Asap Karhutla dari Luar Kepung Kota Jambi, ISPA Melonjak 600 Kasus dalam Sepekan

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID— Kabut asap yang masuk ke Kota Jambi membawa persoalan yang lebih besar dari sekadar buruknya jarak pandang atau kualitas udara.

Asap dari kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah sekitar kini ikut membebani kesehatan warga perkotaan.

Pemerintah Kota Jambi mencatat rata-rata kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) meningkat dari sekitar 1.300 menjadi 1.900 kasus dalam satu pekan.

Lonjakan sekitar 600 kasus itu menjadi alarm bagi pemerintah. Terlebih, sebagian asap yang berdampak ke Kota Jambi disebut berasal dari wilayah di luar administrasi kota.

Wali Kota Jambi Maulana mengatakan dampak asap terasa akibat kebakaran di sejumlah daerah, termasuk Muaro Jambi, Tanjung Jabung Barat, Tanjung Jabung Timur hingga wilayah provinsi tetangga.

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa batas wilayah pemerintahan tidak menjadi batas bagi pergerakan asap.

Ketika titik api berada di luar kota, masyarakat Jambi tetap menjadi pihak yang menerima dampaknya.

Persoalan inilah yang membuat penanganan kabut asap di Jambi tidak sederhana.

Pemerintah Kota Jambi harus menghadapi konsekuensi kesehatan dari kebakaran yang sumbernya berada di wilayah lain.

Pada saat bersamaan, pemerintah daerah di lokasi kebakaran harus memastikan titik api dapat segera dikendalikan agar asap tidak terus menyebar.

Maulana menyampaikan kondisi tersebut dalam rapat koordinasi penanganan karhutla bersama Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni di Kantor Manggala Agni Jambi, Selasa, 25 Agustus 2026.

Dalam rapat itu, peningkatan kasus ISPA menjadi salah satu perhatian pemerintah.

“Kami sampaikan juga bahwa kondisi ISPA meningkat, satu minggu dari rerata 1.300 menjadi 1.900,” ujar Maulana.

Angka tersebut memperlihatkan bahwa kabut asap mulai memiliki konsekuensi yang terukur terhadap sektor kesehatan.

Karena itu, pemerintah tidak hanya dituntut menangani sumber kebakaran, tetapi juga menyiapkan layanan kesehatan apabila jumlah warga yang mengalami gangguan pernapasan terus bertambah.

Pemkot Jambi meminta seluruh fasilitas pelayanan kesehatan meningkatkan kesiapsiagaan.

Puskesmas dan rumah sakit diminta memastikan pelayanan tetap tersedia bagi warga yang mengalami gangguan pernapasan akibat paparan asap.

Dukungan oksigen juga telah difokuskan di fasilitas kesehatan.

“Bantuan oksigen masih terfokus di puskesmas maupun rumah sakit, silakan datang jika membutuhkan. Kita sudah bilang ke pelayanan kesehatan untuk standby,” kata Maulana.

Pemerintah juga menegaskan warga yang membutuhkan penanganan medis akibat paparan asap tidak perlu menunda mendapatkan pertolongan karena persoalan biaya.

Terutama bagi masyarakat yang mengalami serangan asma berat, Maulana meminta agar segera mendatangi UGD.

“Kalau ada yang asma berat, datang ke UGD. Yang terdampak akibat asap itu gratis,” tegasnya.

Kenaikan kasus ISPA dari 1.300 menjadi 1.900 dalam satu pekan bukan sekadar angka statistik.

Di tengah kabut asap, peningkatan gangguan pernapasan menjadi indikator bahwa kualitas udara telah memberikan tekanan terhadap masyarakat.

Risiko tersebut dapat menjadi lebih serius bagi kelompok rentan, terutama warga yang memiliki gangguan pernapasan dan mereka yang harus tetap beraktivitas di luar ruangan.

Karena itu, kesiapan fasilitas kesehatan menjadi salah satu lapisan pertahanan ketika kondisi udara memburuk.

Namun, langkah medis hanya menangani dampak. Persoalan utama tetap berada pada sumber asap.

Selama karhutla di wilayah sekitar belum sepenuhnya dikendalikan, Kota Jambi masih berpotensi menerima kiriman asap.

Pemerintah pusat merespons kondisi tersebut dengan memberikan bantuan 5.000 masker melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Masker tersebut akan didistribusikan kepada masyarakat Kota Jambi setelah bantuan diterima pemerintah daerah.

“Sehingga langsung mendapat respons dari BNPB, dibantu 5 ribu masker. Jika sampai, langsung kami distribusikan,” ujar Maulana.

Bantuan masker menjadi bagian dari upaya mengurangi paparan asap terhadap masyarakat.

Namun, perlindungan warga tidak berhenti pada distribusi masker.

Ketika asap terus datang dari wilayah lain, pengendalian karhutla di daerah sumber menjadi kunci untuk memutus rantai dampak tersebut.

Di tengah kondisi tersebut, Pemkot Jambi juga mengajukan bantuan dua mobil tangki untuk mendukung distribusi air kepada masyarakat.

Menurut Maulana, armada tambahan diperlukan agar distribusi air dapat dilakukan lebih merata.

“Kami mengajukan dua mobil tangki mengantar kebutuhan air, juga akan segera dibantu. Agar distribusi air bisa merata,” katanya.

Langkah tersebut menjadi bagian dari kesiapsiagaan pemerintah menghadapi kondisi karhutla dan dampaknya terhadap masyarakat.

Sebelumnya, Pemkot Jambi bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) telah melakukan rapat dan menetapkan status siaga.

Keputusan tersebut membuat seluruh unsur terkait diminta meningkatkan kewaspadaan terhadap perkembangan karhutla dan kabut asap.

“Kita tetapkan status siaga, artinya semua komponen harus siaga terus mengantisipasi kondisi yang ada saat ini,” kata Maulana.

Status siaga menjadi penting karena persoalan yang dihadapi Kota Jambi bukan hanya mengenai ada atau tidaknya titik api di dalam wilayah kota.

Ancaman justru dapat datang dari luar wilayah administrasi.

Asap bergerak melintasi batas daerah, sementara dampaknya langsung dirasakan masyarakat.

Ketika kasus ISPA dalam sepekan bertambah sekitar 600 dari rata-rata sebelumnya, persoalan itu tidak lagi bisa dipandang sebagai gangguan udara biasa.

Kini, penanganan karhutla di wilayah sekitar menjadi bagian tak terpisahkan dari upaya melindungi kesehatan warga Kota Jambi.

Sumber asap boleh berada di luar kota, tetapi dampaknya sudah sampai ke ruang-ruang layanan kesehatan Jambi.(*)




Dugaan Korupsi DAK Rp2,7 Miliar, Mantan Kepsek SMAN 6 Tanjabtim Ungkap Fakta Ini

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Sidang dugaan korupsi rehabilitasi sarana dan prasarana SMAN 6 Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jambi, Selasa 4 Agustus 2026.

Dalam persidangan, terdakwa yang juga mantan Kepala SMAN 6 Tanjabtim, Kamsiah, mengungkap alasan percepatan pembangunan sekolah yang berada di Kecamatan Sadu tersebut.

Di hadapan majelis hakim, Kamsiah menjelaskan kondisi geografis wilayah Sadu yang menjadi salah satu pertimbangan pihak sekolah saat pelaksanaan proyek menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2022.

Menurutnya, lokasi sekolah yang berada di kawasan pesisir memiliki risiko genangan ketika memasuki musim hujan.

Kondisi tersebut dikhawatirkan dapat menghambat proses pembangunan apabila pekerjaan baru dimulai pada September 2022.

“Makanya sekolah dibuat menjadi sekolah panggung. Kami berharap pembangunan bisa dimulai sebelum September, karena kalau sudah masuk musim hujan sekolah akan tergenang dan pekerjaan bisa terhambat,” ujar Kamsiah dalam persidangan.

Sebut Guru Patungan Bantu Kebutuhan Awal

Dalam keterangannya, Kamsiah juga menyampaikan adanya bantuan internal dari sejumlah guru untuk mendukung kebutuhan awal pekerjaan.

Ia mengatakan, beberapa guru secara sukarela ikut membantu dengan cara mengumpulkan dana karena pihak sekolah menghadapi kendala waktu dan kondisi lokasi pembangunan.

“Kami patungan para guru, bahkan ada yang memberikan Rp5 juta per orang. Karena sekolah kami berada di daerah Sadu, kalau musim hujan terjadi banjir, sementara pembangunan baru dimulai September,” katanya.

Selain menjelaskan proses pembangunan, Kamsiah juga mengakui adanya kesepakatan pembayaran jasa manajemen sebesar Rp20 juta dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.

Proyek DAK Rp2,7 Miliar Diduga Rugikan Negara Rp318 Juta

Perkara ini berkaitan dengan kegiatan rehabilitasi sarana dan prasarana SMAN 6 Kecamatan Sadu, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2022.

Berdasarkan surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), kegiatan tersebut memiliki nilai anggaran sekitar Rp2,7 miliar.

Dalam dakwaan disebutkan, dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp318 juta berdasarkan hasil audit yang menjadi alat bukti dalam perkara.

Jaksa mendakwa Kamsiah dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 20 Tahun 2001, subsider Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 18 UU Tipikor.

Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor mengatur ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun hingga maksimal 20 tahun atau pidana seumur hidup, serta denda paling sedikit Rp200 juta hingga Rp1 miliar.

Sementara Pasal 3 UU Tipikor mengatur ancaman pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 20 tahun, dengan denda paling sedikit Rp50 juta hingga Rp1 miliar.

Sidang perkara tersebut masih berlanjut. Majelis hakim akan mempertimbangkan seluruh keterangan terdakwa, saksi, serta alat bukti yang diajukan sebelum mengambil keputusan akhir.(*)




Lima Anggota Polri Jadi Tersangka Kasus Brigadir EWS, Polda Jambi Ungkap Mereka Miliki Peran Berbeda

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Peran lima anggota Polri yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya Brigadir Eko Winarno (EWS) mulai didalami penyidik Polda Jambi.

Kelima anggota Polri tersebut menjadi bagian dari enam tersangka yang telah ditetapkan dalam perkara yang terjadi di wilayah hukum Polres Tanjung Jabung Timur.

Satu tersangka lainnya diketahui merupakan warga sipil.

Kepala Bidang Humas Polda Jambi, Kombes Pol. Erlan Munaji, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan adanya dugaan keterlibatan masing-masing pihak dalam perkara tersebut.

Menurut Erlan, keenam tersangka tidak memiliki peran yang sama.

Penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap sejauh mana keterlibatan setiap tersangka berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang telah dikumpulkan.

“Masing-masing tersangka memiliki peran dan keterlibatan yang berbeda dalam perkara ini,” ujar Erlan saat memberikan keterangan pers di Media Center Bidhumas Polda Jambi, Senin 27 Juli 2026.

Ia menjelaskan, proses pengungkapan perkara dilakukan oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi bersama Satreskrim Polres Tanjung Jabung Timur.

Setelah melalui tahapan penyelidikan, perkara kemudian dinaikkan ke tahap penyidikan dan dilanjutkan dengan gelar perkara sebelum penetapan tersangka.

Dalam proses penyidikan, polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, mengumpulkan alat bukti, serta mendalami rangkaian peristiwa yang menyebabkan Brigadir EWS meninggal dunia.

Penyidik kemudian menerapkan Pasal 466 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan serta ketentuan terkait turut serta dalam tindak pidana, dengan penerapan pasal yang akan disesuaikan berdasarkan peran masing-masing tersangka.

“Pasal yang diterapkan disesuaikan dengan fakta-fakta penyidikan dan keterlibatan masing-masing tersangka,” jelas Erlan.

Terkait adanya lima anggota Polri yang terseret dalam perkara ini, Polda Jambi memastikan proses hukum tetap berjalan secara profesional.

Pengawasan internal juga dilakukan dengan melibatkan Itwasum Polri, Divisi Propam Polri, dan Bareskrim Polri.

Menurut Erlan, keterlibatan sejumlah unsur pengawasan tersebut merupakan bentuk komitmen agar proses penanganan perkara berjalan transparan, objektif, dan sesuai prosedur hukum.

“Kami mendapatkan asistensi dari Itwasum Polri, Divpropam Polri, dan Bareskrim Polri untuk memastikan proses penanganan perkara ini berjalan profesional, transparan, dan akuntabel,” katanya.

Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno Halomoan Siregar menegaskan seluruh pihak yang terbukti memiliki keterlibatan dalam perkara tersebut akan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.

Penyidik Ditreskrimum Polda Jambi bersama Propam Polda Jambi hingga kini masih mendalami perkara tersebut.

Termasuk memperjelas peran setiap tersangka dalam rangkaian kejadian yang menyebabkan meninggalnya Brigadir EWS.

Polda Jambi memastikan perkembangan penanganan perkara akan terus disampaikan kepada masyarakat sesuai tahapan penyidikan, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan hukum tetap.(*)




Kasus Tewasnya Brigadir EWS, Polda Jambi Tetapkan 6 Tersangka, Lima Anggota Polri

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Kepolisian Daerah (Polda) Jambi menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya anggota Polri, Brigadir Brigadir Eko Winarno (EWS), di wilayah hukum Polres Tanjung Jabung Timur.

Dari enam tersangka tersebut, lima merupakan anggota Polri dan satu lainnya warga sipil.

Perkembangan terbaru penanganan perkara itu disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Jambi, Kombes Pol. Erlan Munaji, dalam konferensi pers di Media Center Bidhumas Polda Jambi, Senin 27 Juli 2026.

Menurut Erlan, penyidikan dilakukan oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi bersama Satreskrim Polres Tanjung Jabung Timur.

Setelah serangkaian penyelidikan, penyidik meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan sebelum akhirnya menetapkan para tersangka melalui gelar perkara.

“Pada hari Sabtu, penyidik telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Lima di antaranya anggota Polri dan satu orang merupakan warga sipil. Masing-masing memiliki peran yang berbeda dalam perkara ini,” ujarnya.

Penyidik, lanjut Erlan, telah memeriksa sejumlah saksi, mengumpulkan alat bukti, dan melakukan pendalaman sebelum mengambil keputusan hukum terhadap para tersangka.

Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 466 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan serta Pasal 21 KUHP mengenai turut serta, dengan penerapan pasal yang disesuaikan berdasarkan dugaan peran masing-masing tersangka.

Polda Jambi juga memastikan proses penanganan perkara mendapat pendampingan dan pengawasan dari Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri, Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri, serta Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Keterlibatan ketiga unsur tersebut disebut sebagai langkah untuk memastikan penyidikan berjalan sesuai prosedur dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Kami mendapatkan asistensi dari Itwasum Polri, Divpropam Polri, dan Bareskrim Polri agar proses penanganan perkara berlangsung secara profesional, transparan, dan akuntabel,” kata Erlan.

Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno Halomoan Siregar, melalui Kabid Humas, menegaskan seluruh pihak yang terbukti terlibat akan diproses sesuai ketentuan hukum.

Ia juga memastikan penyidikan akan dilakukan secara objektif dengan mengedepankan fakta dan alat bukti.

Selain proses pidana, penyidik Ditreskrimum Polda Jambi bersama Bidang Propam Polda Jambi masih terus mendalami dugaan keterlibatan masing-masing tersangka, termasuk kemungkinan perkembangan baru dalam perkara tersebut.

Polda Jambi menegaskan akan menyampaikan setiap perkembangan penting kepada publik sesuai tahapan penyidikan yang berlangsung, sembari tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(*)




Kasus Kematian Anggota Polri di Tanjab Timur Jadi Atensi Polda Jambi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Polda Jambi memberikan perhatian serius terhadap kasus meninggalnya seorang anggota Polri yang terjadi di wilayah hukum Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjab Timur).

Saat ini, proses penyelidikan masih berlangsung untuk mengungkap fakta dan kronologi kejadian secara menyeluruh.

Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji, S.I.K., M.Si., menyampaikan duka cita mendalam atas peristiwa tersebut.

Atas nama pimpinan Polda Jambi, ia turut menyampaikan belasungkawa kepada keluarga almarhum.

“Atas kejadian ini, sekali lagi atas nama pimpinan Polda Jambi turut menyampaikan belasungkawa dan rasa prihatin. Kami mendoakan semoga amal ibadah almarhum diterima di sisi Allah SWT serta keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan dan ketabahan,” ujar Kombes Pol. Erlan Munaji.

Menurutnya, kasus tersebut menjadi perhatian khusus Polda Jambi. Penanganan perkara kini dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi dengan berkolaborasi bersama Polres Tanjung Jabung Timur untuk memastikan seluruh proses penyelidikan berjalan secara menyeluruh.

Kombes Pol. Erlan menegaskan, Polda Jambi tidak akan mentolerir apabila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya keterlibatan anggota Polri dalam perkara tersebut.

“Polda Jambi akan mengambil tindakan tegas apabila dalam proses penyelidikan nantinya ditemukan adanya keterkaitan maupun keterlibatan anggota Polri dalam perkara ini. Namun, kami mengimbau seluruh pihak untuk bersama-sama menunggu hasil penyelidikan yang saat ini masih berlangsung,” tegasnya.

Ia menambahkan, penyidik masih mengumpulkan alat bukti, memeriksa saksi-saksi, serta mendalami seluruh fakta yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.

Polda Jambi, lanjutnya, akan memberikan informasi terbaru kepada publik secara berkala setelah terdapat perkembangan penyelidikan yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Untuk perkembangan selanjutnya, Polda Jambi akan menyampaikan informasi terbaru terkait perkara ini. Sedangkan mengenai kronologis kejadian nantinya akan disampaikan berdasarkan hasil penyelidikan serta keterangan dari para saksi yang telah diperiksa,” pungkasnya.

Polda Jambi menegaskan komitmennya untuk menangani kasus kematian anggota Polri di Kabupaten Tanjung Jabung Timur secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sehingga seluruh fakta di balik peristiwa tersebut dapat terungkap secara jelas.(*)




Waspada Cuaca Jambi! Hujan Petir dan Angin Kencang Landa Banyak Wilayah

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Jambi mengeluarkan peringatan dini cuaca ekstrem pada Sabtu, 20 Juni 2026 pukul 13.37 WIB.

Dalam pembaruan tersebut, sejumlah wilayah di Provinsi Jambi berpotensi mengalami hujan dengan intensitas sedang hingga lebat yang dapat disertai kilat/petir serta angin kencang sekitar pukul 13.47 WIB.

BMKG menyebut kondisi cuaca ini diperkirakan dapat berlangsung hingga sekitar pukul 16.00 WIB dan berpotensi meluas ke beberapa wilayah lainnya.

Wilayah yang Berpotensi Terdampak

BMKG merinci sejumlah kabupaten yang saat ini berada dalam potensi hujan lebat, di antaranya:

  • Kabupaten Kerinci: Gunung Raya, Bukit Kerman, Keliling Danau
  • Kabupaten Merangin: Jangkat, Bangko, Pamenang, Lembah Masurai, dan sekitarnya
  • Kabupaten Sarolangun: Air Hitam, Bathin VIII, Sarolangun, Pelawan
  • Kabupaten Batanghari: Mersam, Muara Tembesi, Muara Bulian, Bajubang, dan sekitarnya
  • Kabupaten Muaro Jambi: Kumpeh, Mestong, Sungai Bahar, Sungai Gelam, Bahar Selatan
  • Kabupaten Tanjung Jabung Barat: Pengabuan, Betara, Merlung, Tungkal Ilir, dan sekitarnya
  • Kabupaten Tanjung Jabung Timur: Mendahara, Muara Sabak Barat, Geragai, Berbak
  • Kabupaten Bungo: Pelepat, Rantau Pandan
  • Kabupaten Tebo: Tebo Ilir, Tebo Tengah, Muara Tabir, dan sekitarnya

BMKG juga menyebut potensi perluasan hujan ke wilayah lain seperti Tabir, Sekernan, Batang Asai, hingga Senyerang dan wilayah lain, seperti:

Kabupaten Kerinci: Keliling Danau,
Kabupaten Merangin: Muara Siau, Tabir, Tabir Ulu, Tabir Selatan, Tabir Ilir,
Kabupaten Sarolangun: Batang Asai, Sarolangun, Pelawan,
Kabupaten Muaro Jambi: Sekernan, Bahar Selatan,
Kabupaten Tanjung Jabung Barat: Tungkal Ulu, Tungkal Ilir, Batang Asam, Senyerang,
Kabupaten Bungo: Rantau Pandan,
Kabupaten Tebo: Tebo Tengah, Serai Serumpun, Muara Tabir, dan sekitarnya.

Kondisi ini diperkirakan masih akan berlangsung hingga pkl 16:00 WIB

BMKG mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap potensi cuaca ekstrem yang dapat menyebabkan gangguan aktivitas, genangan air, pohon tumbang, hingga jalan licin.

Warga juga diminta menghindari berteduh di bawah pohon saat terjadi hujan disertai petir serta selalu memantau perkembangan informasi cuaca resmi dari BMKG.(*)




Polemik Lahan Muara Sabak, Pemprov Jambi Beberkan Bukti HPL dan Surat Resmi Kantor Pertanahan

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah Provinsi Jambi menegaskan bahwa lahan yang berada di Kabupaten Tanjung Jabung Timur dan belakangan menjadi sorotan publik memiliki dasar hukum yang jelas melalui Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) yang diterbitkan negara.

Penegasan tersebut disampaikan menyusul munculnya berbagai klaim dan tudingan terkait status kepemilikan tanah di wilayah Muara Sabak, Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Juru Bicara Pemerintah Provinsi Jambi yang juga menjabat Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jambi, Ariansyah, mengatakan bahwa Pemprov Jambi memiliki dua Sertifikat Hak Pengelolaan yang telah tercatat secara resmi.

Kedua sertifikat tersebut berada di Desa Kampung Singkep, Kecamatan Muara Sabak Barat dengan luas mencapai 1.876.060 meter persegi dan di Desa Sungai Itik, Kecamatan Sadu seluas 519.946 meter persegi.

Menurut Ariansyah, setiap pihak yang mengklaim kepemilikan atas suatu bidang tanah wajib membuktikannya melalui dokumen hukum yang sah berupa sertifikat yang diterbitkan oleh negara.

Ia menegaskan bahwa dasar kepemilikan tanah tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan informasi dalam aplikasi maupun dokumen yang tidak memiliki kekuatan hukum sebagai bukti hak atas tanah.

“Bukti kepemilikan tanah yang diakui adalah sertifikat resmi, bukan aplikasi,” tegasnya.

Ariansyah menjelaskan bahwa ketentuan tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 yang mengatur mengenai Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.

Dalam aturan tersebut, masyarakat yang masih memiliki bukti tanah berupa dokumen lama seperti girik, petuk, pipil maupun bukti hak adat diberikan waktu untuk melakukan pendaftaran dan memperoleh sertifikat resmi.

Menurutnya, masa transisi yang diberikan pemerintah berlangsung selama lima tahun sejak peraturan tersebut diterbitkan.

“Bukti tanah lama harus segera didaftarkan agar memperoleh legalitas yang sah. Setelah masa yang ditentukan berakhir, dokumen seperti girik, petuk, pipil maupun verponding tidak lagi menjadi bukti kepemilikan yang berdiri sendiri,” jelas Ariansyah.

Lebih lanjut, posisi hukum lahan milik Pemprov Jambi juga diperkuat oleh data resmi dari Kantor Pertanahan Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Sebelumnya, melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD), Pemerintah Provinsi Jambi mengajukan permohonan data terkait alas hak tanah menyusul adanya aktivitas pembukaan lahan pada sebagian kawasan yang berada di atas HPL Nomor 03 Tahun 2007 di Kelurahan Kampung Singkep.

Permohonan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Tanjung Jabung Timur melalui surat resmi Nomor IP.01/152-16.07/IV/2025 yang ditandatangani Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Egi Metri Wilda.

Dalam surat tersebut disebutkan bahwa berdasarkan data yang dimiliki Kantor Pertanahan Kabupaten Tanjung Jabung Timur, tidak ditemukan adanya hak atas tanah lain yang terbit di atas Sertifikat Hak Pengelolaan milik Pemerintah Provinsi Jambi.

Keterangan tersebut menjadi salah satu dasar yang memperkuat posisi hukum kepemilikan lahan oleh Pemerintah Provinsi Jambi.

Dengan adanya sertifikat resmi yang diterbitkan negara serta dukungan data dari instansi pertanahan, Pemprov Jambi menegaskan bahwa status lahan yang saat ini menjadi polemik memiliki landasan hukum yang jelas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pemerintah Provinsi Jambi juga memastikan seluruh proses administrasi terkait pengelolaan lahan tersebut telah dijalankan sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku.(*)




Gubernur Jambi Sampaikan 3 Proyek Besar ke Pemerintah Pusat, Ini Daftarnya

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Gubernur Jambi Al Haris menyampaikan sejumlah usulan strategis kepada Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan dalam Rapat Paripurna Istimewa Hari Ulang Tahun ke-80 Pemerintah Kota Jambi dan Hari Jadi Tanah Pilih Pusako Betuah ke-625, Selasa (2/6/2026).

Dalam kesempatan tersebut, Al Haris menegaskan pentingnya percepatan pembangunan infrastruktur strategis guna mendorong pertumbuhan ekonomi di Provinsi Jambi, baik di wilayah timur maupun barat.

Salah satu usulan utama yang disampaikan adalah pengembangan Bandara Muara Bungo, yang dalam waktu dekat akan melayani rute penerbangan langsung Jakarta–Bungo oleh maskapai Batik Air mulai 15 Juni 2026.

Untuk mendukung operasional tersebut, Gubernur meminta dukungan pemerintah pusat dalam pembangunan fasilitas apron bandara agar layanan penerbangan dapat berjalan optimal dan berkelanjutan.

“Pada 15 Juni 2026, Batik Air akan mulai melayani rute Jakarta–Bungo. Kami berharap ada dukungan pembangunan apron untuk memperkuat operasional bandara,” ujar Al Haris.

Selain Bandara Muara Bungo, Gubernur juga mengusulkan pengembangan Bandara Depati Parbo Kerinci, khususnya terkait perpanjangan landasan pacu.

Hal ini dinilai penting untuk mendukung rencana masuknya maskapai Nam Air yang akan membuka layanan penerbangan ke wilayah Kerinci.

Menurutnya, peningkatan fasilitas bandara akan memperkuat konektivitas wilayah serta mendukung pertumbuhan ekonomi daerah yang berbasis pariwisata dan perdagangan.

Di sektor transportasi laut, Al Haris turut menyoroti percepatan pembangunan Pelabuhan Ujung Jabung yang selama ini menjadi salah satu proyek strategis Provinsi Jambi.

Ia menegaskan bahwa keberadaan pelabuhan tersebut sangat penting untuk membuka akses ekspor langsung dari Jambi tanpa harus bergantung pada pelabuhan di provinsi lain seperti Sumatera Barat, Dumai, maupun Belawan.

Selama ini, komoditas unggulan Jambi seperti crude palm oil (CPO) dan batu bara masih harus dikirim melalui pelabuhan luar daerah, yang berdampak pada tingginya biaya logistik.

“Jika Pelabuhan Ujung Jabung terwujud, maka komoditas unggulan Jambi bisa diekspor langsung dari daerah sendiri,” jelasnya.

Selain infrastruktur transportasi, Gubernur juga menyampaikan dukungan terhadap program Kampung Nelayan Merah Putih.

Pemerintah Provinsi Jambi mengusulkan pembangunan tujuh titik kampung nelayan yang tersebar di beberapa wilayah.

Rinciannya, tiga lokasi berada di Kabupaten Tanjung Jabung Timur, tiga lokasi di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, dan satu lokasi di Kota Jambi.

Menanggapi berbagai usulan tersebut, Menko Pangan Zulkifli Hasan menyatakan bahwa pemerintah pusat akan menindaklanjuti seluruh aspirasi yang disampaikan dan memfasilitasi koordinasi dengan kementerian terkait.

Langkah ini diharapkan dapat mempercepat pembangunan infrastruktur strategis sekaligus memperkuat ketahanan pangan dan konektivitas ekonomi di Provinsi Jambi.(*)




Jembatan SK 6 Lambur Terancam Ambruk, Warga Dialihkan Lewat Jalur Alternatif

MUARASABAK, SEPUCUKJAMBI.ID – Kondisi jembatan penghubung menuju jalan utama di RT SK 6, Blok D, Desa Lambur Dua, Kecamatan Muarasabak Timur, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, mengalami kerusakan yang cukup serius dan dikhawatirkan membahayakan pengguna jalan.

Camat Muarasabak Timur, Anjas Asmara, mengatakan pihaknya menerima laporan masyarakat pada Kamis (23/4/2026) terkait kondisi jembatan yang semakin mengkhawatirkan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak desa bersama Dinas Perhubungan serta Dinas PUPR Kabupaten Tanjab Timur langsung turun ke lokasi untuk melakukan survei dan pengecekan kondisi jembatan.

Dari hasil pemeriksaan di lapangan, ditemukan bahwa posisi jembatan sudah mengalami penurunan dan sedikit miring.

Kondisi tersebut disebabkan oleh tiang penyangga yang sudah mengalami keropos dan patah.

Sebagai langkah antisipasi, pemerintah kecamatan bersama instansi terkait memutuskan untuk membatasi sementara akses penggunaan jembatan.

Kendaraan roda empat dilarang melintas, sementara kendaraan roda dua hanya diperbolehkan dengan muatan terbatas, termasuk pejalan kaki.

Pihak kecamatan juga menyampaikan bahwa masih terdapat jalur alternatif yang dapat digunakan masyarakat untuk sementara waktu.

Informasi terkait penutupan dan pengalihan jalur akan disosialisasikan melalui pemerintah desa dan dusun setempat.

Selain itu, Dinas Perhubungan Kabupaten Tanjung Jabung Timur juga siap menurunkan personel untuk membantu pengaturan lalu lintas apabila dibutuhkan oleh pemerintah desa.

Kepala Dinas Perhubungan Tanjab Timur, Taufik Hidayat, menyebut pihaknya telah melakukan pengecekan langsung dan melaporkan kondisi tersebut kepada pimpinan daerah, termasuk Bupati Tanjung Jabung Timur.

Ia menegaskan bahwa jembatan tersebut merupakan akses penghubung lokal menuju jalan utama, bukan jalur lintas utama.

Namun demikian, kondisinya tetap perlu segera ditangani karena berpengaruh terhadap aktivitas masyarakat sekitar.

Sementara itu, Dinas PUPR Tanjung Jabung Timur akan mengambil langkah lanjutan terkait penanganan dan perbaikan jembatan yang mengalami kerusakan tersebut.

Pemerintah daerah mengimbau masyarakat untuk tetap berhati-hati saat melintas dan mengikuti arahan pengalihan jalur demi keselamatan bersama.(*)




Jambi Siaga Karhutla 2026, 6 Wilayah Masuk Zona Rawan Kebakaran

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah Provinsi Jambi bergerak cepat menghadapi potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tahun 2026 yang diperkirakan meningkat seiring datangnya musim kemarau lebih awal dari biasanya.

Kepala BPBD Provinsi Jambi, Bachyuni Deliansyah, mengatakan dirinya bersama Gubernur Jambi telah mengikuti rapat koordinasi nasional kesiapsiagaan karhutla di Jakarta yang dipimpin Kementerian Lingkungan Hidup serta melibatkan BMKG.

Dari hasil rapat tersebut, Provinsi Jambi masuk dalam enam daerah dengan tingkat kerawanan karhutla tertinggi di Indonesia.

Bahkan, awal musim kemarau diprediksi mulai terjadi pada awal Mei 2026, lebih cepat dari pola normal sebelumnya.

“Biasanya kemarau terjadi di pertengahan tahun, tetapi tahun ini diperkirakan sudah mulai lebih awal sekitar bulan Mei,” ujar Bachyuni.

Menindaklanjuti kondisi tersebut, Pemprov Jambi langsung melakukan pemetaan wilayah rawan karhutla hingga tingkat kecamatan dan desa.

Beberapa daerah yang menjadi perhatian utama meliputi Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Tanjung Jabung Barat, serta Bungo.

Sementara itu, wilayah seperti Kota Jambi, Sungai Penuh, dan Kabupaten Kerinci tetap masuk dalam pemantauan meskipun tingkat kerawanannya relatif lebih rendah.

Selain pemetaan, BPBD Jambi juga mendorong percepatan penetapan status siaga karhutla di daerah. Jika dua kabupaten lebih dulu menetapkan status siaga, maka provinsi akan mengikuti langkah serupa.

“Dengan status siaga, kita bisa lebih cepat mengajukan dukungan ke BNPB, termasuk operasi modifikasi cuaca jika diperlukan,” jelasnya.

Untuk memperkuat kesiapsiagaan di lapangan, BPBD Jambi telah menyiapkan 62 pos siaga karhutla yang tersebar di wilayah rawan.

Pos ini akan diisi tim gabungan dari BPBD, TNI, Polri, Manggala Agni, serta unsur masyarakat.

Tim tersebut bertugas melakukan patroli rutin, deteksi dini titik api, serta memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar.

Bachyuni juga menegaskan bahwa potensi karhutla tahun ini cukup tinggi akibat kombinasi musim kemarau lebih panjang, curah hujan rendah, dan meningkatnya suhu udara.

Selain itu, empat kabupaten didorong untuk segera meningkatkan status siaga, yakni Tanjung Jabung Timur, Muaro Jambi, Tebo, dan Sarolangun yang memiliki wilayah gambut luas dan rawan terbakar.

“Lahan gambut sangat rentan saat kering. Karena itu pembasahan harus dilakukan sejak dini agar tidak mudah terbakar,” tegasnya.(*)