Gabung Militer Asing, Apakah Otomatis Kehilangan Status WNI? Ini Penjelasan Yusril

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Isu mengenai warga negara Indonesia (WNI) yang bergabung dengan militer negara lain kembali memicu perdebatan publik.
Banyak yang beranggapan bahwa langkah tersebut secara otomatis membuat seseorang kehilangan status kewarganegaraan Indonesia. Namun, pandangan itu ditegaskan tidak sepenuhnya tepat.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menjelaskan bahwa ketentuan dalam undang-undang memang mengatur potensi kehilangan kewarganegaraan bagi WNI yang masuk dinas militer asing.
Meski begitu, penerapannya tidak berlangsung secara otomatis tanpa proses hukum.
Yusril merujuk pada Pasal 23 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, yang menyebutkan bahwa WNI dapat kehilangan kewarganegaraannya apabila bergabung dengan tentara asing tanpa izin Presiden.
Namun, ketentuan tersebut harus dijalankan melalui mekanisme administratif yang sah.
Menurut Yusril, pencabutan status kewarganegaraan baru dianggap berlaku jika pemerintah secara resmi menerbitkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM.
Tanpa keputusan tersebut, status seseorang secara hukum tetap tercatat sebagai WNI, meskipun yang bersangkutan telah bergabung dengan militer negara lain.
Ia menekankan bahwa hukum tidak hanya berhenti pada bunyi pasal, melainkan harus diwujudkan dalam tindakan administratif negara.
Proses pencabutan kewarganegaraan juga tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa, karena menyangkut hak hukum dan status sipil seseorang.
Lebih lanjut, Yusril menjelaskan bahwa sebelum keputusan pencabutan diterbitkan, pemerintah harus melalui tahapan pemeriksaan dan verifikasi, mulai dari pengumpulan bukti, validasi data, hingga pertimbangan hukum yang komprehensif.
Hal ini bertujuan memastikan bahwa setiap keputusan sesuai dengan prinsip kepastian hukum dan keadilan.
Penjelasan ini sekaligus meluruskan kesalahpahaman yang berkembang di tengah masyarakat.
Selama ini, bergabung dengan militer asing kerap dianggap langsung menghapus status WNI, padahal secara hukum status tersebut tetap melekat hingga ada keputusan resmi dari negara.
Yusril berharap masyarakat dapat memahami bahwa persoalan kewarganegaraan merupakan isu hukum yang kompleks dan tidak bisa disimpulkan secara sederhana.
Ia mengimbau publik untuk melihat setiap kasus secara utuh dan tidak terburu-buru menarik kesimpulan.
Dengan demikian, bergabung dengan militer negara lain tidak serta-merta membuat seseorang kehilangan kewarganegaraan Indonesia.
Status tersebut baru dapat dicabut apabila pemerintah menerbitkan keputusan resmi sesuai prosedur dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.(*)