OJK Hukum Seumur Hidup Benny Tjokrosaputro, Larang Aktivitas di Pasar Modal

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi seumur hidup kepada Benny Tjokrosaputro dengan melarangnya beraktivitas di pasar modal Indonesia.

Keputusan ini resmi berlaku sejak 13 Maret 2026 dan merupakan bagian dari upaya regulator menegakkan aturan di sektor pasar modal.

Selain larangan beraktivitas, OJK juga melarang Benny Tjokro menjabat sebagai komisaris, direksi, maupun pengurus perusahaan yang bergerak di bidang pasar modal.

“(Sanksi) ditetapkan tanggal 13 Maret 2026 karena memenuhi ketentuan Huruf D Peraturan Nomor VIII.G.7, karena Sdr. Benny Tjokrosaputro merupakan pihak yang menyebabkan PT Bliss Properti Indonesia Tbk terbukti melanggar ketentuan Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Pasar Modal,” tulis OJK dalam keterangan resminya.

Hasil pemeriksaan regulator menunjukkan bahwa Benny Tjokro menjadi pihak yang menyebabkan pelanggaran dalam proses initial public offering (IPO) PT Bliss Properti Indonesia Tbk.

Temuan tersebut mencakup penyajian transaksi dengan pihak berelasi dan penggunaan dana IPO yang dinilai tidak memberikan manfaat ekonomi yang memadai bagi perusahaan.

Selain menjatuhkan larangan seumur hidup, OJK juga menindak direksi dan perusahaan efek yang terlibat.

Beberapa direksi perusahaan terkait dikenai denda administratif, sementara perusahaan efek yang membantu IPO juga menerima sanksi berupa denda hingga pembekuan izin usaha.

Langkah ini dilakukan untuk menjaga integritas dan transparansi industri pasar modal.

Kasus ini kembali menyeret nama Benny Tjokro yang sebelumnya terlibat dalam skandal besar di PT Asuransi Jiwasraya. Dalam kasus tersebut, ia dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh pengadilan.

Melalui penindakan ini, OJK menegaskan komitmennya untuk menegakkan aturan, menjaga kepercayaan investor, serta memperkuat tata kelola agar pelanggaran serupa tidak terulang di masa depan.(*)




OJK Tindak Lanjut Catatan Global Index Provider, Pasar Modal Indonesia Menuju Lebih Kuat

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan hasil komunikasi terbaru dengan dua penyedia indeks global, MSCI dan FTSE Russell.

Pertemuan ini menjadi bagian dari langkah OJK menindaklanjuti catatan dan masukan terkait struktur serta tata kelola pasar modal Indonesia.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Hasan Fawzi, menekankan bahwa koordinasi dengan kedua lembaga internasional ini dilakukan secara intensif.

Masukan yang diterima bukan berasal dari satu pihak, tetapi merupakan perhatian bersama dalam ekosistem pasar global.

“Ini bukan tuntutan dari satu index provider saja. Koordinasi dengan MSCI dan FTSE membantu kita memahami ekspektasi pasar global,” ujar Hasan saat acara Capital Market Reform: Integrity and Credibility, Selasa (3/3/2026).

Menurut Hasan, dialog dengan MSCI dan FTSE berlangsung terbuka dan mendalam, termasuk membahas aspek teknis yang menjadi perhatian investor global.

“Ruang komunikasi ini bersifat konstruktif hingga ke tingkat teknis,” tambahnya.

Pertemuan tersebut membahas sejumlah isu penting, termasuk transparansi kepemilikan saham, likuiditas pasar, dan peningkatan kualitas tata kelola.

OJK bersama Bursa Efek Indonesia dan Kustodian Sentral Efek Indonesia kini tengah menyiapkan langkah strategis untuk menjawab perhatian tersebut.

OJK menegaskan bahwa reformasi pasar modal dilakukan secara bertahap dan terukur, dengan tetap menjaga stabilitas industri dan kepentingan investor domestik maupun asing.

Komunikasi intens dengan MSCI dan FTSE diharapkan memperkuat kredibilitas pasar modal Indonesia di mata investor global sekaligus menjaga daya saing negara dalam peta investasi internasional.(*)




Izin KGI Sekuritas Dibekukan OJK, Ini Dampaknya bagi Pasar Modal Indonesia

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi membekukan izin usaha PT KGI Sekuritas Indonesia sebagai penjamin emisi efek setelah ditemukan pelanggaran dalam proses IPO PT Indo Pureco Pratama Tbk (IPPE).

Selain pembekuan, OJK juga menjatuhkan sanksi administratif berupa denda kepada pihak-pihak yang terlibat.

Pembekuan izin berlaku satu tahun, sehingga selama periode ini KGI Sekuritas tidak diperkenankan menjalankan aktivitas penjaminan emisi efek di pasar modal Indonesia.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya penegakan aturan dan penguatan tata kelola pasar modal.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menegaskan sanksi tidak hanya menimpa perusahaan sekuritas, tetapi juga pihak terkait dalam proses IPO.

“Terkait dengan Penawaran Umum Perdana Saham PT Indo Pureco Pratama Tbk, OJK juga telah menetapkan sanksi administratif dan/atau Perintah Tertulis,” jelas Ismail, Senin (2/3/2026).

Hasil investigasi OJK menemukan aliran dana terkait pemesanan saham yang ditempatkan melalui KGI Sekuritas pada awal Desember 2021.

OJK menilai terjadi pelanggaran prinsip kehati-hatian serta prosedur customer due diligence, termasuk kurangnya verifikasi identitas pihak-pihak yang terlibat.

Tindakan tegas ini menunjukkan komitmen OJK dalam menjaga transparansi dan integritas pasar modal Indonesia.

Regulator menekankan bahwa setiap IPO harus memenuhi standar kepatuhan ketat agar kepercayaan investor tetap terjaga.

OJK memastikan pengawasan akan terus diperkuat, dan tidak menutup kemungkinan sanksi tambahan atau langkah hukum lanjutan akan dijatuhkan jika ditemukan pelanggaran lain yang merugikan pasar dan investor.(*)




Perkuat Kepercayaan Investor, OJK Akan Bentuk Satgas Reformasi Pasar Modal

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersiap membentuk Satuan Tugas (Satgas) Reformasi Integritas Pasar Modal sebagai upaya memperkuat tata kelola sekaligus meningkatkan kepercayaan investor terhadap pasar saham Indonesia.

Inisiatif ini menjadi bagian dari strategi jangka menengah OJK dalam membenahi fondasi pasar modal agar lebih transparan dan berdaya saing.

Rencana pembentukan Satgas tersebut disampaikan oleh Pejabat Sementara Ketua dan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, dalam pertemuan industri keuangan yang digelar pada awal Februari 2026 di Jakarta.

Menurut Friderica, Satgas Reformasi Integritas Pasar Modal akan berperan sebagai ujung tombak dalam mengawal delapan langkah percepatan reformasi pasar modal yang telah disusun OJK.

Satgas ini akan bekerja secara kolaboratif dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk pelaku industri dan lembaga pasar modal seperti Bursa Efek Indonesia (BEI), Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), serta Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI).

“Kami telah berdiskusi dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. Dalam waktu dekat, Satgas Reformasi Integritas Pasar Modal akan segera dibentuk. Kami berharap dukungan dari seluruh pelaku industri,” ujar Friderica dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2026.

Pembentukan Satgas ini merupakan tindak lanjut dari sejumlah agenda reformasi yang menyoroti isu-isu krusial di pasar modal, mulai dari penguatan standar tata kelola perusahaan, peningkatan transparansi kepemilikan saham, penguatan penegakan hukum, hingga pendalaman pasar.

Salah satu rencana yang tengah disiapkan adalah kenaikan batas minimum free float emiten dari 7,5 persen menjadi 15 persen, serta perluasan kewajiban pengungkapan ultimate beneficial owner (UBO).

Secara struktural, Satgas akan dilengkapi dengan dewan pengarah, ketua harian, serta tim pelaksana yang berasal dari kementerian dan lembaga terkait, termasuk perwakilan industri pasar modal.

Struktur ini dirancang agar setiap agenda reformasi dapat berjalan terkoordinasi dan sesuai dengan target yang ditetapkan.

OJK menilai bahwa perkembangan pasar modal Indonesia saat ini menuntut lebih dari sekadar pertumbuhan transaksi dan jumlah investor.

Menurut Friderica, penguatan kualitas pasar dan perbaikan fundamental menjadi kunci agar pasar modal nasional mampu bersaing di tingkat global.

Pemerintah pun menyatakan dukungan terhadap rencana tersebut. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian disebut menyambut positif pembentukan Satgas sebagai langkah strategis untuk menjawab berbagai tantangan struktural di pasar modal sekaligus memperkuat kepercayaan investor.

Dengan kehadiran Satgas Reformasi Integritas Pasar Modal, OJK berharap berbagai kebijakan strategis  mulai dari penyesuaian aturan free float, peningkatan keterbukaan data, agenda demutualisasi Bursa Efek Indonesia, hingga penegakan hukum yang lebih tegas dapat diimplementasikan secara lebih cepat, terukur, dan terintegrasi demi menciptakan pasar modal Indonesia yang lebih sehat dan transparan.(*)




OJK Pastikan Aktivitas Pasar Modal Normal Meski Ada Pemeriksaan Hukum

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan dukungannya terhadap proses hukum terkait tiga kasus pasar modal yang tengah diperiksa Bareskrim Polri.

Langkah ini dinilai bagian dari upaya memperkuat integritas industri sekaligus menjaga kepercayaan investor.

Anggota Dewan Komisioner OJK sekaligus Plt. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Hasan Fawzi, menyatakan bahwa penegakan hukum merupakan elemen penting dalam menciptakan ekosistem pasar modal yang sehat, adil, dan berkelanjutan.

“Sejalan dengan percepatan Reformasi Integritas Pasar Modal, penegakan hukum menjaga integritas dan kepercayaan terhadap pasar modal,” ujar Hasan dalam keterangan tertulis, Rabu (4/2/2026).

Hasan menekankan bahwa OJK terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk memastikan setiap pelanggaran di pasar modal ditangani secara profesional.

Sinergi ini diharapkan dapat menjaga stabilitas sistem keuangan sekaligus menegaskan bahwa mekanisme pengawasan pasar berjalan aktif.

OJK menegaskan bahwa proses hukum tidak boleh dipandang sebagai sinyal negatif bagi investor.

Sebaliknya, penindakan terhadap pelanggaran justru meningkatkan rasa aman karena menunjukkan adanya komitmen kuat terhadap tata kelola yang bersih.

Aktivitas perdagangan di pasar modal tetap berlangsung normal, dan investor diminta tetap tenang serta membuat keputusan berdasarkan analisis rasional.

Dalam beberapa tahun terakhir, OJK fokus pada penguatan regulasi dan pengawasan untuk mencegah praktik manipulasi, insider trading, dan pelanggaran lain yang merugikan investor.

Dengan penegakan hukum yang konsisten dan integritas yang diperkuat, lembaga ini berharap kepercayaan investor domestik dan asing meningkat, menjadi fondasi penting bagi pertumbuhan pasar modal Indonesia.(*)




OJK Terapkan Pelaporan Saham Digital Melalui AKSes KSEI untuk Pasar Modal

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat pengawasan pasar modal Indonesia dengan transformasi sistem pelaporan kepemilikan dan aktivitas saham berbasis digital.

Inovasi ini bertujuan mempercepat pelaporan, meningkatkan transparansi, dan mendorong perlindungan investor.

Transformasi dilakukan melalui integrasi sistem pelaporan elektronik AKSes KSEI (Acuan Kepemilikan Sekuritas KSEI) yang terhubung langsung dengan Bursa Efek Indonesia (BEI).

Sistem ini memungkinkan pemantauan kepemilikan saham, aktivitas jaminan (pledge), dan perubahan kepemilikan secara real-time.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menjelaskan bahwa pelaporan kini harus dilakukan melalui AKSes KSEI oleh pemegang saham maupun pihak yang diberi kuasa.

“Melalui AKSes KSEI, pemegang saham atau investor dapat menyampaikan laporan secara mandiri atau memberi kuasa tertulis kepada perusahaan efek, bank kustodian, Biro Administrasi Efek (BAE), emiten, maupun pihak lain,” jelas Riyadi, Minggu (18/1).

Setelah laporan dikirim, sistem secara otomatis mempublikasikan informasi kepemilikan atau aktivitas saham ke BEI.

Pelaporan elektronik menggantikan mekanisme manual, yang selama ini rentan keterlambatan dan kesalahan administrasi, serta mempercepat akses informasi bagi investor.

Sistem yang diberlakukan sejak Desember 2025 mewajibkan pelaporan instan setiap kali terjadi perubahan kepemilikan yang memenuhi ambang batas tertentu, misalnya saat seorang pemegang saham memiliki minimal 5% saham suatu emiten.

OJK dan BEI menilai langkah ini sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola pasar modal, meningkatkan kualitas data publik, dan mendorong transparansi yang lebih tinggi di seluruh rantai pasar modal Indonesia.(*)




OJK Terapkan Aturan Baru untuk Cegah Penipuan di Pasar Modal

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengeluarkan aturan baru yang mewajibkan Bursa Efek dan sejumlah lembaga penunjang pasar modal untuk menerapkan strategi pencegahan penipuan (anti-fraud) dan anti-penyuapan.

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 31 Tahun 2025, diumumkan pada Selasa (13/1/2026), sebagai upaya memperkuat tata kelola di ekosistem pasar keuangan.

Aturan ini menargetkan Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan (LKP), serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP) yang berstatus Self-Regulatory Organizations (SRO).

Lembaga-lembaga tersebut wajib menyusun kebijakan, sistem, dan mekanisme pengendalian internal yang sesuai dengan prinsip anti-fraud dan anti-penyuapan.

OJK menekankan bahwa langkah ini bertujuan memperkuat tata kelola SRO sekaligus meningkatkan efektivitas pengawasan regulator terhadap lembaga-lembaga tersebut.

“Penguatan tata kelola SRO dibutuhkan seiring meningkatnya kompleksitas peran SRO dalam mendukung pengembangan Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon maupun pasar keuangan secara umum,” tulis OJK dalam keterangannya.

Dalam implementasinya, SRO harus memiliki:

  • Kebijakan anti-fraud dan pencegahan penyuapan

  • Sistem manajemen risiko

  • Mekanisme pelaporan pelanggaran (whistleblowing system)

  • Audit internal secara berkelanjutan

Langkah ini diharapkan meminimalkan praktik manipulatif, konflik kepentingan, dan potensi penyimpangan yang dapat merugikan investor serta menurunkan kepercayaan pasar.

OJK menilai penguatan tata kelola semakin penting dengan berkembangnya instrumen pasar, termasuk pasar derivatif dan bursa karbon, yang menuntut standar kepatuhan lebih tinggi.

Sebagai transisi, OJK memberikan masa penyesuaian enam bulan sejak aturan diundangkan, agar SRO menyiapkan sistem dan prosedur yang diperlukan.

Setelah berlakunya POJK 31/2025, ketentuan lama terkait tata kelola SRO tidak berlaku lagi.

Dengan aturan ini, OJK berharap integritas pasar modal semakin terjaga, praktik curang ditekan, dan pengawasan terhadap infrastruktur pasar keuangan lebih efektif.(*)