BPJS Kesehatan Kejar 83,5 Persen Peserta JKN Aktif pada 2030, Gandeng CSR hingga Baznas

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — BPJS Kesehatan memperkuat kerja sama dengan pemerintah daerah, perusahaan, dan lembaga sosial untuk meningkatkan jumlah peserta aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Upaya ini mendukung target pemerintah mencapai tingkat keaktifan peserta sebesar 83,5 persen pada akhir 2030.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jambi, Wahyu Aji Anindhiyo Satriojati, mengatakan pencapaian target tersebut membutuhkan keterlibatan berbagai pihak.
BPJS Kesehatan tidak hanya mendorong masyarakat mendaftar, tetapi juga mengupayakan agar peserta mempertahankan status kepesertaan aktif.
Menurut Wahyu, pemerintah pusat telah menetapkan tahapan pencapaian target JKN untuk periode 2026–2030.
Karena itu, BPJS Kesehatan memperkuat koordinasi dengan pemerintah, dunia usaha, dan lembaga sosial untuk memperluas perlindungan kesehatan masyarakat.
“Target yang telah ditetapkan pemerintah pusat hingga 2030 mencakup peningkatan kepesertaan dan keaktifan peserta JKN. Pada akhir 2030, peserta aktif ditargetkan mencapai 83,5 persen. Untuk mewujudkannya, tentu BPJS Kesehatan tidak bisa bergerak sendiri, tetapi membutuhkan dukungan seluruh pihak,” ujar Wahyu.
Salah satu langkah yang menjadi perhatian BPJS Kesehatan ialah meningkatkan kepatuhan badan usaha dalam mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta JKN.
Kewajiban ini mencakup perusahaan swasta, badan usaha milik negara (BUMN), hingga badan usaha milik daerah (BUMD).
Selain memenuhi kewajiban terhadap pekerja, perusahaan juga dapat berkontribusi membantu masyarakat kurang mampu melalui program tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR).
Menurut Wahyu, dukungan tersebut dapat membantu warga di sekitar wilayah operasional perusahaan memperoleh perlindungan kesehatan melalui program JKN, sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
“Badan usaha memiliki peran penting, bukan hanya mendaftarkan pekerjanya, tetapi juga dapat memanfaatkan dana CSR untuk membantu masyarakat sekitar agar mendapatkan perlindungan kesehatan melalui program JKN,” jelasnya.
Skema ini membuka peluang bagi dunia usaha untuk mengambil bagian dalam perluasan perlindungan kesehatan.
Namun, dukungan CSR tidak menggantikan kewajiban perusahaan untuk mendaftarkan pekerja sesuai ketentuan JKN.
BPJS Kesehatan Cabang Jambi juga menjalin komunikasi dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) terkait kemungkinan dukungan pembayaran iuran bagi masyarakat yang menghadapi kesulitan ekonomi.
Wahyu menjelaskan, lembaga sosial dan badan pengelola zakat dapat berperan membantu masyarakat yang kesulitan membayar iuran secara mandiri.
“Kami juga pernah berkoordinasi dengan Baznas. Mereka memiliki alokasi khusus untuk membantu masyarakat kurang mampu, termasuk yang mengalami kesulitan dalam pembayaran iuran JKN. Dukungan seperti ini sangat dibutuhkan,” katanya.
Meski demikian, masyarakat tetap perlu memastikan persyaratan penerima bantuan serta mekanisme pembayaran melalui lembaga yang berwenang.
Tidak semua peserta otomatis memperoleh bantuan iuran hanya karena mengalami kesulitan ekonomi.
Selain menggandeng Baznas, BPJS Kesehatan bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya dokumen kependudukan.
Wahyu menilai, data identitas yang lengkap membantu proses administrasi kepesertaan dan mempermudah masyarakat mengakses layanan JKN sesuai ketentuan.
“Kami juga bekerja sama dengan Dukcapil untuk membangun kesadaran masyarakat mengenai pentingnya memiliki identitas kependudukan. Dengan administrasi yang lengkap, masyarakat akan lebih mudah mendapatkan jaminan kesehatan,” ungkapnya.
Asisten Deputi Bidang SDM, Umum dan Komunikasi Kedeputian Wilayah II BPJS Kesehatan, Jenal M Sambas, turut menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor untuk menjaga keberlanjutan program JKN.
Menurutnya, peningkatan jumlah peserta perlu berjalan beriringan dengan upaya menjaga status kepesertaan tetap aktif.
Dengan begitu, masyarakat dapat mempertahankan perlindungan kesehatan melalui program JKN sesuai ketentuan kepesertaan.
Edukasi mengenai manfaat, kewajiban pembayaran iuran, dan mekanisme kepesertaan juga memegang peran penting.
Pemahaman tersebut diharapkan mendorong masyarakat menjaga status kepesertaan, bukan hanya mendaftar ketika membutuhkan layanan kesehatan.
Meski demikian, pencapaian target 83,5 persen pada akhir 2030 masih membutuhkan kerja bersama.
Pemerintah daerah, perusahaan, lembaga sosial, dan masyarakat perlu mengambil peran sesuai kewenangan masing-masing.
Dalam keterangan yang disampaikan, BPJS Kesehatan Cabang Jambi belum mencantumkan angka terbaru tingkat keaktifan peserta khusus wilayah Jambi maupun besaran kontribusi yang telah terealisasi dari program bantuan CSR dan Baznas.
Data tersebut penting untuk mengukur perkembangan capaian di daerah secara lebih terukur.
BPJS Kesehatan berharap penguatan kerja sama dengan pemerintah daerah, dunia usaha, dan lembaga sosial dapat memperluas akses masyarakat terhadap perlindungan kesehatan.
Upaya tersebut juga diharapkan menjaga keberlanjutan kepesertaan JKN hingga target nasional pada 2030.(*)