BMKG Ungkap Kapan Musim Hujan Masuk Jambi, Wilayah Timur Diprediksi Lebih Dulu

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Warga Jambi perlu bersiap menghadapi perubahan pola cuaca. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan sebagian besar wilayah Provinsi Jambi mulai memasuki musim hujan pada dasarian ketiga Oktober atau 21–31 Oktober 2026.

Namun, hujan tidak langsung merata di seluruh wilayah Jambi. BMKG memprediksi musim hujan akan masuk secara bertahap dan wilayah bagian timur menjadi kawasan yang lebih dulu mengalami peralihan.

Ketua Tim Data dan Informasi Stasiun Meteorologi Sultan Thaha Jambi, Jaya Martua Sinaga, mengatakan pola awal musim hujan di Jambi tidak mengikuti batas administrasi kabupaten.

“Dasarian tiga Oktober Jambi mulai masuk musim hujan. Untuk wilayah Provinsi Jambi terdapat empat zona musim (ZOM),” kata Jaya Martua Sinaga di Kota Jambi, baru-baru ini.

Menurut Jaya, satu zona musim dapat mencakup wilayah dua hingga tiga kabupaten.

Karena itu, waktu masuk musim hujan bisa berbeda antarwilayah meski masih berada dalam satu kabupaten.

Pada tahap awal, BMKG memprakirakan musim hujan mulai masuk pada dasarian ketiga Oktober.

Sejumlah wilayah yang berpeluang lebih dulu memasuki musim hujan antara lain Tanjung Jabung Barat, Tanjung Jabung Timur, Muaro Jambi, Kota Jambi, Batang Hari, Tebo, sebagian besar Bungo, dan sebagian besar Sarolangun.

Pola tersebut menunjukkan wilayah Jambi tidak akan langsung mengalami musim hujan secara serentak.

Peralihannya berlangsung bertahap mengikuti kondisi atmosfer dan zona musim masing-masing.

Memasuki dasarian pertama November, giliran sejumlah wilayah lain yang diprakirakan mulai memasuki musim hujan.

Wilayah tersebut mencakup Tanjung Jabung Barat bagian utara, Bungo bagian utara, Merangin bagian barat, serta Sarolangun bagian barat.

Sementara itu, Kerinci dan Kota Sungai Penuh diperkirakan baru memasuki musim hujan pada dasarian kedua November.

Sebagian kecil wilayah Tanjung Jabung Timur juga masuk dalam periode tersebut.

Sebelum memasuki periode hujan, kondisi cuaca Jambi dalam beberapa hari ke depan masih relatif didominasi cuaca cerah hingga berawan.

BMKG memprakirakan kondisi tersebut terjadi pada 7–9 Oktober di sebagian besar wilayah Provinsi Jambi.

Perubahan mulai terlihat pada 10–13 Oktober. Sejumlah wilayah berpotensi mengalami hujan dengan intensitas ringan.

Akan tetapi, hujan pada periode tersebut belum menunjukkan awal musim hujan secara menyeluruh.

Potensinya masih bersifat lokal dan tidak merata, dengan peluang lebih besar di wilayah Jambi bagian barat.

Kondisi atmosfer Jambi juga menarik perhatian karena fenomena El Nino masih berada pada indeks yang cukup kuat.

Meski demikian, kondisi tersebut tidak otomatis membuat seluruh wilayah Jambi tetap kering.

Jaya menjelaskan bahwa dinamika atmosfer lokal dan regional masih berperan dalam pembentukan awan hujan.

Artinya, faktor global seperti El Nino tetap menjadi bagian dari gambaran iklim, tetapi kondisi atmosfer di sekitar Jambi dapat memicu pertumbuhan awan dan hujan pada waktu tertentu.

Perubahan musim juga terlihat dari pola angin. Sepanjang Oktober, angin di Jambi umumnya bertiup dari arah tenggara akibat pengaruh monsun Australia, yaitu pola angin yang bergerak dari wilayah Australia menuju Asia.

Namun, pola tersebut diprakirakan mulai berubah menjelang akhir Oktober hingga awal November.

Memasuki pertengahan November, arah angin diperkirakan semakin berubah seiring berlangsungnya transisi musim di wilayah Jambi.

Perubahan arah angin tersebut menjadi salah satu indikator dinamika atmosfer yang menyertai peralihan Jambi dari periode relatif kering menuju musim hujan.

Dengan prakiraan tersebut, masyarakat Jambi perlu mencermati perkembangan cuaca, terutama memasuki paruh kedua Oktober.

Sebab, awal musim hujan tidak terjadi serentak dan setiap wilayah memiliki waktu peralihan yang berbeda. (*)




HUT ke-81 TNI di Tanjab, Wabup Katamso Tegaskan Pentingnya Sinergi

KUALATUNGKAL, SEPUCUKJAMBI.ID – Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat, Dr. H. Katamso, SA, S.E., M.E., menghadiri upacara peringatan HUT ke-81 Tentara Nasional Indonesia (TNI) Tahun 2026 di Markas Kodim 0419/Tanjab, Senin 5 Oktober 2026.

Kehadiran Wabup Katamso bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Tanjung Jabung Barat dan unsur Forkopimda Tanjung Jabung Timur menegaskan pentingnya kolaborasi antara TNI, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam menjaga keamanan serta keutuhan wilayah.

Upacara berlangsung di halaman Makodim 0419/Tanjab dan dipimpin langsung Komandan Kodim 0419/Tanjab, Letkol Inf. Zulhiardi, S.I.P., M.Han.

Para prajurit TNI, ASN TNI jajaran Tanjab Barat, serta Ketua dan anggota Persit Kartika Chandra Kirana Tanjab Barat turut mengikuti rangkaian upacara tersebut.

Usai mengikuti upacara, Wabup Katamso menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh keluarga besar TNI yang memperingati HUT ke-81.

“Atas nama unsur Forkopimda Kabupaten Tanjung Jabung Barat, kami mengucapkan selamat Dirgahayu TNI ke-81 Tahun. TNI kuat bersama rakyat, Indonesia berdaulat, adil dan makmur,” ujar Katamso.

Menurutnya, peringatan HUT TNI tidak hanya menjadi agenda seremonial, tetapi juga menjadi momentum memperkuat hubungan antara TNI, pemerintah daerah, dan seluruh elemen masyarakat.

Sinergi tersebut menjadi penting dalam menjaga stabilitas daerah, memperkuat persatuan, serta menghadapi berbagai tantangan yang dapat mengganggu keamanan dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Dalam amanatnya, Dandim 0419/Tanjab Letkol Inf. Zulhiardi menyoroti perubahan lingkungan strategis yang berlangsung semakin dinamis.

Ia menyebut ketidakpastian global, perkembangan ruang informasi dan kognitif, ancaman keamanan wilayah, serta kebutuhan integrasi pengelolaan sumber daya nasional sebagai tantangan yang perlu mendapat perhatian.

Menurut Zulhiardi, perubahan tersebut menuntut TNI tetap memegang teguh jati diri dan arah pengabdian kepada bangsa dan negara.

“Menghadapi dinamika tersebut, TNI harus tetap kokoh pada jati diri dan jelas pada arah pengabdiannya,” ujar Zulhiardi.

Ia menilai momentum HUT ke-81 TNI perlu menjadi pengingat bagi seluruh prajurit untuk memperkuat komitmen menjaga persatuan, menegakkan kedaulatan, serta melindungi kekayaan Nusantara.

Peringatan HUT TNI ke-81 di Tanjab juga mempertemukan unsur TNI, pemerintah daerah, Forkopimda, dan elemen masyarakat dalam satu rangkaian kegiatan.

Kehadiran unsur Forkopimda Tanjung Jabung Barat dan Tanjung Jabung Timur memperlihatkan koordinasi lintas daerah yang terus berjalan dalam menjaga keamanan dan stabilitas kawasan.

Kolaborasi tersebut menjadi bagian penting dalam mendukung pelaksanaan pemerintahan sekaligus menjaga situasi daerah tetap kondusif.

Setelah upacara, rangkaian peringatan HUT TNI ke-81 dilanjutkan dengan penyerahan hadiah kepada para pemenang lomba dan pemotongan tumpeng oleh Dandim 0419/Tanjab.

Rangkaian kegiatan tersebut sekaligus menjadi momentum mempererat kebersamaan antara prajurit TNI, pemerintah daerah, dan masyarakat di wilayah Tanjung Jabung Barat dan Tanjung Jabung Timur.(*)




Masuk DPO Sejak Juni 2025, Terpidana Perzinahan Ditangkap di Simpang 3 Sipin Jambi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Pelarian Yuliani AF alias Lina binti M. Yunus, terpidana perkara perzinahan, berakhir di Kota Jambi.

Perempuan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Juni 2025 itu diamankan Tim Gabungan Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Jambi bersama Tim Tabur Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur.

Yuliani ditangkap saat berada di tempat kerjanya di kawasan Jalan Ir Haji Juanda, Simpang 3 Sipin, Kota Jambi.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jambi, Nolly Wijaya, mengatakan penangkapan dilakukan setelah tim melakukan pencarian terhadap terpidana yang sebelumnya tidak memenuhi pelaksanaan eksekusi.

“Penangkapan dan pengamanan terhadap terpidana dilakukan di tempat kerja Terpidana Yuliani AF alias Lina binti M Yunus. Telah masuk dalam DPO sejak Juni 2025 dan berhasil diamankan setelah kurang lebih satu tahun tiga bulan melarikan diri,” ujar Nolly di Jambi, Jumat.

Yuliani merupakan terpidana perkara perzinahan yang telah dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan.

Perkara tersebut berkaitan dengan hubungan terlarang antara Yuliani dan Wahyu Ishadi bin Ishak Alm, yang proses hukumnya dilakukan secara terpisah.

Peristiwa tersebut kemudian diketahui suami Yuliani dan dilaporkan kepada kepolisian.

Dalam perkara ini, Yuliani dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana ketentuan Pasal 284 ayat (2) KUHP.

Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur melalui Putusan Nomor 22/Pid.B/2025 menjatuhkan hukuman kepada Yuliani berupa pidana penjara selama sembilan bulan.

Selain hukuman penjara, terpidana juga dibebani biaya perkara sebesar Rp2.500.

Pelaksanaan eksekusi kemudian diperintahkan melalui Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) tertanggal 20 Juni 2025.

Namun, Yuliani tidak langsung menjalani hukuman dan kemudian masuk daftar pencarian orang hingga akhirnya diamankan Tim Tabur.

Berbeda dari operasi penangkapan di lokasi persembunyian, Yuliani diamankan saat berada di tempat kerjanya di kawasan Simpang 3 Sipin.

Setelah diamankan, terpidana disebut bersikap kooperatif. Proses pengamanan berlangsung aman dan kemudian Yuliani dibawa untuk menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan.

Ia selanjutnya ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIB Jambi di kawasan Senggenti, Kabupaten Muaro Jambi.

Penangkapan Yuliani juga melengkapi proses eksekusi terhadap terpidana lain dalam perkara tersebut.

Sebelumnya, Tim Tabur Kejati Jambi bersama Kejari Tanjung Jabung Timur telah mengamankan dan mengeksekusi Wahyu Ishadi bin Ishak Alm.

Kejati Jambi menyatakan penangkapan tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dilaksanakan.

Kejaksaan juga mengingatkan para terpidana lain yang masih berstatus DPO agar menyerahkan diri dan menjalani proses hukum.

Upaya pencarian terhadap buronan, menurut Kejati Jambi, akan terus dilakukan untuk memastikan pelaksanaan putusan pengadilan dan kepastian hukum tetap berjalan.(*)




BMKG Ungkap Prediksi Musim Hujan Jambi, Tanjab Barat-Tanjab Timur Diperkirakan Mulai 3 Oktober

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengingatkan adanya potensi fenomena El Niño yang masih berlangsung hingga awal 2027.

Di tengah kondisi tersebut, BMKG memprediksi sejumlah wilayah Jambi mulai memasuki musim hujan pada awal Oktober 2026.

Untuk Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan Tanjung Jabung Timur, awal musim hujan diperkirakan terjadi sekitar 3 Oktober 2026.

Informasi tersebut disampaikan BMKG dalam kegiatan Sekolah Lapang Iklim (SLI) Provinsi Jambi Tahun 2026 yang digelar di Kantor Bupati Tanjung Jabung Barat, Kamis 24 September 2026.

Direktur Layanan Iklim Terapan BMKG Pusat, Dr. Marjuki, M.Si., yang mengikuti kegiatan secara daring, menyampaikan materi melalui Koordinator Bidang Iklim Terapan, Siswanto.

BMKG mendorong pemerintah daerah, petani, pekebun dan pemangku kepentingan menggunakan informasi iklim sebagai dasar dalam menentukan langkah di lapangan.

“Informasi iklim perlu dimanfaatkan untuk mendukung pengelolaan pertanian dan perkebunan, pemantauan risiko, serta pencegahan karhutla. Sekolah Lapang Iklim diharapkan menghasilkan langkah nyata di lapangan, bukan hanya sebatas pembelajaran,” sebut Marjuki secara daring.

Potensi El Niño hingga awal 2027 menjadi salah satu informasi penting yang perlu diperhatikan sektor pertanian dan perkebunan.

Fenomena tersebut dapat memengaruhi kondisi cuaca dan ketersediaan air sehingga masyarakat yang aktivitasnya bergantung pada kondisi iklim perlu menyesuaikan strategi pengelolaan lahan.

Namun, BMKG juga mencatat adanya perkembangan menuju musim hujan di sejumlah wilayah Indonesia pada periode Oktober-November.

Untuk wilayah Tanjung Jabung Barat dan Tanjung Jabung Timur, awal musim hujan diprediksi sekitar 3 Oktober.

Perubahan kondisi tersebut perlu menjadi perhatian karena transisi dari musim kemarau menuju musim hujan dapat memengaruhi pola kegiatan pertanian, perkebunan dan pengelolaan lahan.

Kepala Stasiun Klimatologi Jambi, Darmadi, S.T., mengatakan Sekolah Lapang Iklim dirancang untuk meningkatkan literasi iklim masyarakat, khususnya pekebun dan petani.

Melalui kegiatan tersebut, peserta diberikan pemahaman teknis mengenai cara memanfaatkan informasi cuaca dan iklim BMKG dalam pengelolaan lahan.

“Melalui kegiatan ini, peserta diharapkan mampu menggunakan informasi iklim dalam menentukan langkah pengelolaan lahan, terutama pada musim kemarau, termasuk mencegah pembukaan dan pengelolaan lahan dengan cara membakar,” jelas Darmadi.

Pemanfaatan informasi BMKG diharapkan membantu petani menentukan waktu dan strategi pengelolaan lahan secara lebih tepat, termasuk dalam menghadapi perubahan kondisi cuaca.

Pentingnya informasi iklim tersebut terlihat dari kondisi sektor pertanian di Tanjung Jabung Barat.

Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat, Dr. H. Katamso SA., S.E., M.E., mengatakan dari sekitar 7.600 hektare lahan sawah di daerah tersebut, kurang lebih 92 hektare telah terdampak kekeringan.

Kondisi tersebut berpotensi memengaruhi produksi padi serta pencapaian target pangan daerah dan nasional.

Katamso meminta informasi BMKG tidak hanya menjadi bahan pengetahuan, tetapi benar-benar digunakan dalam menentukan waktu pelaksanaan kegiatan pertanian maupun perbaikan saluran.

“Informasi dari BMKG harus menjadi dasar dalam mengambil langkah, termasuk menentukan waktu pelaksanaan kegiatan pertanian dan perbaikan saluran,” ujar Katamso.

BMKG juga menekankan pentingnya informasi iklim untuk mengantisipasi risiko kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Pemanfaatan data dan informasi cuaca dapat membantu pemerintah serta masyarakat melakukan pemantauan risiko sekaligus menentukan langkah pencegahan, terutama pada periode kering.

SLI Jambi 2026 karena itu tidak hanya melibatkan sektor pertanian dan perkebunan. Kegiatan tersebut juga melibatkan BPBD, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, TNI/Polri, Basarnas, Manggala Agni serta sektor swasta.

Kolaborasi lintas sektor tersebut diarahkan untuk memperkuat pemanfaatan informasi iklim dalam menghadapi risiko bencana hidrometeorologi dan menjaga produktivitas pertanian.

SLI Provinsi Jambi 2026 mengusung tema “Tanggap Iklim untuk Perkebunan Ramah Lingkungan dan Tangguh Menghadapi Musim Kemarau”.

Kegiatan diikuti 50 peserta yang terdiri dari petani, pekebun dan penyuluh lapangan.

BMKG berharap pengetahuan yang diperoleh dalam SLI tidak berhenti pada ruang pelatihan, tetapi diterapkan dalam aktivitas pertanian dan perkebunan.

Dengan prediksi awal musim hujan yang mulai muncul sementara El Niño masih berpotensi hingga awal 2027, informasi iklim menjadi salah satu instrumen yang dapat digunakan pemerintah daerah dan masyarakat untuk menyesuaikan pengelolaan lahan dengan perkembangan kondisi cuaca dan iklim.(*)




Rp90 Miliar Digelontorkan untuk Jalan Tanjab Timur, Tantangannya Tanah Gambut

MUARASABAK, SEPUCUKJAMBI.ID – Kabupaten Tanjung Jabung Timur mendapat alokasi sekitar Rp90 miliar melalui program Instruksi Presiden (IJD) 2026.

Nilai tersebut disebut menjadi porsi terbesar untuk satu daerah di Provinsi Jambi.

Anggota Komisi V DPR RI Edi Purwanto mengatakan, dari total alokasi IJD Provinsi Jambi sekitar Rp381 miliar tahun ini, Tanjung Jabung Timur memperoleh sekitar Rp90 miliar.

Salah satu pertimbangannya adalah kondisi geografis wilayah yang banyak berada di kawasan gambut.

Besarnya alokasi tersebut menjadi penting karena kebutuhan infrastruktur jalan di Tanjung Jabung Timur masih cukup besar.

Dalam kunjungannya ke daerah tersebut, Edi menyebut berdasarkan laporan Bupati Dillah Hikmah Sari, tingkat kemantapan jalan di Tanjab Timur baru sekitar 16 persen.

“Bu Bupati menyampaikan jalan mantap Tanjung Jabung Timur hanya 16 persen. Tentu ini menjadi tugas kami sebagai anggota DPR RI untuk berpikir keras mencari solusi perbaikan infrastruktur,” ujar Edi.

Program IJD tersebut mencakup sejumlah seksi jalan di Tanjung Jabung Timur.

Rencana pembangunan meliputi ruas Desa Simpang/Berbak–Simpang Jembatan Muara Sabak serta Jalan Simpang 4 Kantor Camat–Batas Kecamatan Nipah Panjang.

Dari rencana empat seksi pembangunan, tiga seksi disebut akan dikerjakan pada 2026.

Sebelumnya, Edi juga menyebut pekerjaan fisik ditargetkan mulai Oktober 2026 setelah tahapan desain dan tender berjalan pada September.

Besarnya anggaran tidak otomatis membuat pekerjaan menjadi sederhana.

Karakter tanah Tanjung Jabung Timur yang didominasi gambut menjadi tantangan tersendiri dalam pembangunan jalan. Karena itu, Edi meminta kualitas konstruksi menjadi perhatian sejak awal.

Menurutnya, proyek tidak boleh hanya mengejar penyelesaian pekerjaan atau penyerapan anggaran.

Jalan yang dibangun diharapkan memiliki umur layanan panjang sehingga pemerintah tidak harus berulang kali mengeluarkan anggaran untuk ruas yang sama.

Ia juga meminta Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Jambi memperhatikan kualitas pembangunan jalan yang dibiayai melalui IJD tersebut.

Harapannya, jalan yang dibangun dapat bertahan dalam jangka panjang sehingga anggaran pembangunan berikutnya bisa diarahkan untuk membuka akses maupun memperbaiki ruas lain yang masih membutuhkan penanganan.

Masuknya dana IJD menjadi semakin strategis di tengah keterbatasan fiskal daerah akibat berkurangnya Transfer Keuangan Daerah (TKD).

Edi mengatakan kondisi tersebut membuat pemerintah daerah perlu lebih aktif mengawal usulan pembangunan melalui program pemerintah pusat.

Untuk IJD sendiri, secara nasional tersedia anggaran sekitar Rp11 triliun yang harus dialokasikan ke berbagai daerah.

Edi menyebut koordinasi antara pemerintah daerah, Komisi V DPR RI, Kementerian PU dan BPJN menjadi bagian dari proses pengawalan usulan tersebut.

Dalam konteks Tanjung Jabung Timur, Edi juga mengapresiasi Bupati Dillah Hikmah Sari yang dinilainya aktif menyampaikan kebutuhan pembangunan daerah kepada pemerintah pusat.

Dukungan pemerintah pusat ke Tanjung Jabung Timur tidak hanya melalui IJD.

Bupati Dillah Hikmah Sari menyebut hampir Rp100 miliar dana APBN masuk ke Tanjung Jabung Timur melalui berbagai program pembangunan tahun ini.

Selain IJD, program tersebut antara lain Dana Alokasi Khusus (DAK), penanganan kawasan permukiman kumuh, Sanitasi Berbasis Masyarakat (Sanimas), Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (Pamsimas), serta bedah rumah.

Dillah menyampaikan apresiasi atas dukungan pemerintah pusat dan Edi Purwanto dalam mengawal berbagai program tersebut.

Bagi Tanjung Jabung Timur, alokasi Rp90 miliar untuk jalan menjadi lebih dari sekadar angka dalam dokumen anggaran.

Keberhasilan program pada akhirnya akan terlihat dari kualitas ruas yang dibangun, daya tahan infrastruktur di tengah karakter tanah gambut, serta dampaknya terhadap mobilitas masyarakat dan distribusi hasil ekonomi daerah.

Jika pembangunan berjalan sesuai target, pekerjaan fisik jalan IJD tersebut mulai memasuki tahap pelaksanaan pada Oktober 2026.(*)




Bukan dari Jambi? Al Haris Ungkap Asal Asap Tebal dari Taman Nasional Sembilang

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Asap tebal kembali menyelimuti sejumlah wilayah di Provinsi Jambi sejak Senin hingga Selasa pagi, 15 September 2026.

Pemerintah Provinsi Jambi menyebut salah satu sumber asap berasal dari kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan Taman Nasional Sembilang, Sumatera Selatan.

Gubernur Jambi, Al Haris mengatakan posisi kawasan yang terbakar cukup dekat dengan wilayah Jambi.

Kondisi angin yang bergerak ke arah Jambi kemudian membawa asap dari lokasi kebakaran masuk ke sejumlah wilayah di provinsi tersebut.

“Dari lokasi Taman Nasional Sembilang. Karena dia dekat Jambi, anginnya arah sini,” kata Al Haris setelah mengikuti rapat perkembangan penanganan karhutla bersama Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan melalui Zoom Meeting di Korem 042/Garuda Putih, Selasa 15 September 2026.

Menurut Al Haris, persoalan karhutla saat ini tidak hanya terjadi di satu titik.

Sejumlah wilayah di Jambi masih menghadapi potensi kebakaran, terutama ketika kondisi cuaca kering dan curah hujan belum mampu menekan kemunculan titik api.

Titik karhutla masih ditangani di Kabupaten Batanghari, Muaro Jambi, Tanjung Jabung Timur, Tebo, serta kawasan Taman Nasional Sembilang.

Pemerintah daerah bersama Polda Jambi, Kejaksaan Tinggi, Korem 042/Garuda Putih, pemerintah kabupaten dan kota, perusahaan, serta Masyarakat Peduli Api terus melakukan penanganan di lapangan.

Namun, kondisi kemarau menjadi salah satu faktor yang membuat potensi kebakaran belum sepenuhnya terkendali.

“Karena memang kondisi kemarau yang masih cukup tinggi, curah hujannya belum juga banyak, sehingga semakin hari masih ada saja yang terbakar,” ujar Al Haris.

Kondisi berbeda terjadi di kawasan Taman Nasional Sembilang. Medan yang sulit membuat petugas tidak mudah menjangkau lokasi kebakaran secara langsung.

Untuk menjangkau titik api, pemadaman sementara dilakukan melalui operasi water bombing.

Pemprov Jambi juga mendorong pembukaan akses menuju kawasan tersebut agar peralatan dan alat berat dapat dikerahkan untuk mempercepat penanganan.

Usulan tersebut disampaikan dalam rapat bersama pemerintah pusat.

Pemprov Jambi meminta agar akses menuju lokasi karhutla di Sembilang dapat dibuka sehingga penanganan tidak hanya mengandalkan pemadaman dari udara.

“Tadi kami pertanyakan dengan Pak Menko dan Menteri Kehutanan agar kami bisa membuka akses ke lokasi itu untuk membawa alat berat,” kata Al Haris.

Bagi Jambi, penanganan di Sembilang menjadi penting karena arah angin berpotensi membawa asap lebih jauh ke wilayah provinsi tersebut.

Bahkan, menurut Al Haris, titik kebakaran sudah berada di kawasan yang mengarah ke perbatasan Jambi.

Pemerintah Provinsi Jambi kini menaruh perhatian khusus terhadap pergerakan api di Sembilang.

Selain persoalan asap, pergerakan kebakaran menuju wilayah yang lebih dekat dengan Jambi menjadi ancaman yang harus diantisipasi.

Al Haris meminta penanganan dilakukan secepat mungkin agar api tidak bergerak semakin dekat dan dampak asap tidak meluas ke Jambi.

“Kalau yang arah Jambi, kita berharap jangan sampai masuk ke Jambi. Ini sudah mulai batas arah ke Jambi, ini yang kita cepat kerjakan,” tegasnya.

Dengan kondisi kemarau yang masih berlangsung, pemerintah mengingatkan bahwa penanganan karhutla membutuhkan respons cepat dan koordinasi lintas wilayah.

Sumber kebakaran yang berada di luar Jambi tetap dapat berdampak langsung terhadap kualitas udara di wilayah Jambi apabila arah angin membawa asap masuk ke provinsi tersebut.(*)




Asap Karhutla dari Luar Kepung Kota Jambi, ISPA Melonjak 600 Kasus dalam Sepekan

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID— Kabut asap yang masuk ke Kota Jambi membawa persoalan yang lebih besar dari sekadar buruknya jarak pandang atau kualitas udara.

Asap dari kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah sekitar kini ikut membebani kesehatan warga perkotaan.

Pemerintah Kota Jambi mencatat rata-rata kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) meningkat dari sekitar 1.300 menjadi 1.900 kasus dalam satu pekan.

Lonjakan sekitar 600 kasus itu menjadi alarm bagi pemerintah. Terlebih, sebagian asap yang berdampak ke Kota Jambi disebut berasal dari wilayah di luar administrasi kota.

Wali Kota Jambi Maulana mengatakan dampak asap terasa akibat kebakaran di sejumlah daerah, termasuk Muaro Jambi, Tanjung Jabung Barat, Tanjung Jabung Timur hingga wilayah provinsi tetangga.

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa batas wilayah pemerintahan tidak menjadi batas bagi pergerakan asap.

Ketika titik api berada di luar kota, masyarakat Jambi tetap menjadi pihak yang menerima dampaknya.

Persoalan inilah yang membuat penanganan kabut asap di Jambi tidak sederhana.

Pemerintah Kota Jambi harus menghadapi konsekuensi kesehatan dari kebakaran yang sumbernya berada di wilayah lain.

Pada saat bersamaan, pemerintah daerah di lokasi kebakaran harus memastikan titik api dapat segera dikendalikan agar asap tidak terus menyebar.

Maulana menyampaikan kondisi tersebut dalam rapat koordinasi penanganan karhutla bersama Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni di Kantor Manggala Agni Jambi, Selasa, 25 Agustus 2026.

Dalam rapat itu, peningkatan kasus ISPA menjadi salah satu perhatian pemerintah.

“Kami sampaikan juga bahwa kondisi ISPA meningkat, satu minggu dari rerata 1.300 menjadi 1.900,” ujar Maulana.

Angka tersebut memperlihatkan bahwa kabut asap mulai memiliki konsekuensi yang terukur terhadap sektor kesehatan.

Karena itu, pemerintah tidak hanya dituntut menangani sumber kebakaran, tetapi juga menyiapkan layanan kesehatan apabila jumlah warga yang mengalami gangguan pernapasan terus bertambah.

Pemkot Jambi meminta seluruh fasilitas pelayanan kesehatan meningkatkan kesiapsiagaan.

Puskesmas dan rumah sakit diminta memastikan pelayanan tetap tersedia bagi warga yang mengalami gangguan pernapasan akibat paparan asap.

Dukungan oksigen juga telah difokuskan di fasilitas kesehatan.

“Bantuan oksigen masih terfokus di puskesmas maupun rumah sakit, silakan datang jika membutuhkan. Kita sudah bilang ke pelayanan kesehatan untuk standby,” kata Maulana.

Pemerintah juga menegaskan warga yang membutuhkan penanganan medis akibat paparan asap tidak perlu menunda mendapatkan pertolongan karena persoalan biaya.

Terutama bagi masyarakat yang mengalami serangan asma berat, Maulana meminta agar segera mendatangi UGD.

“Kalau ada yang asma berat, datang ke UGD. Yang terdampak akibat asap itu gratis,” tegasnya.

Kenaikan kasus ISPA dari 1.300 menjadi 1.900 dalam satu pekan bukan sekadar angka statistik.

Di tengah kabut asap, peningkatan gangguan pernapasan menjadi indikator bahwa kualitas udara telah memberikan tekanan terhadap masyarakat.

Risiko tersebut dapat menjadi lebih serius bagi kelompok rentan, terutama warga yang memiliki gangguan pernapasan dan mereka yang harus tetap beraktivitas di luar ruangan.

Karena itu, kesiapan fasilitas kesehatan menjadi salah satu lapisan pertahanan ketika kondisi udara memburuk.

Namun, langkah medis hanya menangani dampak. Persoalan utama tetap berada pada sumber asap.

Selama karhutla di wilayah sekitar belum sepenuhnya dikendalikan, Kota Jambi masih berpotensi menerima kiriman asap.

Pemerintah pusat merespons kondisi tersebut dengan memberikan bantuan 5.000 masker melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Masker tersebut akan didistribusikan kepada masyarakat Kota Jambi setelah bantuan diterima pemerintah daerah.

“Sehingga langsung mendapat respons dari BNPB, dibantu 5 ribu masker. Jika sampai, langsung kami distribusikan,” ujar Maulana.

Bantuan masker menjadi bagian dari upaya mengurangi paparan asap terhadap masyarakat.

Namun, perlindungan warga tidak berhenti pada distribusi masker.

Ketika asap terus datang dari wilayah lain, pengendalian karhutla di daerah sumber menjadi kunci untuk memutus rantai dampak tersebut.

Di tengah kondisi tersebut, Pemkot Jambi juga mengajukan bantuan dua mobil tangki untuk mendukung distribusi air kepada masyarakat.

Menurut Maulana, armada tambahan diperlukan agar distribusi air dapat dilakukan lebih merata.

“Kami mengajukan dua mobil tangki mengantar kebutuhan air, juga akan segera dibantu. Agar distribusi air bisa merata,” katanya.

Langkah tersebut menjadi bagian dari kesiapsiagaan pemerintah menghadapi kondisi karhutla dan dampaknya terhadap masyarakat.

Sebelumnya, Pemkot Jambi bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) telah melakukan rapat dan menetapkan status siaga.

Keputusan tersebut membuat seluruh unsur terkait diminta meningkatkan kewaspadaan terhadap perkembangan karhutla dan kabut asap.

“Kita tetapkan status siaga, artinya semua komponen harus siaga terus mengantisipasi kondisi yang ada saat ini,” kata Maulana.

Status siaga menjadi penting karena persoalan yang dihadapi Kota Jambi bukan hanya mengenai ada atau tidaknya titik api di dalam wilayah kota.

Ancaman justru dapat datang dari luar wilayah administrasi.

Asap bergerak melintasi batas daerah, sementara dampaknya langsung dirasakan masyarakat.

Ketika kasus ISPA dalam sepekan bertambah sekitar 600 dari rata-rata sebelumnya, persoalan itu tidak lagi bisa dipandang sebagai gangguan udara biasa.

Kini, penanganan karhutla di wilayah sekitar menjadi bagian tak terpisahkan dari upaya melindungi kesehatan warga Kota Jambi.

Sumber asap boleh berada di luar kota, tetapi dampaknya sudah sampai ke ruang-ruang layanan kesehatan Jambi.(*)




Dugaan Korupsi DAK Rp2,7 Miliar, Mantan Kepsek SMAN 6 Tanjabtim Ungkap Fakta Ini

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Sidang dugaan korupsi rehabilitasi sarana dan prasarana SMAN 6 Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jambi, Selasa 4 Agustus 2026.

Dalam persidangan, terdakwa yang juga mantan Kepala SMAN 6 Tanjabtim, Kamsiah, mengungkap alasan percepatan pembangunan sekolah yang berada di Kecamatan Sadu tersebut.

Di hadapan majelis hakim, Kamsiah menjelaskan kondisi geografis wilayah Sadu yang menjadi salah satu pertimbangan pihak sekolah saat pelaksanaan proyek menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2022.

Menurutnya, lokasi sekolah yang berada di kawasan pesisir memiliki risiko genangan ketika memasuki musim hujan.

Kondisi tersebut dikhawatirkan dapat menghambat proses pembangunan apabila pekerjaan baru dimulai pada September 2022.

“Makanya sekolah dibuat menjadi sekolah panggung. Kami berharap pembangunan bisa dimulai sebelum September, karena kalau sudah masuk musim hujan sekolah akan tergenang dan pekerjaan bisa terhambat,” ujar Kamsiah dalam persidangan.

Sebut Guru Patungan Bantu Kebutuhan Awal

Dalam keterangannya, Kamsiah juga menyampaikan adanya bantuan internal dari sejumlah guru untuk mendukung kebutuhan awal pekerjaan.

Ia mengatakan, beberapa guru secara sukarela ikut membantu dengan cara mengumpulkan dana karena pihak sekolah menghadapi kendala waktu dan kondisi lokasi pembangunan.

“Kami patungan para guru, bahkan ada yang memberikan Rp5 juta per orang. Karena sekolah kami berada di daerah Sadu, kalau musim hujan terjadi banjir, sementara pembangunan baru dimulai September,” katanya.

Selain menjelaskan proses pembangunan, Kamsiah juga mengakui adanya kesepakatan pembayaran jasa manajemen sebesar Rp20 juta dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.

Proyek DAK Rp2,7 Miliar Diduga Rugikan Negara Rp318 Juta

Perkara ini berkaitan dengan kegiatan rehabilitasi sarana dan prasarana SMAN 6 Kecamatan Sadu, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2022.

Berdasarkan surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), kegiatan tersebut memiliki nilai anggaran sekitar Rp2,7 miliar.

Dalam dakwaan disebutkan, dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp318 juta berdasarkan hasil audit yang menjadi alat bukti dalam perkara.

Jaksa mendakwa Kamsiah dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 20 Tahun 2001, subsider Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 18 UU Tipikor.

Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor mengatur ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun hingga maksimal 20 tahun atau pidana seumur hidup, serta denda paling sedikit Rp200 juta hingga Rp1 miliar.

Sementara Pasal 3 UU Tipikor mengatur ancaman pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 20 tahun, dengan denda paling sedikit Rp50 juta hingga Rp1 miliar.

Sidang perkara tersebut masih berlanjut. Majelis hakim akan mempertimbangkan seluruh keterangan terdakwa, saksi, serta alat bukti yang diajukan sebelum mengambil keputusan akhir.(*)




Lima Anggota Polri Jadi Tersangka Kasus Brigadir EWS, Polda Jambi Ungkap Mereka Miliki Peran Berbeda

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Peran lima anggota Polri yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya Brigadir Eko Winarno (EWS) mulai didalami penyidik Polda Jambi.

Kelima anggota Polri tersebut menjadi bagian dari enam tersangka yang telah ditetapkan dalam perkara yang terjadi di wilayah hukum Polres Tanjung Jabung Timur.

Satu tersangka lainnya diketahui merupakan warga sipil.

Kepala Bidang Humas Polda Jambi, Kombes Pol. Erlan Munaji, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan adanya dugaan keterlibatan masing-masing pihak dalam perkara tersebut.

Menurut Erlan, keenam tersangka tidak memiliki peran yang sama.

Penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap sejauh mana keterlibatan setiap tersangka berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang telah dikumpulkan.

“Masing-masing tersangka memiliki peran dan keterlibatan yang berbeda dalam perkara ini,” ujar Erlan saat memberikan keterangan pers di Media Center Bidhumas Polda Jambi, Senin 27 Juli 2026.

Ia menjelaskan, proses pengungkapan perkara dilakukan oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi bersama Satreskrim Polres Tanjung Jabung Timur.

Setelah melalui tahapan penyelidikan, perkara kemudian dinaikkan ke tahap penyidikan dan dilanjutkan dengan gelar perkara sebelum penetapan tersangka.

Dalam proses penyidikan, polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, mengumpulkan alat bukti, serta mendalami rangkaian peristiwa yang menyebabkan Brigadir EWS meninggal dunia.

Penyidik kemudian menerapkan Pasal 466 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan serta ketentuan terkait turut serta dalam tindak pidana, dengan penerapan pasal yang akan disesuaikan berdasarkan peran masing-masing tersangka.

“Pasal yang diterapkan disesuaikan dengan fakta-fakta penyidikan dan keterlibatan masing-masing tersangka,” jelas Erlan.

Terkait adanya lima anggota Polri yang terseret dalam perkara ini, Polda Jambi memastikan proses hukum tetap berjalan secara profesional.

Pengawasan internal juga dilakukan dengan melibatkan Itwasum Polri, Divisi Propam Polri, dan Bareskrim Polri.

Menurut Erlan, keterlibatan sejumlah unsur pengawasan tersebut merupakan bentuk komitmen agar proses penanganan perkara berjalan transparan, objektif, dan sesuai prosedur hukum.

“Kami mendapatkan asistensi dari Itwasum Polri, Divpropam Polri, dan Bareskrim Polri untuk memastikan proses penanganan perkara ini berjalan profesional, transparan, dan akuntabel,” katanya.

Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno Halomoan Siregar menegaskan seluruh pihak yang terbukti memiliki keterlibatan dalam perkara tersebut akan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.

Penyidik Ditreskrimum Polda Jambi bersama Propam Polda Jambi hingga kini masih mendalami perkara tersebut.

Termasuk memperjelas peran setiap tersangka dalam rangkaian kejadian yang menyebabkan meninggalnya Brigadir EWS.

Polda Jambi memastikan perkembangan penanganan perkara akan terus disampaikan kepada masyarakat sesuai tahapan penyidikan, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan hukum tetap.(*)




Kasus Tewasnya Brigadir EWS, Polda Jambi Tetapkan 6 Tersangka, Lima Anggota Polri

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Kepolisian Daerah (Polda) Jambi menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya anggota Polri, Brigadir Brigadir Eko Winarno (EWS), di wilayah hukum Polres Tanjung Jabung Timur.

Dari enam tersangka tersebut, lima merupakan anggota Polri dan satu lainnya warga sipil.

Perkembangan terbaru penanganan perkara itu disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Jambi, Kombes Pol. Erlan Munaji, dalam konferensi pers di Media Center Bidhumas Polda Jambi, Senin 27 Juli 2026.

Menurut Erlan, penyidikan dilakukan oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi bersama Satreskrim Polres Tanjung Jabung Timur.

Setelah serangkaian penyelidikan, penyidik meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan sebelum akhirnya menetapkan para tersangka melalui gelar perkara.

“Pada hari Sabtu, penyidik telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Lima di antaranya anggota Polri dan satu orang merupakan warga sipil. Masing-masing memiliki peran yang berbeda dalam perkara ini,” ujarnya.

Penyidik, lanjut Erlan, telah memeriksa sejumlah saksi, mengumpulkan alat bukti, dan melakukan pendalaman sebelum mengambil keputusan hukum terhadap para tersangka.

Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 466 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan serta Pasal 21 KUHP mengenai turut serta, dengan penerapan pasal yang disesuaikan berdasarkan dugaan peran masing-masing tersangka.

Polda Jambi juga memastikan proses penanganan perkara mendapat pendampingan dan pengawasan dari Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri, Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri, serta Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Keterlibatan ketiga unsur tersebut disebut sebagai langkah untuk memastikan penyidikan berjalan sesuai prosedur dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Kami mendapatkan asistensi dari Itwasum Polri, Divpropam Polri, dan Bareskrim Polri agar proses penanganan perkara berlangsung secara profesional, transparan, dan akuntabel,” kata Erlan.

Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno Halomoan Siregar, melalui Kabid Humas, menegaskan seluruh pihak yang terbukti terlibat akan diproses sesuai ketentuan hukum.

Ia juga memastikan penyidikan akan dilakukan secara objektif dengan mengedepankan fakta dan alat bukti.

Selain proses pidana, penyidik Ditreskrimum Polda Jambi bersama Bidang Propam Polda Jambi masih terus mendalami dugaan keterlibatan masing-masing tersangka, termasuk kemungkinan perkembangan baru dalam perkara tersebut.

Polda Jambi menegaskan akan menyampaikan setiap perkembangan penting kepada publik sesuai tahapan penyidikan yang berlangsung, sembari tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(*)