Kasus Kematian Brigadir EWS: Lima Polisi Di-PTDH, Polda Jambi Tegaskan Tak Pandang Bulu

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Penanganan kasus meninggalnya Brigadir EWS di Kabupaten Tanjung Jabung Timur memasuki babak baru.

Polda Jambi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada lima personel yang dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri.

Keputusan tersebut diambil melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang digelar Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jambi selama dua hari, Kamis hingga Jumat, 6–7 Agustus 2026.

Lima personel yang dijatuhi sanksi masing-masing berinisial Brigadir UVS, Aiptu MA, Aipda EF, Bripka DHR, dan Bripda EBD.

Dalam sidang etik tersebut, kelimanya dinyatakan melakukan perbuatan tercela dan terbukti melanggar ketentuan kode etik profesi Polri. Sanksi yang dijatuhkan berupa PTDH.

Keputusan ini menjadi salah satu perkembangan penting dalam perkara meninggalnya Brigadir EWS yang sebelumnya ditangani secara intensif oleh Polda Jambi.

Penyidik sebelumnya telah memeriksa sejumlah saksi untuk mengungkap rangkaian peristiwa yang menyebabkan personel Polres Tanjung Jabung Timur tersebut meninggal dunia.

Polda Jambi tegaskan tidak ada toleransi

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji mengatakan keputusan KKEP tersebut merupakan bentuk keseriusan institusi dalam menegakkan aturan terhadap personel yang terbukti melanggar.

Menurutnya, penegakan kode etik tidak boleh berhenti pada pemeriksaan internal. Setiap personel yang terbukti melakukan pelanggaran harus menerima konsekuensi sesuai aturan yang berlaku.

“Tidak ada toleransi terhadap setiap bentuk pelanggaran yang dilakukan personel,” tegas Erlan.

Ia mengatakan Polda Jambi akan menangani setiap dugaan pelanggaran secara profesional, objektif, dan transparan, baik melalui mekanisme disiplin, kode etik maupun proses pidana apabila unsur pidananya terpenuhi.

PTDH bukan akhir proses perkara

Di sisi lain, keputusan PTDH merupakan sanksi dalam ranah etik profesi.

Proses tersebut perlu dibedakan dengan proses hukum pidana yang berkaitan dengan perkara meninggalnya Brigadir EWS.

Sebelumnya, penyidik Polda Jambi bersama Bidpropam telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak untuk mendalami penyebab kematian Brigadir EWS.

Pada tahap awal penyelidikan, Polda Jambi juga melakukan autopsi terhadap jenazah korban sebagai bagian dari upaya mengungkap penyebab kematian secara lebih terang.

Karena itu, sanksi etik terhadap lima personel tersebut tidak serta-merta menutup seluruh rangkaian penanganan perkara.

Proses hukum terkait dugaan tindak pidana tetap menjadi bagian penting untuk memastikan bagaimana peristiwa yang menyebabkan Brigadir EWS meninggal terjadi.

Erlan juga meminta masyarakat menghormati proses hukum yang masih berjalan.

“Penegakan hukum dan kode etik ini merupakan wujud komitmen Polda Jambi dalam menjaga integritas organisasi serta mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap Polri,” ujarnya.

Lima personel kehilangan status sebagai anggota Polri

Dengan dijatuhkannya PTDH, kelima personel tersebut menerima sanksi administratif paling berat dalam konteks status keanggotaan mereka di institusi Polri.

Polda Jambi menegaskan keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil pemeriksaan dan persidangan etik serta ketentuan yang berlaku.

Kasus ini sekaligus menjadi ujian bagi komitmen institusi dalam memastikan proses penegakan hukum terhadap anggota Polri berjalan terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.

Terlebih, perkara bermula dari meninggalnya seorang anggota Polri sendiri dan mendapat perhatian publik.

Polda Jambi menyatakan proses penanganan perkara akan tetap berjalan sesuai kewenangan masing-masing.

Institusi tersebut juga mengajak masyarakat tidak membuat kesimpulan di luar fakta hukum yang telah disampaikan secara resmi.(*)




Polemik Lahan Muara Sabak, Pemprov Jambi Beberkan Bukti HPL dan Surat Resmi Kantor Pertanahan

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah Provinsi Jambi menegaskan bahwa lahan yang berada di Kabupaten Tanjung Jabung Timur dan belakangan menjadi sorotan publik memiliki dasar hukum yang jelas melalui Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) yang diterbitkan negara.

Penegasan tersebut disampaikan menyusul munculnya berbagai klaim dan tudingan terkait status kepemilikan tanah di wilayah Muara Sabak, Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Juru Bicara Pemerintah Provinsi Jambi yang juga menjabat Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jambi, Ariansyah, mengatakan bahwa Pemprov Jambi memiliki dua Sertifikat Hak Pengelolaan yang telah tercatat secara resmi.

Kedua sertifikat tersebut berada di Desa Kampung Singkep, Kecamatan Muara Sabak Barat dengan luas mencapai 1.876.060 meter persegi dan di Desa Sungai Itik, Kecamatan Sadu seluas 519.946 meter persegi.

Menurut Ariansyah, setiap pihak yang mengklaim kepemilikan atas suatu bidang tanah wajib membuktikannya melalui dokumen hukum yang sah berupa sertifikat yang diterbitkan oleh negara.

Ia menegaskan bahwa dasar kepemilikan tanah tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan informasi dalam aplikasi maupun dokumen yang tidak memiliki kekuatan hukum sebagai bukti hak atas tanah.

“Bukti kepemilikan tanah yang diakui adalah sertifikat resmi, bukan aplikasi,” tegasnya.

Ariansyah menjelaskan bahwa ketentuan tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 yang mengatur mengenai Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.

Dalam aturan tersebut, masyarakat yang masih memiliki bukti tanah berupa dokumen lama seperti girik, petuk, pipil maupun bukti hak adat diberikan waktu untuk melakukan pendaftaran dan memperoleh sertifikat resmi.

Menurutnya, masa transisi yang diberikan pemerintah berlangsung selama lima tahun sejak peraturan tersebut diterbitkan.

“Bukti tanah lama harus segera didaftarkan agar memperoleh legalitas yang sah. Setelah masa yang ditentukan berakhir, dokumen seperti girik, petuk, pipil maupun verponding tidak lagi menjadi bukti kepemilikan yang berdiri sendiri,” jelas Ariansyah.

Lebih lanjut, posisi hukum lahan milik Pemprov Jambi juga diperkuat oleh data resmi dari Kantor Pertanahan Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Sebelumnya, melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD), Pemerintah Provinsi Jambi mengajukan permohonan data terkait alas hak tanah menyusul adanya aktivitas pembukaan lahan pada sebagian kawasan yang berada di atas HPL Nomor 03 Tahun 2007 di Kelurahan Kampung Singkep.

Permohonan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Tanjung Jabung Timur melalui surat resmi Nomor IP.01/152-16.07/IV/2025 yang ditandatangani Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Egi Metri Wilda.

Dalam surat tersebut disebutkan bahwa berdasarkan data yang dimiliki Kantor Pertanahan Kabupaten Tanjung Jabung Timur, tidak ditemukan adanya hak atas tanah lain yang terbit di atas Sertifikat Hak Pengelolaan milik Pemerintah Provinsi Jambi.

Keterangan tersebut menjadi salah satu dasar yang memperkuat posisi hukum kepemilikan lahan oleh Pemerintah Provinsi Jambi.

Dengan adanya sertifikat resmi yang diterbitkan negara serta dukungan data dari instansi pertanahan, Pemprov Jambi menegaskan bahwa status lahan yang saat ini menjadi polemik memiliki landasan hukum yang jelas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pemerintah Provinsi Jambi juga memastikan seluruh proses administrasi terkait pengelolaan lahan tersebut telah dijalankan sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku.(*)




Enam Kebakaran Awal 2026, Bupati Tanjab Timur Gerakkan RT Edukasi IRT

MUARASABAK, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah Kabupaten Tanjab Timur, Provinsi Jambi, meningkatkan langkah pencegahan kebakaran dengan menyasar kelompok ibu rumah tangga (IRT) sebagai garda terdepan mitigasi di lingkungan keluarga.

Bupati Tanjabtim, Dillah Hikmah Sari, menegaskan bahwa edukasi telah dilakukan secara berjenjang melalui camat, kepala desa hingga ketua RT untuk memastikan pesan kewaspadaan benar-benar sampai ke masyarakat.

Menurutnya, potensi kebakaran cenderung meningkat menjelang dan selama bulan suci Ramadan.

Perubahan pola aktivitas rumah tangga, terutama meningkatnya intensitas memasak saat menyiapkan sahur dan berbuka puasa, menjadi faktor risiko utama.

“Seluruh masyarakat, khususnya ibu-ibu, terus kami ingatkan agar lebih waspada terhadap penggunaan kompor, instalasi listrik, dan sumber api lainnya,” ujar Dillah di Muara Sabak, Minggu (1/3/2026).

Wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Timur sendiri didominasi permukiman padat dengan konstruksi bangunan berbahan kayu.

Kondisi ini membuat api lebih cepat merambat apabila terjadi kelalaian kecil sekalipun.

Pemerintah daerah kini menggerakkan seluruh ketua RT untuk aktif memberikan imbauan langsung kepada warga.

Masyarakat diminta disiplin memeriksa peralatan dapur sebelum tidur atau saat meninggalkan rumah.

Data dari Dinas Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Tanjabtim mencatat enam kejadian kebakaran rumah sepanjang Januari hingga akhir Februari 2026.

Dua di antaranya terjadi menjelang Ramadan di Kecamatan Muara Sabak Timur.

Peristiwa pertama terjadi pada 20 Februari 2026 di Desa Kota Raja yang menghanguskan satu unit rumah.

Tiga hari berselang, kebakaran kembali melanda Desa Lambur Luar dan menyebabkan tiga rumah non permanen ludes terbakar.

Pemerintah berharap edukasi yang menyasar ibu rumah tangga dapat menekan angka kejadian serupa, terutama selama Ramadan ketika aktivitas dapur meningkat signifikan.

“Kami ingin budaya waspada ini menjadi kebiasaan bersama,” tegasnya.(*)