DPRD Kota Jambi Desak Penyelesaian Aset SPAM Rp222 Miliar, Minta Jangan Jadi Temuan BPK Berulang

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – DPRD Kota Jambi meminta Pemerintah Kota Jambi segera menyelesaikan persoalan aset Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) senilai Rp222 miliar yang selama ini digunakan Perumda Air Minum Tirta Mayang namun belum memiliki status hukum yang jelas.
DPRD menilai persoalan tersebut harus menjadi perhatian serius agar aset yang dibangun menggunakan APBD memiliki kepastian administrasi dan tidak kembali menjadi catatan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Juru Bicara Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kota Jambi, Abdul Gani, menegaskan pemerintah kota perlu segera melakukan inventarisasi, penetapan status aset, hingga penyusunan regulasi penyertaan modal kepada Perumda Air Minum Tirta Mayang.
“Pemerintah Kota harus segera menindaklanjuti temuan BPK ini. Jangan sampai aset yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah terus berlarut-larut tanpa kejelasan status,” ujar Abdul Gani.
Menurutnya, aset yang dibangun menggunakan uang daerah dan telah dimanfaatkan untuk pelayanan masyarakat harus memiliki pencatatan yang tertib sesuai aturan.
“Penyelesaiannya penting agar tata kelola aset menjadi lebih baik dan tidak terus menjadi temuan pemeriksaan pada tahun berikutnya,” katanya.
Aset SPAM Rp222 Miliar Jadi Catatan BPK
Sebelumnya, dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, ditemukan aset tetap SPAM milik Pemerintah Kota Jambi senilai Rp222.642.093.067,26 yang telah digunakan oleh Perumda Air Minum Tirta Mayang.
Namun, aset tersebut hingga kini masih tercatat sebagai aset tetap dalam neraca Pemerintah Kota Jambi dan belum ditetapkan statusnya sebagai penyertaan modal daerah.
BPK juga mencatat sekitar Rp48,75 miliar dari aset tersebut telah disajikan sebagai ekuitas atau modal Pemerintah Kota Jambi dalam laporan keuangan Perumda Tirta Mayang Tahun 2025, meski proses penyertaan modal secara resmi belum dilakukan.
Aset yang dimaksud terdiri dari sejumlah infrastruktur pelayanan air bersih, seperti jaringan perpipaan distribusi, instalasi pengolahan air (IPA), booster, reservoir, hingga pompa yang dibangun sejak 2016 hingga 2025.
DPRD Minta Status Hukum Aset Diperjelas
Abdul Gani menilai penyelesaian aset tersebut bukan hanya persoalan administrasi, tetapi juga menyangkut tata kelola keuangan daerah.
Ia meminta OPD terkait tidak menunda proses penyelesaian karena aset tersebut memiliki nilai besar dan berkaitan langsung dengan pelayanan publik.
“Kepastian status aset ini penting, baik bagi Pemerintah Kota Jambi maupun Perumda Tirta Mayang. Jangan sampai aset yang sudah dimanfaatkan bertahun-tahun tidak memiliki dasar pengelolaan yang jelas,” tegasnya.
DPRD berharap pemerintah kota segera menindaklanjuti rekomendasi BPK melalui mekanisme yang sesuai, termasuk kemungkinan penyertaan modal melalui peraturan daerah.
Maulana Pastikan OPD Tindak Lanjuti Rekomendasi BPK
Menanggapi sorotan tersebut, Wali Kota Jambi Maulana memastikan seluruh OPD akan segera menindaklanjuti rekomendasi BPK, termasuk persoalan aset SPAM.
Menurut Maulana, aset tersebut merupakan fasilitas yang dibangun menggunakan APBD dan selama ini dimanfaatkan oleh Perumda Air Minum Tirta Mayang untuk pelayanan masyarakat.
“Yang disarankan BPK itu aset tersebut dihitung kemudian dibuat Perda penyertaan modal. Sehingga jumlah modal untuk PDAM Tirta Mayang bisa meningkat, karena pemilik modal tunggalnya adalah Pemerintah Kota Jambi,” ujar Maulana.
Ia memperkirakan nilai aset yang nantinya dapat menjadi penyertaan modal mencapai lebih dari Rp200 miliar karena pembangunan dilakukan secara bertahap.
“Saya sudah perintahkan OPD untuk segera menindaklanjutinya,” katanya.
DPRD Awasi Tata Kelola Aset Daerah
Selain persoalan aset SPAM, DPRD Kota Jambi juga memberikan sejumlah catatan terhadap pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Dalam rapat paripurna dengan agenda pandangan umum fraksi terhadap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025, DPRD memberikan apresiasi terhadap kinerja keuangan pemerintah kota, namun tetap meminta sejumlah sektor diperbaiki.
DPRD menilai peningkatan kinerja keuangan harus diikuti dengan pengelolaan aset dan anggaran yang semakin tertib, transparan, serta memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat Kota Jambi.(*)

