OJK Kini Mengawasi Aset Kripto, Ini Dampaknya bagi Pasar dan Investor

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengambil alih pengaturan dan pengawasan aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Peralihan kewenangan ini menandai babak baru tata kelola industri kripto di Indonesia dengan fokus utama pada perlindungan investor dan penguatan pengawasan.
Proses pengalihan dilakukan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).
Selama masa transisi, OJK dan Bappebti membentuk tim kerja bersama untuk memastikan pemindahan kewenangan berjalan lancar tanpa mengganggu aktivitas pasar maupun pelaku usaha.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, menyampaikan bahwa peralihan ini dilakukan secara bertahap dan terkoordinasi.
“Satu tahun perjalanan tim ini mewarnai bagaimana peralihan itu dapat kita lakukan dengan baik dan lancar,” ujarnya, Selasa (20/1/2026).
Dengan beralihnya pengawasan ke OJK, seluruh aspek industri kripto mulai dari perizinan, tata kelola, manajemen risiko, hingga kepatuhan pelaku usaha kini berada dalam kerangka regulasi sektor keuangan.
Langkah ini diharapkan memperkuat stabilitas pasar sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap aset digital.
OJK menilai pengawasan terintegrasi akan memberikan perlindungan lebih optimal bagi investor ritel, seiring meningkatnya minat masyarakat terhadap aset kripto.
Selain itu, pengalihan ini membuka ruang pembinaan industri kripto agar berkembang secara sehat dan berkelanjutan dalam ekosistem keuangan nasional.
Ke depan, OJK akan terus menyempurnakan aturan teknis dan memperkuat pengawasan aktivitas perdagangan kripto agar selaras dengan prinsip kehati-hatian, transparansi, dan perlindungan konsumen.(*)