DPRD Kota Jambi Desak Penyelesaian Aset SPAM Rp222 Miliar, Minta Jangan Jadi Temuan BPK Berulang

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – DPRD Kota Jambi meminta Pemerintah Kota Jambi segera menyelesaikan persoalan aset Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) senilai Rp222 miliar yang selama ini digunakan Perumda Air Minum Tirta Mayang namun belum memiliki status hukum yang jelas.

DPRD menilai persoalan tersebut harus menjadi perhatian serius agar aset yang dibangun menggunakan APBD memiliki kepastian administrasi dan tidak kembali menjadi catatan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Juru Bicara Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kota Jambi, Abdul Gani, menegaskan pemerintah kota perlu segera melakukan inventarisasi, penetapan status aset, hingga penyusunan regulasi penyertaan modal kepada Perumda Air Minum Tirta Mayang.

“Pemerintah Kota harus segera menindaklanjuti temuan BPK ini. Jangan sampai aset yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah terus berlarut-larut tanpa kejelasan status,” ujar Abdul Gani.

Menurutnya, aset yang dibangun menggunakan uang daerah dan telah dimanfaatkan untuk pelayanan masyarakat harus memiliki pencatatan yang tertib sesuai aturan.

“Penyelesaiannya penting agar tata kelola aset menjadi lebih baik dan tidak terus menjadi temuan pemeriksaan pada tahun berikutnya,” katanya.

Aset SPAM Rp222 Miliar Jadi Catatan BPK

Sebelumnya, dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, ditemukan aset tetap SPAM milik Pemerintah Kota Jambi senilai Rp222.642.093.067,26 yang telah digunakan oleh Perumda Air Minum Tirta Mayang.

Namun, aset tersebut hingga kini masih tercatat sebagai aset tetap dalam neraca Pemerintah Kota Jambi dan belum ditetapkan statusnya sebagai penyertaan modal daerah.

BPK juga mencatat sekitar Rp48,75 miliar dari aset tersebut telah disajikan sebagai ekuitas atau modal Pemerintah Kota Jambi dalam laporan keuangan Perumda Tirta Mayang Tahun 2025, meski proses penyertaan modal secara resmi belum dilakukan.

Aset yang dimaksud terdiri dari sejumlah infrastruktur pelayanan air bersih, seperti jaringan perpipaan distribusi, instalasi pengolahan air (IPA), booster, reservoir, hingga pompa yang dibangun sejak 2016 hingga 2025.

DPRD Minta Status Hukum Aset Diperjelas

Abdul Gani menilai penyelesaian aset tersebut bukan hanya persoalan administrasi, tetapi juga menyangkut tata kelola keuangan daerah.

Ia meminta OPD terkait tidak menunda proses penyelesaian karena aset tersebut memiliki nilai besar dan berkaitan langsung dengan pelayanan publik.

“Kepastian status aset ini penting, baik bagi Pemerintah Kota Jambi maupun Perumda Tirta Mayang. Jangan sampai aset yang sudah dimanfaatkan bertahun-tahun tidak memiliki dasar pengelolaan yang jelas,” tegasnya.

DPRD berharap pemerintah kota segera menindaklanjuti rekomendasi BPK melalui mekanisme yang sesuai, termasuk kemungkinan penyertaan modal melalui peraturan daerah.

Maulana Pastikan OPD Tindak Lanjuti Rekomendasi BPK

Menanggapi sorotan tersebut, Wali Kota Jambi Maulana memastikan seluruh OPD akan segera menindaklanjuti rekomendasi BPK, termasuk persoalan aset SPAM.

Menurut Maulana, aset tersebut merupakan fasilitas yang dibangun menggunakan APBD dan selama ini dimanfaatkan oleh Perumda Air Minum Tirta Mayang untuk pelayanan masyarakat.

“Yang disarankan BPK itu aset tersebut dihitung kemudian dibuat Perda penyertaan modal. Sehingga jumlah modal untuk PDAM Tirta Mayang bisa meningkat, karena pemilik modal tunggalnya adalah Pemerintah Kota Jambi,” ujar Maulana.

Ia memperkirakan nilai aset yang nantinya dapat menjadi penyertaan modal mencapai lebih dari Rp200 miliar karena pembangunan dilakukan secara bertahap.

“Saya sudah perintahkan OPD untuk segera menindaklanjutinya,” katanya.

DPRD Awasi Tata Kelola Aset Daerah

Selain persoalan aset SPAM, DPRD Kota Jambi juga memberikan sejumlah catatan terhadap pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

Dalam rapat paripurna dengan agenda pandangan umum fraksi terhadap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025, DPRD memberikan apresiasi terhadap kinerja keuangan pemerintah kota, namun tetap meminta sejumlah sektor diperbaiki.

DPRD menilai peningkatan kinerja keuangan harus diikuti dengan pengelolaan aset dan anggaran yang semakin tertib, transparan, serta memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat Kota Jambi.(*)




Rp222 Miliar Aset SPAM Jadi Sorotan BPK, Walikota Maulana Perintahkan OPD Segera Tuntaskan

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah Kota Jambi bergerak menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait aset Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) senilai lebih dari Rp222 miliar yang selama ini digunakan Perumda Air Minum Tirta Mayang namun belum memiliki status hukum yang jelas.

Wali Kota Jambi Maulana memastikan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait segera menyelesaikan rekomendasi BPK, termasuk proses inventarisasi dan penetapan status aset melalui mekanisme penyertaan modal daerah.

Hal itu disampaikan Maulana usai menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Jambi dengan agenda pandangan umum fraksi terhadap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 serta penyampaian rekomendasi DPRD atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, Senin 13 Juli 2026.

“Yang disarankan BPK itu aset tersebut dihitung kemudian dibuat Perda penyertaan modal. Sehingga jumlah modal untuk PDAM Tirta Mayang bisa meningkat, karena pemilik modal tunggalnya adalah Pemerintah Kota Jambi,” ujar Maulana.

Aset Air Bersih Dibangun dari APBD

Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, aset tetap SPAM milik Pemerintah Kota Jambi yang telah dioperasikan oleh Perumda Air Minum Tirta Mayang mencapai Rp222.642.093.067,26.

Namun hingga saat ini, aset tersebut masih tercatat sebagai aset tetap dalam neraca Pemerintah Kota Jambi dan belum ditetapkan statusnya sebagai penyertaan modal kepada perusahaan daerah.

Dari jumlah tersebut, sekitar Rp48,75 miliar bahkan telah tercatat sebagai ekuitas atau modal dalam laporan keuangan Perumda Tirta Mayang Tahun 2025, meskipun proses penyertaan modal secara resmi belum dilakukan.

Aset yang menjadi perhatian tersebut meliputi berbagai infrastruktur pelayanan air bersih, seperti jaringan perpipaan distribusi, instalasi pengolahan air (IPA), booster, reservoir, hingga pompa yang dibangun menggunakan APBD sejak 2016 hingga 2025.

BPK Minta Status Aset Segera Ditetapkan

Dalam rekomendasinya, BPK meminta Pemerintah Kota Jambi segera melakukan inventarisasi dan mengusulkan aset SPAM tersebut menjadi penyertaan modal kepada Perumda Air Minum Tirta Mayang.

BPK menilai kejelasan status aset diperlukan agar pengelolaan barang milik daerah lebih tertib dan pemerintah daerah memperoleh manfaat yang sesuai dari aset yang telah digunakan untuk pelayanan publik.

Menanggapi hal tersebut, Maulana mengatakan aset SPAM tersebut memang dibangun pemerintah dan selama ini langsung dimanfaatkan untuk kebutuhan masyarakat melalui Perumda Tirta Mayang.

“Selama ini kita membangun kemudian langsung dimanfaatkan. Nah, ini menjadi saran BPK agar seluruh aset itu ditetapkan melalui penyertaan modal,” katanya.

Ia memperkirakan nilai aset yang nantinya dapat menjadi penyertaan modal mencapai lebih dari Rp200 miliar karena pembangunan dilakukan secara bertahap selama beberapa tahun.

“Saya sudah perintahkan OPD untuk segera menindaklanjutinya,” tegas Maulana.

DPRD Minta Jangan Jadi Temuan Berulang

Juru Bicara Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kota Jambi, Abdul Gani, juga meminta pemerintah kota segera menyelesaikan persoalan tersebut.

Menurutnya, aset yang dibangun menggunakan uang rakyat dan telah dimanfaatkan oleh Perumda Tirta Mayang harus memiliki kepastian status agar tidak terus menjadi catatan pemeriksaan.

“Pemerintah Kota harus segera menindaklanjuti temuan BPK ini. Jangan sampai aset yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah terus berlarut-larut tanpa kejelasan status,” ujar Abdul Gani.

Ia menilai penyelesaian persoalan tersebut penting untuk memperbaiki tata kelola aset daerah sekaligus memastikan aset pemerintah memberikan manfaat maksimal.

“Inventarisasi, penetapan status aset, hingga penyusunan Perda penyertaan modal harus segera dilakukan sesuai rekomendasi BPK,” katanya.

APBD Kota Jambi Disebut Tumbuh Signifikan

Dalam rapat paripurna tersebut, Maulana juga menyampaikan bahwa mayoritas fraksi DPRD memberikan apresiasi terhadap kinerja keuangan Pemerintah Kota Jambi.

Ia menyebut APBD Kota Jambi mengalami pertumbuhan sekitar 36 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

“Hampir semua fraksi memberikan apresiasi karena APBD kita meningkat 36 persen dibanding tahun 2024 yang hanya 14 persen,” ujarnya.

Selain itu, realisasi belanja daerah juga mengalami peningkatan hingga 47 persen, meski DPRD tetap memberikan catatan agar efektivitas penggunaan anggaran terus ditingkatkan.(*)




APBD Jambi 2025 Dibahas, Al Haris Paparkan Capaian WTP ke-14 hingga Klarifikasi Temuan Rp1,5 T

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos., MH, memberikan penjelasan resmi terkait sejumlah catatan fraksi DPRD Provinsi Jambi terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

Dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Jambi, Selasa 14 Juli 2026, Al Haris memaparkan sejumlah capaian pemerintah daerah, mulai dari pengelolaan keuangan, realisasi program pembangunan, hingga tindak lanjut rekomendasi pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Salah satu isu yang mendapat perhatian adalah terkait temuan pemeriksaan dan persoalan aset daerah yang nilainya disebut mencapai sekitar Rp1,5 triliun.

Al Haris menegaskan angka tersebut tidak dapat dipahami sebagai uang yang hilang atau seluruhnya harus dikembalikan sekaligus. Menurutnya, angka tersebut terdiri dari berbagai komponen yang berasal dari periode berbeda.

“Angka itu harus dilihat secara utuh. Di dalamnya ada berbagai komponen, mulai dari tunggakan pajak sejak puluhan tahun lalu, aset bermasalah, hingga temuan lama yang masih dalam proses penyelesaian,” ujar Al Haris.

Ada Pajak Lama dan Aset Bermasalah

Menurut Al Haris, sebagian nilai dalam temuan tersebut berasal dari tunggakan pajak kendaraan bermotor dan pajak lainnya yang tercatat sejak periode lama, termasuk sebelum tahun 2015.

Ia menyebut nilainya mencapai lebih dari Rp500 miliar.

Selain itu, terdapat pula persoalan aset daerah dengan nilai sekitar Rp50 miliar yang saat ini masih menjadi perhatian pemerintah provinsi karena sebagian objek telah lama dikuasai pihak lain.

“Kita akan meminta BPK RI melakukan penelaahan kembali mana yang masih bisa ditindaklanjuti dan mana yang memang sudah tidak memungkinkan untuk diselesaikan,” jelasnya.

Menurutnya, langkah tersebut penting agar penyelesaian temuan berjalan secara jelas, terukur, dan tidak menimbulkan persepsi yang keliru di masyarakat.

Jambi Raih WTP ke-14 Kali Berturut-turut

Dalam penyampaian jawaban pemerintah provinsi, Al Haris juga mengapresiasi capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang kembali diraih Provinsi Jambi.

Capaian tersebut menjadi WTP ke-14 secara berturut-turut.

“Ini adalah hasil kerja keras seluruh perangkat daerah dan DPRD. Semoga menjadi semangat kita untuk terus bekerja lebih baik lagi dalam tata kelola keuangan daerah,” katanya.

Ia menegaskan Pemprov Jambi terus memperkuat sistem pengendalian internal, manajemen risiko, serta kepatuhan terhadap regulasi agar kualitas pengelolaan keuangan semakin baik.

Pendapatan Daerah Capai Rp4,30 Triliun

Menjawab pandangan fraksi terkait pendapatan daerah, Al Haris menyampaikan realisasi pendapatan daerah tahun 2025 mencapai Rp4,30 triliun dari target Rp4,44 triliun atau sebesar 96,99 persen.

Menurutnya, belum tercapainya target dipengaruhi oleh penerapan skema opsen pajak kendaraan bermotor, relaksasi pajak kendaraan bermotor, serta belum optimalnya penyaluran Dana Bagi Hasil Pajak sesuai kebijakan pemerintah pusat.

Ia menjelaskan penerapan opsen PKB dan BBNKB sejak Januari 2025 membuat pencatatan penerimaan provinsi berubah karena sebagian hak kabupaten/kota langsung disalurkan ke rekening kas daerah masing-masing.

“Kondisi ini menyebabkan potensi penerimaan Provinsi berkurang sekitar 10 persen dibanding tahun sebelumnya,” ungkapnya.

Pemerintah provinsi, lanjutnya, akan terus memperkuat optimalisasi Pendapatan Asli Daerah melalui pemutakhiran basis data, pengawasan objek pajak, dan pemanfaatan aset daerah.

Program PRO JAMBI Disebut Dorong Penurunan Kemiskinan

Al Haris juga memaparkan capaian sejumlah program pembangunan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

Ia menyebut realisasi belanja sektor prioritas seperti pendidikan mencapai 95,33 persen, kesehatan 91,72 persen, dan pemberdayaan ekonomi kerakyatan 94,55 persen.

Menurutnya, berbagai program PRO JAMBI turut berkontribusi terhadap penurunan angka kemiskinan.

“Pada September 2025 angka kemiskinan Jambi berada di 6,89 persen, terendah sepanjang sejarah dan berada di bawah angka nasional,” katanya.

Selain itu, pertumbuhan ekonomi Jambi disebut mencapai 4,93 persen dan tingkat pengangguran terbuka Februari 2026 turun menjadi 3,99 persen.

Infrastruktur, Migas, dan BUMD Jadi Sorotan

Dalam sektor infrastruktur, Al Haris menjelaskan penurunan belanja modal dari Rp993 miliar pada 2024 menjadi Rp466 miliar pada 2025 dipengaruhi kebijakan efisiensi anggaran pemerintah pusat.

Ia menyebut pemangkasan tersebut berdampak pada pengurangan DAK Fisik sebesar Rp42,5 miliar dan DAU Infrastruktur Rp52,2 miliar.

Untuk tahun 2026, Pemprov Jambi menyiapkan sejumlah penanganan irigasi, termasuk Irigasi Suban, Batang Uleh, Limun Singkut, serta pengusulan program melalui Instruksi Presiden dengan nilai lebih dari Rp94 miliar.

Sementara sektor migas, pemerintah provinsi masih melakukan proses negosiasi pengelolaan Participating Interest (PI) wilayah kerja Jabung antara PT JII Perseroda dan PT PetroChina.

Untuk WK Lemang, PT Jadestone Energy disebut berkomitmen memberikan hak 10 persen tanpa signature bonus.

Di sektor BUMD, Al Haris menyebut PT Jambi Indoguna Internasional telah mencatat keuntungan pada 2025 setelah sebelumnya mengalami kerugian.

Sementara penyertaan modal Pemprov Jambi kepada Bank Jambi sebesar Rp256,59 miliar menghasilkan dividen Rp41,69 miliar untuk PAD 2025.

Pemerintah Perkuat Penanganan Karhutla hingga Pertanian

Selain sektor ekonomi dan keuangan, Al Haris juga memaparkan langkah pemerintah menghadapi ancaman El Nino dan kebakaran hutan serta lahan.

Pemprov Jambi membentuk 81 Pos Terpadu Karhutla, terdiri dari 11 pos yang dibiayai APBD Provinsi dan 70 pos melalui dukungan perusahaan.

Pemerintah juga melakukan Operasi Modifikasi Cuaca bersama PT WKS sebagai bagian dari upaya mitigasi.

Di sektor pertanian, produksi padi tahun 2025 meningkat 30,88 persen menjadi 367,79 ribu ton Gabah Kering Giling (GKG), didorong program cetak sawah dan brigade pangan.

Al Haris: Pembangunan Harus Dirasakan Masyarakat

Menutup penyampaiannya, Al Haris mengapresiasi masukan seluruh fraksi DPRD Provinsi Jambi.

Ia menegaskan pembangunan daerah harus diukur dari dampak nyata yang dirasakan masyarakat.

“Kami sepakat pembangunan diukur dari hasil yang dirasakan masyarakat: jalan yang mantap, irigasi berfungsi, dan kesejahteraan yang meningkat,” pungkasnya.(*)