Indosat Bersama Tanla Deteksi 2 Miliar Ancaman Scam dan Spam Lewat AI

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Enam bulan sejak diluncurkan, fitur Anti-Spam dan Anti-Scam dari Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat/IOH) berhasil mendeteksi lebih dari 2 miliar panggilan, SMS, dan tautan berisiko.

Sistem ini dikembangkan menggunakan kecerdasan buatan (AI) melalui kolaborasi strategis bersama Tanla Platforms lewat platform Wisely AI, dan mampu melindungi 100% pelanggan dari potensi penipuan digital.

Seiring meningkatnya peran ponsel dalam komunikasi, transaksi, dan aktivitas ekonomi, perlindungan ruang digital menjadi kebutuhan mendasar.

Indosat menghadirkan fitur ini tidak hanya untuk konektivitas, tetapi juga memastikan pelanggan merasa aman saat beraktivitas.

Data internal Indosat menunjukkan bahwa sebagian besar ancaman datang dari penipuan OTP, phishing, dan undian palsu, terutama melalui SMS dan panggilan suara.

Aktivitas mencurigakan meningkat pada periode tertentu, termasuk musim belanja daring, menjelang hari raya, dan pencairan bantuan sosial.

Lebih dari sekadar memblokir, fitur ini mengajak pelanggan berpartisipasi aktif.

Lebih dari 2,5 juta pelanggan telah mengaktifkan aplikasi, dan sistem mencatat 124.000 nomor yang digunakan untuk penipuan.

Dampaknya signifikan, terutama bagi UMKM, lansia, dan pelanggan di wilayah rawan, dengan potensi kerugian finansial yang berhasil dicegah mencapai US$ 500 juta.

Survei internal mencatat lebih dari 95% pelanggan merasa lebih aman.

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria, memberikan apresiasi atas upaya Indosat dalam memberantas scam dan spam.

Sementara itu, Vikram Sinha, CEO Indosat Ooredoo Hutchison, menekankan kolaborasi dengan Tanla sebagai bentuk perlindungan proaktif berbasis AI untuk mencegah ancaman sebelum berdampak pada pelanggan.

Tanla Platforms, mitra strategis Indosat, mengembangkan sistem deteksi adaptif dengan tingkat akurasi hingga 99% dan pembelajaran data berkelanjutan.

Menurut CEO Tanla, Uday Reddy, kolaborasi ini mencerminkan komitmen menghadirkan inovasi yang berdampak langsung pada keamanan digital masyarakat Indonesia.

Fitur Baru: Perlindungan Lebih Cerdas dan Mudah Diakses

Ancaman digital terus berkembang. Laporan Global Anti-Scam Alliance (GASA) 2025 menunjukkan hampir dua pertiga masyarakat Indonesia menghadapi penipuan digital, dengan lebih dari sepertiga menjadi korban dalam setahun terakhir.

Sedangkan data OJK/IASC mencatat kerugian hingga Rp9,1 triliun akibat penipuan sejak November 2024 hingga Januari 2026.

Indosat menghadirkan fitur terbaru melalui:

  • SATSPAM untuk pelanggan IM3

  • TRI AI: Anti-Spam/Scam untuk pelanggan Tri, dengan deteksi visual berbasis kode warna

Manfaat fitur:

  • Auto blokir SMS penipuan

  • Deteksi panggilan berisiko berbasis VoIP

  • Pop-up notifikasi panggilan sesuai tingkat risiko

  • Ringkasan aktivitas mencurigakan via aplikasi

  • Integrasi perlindungan Plus+ di myIM3 dan bima+

Semua fitur dirancang inklusi, ringan, dan mudah diakses.

Dengan AI, kolaborasi strategis, dan partisipasi aktif pelanggan, Indosat menegaskan komitmennya membangun ekosistem digital aman, tepercaya, dan berdampak nyata bagi masyarakat Indonesia.(*)




Grok AI Diblokir Indonesia karena Deepfake Pornografi

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah Indonesia resmi menjadi negara pertama di dunia yang memblokir sementara akses Grok, chatbot kecerdasan buatan (AI) dari xAI milik Elon Musk.

Ini setelah ditemukan indikasi penyalahgunaan teknologi AI untuk membuat deepfake bergambar bersifat pornografi.

Pemblokiran ini dilakukan untuk melindungi masyarakat dari risiko psikologis, sosial, dan pelanggaran privasi akibat konten seksual yang dihasilkan tanpa izin.

Menteri Komunikasi dan Digital Affairs, Meutya Hafid, menegaskan bahwa praktik deepfake pornografi merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan martabat warga.

Pemerintah menilai Grok belum memiliki sistem perlindungan dan pengawasan yang memadai untuk mencegah penyalahgunaan, terutama terkait foto perempuan dan anak-anak.

“Demi melindungi perempuan, anak, dan masyarakat dari risiko konten pornografi palsu berbasis AI, pemerintah memutus sementara akses Grok,” kata Meutya Hafid.

Langkah ini menempatkan Indonesia di garis depan regulasi teknologi AI global. Beberapa negara lain, termasuk Malaysia, kini mengikuti langkah serupa.

Pemerintah juga meminta xAI dan platform X (sebelumnya Twitter) memastikan perlindungan yang lebih kuat terhadap pengguna.

Pemblokiran Grok menegaskan pentingnya regulasi AI dan pengawasan konten digital agar teknologi tidak disalahgunakan.(*)




RUU Penyiaran dan AI: Inovasi atau Ancaman bagi Jurnalisme?

JAKARTA – Penggunaan kecerdasan buatan (AI) dalam jurnalistik semakin meluas, mendorong lembaga penyiaran nasional untuk meminta regulasi yang jelas dalam Revisi Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang tengah dibahas di DPR RI.

Direktur Utama TVRI, Iman Brotoseno, menegaskan bahwa AI tidak bisa dihindari dalam industri penyiaran, sehingga diperlukan regulasi yang adaptif agar tidak mengancam kebebasan pers.

“Kami ingin menekankan pentingnya regulasi AI dalam RUU Penyiaran ini. Kita perlu menentukan bagaimana menyikapi dan menghadapinya,” ujar Iman dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi I DPR RI, Senin (10/3/2025).

Baca juga:  OJK Rancang Regulasi Pengawasan, untuk Finfluencer di Media Sosial

TVRI sendiri telah menguji penggunaan AI dalam produksi program dialog Presiden dengan petani. Menurut Iman, teknologi ini meningkatkan efisiensi produksi, terutama saat keterbatasan sumber daya manusia menjadi kendala. “Saya diminta membuat presentasi untuk program tersebut, dan AI sangat membantu dalam prosesnya,” jelasnya.

Sementara itu, Dirut LKBN Antara, Akhmad Munir, menekankan pentingnya inovasi jurnalistik berbasis AI agar media nasional tetap kompetitif. “Pemanfaatan AI dan otomatisasi dalam penyiaran dapat meningkatkan daya saing media nasional,” ujarnya. Ia juga menyoroti perlunya perlindungan data pengguna Indonesia agar tidak disalahgunakan oleh platform asing.

“Kita harus memiliki kontrol terhadap algoritma distribusi berita di pasar global agar tidak memicu polarisasi sosial atau manipulasi opini publik,” tegas Munir.

Baca juga:  Tiga Perusahaan Diduga Sunat Isi Minyakita, Bareskrim Lakukan Penyelidikan

DPR RI telah menetapkan 41 rancangan/revisi undang-undang (RUU) dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2025, termasuk RUU Penyiaran yang kembali menjadi perhatian.

RUU Penyiaran sebelumnya sempat menuai kontroversi pada periode DPR 2019-2024, namun belum disahkan. Salah satu poin yang menjadi sorotan dalam draf RUU versi Maret 2024 adalah larangan terhadap penayangan eksklusif jurnalistik investigasi di Pasal 50B ayat (2), yang dinilai berpotensi membatasi ruang gerak pers dalam mengungkap kebenaran.

Dengan pesatnya perkembangan AI dalam industri media, regulasi yang komprehensif diharapkan mampu memberikan kepastian hukum bagi pelaku penyiaran serta menjamin transparansi dalam penggunaannya demi kepentingan publik.(*)