Komisi I DPRD Tebo Minta Transparansi, Soal Seleksi Pilkades BBT 2026 Diperjelas

MUARATEBO, SEPUCUKJAMBI.ID Komisi I DPRD Kabupaten Tebo memfasilitasi rapat dengar pendapat (RDP) terkait pengaduan salah satu calon kepala desa Betung Bedarah Timur (BBT), Kecamatan Tebo Ilir, yang mempersoalkan mekanisme seleksi tambahan dalam rangka Pilkades Serentak 2026.

RDP yang digelar pada Senin (25/5/2026) tersebut menjadi forum klarifikasi atas munculnya perbedaan pandangan terkait proses seleksi di desa yang memiliki delapan bakal calon kepala desa, sehingga harus dilakukan tahapan seleksi tambahan sesuai ketentuan yang berlaku.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Tebo, Yuzep Herman, didampingi anggota dewan lainnya.

Turut hadir dalam forum tersebut Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Tebo, Pjs Kepala Desa Betung Bedarah Timur, Ketua BPD, panitia Pilkades desa, Kabag Hukum Setda Tebo, serta pihak terkait lainnya.

Dalam pembahasan, DPRD Tebo menyoroti pentingnya kejelasan dan transparansi dalam sistem penilaian seleksi tambahan calon kepala desa.

Mekanisme yang tidak dipahami secara utuh dinilai berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah peserta maupun masyarakat.

Komisi I menegaskan bahwa panitia Pilkades harus memastikan seluruh tahapan seleksi dapat diakses informasinya secara terbuka agar tidak menimbulkan polemik yang dapat mengganggu stabilitas sosial di tingkat desa.

Selain itu, dalam forum RDP juga terungkap adanya penyesuaian dalam sistem seleksi yang dinilai memengaruhi persepsi peserta terhadap proses penilaian.

Hal ini menjadi salah satu faktor munculnya keberatan dari salah satu calon kepala desa.

DPRD Tebo menegaskan bahwa pelaksana teknis Pilkades tetap berada di tingkat desa, sementara pemerintah kabupaten melalui dinas terkait berperan sebagai fasilitator dan pengawas agar proses berjalan sesuai regulasi.

Persoalan non-teknis yang berkembang di tengah masyarakat juga menjadi perhatian dalam RDP tersebut, karena dinilai turut memicu munculnya perbedaan tafsir terhadap hasil seleksi tambahan.

Meski demikian, DPRD Tebo membuka ruang bagi pihak yang merasa keberatan untuk menempuh jalur hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

RDP berlangsung kondusif dan dihadiri langsung oleh pelapor, Eci Krisnawati, yang mengikuti jalannya pembahasan hingga selesai.

DPRD berharap polemik ini dapat segera diselesaikan secara baik tanpa menimbulkan konflik berkepanjangan di tengah masyarakat Desa Betung Bedarah Timur.(*)




Polemik Jalan TMMD di Tebo Ilir, PUPR Sentil PT Montd’or Oil Minta Ikuti Aturan

MUARATEBO, SEPUCUKJAMBI.ID – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tebo menegaskan belum menerima laporan maupun permohonan resmi terkait rencana penggunaan jalan program TMMD oleh PT Montd’or Oil Tingkal Ltd di Kecamatan Tebo Ilir.

Pelaksana Tugas Kepala PUPR Tebo, Moch Adrian, menyebut hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan koordinasi dari perusahaan terkait aktivitas yang akan memanfaatkan infrastruktur tersebut.

“Sejauh ini belum ada laporan yang masuk. Jika jalan itu akan digunakan untuk kepentingan perusahaan, seperti pemasangan pipa, seharusnya ada pemberitahuan dan izin resmi,” ujarnya.

Menurutnya, penggunaan jalan yang dibangun melalui program Tentara Manunggal Membangun Desa tidak bisa dilakukan secara sepihak oleh pihak swasta.

Diperlukan kejelasan regulasi serta mekanisme perizinan yang harus dipatuhi sebelum aktivitas dilakukan.

PUPR Tebo, kata dia, akan terlebih dahulu menelusuri aturan yang berlaku, baik di tingkat daerah maupun provinsi, sebelum mengambil keputusan lebih lanjut terkait polemik tersebut.

“Kami akan cek regulasi yang ada, apakah penggunaan jalan itu diperbolehkan dan bagaimana prosedurnya,” jelasnya.

Selain aspek perizinan, Adrian juga menyinggung potensi kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) jika infrastruktur tersebut digunakan untuk kegiatan industri berskala besar.

Namun demikian, ia menilai hal tersebut masih belum bisa dipastikan karena belum ada kejelasan terkait proyek yang akan dijalankan, termasuk jalur pipa yang direncanakan.

“Kalau proyeknya besar tentu ada potensi PAD, tapi sampai sekarang detail kegiatannya juga belum jelas,” katanya.

Di sisi lain, ia menduga aktivitas di lapangan kemungkinan sudah diketahui masyarakat setempat.

Meski begitu, persoalan seperti sosialisasi dan kompensasi lahan dinilai berpotensi menjadi sumber masalah.

“Biasanya masyarakat sudah tahu kalau ada aktivitas. Tapi seringkali persoalan muncul di ganti rugi yang belum tuntas,” ungkapnya.

Ia menegaskan, jika proyek tersebut melintasi lahan warga, maka perusahaan wajib memenuhi hak-hak masyarakat, termasuk pemberian kompensasi secara adil.

“Kalau menyangkut lahan masyarakat, tentu harus ada penyelesaian yang jelas agar tidak menimbulkan konflik,” tegasnya.

Lebih lanjut, Adrian menekankan bahwa keputusan akhir juga bergantung pada penerimaan masyarakat.

Ia berharap setiap proyek yang masuk ke wilayah tersebut benar-benar memberikan manfaat tanpa merugikan warga.

“Yang terpenting, semua harus sesuai aturan dan memberikan dampak positif bagi masyarakat,” pungkasnya.

Sementara itu, rencana penggunaan jalan TMMD oleh pihak perusahaan sebelumnya telah memicu penolakan dari sejumlah warga di Kecamatan Tebo Ilir.

Penolakan tersebut dipicu kekhawatiran terhadap dampak lingkungan serta belum tuntasnya persoalan ganti rugi lahan.(*)