Diza Hazra Blak-blakan Soal 5.500 Sertifikat Zona Merah di Hadapan DPR RI

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Wakil Wali Kota Jambi, Diza Hazra Aljosha, tampil tegas menyuarakan persoalan krusial yang dihadapi masyarakat Kota Jambi saat menghadiri Kunjungan Kerja Komisi II DPR RI masa persidangan III tahun sidang 2025–2026 di Gedung Mahligai 9, belum lama ini.

Di hadapan pimpinan dan anggota dewan, Diza secara langsung memaparkan persoalan lahan yang berdampak pada ribuan warga.

Termasuk polemik 5.500 sertifikat di Kecamatan Kotabaru yang masuk zona merah akibat dugaan tumpang tindih dengan aset milik Pertamina.

“Kami meminta agar klaim di atas lahan warga dicabut, batas aset diperjelas, dan ada langkah konkret untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” tegas Diza di forum tersebut.

Menurut Diza, tujuh kelurahan di Kecamatan Kotabaru terdampak persoalan zona merah. Ribuan sertifikat yang telah lama dimiliki warga kini menghadapi ketidakpastian akibat klaim aset.

Pemerintah Kota Jambi, lanjutnya, telah beberapa kali beraudiensi dengan DPR RI untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat.

Ia menekankan pentingnya pembentukan panitia khusus guna mempercepat penyelesaian konflik tersebut secara adil dan transparan.

Selain konflik agraria, Diza juga memaparkan progres pembangunan kolam retensi seluas kurang lebih 9 hektare yang ditargetkan mampu menekan dampak banjir hingga 60 persen di Kota Jambi.

Sebagian lahan telah dibebaskan melalui mekanisme ganti rugi.

Namun, terdapat sejumlah titik yang terindikasi sebagai sempadan jalan sehingga memerlukan kejelasan status hukum dari kementerian terkait.

“Kami sudah melakukan audiensi ke ATR/BPN, PUPR, dan Kemendagri untuk mempercepat kepastian hukum. Ini penting agar proyek pengendalian banjir segera berjalan optimal,” jelasnya.

Kunjungan kerja tersebut dipimpin Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, bersama anggota Taufan Pawe dan Azis Subekti.

Kehadiran mereka turut disambut Gubernur Jambi, Al Haris.

Dalam forum tersebut, Komisi II menyoroti tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), implementasi kebijakan satu peta (One Map Policy), serta percepatan penyelesaian konflik agraria melalui pembentukan pansus di tingkat DPR RI.

Bagi Diza, momentum ini menjadi kesempatan strategis untuk memastikan suara masyarakat Kota Jambi didengar langsung oleh pemerintah pusat.

“Kami ingin masyarakat mendapatkan kepastian hukum dan perlindungan hak atas tanahnya. Pemerintah Kota Jambi akan terus mengawal persoalan ini sampai tuntas,” pungkasnya.(*)




Tak Perlu Tahapan Panjang, Pelaku Usaha Mikro di Kota Jambi Kini Lebih Cepat Dapat KKPR

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah Kota melalui Pemerintah Kota Jambi kembali menghadirkan terobosan untuk mendukung pertumbuhan usaha mikro.

Kini, proses pengurusan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) Darat dapat dilakukan lebih sederhana melalui mekanisme pernyataan mandiri di sistem Online Single Submission (OSS).

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Jambi, Abu Bakar, menjelaskan bahwa kebijakan ini dirancang untuk memangkas proses teknis yang selama ini dinilai memakan waktu.

“Pelaku usaha mikro cukup mengisi data usaha dan membuat pernyataan mandiri melalui OSS. Tidak ada lagi tahapan teknis berlapis seperti sebelumnya. Legalitas lokasi usaha bisa diperoleh lebih cepat,” ujarnya, Jumat (20/02/2026).

Skema baru ini berlaku bagi pelaku usaha skala mikro, baik perorangan maupun berbentuk badan usaha mikro. Meski prosedur dipermudah, aspek pengawasan tata ruang tetap menjadi perhatian utama pemerintah daerah.

Bagi warga yang sebelumnya telah mengajukan permohonan KKPR Darat namun masih dalam tahap proses sebelum surat edaran terbaru diterbitkan, kini dapat mengajukan ulang melalui mekanisme pernyataan mandiri di OSS.

“Tidak perlu menunggu proses lama. Silakan ajukan kembali melalui skema terbaru agar segera mendapatkan kepastian layanan,” tegas Abu Bakar.

Dalam pengajuan KKPR Darat melalui pernyataan mandiri, pelaku usaha wajib menyiapkan beberapa informasi penting, antara lain:

  • Informasi lokasi administratif

  • Titik koordinat lokasi

  • Alamat lengkap usaha

  • Foto tampak depan lokasi

  • Luas total lahan usaha

Meski prosesnya lebih praktis, untuk usaha mikro dengan tingkat risiko tinggi tetap diwajibkan berkoordinasi dengan dinas tata ruang setempat guna memastikan kesesuaian dengan rencana tata ruang daerah.

Kebijakan ini menjadi bagian dari strategi Pemerintah Kota Jambi dalam mendorong UMKM agar memiliki legalitas jelas dan mampu berkembang lebih cepat.

Dengan kepastian hukum terkait lokasi usaha, pelaku usaha mikro diharapkan lebih mudah mengakses pembiayaan maupun program pemberdayaan lainnya.

“Semakin cepat legalitas diperoleh, semakin besar peluang usaha untuk berkembang dan naik kelas,” pungkasnya.(*)




Wali Kota Maulana Targetkan 250 Ribu Bangunan di Jambi Miliki PBG, Urus Izin Cuma 2 Jam

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Wali Kota Jambi, Dr. dr. H. Maulana, M.K.M., memimpin langsung apel gabungan kesiapan pendataan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di lapangan utama Kantor Wali Kota Jambi, Kamis (12/02/2026).

Langkah ini menjadi bagian dari percepatan reformasi perizinan bangunan, menyusul perubahan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi PBG sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021.

Dalam arahannya, Maulana menegaskan bahwa pendataan ini bukan sekadar administrasi, melainkan strategi besar menata Kota Jambi agar lebih tertib, aman, dan berkelanjutan.

Ia menyebut masih banyak bangunan di Kota Jambi yang belum mengantongi izin resmi.

“Pendataan ini untuk memberikan kemudahan. Target kita, 250 ribu bangunan di Kota Jambi memiliki PBG. Bahkan prosesnya bisa selesai hanya dalam 2 jam,” tegas Maulana.

Menurutnya, kemudahan tersebut tetap berjalan sesuai regulasi.

Ia mengingatkan masyarakat agar tidak membangun di lokasi terlarang seperti di atas drainase, bantaran sungai, maupun bahu jalan.

Tak hanya soal legalitas bangunan, Maulana menilai pendataan PBG juga berdampak langsung pada pertumbuhan ekonomi daerah.

Dengan administrasi yang tertib dan terdata, potensi pajak daerah dapat dioptimalkan secara adil dan proporsional.

“Pertumbuhan ekonomi bisa berjalan lebih baik dengan sistem administrasi yang rapi dan transparan,” ujarnya.

Apel gabungan tersebut diikuti oleh seluruh OPD terkait, camat, dan lurah se-Kota Jambi.

Wali Kota meminta jajaran lurah aktif turun ke lapangan memberikan edukasi persuasif kepada warga, bahwa PBG hadir bukan untuk mempersulit, melainkan melindungi keselamatan konstruksi dan memberikan kepastian hukum.

Pemkot Jambi juga mendorong sistem digital berbasis Online Single Submission (OSS) guna memperkuat transparansi.

Dokumen tata ruang seperti RTRW telah tersedia, sementara Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) tengah dipersiapkan agar bisa diakses publik.

Reformasi ini menjadi bagian dari visi besar Maulana mewujudkan Kota Jambi yang bersih, aman, harmonis, agamis, inovatif, dan sejahtera.

Pendataan PBG juga akan memperkuat basis data perpajakan daerah yang hasilnya kembali kepada masyarakat melalui pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik.

Dengan pendekatan humanis dan profesional, Pemkot Jambi optimistis transformasi IMB ke PBG akan berjalan lancar serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap pelayanan pemerintah.(*)