DPR Minta TNI Perbaiki Koordinasi soal Informasi Status Siaga 1

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, menyoroti adanya perbedaan penjelasan dari pihak Tentara Nasional Indonesia (TNI) terkait informasi mengenai status Siaga 1 yang sempat beredar di publik.

Ia meminta agar TNI memperbaiki koordinasi internal agar informasi yang disampaikan kepada masyarakat tidak menimbulkan kebingungan maupun spekulasi.

“Kalau memang ada perbedaan penjelasan seperti yang muncul di publik, sebaiknya koordinasi di internal TNI diperbaiki. Jangan sampai informasi yang keluar justru membingungkan rakyat,” ujar TB Hasanuddin, Minggu (8/3/2026).

Hindari Spekulasi di Masyarakat

Menurut TB Hasanuddin, perbedaan keterangan dari pejabat TNI terkait status kesiapsiagaan tersebut berpotensi memicu berbagai spekulasi di tengah masyarakat.

Karena itu, ia menilai penting bagi Tentara Nasional Indonesia untuk memastikan setiap informasi yang disampaikan ke publik telah melalui koordinasi yang jelas dan konsisten.

“Karena itu saya berharap TNI dapat menyampaikan informasi secara lebih terkoordinasi agar masyarakat memperoleh penjelasan yang utuh dan tidak menimbulkan berbagai penafsiran,” katanya.

Penjelasan Level Status Siaga TNI

TB Hasanuddin menjelaskan bahwa, status siaga dalam lingkungan TNI pada dasarnya merupakan mekanisme standar yang berkaitan dengan tingkat kesiapan pasukan.

Dalam sistem tersebut terdapat tiga level kesiapsiagaan, yaitu:

  • Siaga Tiga – kondisi normal ketika satuan menjalankan aktivitas rutin seperti biasa.

  • Siaga Dua – peningkatan kesiapan sebagian pasukan untuk menghadapi situasi tertentu.

  • Siaga Satu – tingkat kesiapsiagaan tertinggi ketika seluruh pasukan dipersiapkan untuk menghadapi berbagai kemungkinan situasi.

Pada kondisi Siaga Satu, prajurit biasanya telah melakukan konsentrasi pasukan serta menyiapkan perlengkapan dan logistik pribadi agar siap digerakkan sewaktu-waktu apabila diperlukan.

Operasi Militer Harus Disetujui DPR

Meski demikian, TB Hasanuddin menegaskan bahwa penetapan status siaga merupakan mekanisme internal militer sehingga tidak memerlukan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR).

Namun, jika kesiapsiagaan tersebut berkembang menjadi pelaksanaan operasi militer, maka langkah tersebut harus mendapatkan persetujuan DPR sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ia berharap koordinasi komunikasi di internal TNI dapat ditingkatkan agar masyarakat memperoleh penjelasan yang jelas dan tidak muncul spekulasi yang tidak perlu terkait situasi keamanan nasional.(*)