satu perkara, Polres Tebo dua perkara, Polres Tanjung Jabung Barat tiga perkara, Polres Tanjung Jabung Timur satu perkara, Polres Bungo satu perkara, Polres Merangin satu perkara, Polres Batanghari satu perkara, Polres Muaro Jambi satu perkara serta satu perkara ditangani PPNS Dinas Kehutanan.

Dari 15 perkara tersebut, lima kasus telah memasuki Tahap I. Sedangkan 10 perkara lainnya masih dalam proses penyidikan.

Di sisi lain, dampak karhutla terlihat dari luasan lahan yang terbakar.

Satgas Karhutla mencatat total area terbakar di Jambi hingga 14 September 2026 mencapai 2.998,02 hektare. Luasan tersebut terdiri dari 2.289,27 hektare lahan mineral dan 708,75 hektare lahan gambut.

Batanghari menjadi wilayah dengan area terbakar paling luas, mencapai 773,25 hektare.

Muaro Jambi menyusul dengan 556,61 hektare, Sarolangun 508,55 hektare, Tanjung Jabung Barat 488,75 hektare, Tebo 312,46 hektare dan Tanjung Jabung Timur 271,70 hektare.

Sementara area terbakar di Bungo tercatat 69,40 hektare dan Merangin 17,30 hektare.

Dalam data tersebut, Kabupaten Kerinci, Kota Sungai Penuh dan Kota Jambi belum tercatat memiliki luasan area terbakar.

Ancaman karhutla juga terlihat dari pemantauan titik panas.

Pada 14 September 2026 saja, terdeteksi 236 hotspot di wilayah Jambi. Sebanyak 234 titik berada pada tingkat kepercayaan sedang, sementara dua titik memiliki tingkat kepercayaan tinggi.

Sarolangun menjadi wilayah dengan jumlah hotspot terbanyak pada hari tersebut, yakni 66 titik.

Tebo berada di posisi berikutnya dengan 51 titik, disusul Muaro Jambi 34 titik, Tanjung Jabung Barat 26 titik dan Tanjung Jabung Timur 21 titik.

Hotspot lainnya terpantau di Bungo sebanyak 20 titik, Batanghari delapan titik, Merangin delapan titik, Kota Sungai Penuh satu titik dan Kerinci satu titik.

Jika dihitung secara kumulatif sejak awal tahun hingga 14 September 2026, jumlah hotspot di Provinsi Jambi telah mencapai 7.682 titik berdasarkan pemantauan satelit Terra Aqua dan SNPP.

Tidak semua hotspot otomatis berarti kebakaran di permukaan. Karena itu, Satgas Karhutla melakukan pengecekan langsung melalui patroli udara dan posko darat.

Hasil ground check menemukan 11 firespot yang telah terverifikasi.

Dua titik ditemukan di Muaro Jambi, tiga titik di Tanjung Jabung Timur dan dua titik di Tanjung Jabung Barat.

Sementara masing-masing satu titik terverifikasi di Batanghari, Tebo, Sarolangun dan Merangin.

Temuan tersebut menjadi dasar bagi petugas untuk melakukan penanganan lebih lanjut di lapangan.

Untuk lokasi yang sulit dijangkau melalui jalur darat, Satgas Karhutla mengerahkan operasi pemadaman dari udara.

Water bombing dilakukan di Desa Sungai Aur, Kecamatan Kumpeh Ilir, Kabupaten Muaro Jambi, serta kawasan Kecamatan Sadu dan Tahura Orang Kayo Hitam di Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Operasi tersebut melibatkan sejumlah helikopter untuk patroli dan pemadaman dari udara, termasuk Heli Reg. N274TH, VN-8414, RA-22840 dan Heli TNI AU H-3216.

Di darat, pemadaman dilakukan bersama unsur TNI, Polri, BPBD, Manggala Agni, Masyarakat Peduli Api dan Regu Pemadam Kebakaran.

Selain pemadaman, patroli serta sosialisasi kepada masyarakat juga terus dilakukan untuk mencegah pembukaan lahan menggunakan api.

Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji menegaskan bahwa penanganan karhutla dilakukan dari sisi pencegahan, pemadaman hingga penegakan hukum.

Menurut Erlan, penanganan 75 perkara dan penetapan tersangka menjadi bagian dari upaya kepolisian memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah pembakaran lahan berulang.

“Polda Jambi bersama seluruh jajaran berkomitmen untuk menangani Karhutla secara maksimal dan terpadu,” ujar Erlan, Senin 14 September 2026.

Ia memastikan setiap temuan di lapangan akan diverifikasi. Jika ditemukan unsur pidana, kasus tersebut akan diproses sesuai ketentuan hukum.

Polda Jambi juga meminta masyarakat tidak menggunakan api untuk membuka maupun membersihkan lahan.

Kondisi cuaca yang masih rawan membuat api kecil berpotensi berkembang menjadi kebakaran yang lebih luas dan berdampak terhadap lingkungan maupun aktivitas masyarakat.

Masyarakat diminta segera melapor apabila menemukan titik api ataupun aktivitas pembakaran lahan.

Di tengah ribuan hotspot yang masih terpantau, kepolisian bersama TNI, BPBD, Manggala Agni, pemerintah daerah dan unsur masyarakat kini mengandalkan kombinasi patroli, ground check, pemadaman darat, water bombing dan penegakan hukum.

Bagi aparat, pengendalian karhutla tidak cukup hanya memadamkan api. Pencegahan dan penindakan terhadap pembakaran ilegal menjadi kunci untuk menekan munculnya titik api baru di Jambi.(*)




916 Hektare Lahan Terbakar, Polda Jambi Kerahkan 873 Personel Tangani Karhutla

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Jambi belum mereda.

Sepanjang 2026 hingga 23 Agustus, ribuan titik panas terdeteksi dan ratusan hektare lahan telah terbakar.

Data pantauan satelit Terra-Aqua SNPP dan NOAA 20 mencatat 3.632 hotspot di wilayah Jambi sejak 1 Januari hingga 23 Agustus 2026.

Pada periode yang sama, luas lahan yang terdampak karhutla mencapai sekitar 916 hektare.

Situasi tersebut membuat Polda Jambi memperkuat operasi di lapangan. Sebanyak 873 personel Polri diterjunkan melalui Operasi Aman Nusa II-2026 untuk membantu penanganan karhutla di sejumlah wilayah rawan.

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji mengatakan, personel yang dikerahkan terdiri dari 373 anggota Polda Jambi dan 500 personel dari Polres jajaran.

Ratusan personel tersebut ditempatkan dalam Posko Terpadu Satgas Karhutla Provinsi Jambi.

“Ke-873 personel Polri yang diterjunkan itu terdiri atas 373 personel Polda Jambi dan 500 personel Polres jajaran. Mereka tergabung dalam Posko Terpadu Satgas Karhutla Provinsi Jambi,” kata Erlan di Jambi, Rabu.

Polda Jambi memetakan sejumlah wilayah yang dinilai memiliki kerawanan tinggi terhadap karhutla.

Tujuh daerah menjadi perhatian, yakni Muaro Jambi, Batanghari, Tanjung Jabung Timur, Tanjung Jabung Barat, Tebo, Bungo dan Merangin.

Ancaman semakin kompleks karena sebagian wilayah yang terbakar merupakan lahan gambut. Api di kawasan tersebut tidak selalu mudah dipadamkan hanya dengan membasahi permukaan.

Petugas harus melakukan pembasahan secara berkelanjutan untuk mencegah api kembali muncul dari bagian bawah lahan.

Selain itu, luas wilayah yang harus dipantau, keterbatasan sumber air, medan yang sulit dijangkau serta cuaca panas dan angin kencang menjadi tantangan tersendiri.

Satgas Karhutla tidak hanya bergerak ketika api sudah muncul.

Pada 24 Agustus 2026, tercatat 84 kegiatan pencegahan yang meliputi sosialisasi, patroli dan ground checking.

Pada hari yang sama, petugas juga melakukan 19 kegiatan pemadaman.

Penanganan dilakukan bersama berbagai unsur, mulai dari TNI, BPBD, Manggala Agni, masyarakat peduli api hingga instansi terkait.

Pola tersebut diarahkan untuk memperpendek waktu antara munculnya titik panas, verifikasi di lapangan dan tindakan pemadaman.

Erlan mengatakan pencegahan tetap menjadi strategi utama agar api tidak berkembang menjadi kebakaran yang lebih besar.

“Upaya dilakukan secara terpadu dengan mengedepankan pencegahan, pemantauan hotspot, patroli dan ground checking, pemadaman darat maupun udara, sosialisasi kepada masyarakat serta penegakan hukum,” ujarnya.

Tidak semua titik api dapat dijangkau dengan kendaraan atau personel melalui jalur darat.

Untuk kondisi tersebut, Satgas mengandalkan dukungan udara melalui pemantauan dan pemadaman menggunakan water bombing.

Posko Udara Satgas Karhutla melibatkan unsur Polri, TNI, BPBD, BMKG dan Basarnas.

Selain mendeteksi hotspot, unsur udara juga melakukan pemantauan kondisi lapangan serta membantu menentukan lokasi yang membutuhkan penanganan segera.

Strategi tersebut diperkuat dengan pencarian sumber air, penyediaan embung portable, mobil tangki, sekat bakar hingga canal blocking.

“Khusus lahan gambut, penanganan juga harus dilakukan secara berkelanjutan melalui pembasahan agar api tidak kembali muncul,” jelas Erlan.

Penanganan karhutla di Jambi juga memasuki ranah hukum.

Hingga 24 Agustus 2026, Polda Jambi mencatat 62 kasus karhutla dalam penanganan.

Dari jumlah tersebut, 55 kasus masih berada pada tahap penyelidikan, sedangkan 7 kasus telah masuk tahap penyidikan.

Polisi juga telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

Angka tersebut menunjukkan bahwa penanganan karhutla tidak berhenti pada pemadaman. Aktivitas pembakaran yang memenuhi unsur pidana juga menjadi sasaran penegakan hukum.

Polda Jambi mengingatkan masyarakat maupun pihak lain agar tidak membuka lahan menggunakan api.

Jika pembakaran dilakukan secara sengaja maupun karena kelalaian dan kemudian memenuhi unsur pidana, proses hukum dapat dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kesiapsiagaan juga diperkuat melalui keberadaan 81 pos terpadu di wilayah Jambi.

Sebanyak 11 pos didukung melalui APBD Provinsi Jambi, sedangkan 70 pos lainnya mendapatkan dukungan anggaran dari perusahaan di Provinsi Jambi.

Selain posko, pemerintah daerah juga telah menyiapkan berbagai langkah mitigasi, termasuk pemetaan wilayah rawan dan penunjukan koordinator karhutla tingkat kabupaten/kota dari unsur BPBD bersama perwira TNI/Polri.

Pemerintah Provinsi Jambi turut mengalokasikan Rp3 miliar untuk penanganan karhutla.

Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) juga menjadi bagian dari strategi mitigasi, bersamaan dengan kesiapan personel, peralatan, helikopter patroli dan armada water bombing.

Polda Jambi mengingatkan bahwa upaya penanganan tidak akan efektif jika sumber kebakaran terus muncul akibat aktivitas manusia.

Masyarakat diminta tidak membuka lahan dengan cara membakar, terutama di tengah kondisi kemarau yang kering dan berpotensi membuat api cepat menyebar.

Warga juga diminta segera melapor jika melihat titik api atau aktivitas pembakaran lahan.

“Karhutla adalah tanggung jawab kita bersama. Mari kita jaga Jambi agar tetap aman dari ancaman kebakaran hutan dan lahan. Jangan membakar lahan, segera laporkan apabila menemukan titik api, dan bersama-sama kita cegah agar karhutla tidak meluas,” ujar Erlan.

Dengan ribuan hotspot yang telah terdeteksi dan luas lahan terdampak mencapai ratusan hektare, penanganan karhutla Jambi kini berpacu dengan kondisi cuaca, medan dan potensi munculnya titik api baru.

Pengerahan 873 personel, puluhan pos terpadu, pemadaman udara hingga penegakan hukum menjadi bagian dari upaya pemerintah mencegah karhutla berkembang menjadi krisis yang lebih luas.(*)




Hotspot Karhutla Dipantau, Polda Jambi Sudah Proses 7 Kasus dengan 8 Tersangka

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Provinsi Jambi mulai masuk ke ranah penegakan hukum.

Hingga Sabtu 22 Agustus 2026, Polda Jambi menyebut tujuh kasus Karhutla telah diproses dengan total delapan tersangka.

Perkembangan tersebut disampaikan Wakapolda Jambi Brigjen Pol. K. Yani Sudarto saat melakukan pengecekan hotspot Karhutla bersama unsur terkait di Posko Karhutla Bandara Lama, Sabtu.

Pengecekan dilakukan untuk melihat perkembangan situasi titik panas sekaligus mengevaluasi penanganan Karhutla yang telah dilakukan personel di lapangan.

“Upaya sudah kita laksanakan secara masif, termasuk penegakan hukum. Saat ini sudah ada tujuh kasus yang diproses dengan delapan tersangka,” ujar K. Yani Sudarto.

Angka tersebut menunjukkan penanganan Karhutla di Jambi tidak hanya diarahkan pada pemadaman ketika api muncul.

Kepolisian juga mulai menindak dugaan pelanggaran hukum yang ditemukan dari hasil penyelidikan.

Wakapolda menjelaskan, perkara Karhutla yang ditangani kepolisian diproses berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara.

Artinya, penetapan tersangka dilakukan melalui tahapan hukum yang berlaku, bukan semata-mata berdasarkan temuan titik panas di lapangan.

“Dari hasil penyelidikan, semuanya kita proses melalui gelar perkara dan tahapan lainnya,” katanya.

Kepolisian juga masih melakukan evaluasi terhadap langkah-langkah yang telah diterapkan untuk mencegah kebakaran meluas maupun munculnya titik api baru.

Pengecekan hotspot di Posko Karhutla Bandara Lama menjadi bagian dari pemantauan kondisi Karhutla di wilayah Jambi.

Dalam kegiatan tersebut, Wakapolda didampingi Danrem, Karo Ops Polda Jambi, Dirreskrimsus Polda Jambi, Dirsamapta Polda Jambi, Dansat Brimob Polda Jambi serta Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Jambi.

Menurut K. Yani, evaluasi diperlukan untuk memastikan penanganan di lapangan tetap berjalan efektif sekaligus menjaga kesiapan personel yang berada di lokasi.

“Yang kita lakukan hari ini adalah evaluasi terhadap kinerja dan rangkaian kegiatan penanganan Karhutla. Kita tetap menjaga semangat sinergitas dan semangat anggota yang berada di lapangan,” ujarnya.

Selain operasi lapangan dan penegakan hukum, Polda Jambi juga menyebut Maklumat Kapolda Jambi mengenai pencegahan dan penanganan Karhutla telah dijalankan.

Namun, penerapannya tidak berhenti pada pelaksanaan kebijakan. Evaluasi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) akan terus dilakukan untuk melihat apakah diperlukan langkah tambahan.

“Kita juga sudah melaksanakan Maklumat Kapolda. Ini akan terus kita evaluasi bersama Forkopimda, termasuk apakah masih diperlukan langkah-langkah lain yang perlu kita susun dan laksanakan secara bersama-sama,” kata Wakapolda.

Potensi Karhutla membutuhkan respons lintas sektor karena penanganannya tidak hanya berkaitan dengan pemadaman api, tetapi juga pemantauan hotspot, pencegahan, penanganan lokasi kejadian hingga proses hukum.

Karena itu, Polda Jambi akan memperkuat koordinasi dengan TNI, BPBD, pemerintah daerah dan seluruh unsur yang tergabung dalam Satgas Karhutla.

Wakapolda mengatakan dukungan terhadap personel yang bekerja di lapangan menjadi salah satu perhatian dalam evaluasi penanganan Karhutla.

“Ke depan kita akan bersama-sama dengan Danrem dan seluruh Satgas untuk terus memberikan dukungan kepada anggota kita yang berada di lapangan,” ungkapnya.

Dengan tujuh perkara dan delapan tersangka yang telah diproses, penanganan Karhutla di Jambi kini tidak hanya berbicara soal seberapa cepat titik api dipadamkan, tetapi juga bagaimana dugaan pembakaran yang melanggar hukum dapat diusut.

Polda Jambi bersama TNI, BPBD dan pemerintah daerah akan melanjutkan pemantauan hotspot, pencegahan serta penanganan di lapangan untuk menekan risiko Karhutla di Provinsi Jambi.(*)