Lulusan SMA Bisa Daftar, KemenHAM Siapkan Penugasan Penggerak HAM di Jambi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) Republik Indonesia resmi membuka Seleksi Penerimaan Penggerak HAM Tahun 2026.

Program ini menjadi bagian dari upaya memperkuat pemenuhan dan perlindungan hak asasi manusia hingga tingkat desa dan kelurahan melalui Program Desa/Kelurahan/Kampung Sadar HAM.

Bagi masyarakat Provinsi Jambi, rekrutmen ini membuka peluang besar untuk terlibat langsung dalam program pengarusutamaan HAM di daerah.

Pasalnya, sejumlah desa dan kelurahan di bawah wilayah kerja Kantor Wilayah Kementerian HAM Jambi telah ditetapkan sebagai lokasi penugasan Penggerak HAM.

Secara nasional, Kementerian HAM menyiapkan 200 formasi Penggerak HAM yang akan ditempatkan di berbagai wilayah Indonesia.

Khusus Provinsi Jambi, penempatan tersebar di sembilan desa dan kelurahan yang menjadi calon wilayah binaan Program Sadar HAM.

Di Kota Jambi, lokasi penugasan berada di Kelurahan Mayang Mangurai, Kecamatan Alam Barajo dan Kelurahan Kasang Jaya, Kecamatan Jambi Timur.

Sementara di Kota Sungai Penuh, penempatan berada di Desa Pondok Agung, Kecamatan Pondok Tinggi.

Untuk Kabupaten Tebo, lokasi yang ditetapkan adalah Desa Tirta Kencana, Kecamatan Rimbo Bujang. Sedangkan di Kabupaten Batanghari, penempatan berada di Desa Aro, Kecamatan Muara Bulian.

Kabupaten Sarolangun mendapat alokasi di Desa Talang Mas, Kecamatan Singkut. Kemudian Kabupaten Merangin berada di Desa Sungai Udang, Kecamatan Pamenang.

Di Kabupaten Bungo, Penggerak HAM akan ditempatkan di Desa Purwo Bakti, Kecamatan Bathin III.

Sementara Kabupaten Muaro Jambi menjadi daerah dengan dua lokasi penugasan, yakni Desa Muaro Jambi, Kecamatan Maro Sebo dan Desa Tangkit Baru, Kecamatan Sungai Gelam.

Penggerak HAM nantinya bertugas melakukan edukasi dan penguatan kapasitas HAM kepada masyarakat, memetakan pemenuhan hak dasar warga, menerima laporan dugaan pelanggaran HAM, mendampingi program pemerintah berbasis HAM, hingga membantu mitigasi konflik sosial di tingkat desa dan kelurahan.

Kementerian HAM menetapkan syarat pelamar berusia 22 hingga 45 tahun, berpendidikan minimal SMA atau sederajat, serta memiliki pengalaman organisasi atau kegiatan sosial kemasyarakatan. Pelamar juga wajib berdomisili sesuai lokasi penempatan yang dipilih.

Pendaftaran dilakukan secara daring melalui laman resmi rekrutmen Penggerak HAM. Setiap peserta hanya diperbolehkan memilih satu lokasi penempatan sesuai domisili.

Seleksi akan berlangsung melalui tahapan administrasi, ujian kompetensi bidang HAM berbentuk esai, hingga wawancara.

Peserta yang dinyatakan lulus akan mengikuti pelatihan sebelum menjalankan tugas di wilayah masing-masing.

Kementerian HAM menegaskan seluruh proses rekrutmen tidak dipungut biaya.

Masyarakat diimbau hanya mengakses informasi melalui kanal resmi Kementerian HAM dan tidak mempercayai pihak yang menjanjikan kelulusan dengan imbalan tertentu.

Dengan masuknya sembilan desa dan kelurahan di Provinsi Jambi dalam program ini, diharapkan penguatan budaya sadar HAM dapat semakin berkembang di tengah masyarakat serta mendukung pembangunan daerah yang lebih inklusif dan berkeadilan.

Cek di sini untuk informasi lanjut mengenai persyaratan dan waktu pendaftaran PENGUMUMAN REKRUTMEN PENGGERAK HAM (*)




Kesempatan Emas! Kementerian HAM Cari 200 Penggerak HAM untuk Ditempatkan di Seluruh Indonesia

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) Republik Indonesia resmi membuka Seleksi Penerimaan Penggerak HAM Tahun 2026.

Sebanyak 200 orang akan direkrut untuk ditempatkan di berbagai desa, kelurahan, dan kampung binaan atau calon Desa/Kelurahan/Kampung Sadar HAM di seluruh Indonesia.

Program ini merupakan bagian dari upaya pemerintah memperkuat pemenuhan, penghormatan, perlindungan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia hingga tingkat masyarakat.

Langkah tersebut juga menjadi bagian dari implementasi Program Desa/Kelurahan/Kampung Sadar HAM yang sejalan dengan target pembangunan nasional menuju Indonesia Emas 2045.

Direktorat Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM Kementerian HAM menjadi penyelenggara seleksi tersebut.

Para peserta yang lolos nantinya akan berstatus tenaga non-ASN dan non-aparatur desa yang bertugas membantu pelaksanaan pengarusutamaan HAM di tingkat desa dan kelurahan.

Penggerak HAM akan memiliki sejumlah tugas strategis, mulai dari memberikan edukasi dan penguatan kapasitas HAM kepada masyarakat, memetakan pemenuhan hak dasar warga, menerima laporan dugaan pelanggaran HAM, hingga melakukan mitigasi konflik sosial dan pendampingan program pemerintah berbasis HAM.

Kementerian HAM menetapkan kebutuhan sebanyak 200 formasi yang akan ditempatkan pada lokasi-lokasi yang telah ditentukan di berbagai daerah di Indonesia.

Untuk dapat mengikuti seleksi, pelamar harus merupakan Warga Negara Indonesia berusia minimal 22 tahun dan maksimal 45 tahun saat pendaftaran.

Pelamar juga wajib memiliki pengalaman kerja atau organisasi yang relevan di bidang HAM, pemberdayaan masyarakat, pendampingan sosial, pelayanan publik, maupun kegiatan sosial kemasyarakatan lainnya.

Menariknya, kualifikasi pendidikan minimal yang dipersyaratkan adalah lulusan SMA atau sederajat.

Namun peserta harus berdomisili sesuai lokasi penempatan yang dipilih dan dibuktikan dengan KTP serta surat keterangan domisili.

Kementerian HAM menegaskan bahwa peserta tidak boleh berstatus ASN, PPPK, anggota TNI, Polri, maupun aparatur desa.

Selain itu, peserta juga tidak boleh menjadi anggota atau pengurus partai politik serta harus bersedia bekerja penuh waktu selama masa kontrak.

Pendaftaran dilakukan secara daring melalui laman resmi rekrutmen Penggerak HAM. Pelamar hanya diperbolehkan memilih satu lokasi penempatan sesuai domisili.

Seleksi akan dilaksanakan dalam beberapa tahapan, yakni seleksi administrasi, ujian tertulis atau esai bidang HAM, hingga wawancara.

Peserta yang dinyatakan lulus seleksi akhir wajib mengikuti pelatihan sebelum ditugaskan di wilayah masing-masing.

Kementerian HAM menegaskan seluruh proses rekrutmen Penggerak HAM Tahun 2026 tidak dipungut biaya.

Masyarakat diimbau waspada terhadap pihak-pihak yang mengatasnamakan panitia dan menjanjikan kelulusan dengan imbalan tertentu.

Informasi lengkap mengenai persyaratan, jadwal, serta tata cara pendaftaran dapat diakses melalui laman resmi rekrutmen Penggerak HAM Kementerian Hak Asasi Manusia.

Download lengak penguman rekrutemen penggerak HAM di sini PENGUMUMAN REKRUTMEN PENGGERAK HAM! (*)