Maulana Bawa Persoalan 5.506 SHM ke Menteri HAM, Zona Merah Agraria Jambi Disorot

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Persoalan zona merah agraria di Kota Jambi kembali menjadi perhatian setelah Pemerintah Kota Jambi mengungkap adanya sekitar 5.506 Sertifikat Hak Milik (SHM) warga di tujuh kelurahan yang berkaitan dengan status aset eks Pertamina.

Pemerintah daerah mendorong penyelesaian melalui koordinasi lintas instansi agar status tanah dan hak masyarakat memperoleh kepastian hukum.

Wali Kota Jambi Maulana menyampaikan persoalan tersebut saat menerima kunjungan kerja Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) RI Natalius Pigai beserta rombongan di Aula Griya Mayang, Rumah Dinas Wali Kota Jambi, Selasa malam 13 Oktober 2026.

Pertemuan itu membahas klaim atas lahan eks Pertamina yang berstatus Barang Milik Negara (BMN), sementara di atas lahan tersebut terdapat sertifikat hak milik atas nama masyarakat.

Ribuan SHM dan Status Aset Negara

Besarnya jumlah sertifikat yang berkaitan dengan persoalan zona merah membuat kepastian status tanah menjadi isu penting bagi warga.

Di satu sisi, pemerintah perlu memastikan kejelasan administrasi dan pencatatan aset negara.

Di sisi lain, dokumen kepemilikan serta riwayat penguasaan tanah masyarakat juga memerlukan pemeriksaan yang cermat.

Dalam pertemuan tersebut, Pemkot Jambi mengaitkan persoalan ini dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 92/KMK.06/2008 tentang penetapan status aset eks Pertamina sebagai Barang Milik Negara.

Namun, penyelesaian persoalan tersebut tidak cukup hanya dengan melihat status aset atau keberadaan sertifikat secara terpisah.

Instansi berwenang perlu menelaah dokumen kepemilikan, riwayat penguasaan tanah, pencatatan aset, serta dasar hukum yang relevan sebelum menentukan langkah penyelesaian.

Maulana menilai persoalan yang telah berlangsung cukup lama itu membutuhkan keterlibatan berbagai pihak.

Pemkot Jambi pun berencana mengirimkan surat resmi kepada instansi terkait untuk mendorong pembahasan lebih lanjut.

Pemerintah kota juga berupaya menjadi penghubung antara masyarakat dan lembaga yang memiliki kewenangan agar aspirasi warga dapat tersampaikan melalui jalur resmi.

Menteri HAM: Perlu Koordinasi Lintas Lembaga

Menteri HAM Natalius Pigai menjelaskan bahwa persoalan lahan yang berkaitan dengan aset negara membutuhkan pemeriksaan dokumen dan koordinasi antarlembaga.

Menurutnya, satu kementerian tidak dapat menyelesaikan seluruh aspek persoalan tersebut secara mandiri.

Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara menjadi bagian dari instansi yang perlu dilibatkan sesuai kewenangannya.

Pemeriksaan harus mencakup status serta pencatatan aset, dokumen kepemilikan, aspek administrasi, dan ketentuan hukum yang berlaku.

Pigai menekankan pentingnya proses yang cermat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Koordinasi tersebut diharapkan membuka jalan bagi penyelesaian yang memperhatikan hak dan kepentingan semua pihak.

Meski demikian, pertemuan tersebut belum mengumumkan keputusan final mengenai status 5.506 SHM yang berkaitan dengan persoalan zona merah agraria di Kota Jambi.

Pemkot Jambi masih mendorong pembahasan lebih lanjut bersama instansi yang berwenang.

Karena itu, kejelasan mengenai status setiap bidang tanah, hasil pemeriksaan dokumen, dan mekanisme penyelesaian menjadi hal penting yang perlu ditunggu masyarakat.

HAM Tidak Hanya soal Agraria

Selain membahas persoalan pertanahan, Pigai menyoroti pentingnya pemahaman masyarakat mengenai hak asasi manusia.

Menurutnya, pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan HAM perlu menjangkau masyarakat melalui pendekatan yang mudah dipahami dan dekat dengan kehidupan sehari-hari.

Masyarakat berhak memperoleh perlindungan, akses terhadap keadilan, dan perlakuan yang manusiawi.

Pemerintah juga perlu memastikan warga memahami hak dasarnya serta mengetahui jalur pengaduan ketika menghadapi dugaan pelanggaran hak.

Pigai turut mengingatkan pentingnya integritas kepemimpinan, penegakan hukum yang adil, dan perlindungan lingkungan.

Ia menilai keberhasilan pembangunan tidak hanya ditentukan oleh kemajuan infrastruktur dan ekonomi, tetapi juga oleh kemampuan pemerintah menjaga martabat manusia.

Pemkot Paparkan 11 Program Unggulan

Dalam kesempatan yang sama, Maulana memaparkan 11 program unggulan Pemkot Jambi yang diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan dan memenuhi hak dasar masyarakat.

Program tersebut mencakup akses pendidikan dan kesehatan, perlindungan pekerja rentan, pengelolaan sampah, perbaikan lingkungan, pemenuhan hak anak, serta pelayanan sosial bagi warga yang membutuhkan.

Pemkot Jambi menempatkan berbagai program itu sebagai bagian dari upaya mewujudkan Kota Jambi Bahagia, dengan lingkungan yang bersih, aman, harmonis, dan agamis.

Namun, bagi warga yang menghadapi persoalan zona merah agraria, kepastian mengenai status tanah tetap menjadi persoalan konkret yang membutuhkan tindak lanjut.

Koordinasi pemerintah perlu menghasilkan kejelasan prosedur, informasi yang transparan, serta penanganan berdasarkan dokumen dan ketentuan hukum.

Persoalan 5.506 SHM di tujuh kelurahan kini menuntut tindak lanjut yang jelas dari pemerintah daerah dan instansi pusat sesuai kewenangannya.

Rencana penyampaian surat resmi menjadi salah satu langkah yang disiapkan Pemkot Jambi untuk membuka pembahasan lanjutan.

Publik masih perlu menunggu hasil koordinasi, pemeriksaan dokumen, dan penjelasan resmi mengenai status bidang-bidang tanah yang terkait dengan klaim aset eks Pertamina tersebut.

Kejelasan proses menjadi penting agar masyarakat memperoleh informasi yang dapat dipertanggungjawabkan, sementara pengelolaan aset negara tetap mengikuti ketentuan hukum.

Penyelesaian yang transparan dan adil akan menjadi bagian penting dalam menjawab persoalan agraria yang telah lama menjadi perhatian warga Kota Jambi.(*)




Joni Ismed Serukan Warga Tak Diam, Perjuangkan Hak atas 5.506 Sertifikat di Zona Merah

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Polemik zona merah di Kota Jambi kembali menjadi sorotan.

Persoalan yang berkaitan dengan aset negara, peta lahan, dan status ribuan sertifikat tanah warga itu hingga kini belum menemukan penyelesaian yang dianggap tuntas oleh DPRD Kota Jambi.

Anggota Komisi III DPRD Kota Jambi sekaligus anggota Panitia Khusus (Pansus) Zona Merah, Joni Ismed, mengatakan pihaknya telah melakukan sejumlah upaya dan berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk mencari jalan keluar.

Namun, menurut Joni, masih terdapat sejumlah persoalan mendasar yang membutuhkan kepastian, terutama terkait pemblokiran sertifikat milik masyarakat.

Joni menyebut terdapat 5.506 sertifikat tanah warga yang terdampak pemblokiran akibat masuk dalam kawasan yang berkaitan dengan zona merah.

“Dampaknya tidak hanya menyangkut administrasi pertanahan,” kata dia, Rabu 23 September 2026.

Warga disebut mengalami hambatan ketika hendak melakukan transaksi jual beli, pemecahan sertifikat, pengurusan waris, maupun menggunakan sertifikat sebagai agunan kepada perbankan.

Kondisi tersebut, menurut Joni, membuat kepastian hukum atas hak masyarakat menjadi persoalan yang perlu segera dijawab.

“Salah satu rekomendasi Pansus Zona Merah adalah meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) mencabut pemblokiran sertifikat warga apabila tidak terdapat dasar hukum yang memadai,” tegasnya.

Joni mempertanyakan apakah surat dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) dapat menjadi dasar untuk memblokir sertifikat tanah masyarakat.

Ia meminta setiap tindakan administrasi pertanahan terhadap sertifikat warga memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat diketahui pemilik hak.

Menurut Joni, pemilik sertifikat juga perlu memperoleh pemberitahuan resmi apabila tanahnya masuk dalam objek pemblokiran.

Dengan begitu, masyarakat dapat mengetahui alasan tindakan tersebut dan menempuh mekanisme hukum apabila merasa haknya dirugikan.

“Persoalan ini menjadi penting karena sertifikat yang telah diterbitkan BPN merupakan dokumen yang selama ini menjadi dasar kepemilikan masyarakat atas tanah,” terangnya.

Selain pemblokiran sertifikat, Pansus Zona Merah juga menyoroti perbedaan data mengenai luas lahan yang berkaitan dengan aset Pertamina.

Joni mengatakan, data yang diterima DPRD menyebut terdapat 78 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Pertamina dengan luas sekitar 92 hektare.

Namun, menurut dia, peta yang diserahkan Pertamina kepada BPN disebut mencakup kawasan zona merah dengan luas sekitar 600 hektare.

Perbedaan angka tersebut menjadi salah satu hal yang menurut DPRD perlu dijelaskan secara terbuka, termasuk mengenai batas lahan dan dasar penetapan kawasan yang berdampak terhadap sertifikat warga.

Dengan kata lain, persoalan yang dihadapi masyarakat bukan hanya mengenai status sertifikat, tetapi juga mengenai bagaimana batas kawasan yang menjadi objek pengamanan aset tersebut ditentukan.

Sorotan lain muncul terkait status SHGB Pertamina yang menjadi bagian dari polemik tersebut.

Sebelumnya, Kepala BPN Kota Jambi, Ridho G. Ali, sebelumnya membenarkan bahwa SHGB Pertamina yang dimaksud telah berakhir sejak 2004.

BPN Kota Jambi, menurut Ridho, menerima surat dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara pada 1 Agustus 2025 mengenai permintaan pengamanan aset negara yang dikelola Pertamina.

BPN kemudian berkoordinasi dengan Pertamina dan meminta perusahaan menunjukkan batas-batas tanah yang diklaim sebagai aset.

Namun, persoalan batas lahan tersebut menjadi bagian yang masih dipersoalkan dalam polemik zona merah karena berkaitan langsung dengan kawasan yang berdampak terhadap sertifikat masyarakat.

Menghadapi persoalan tersebut, Joni menyebut Pansus Zona Merah DPRD Kota Jambi memiliki tiga rekomendasi utama.

Pertama, masyarakat terdampak diminta tetap memperjuangkan haknya atas tanah dan tidak menyerah menghadapi persoalan tersebut.

Kedua, BPN diminta mengevaluasi dan mencabut pemblokiran sertifikat warga apabila tindakan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

Masyarakat juga diminta mendapatkan pemberitahuan resmi mengenai alasan pemblokiran.

Ketiga, persoalan tersebut didorong untuk dibawa ke tingkat pemerintah pusat.

DPRD berharap Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dapat memberikan arahan kepada BPN Kota Jambi agar persoalan pemblokiran sertifikat masyarakat segera memperoleh penyelesaian.

Bagi warga terdampak, kepastian mengenai batas kawasan, status aset, dan dasar pemblokiran menjadi persoalan utama.

Sebab, selama status tersebut belum memperoleh kejelasan, ribuan sertifikat masyarakat masih menghadapi konsekuensi administratif.

Joni menegaskan DPRD Kota Jambi akan terus mendorong penyelesaian persoalan tersebut agar terdapat kepastian hukum bagi seluruh pihak yang berkepentingan dan masyarakat tidak menjadi pihak yang dirugikan akibat ketidakjelasan status kawasan.(*)




Nasib Tanah Warga di Zona Merah Jambi Belum Diputuskan, KPKNL Siapkan Inventarisasi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Nasib aset negara yang diduga tumpang tindih dengan sertifikat tanah masyarakat di kawasan Zona Merah Kota Jambi belum ditentukan.

Pemerintah memilih memulai proses dari pendataan menyeluruh sebelum mengambil keputusan mengenai status aset tersebut.

Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jambi, Kiki Nurman Setiawan, mengatakan pihaknya tengah mendorong percepatan penyelesaian persoalan yang melibatkan aset tercatat sebagai Barang Milik Negara (BMN) dengan tanah yang telah memiliki sertifikat atas nama masyarakat.

Langkah awal yang disiapkan adalah pembentukan tim khusus untuk melakukan inventarisasi.

“Kami ingin masalah ini cepat selesai dan mendukung langkah-langkah percepatan penyelesaiannya. Saat ini dalam tahap pembentukan tim untuk melakukan inventarisasi,” kata Kiki.

Inventarisasi akan menjadi tahap penting untuk mengetahui secara jelas objek yang mengalami tumpang tindih.

Pemerintah nantinya akan mengumpulkan data dan fakta mengenai lokasi tanah, objek aset, dokumen yang berkaitan, hingga pihak-pihak yang terlibat dalam persoalan tersebut.

Dari data itu, pemerintah baru dapat menentukan langkah terhadap aset yang menjadi objek sengketa atau tumpang tindih.

Kiki menegaskan, belum ada keputusan apakah aset tersebut akan tetap dipertahankan sebagai milik negara atau justru dapat dilepaskan.

“Kebijakan apakah aset tersebut tetap menjadi milik negara atau nantinya dilepaskan, tentu akan diputuskan setelah data hasil inventarisasi tersedia,” ujarnya.

Dengan demikian, pemerintah saat ini belum mengambil keputusan akhir terkait status tanah yang menjadi persoalan.

Data hasil inventarisasi akan menjadi salah satu dasar bagi pimpinan dan instansi berwenang dalam menentukan kebijakan berikutnya.

Di tengah keresahan warga mengenai kemungkinan pengosongan kawasan, KPKNL Jambi meminta masyarakat tetap tenang.

Kiki menegaskan bahwa kegiatan yang dilakukan pemerintah saat ini masih sebatas pendataan dan inventarisasi.

Tidak ada agenda pengusiran maupun pengosongan kawasan dalam tahapan tersebut.

“Saat ini yang kami lakukan hanya kegiatan pendataan. Tidak ada kegiatan untuk mengusir dan tidak ada kegiatan untuk mengosongkan,” tegasnya.

Pernyataan itu menjadi penegasan pemerintah di tengah berkembangnya informasi mengenai kemungkinan warga harus meninggalkan tanah yang mereka tempati.

KPKNL meminta masyarakat memberikan dukungan terhadap proses pendataan agar pemerintah memperoleh gambaran yang utuh mengenai objek tanah dan status masing-masing aset.

Kiki juga mengingatkan bahwa keputusan mengenai pengelolaan maupun kemungkinan pelepasan aset negara tidak dapat dilakukan secara langsung.

Setiap kebijakan terkait BMN harus mengikuti mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Karena itu, hasil inventarisasi menjadi bagian penting sebelum pemerintah menentukan langkah lebih lanjut.

Pemetaan tersebut diharapkan mampu menjawab persoalan utama dalam polemik ini bidang tanah mana yang tercatat sebagai aset negara, bidang mana yang telah memiliki sertifikat masyarakat, serta bagaimana bentuk tumpang tindih yang terjadi.

KPKNL Jambi berharap proses tersebut dapat menghasilkan data yang akurat sehingga penyelesaian tidak berhenti pada polemik administrasi.

Tetapi dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat sekaligus kejelasan terhadap status aset negara.

Untuk saat ini, pemerintah masih berada pada tahap mengumpulkan fakta dan memetakan persoalan.

Keputusan mengenai masa depan aset yang tumpang tindih dengan sertifikat warga baru akan ditentukan setelah proses inventarisasi selesai.(*)




Bawa Batu Nisan dan Kibarkan Bendera Kuning, Warga Kota Jambi Desak BPN Buka Blokir 5.506 Sertifikat

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Persoalan pemblokiran sertifikat tanah warga yang terdampak penetapan Zona Merah di Kota Jambi kembali memicu ketegangan.

Sejumlah warga kembali mendatangi dan menduduki Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Jambi, Kamis 3 September 2026, menuntut kepastian atas status sertifikat yang mereka klaim telah diterbitkan secara sah oleh negara.

Aksi kali ini berlangsung dengan simbol protes yang mencolok. Warga membawa batu nisan dan mengibarkan bendera kuning sebagai gambaran kekecewaan terhadap persoalan yang hingga kini belum menemukan titik terang.

Yang menjadi tuntutan utama bukan sekadar penjelasan, melainkan kepastian kapan pemblokiran sertifikat tersebut dapat dibuka dan apa dasar hukum yang digunakan untuk melakukan pemblokiran.

Ketegangan sempat mereda ketika warga masuk ke ruang dialog bersama pihak BPN. Namun, pertemuan itu tidak berlangsung lama.

Warga memilih keluar dari ruang dialog dan kembali menggelar aksi karena menilai belum memperoleh jawaban konkret mengenai nasib sertifikat mereka.

“Kami datang bukan untuk membuat keributan. Kami hanya ingin kepastian. Sertifikat kami ada, diterbitkan negara, tetapi sekarang diblokir. Kami ingin tahu apa alasannya dan kapan bisa dibuka kembali,” ujar salah seorang warga.

Bagi warga, ketidakjelasan tersebut membuat persoalan kepemilikan tanah semakin berlarut.

Mereka pun menyatakan siap bertahan di Kantor BPN Kota Jambi jika tidak ada keputusan yang memberikan kepastian.

“Kalau memang belum ada penyelesaian, kami siap bertahan di sini. Tiga hari tiga malam pun kami siap tidur di kantor BPN sampai ada kepastian mengenai sertifikat kami,” tegasnya.

5.506 Sertifikat Disebut Terdampak

Persoalan ini sebelumnya telah menjadi agenda Forum Warga Tolak Zona Merah. Pada Kamis 27 Agustus 2026, warga menggelar aksi di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jambi serta Kantor BPN Kota Jambi.

Aksi tersebut bahkan berlanjut dengan warga bertahan dan menginap di lokasi.

Protes kemudian meningkat hingga terjadi penyegelan Kantor BPN Kota Jambi sebagai bentuk kekecewaan atas belum tuntasnya persoalan sertifikat.

Ketua Tim Advokasi Forum Warga Tolak Zona Merah, Suhatman Pisang, menyebut persoalan ini memiliki cakupan jauh lebih besar daripada sengketa yang melibatkan beberapa pemilik tanah.

Menurut data yang dihimpun forum, sekitar 5.506 Sertifikat Hak Milik (SHM) warga terdampak pemblokiran.

“Ada sekitar 5.506 sertifikat warga yang terdampak. Ini bukan persoalan satu atau dua orang, tetapi menyangkut ribuan warga dan hak kepemilikan mereka,” kata Suhatman.

Angka tersebut membuat pemblokiran sertifikat menjadi salah satu titik penting dalam polemik Zona Merah di Kota Jambi.

Sebab, persoalan yang dihadapi warga bukan hanya menyangkut status kawasan, tetapi juga kepastian terhadap dokumen hak atas tanah yang mereka pegang.

Forum warga kini mendesak BPN Kota Jambi membuka secara terang dasar hukum pemblokiran tersebut, termasuk alasan, proses, serta mekanisme yang harus ditempuh warga apabila ingin mendapatkan kembali kepastian atas sertifikatnya.

Menurut forum, jika terdapat persoalan mengenai status atau peruntukan tanah, penyelesaiannya tetap harus dilakukan melalui prosedur yang jelas dan transparan serta tidak mengabaikan hak masyarakat yang telah memegang sertifikat.

“Kami meminta BPN memberikan kepastian. Kalau sertifikat diblokir, harus jelas dasar dan prosesnya. Jangan sampai masyarakat yang sudah memiliki sertifikat justru tidak mendapatkan kepastian atas tanahnya sendiri,” tegas Suhatman.

Aksi pada Rabu 2 September 2026bkembali menunjukkan bahwa persoalan pemblokiran sertifikat belum mereda.

Warga masih menunggu penjelasan BPN Kota Jambi mengenai langkah konkret yang akan ditempuh untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

Di sisi lain, tuntutan warga kini semakin terfokus pada dua hal kejelasan dasar pemblokiran dan kepastian kapan status sertifikat dapat dipulihkan atau diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Dengan jumlah sertifikat yang disebut mencapai 5.506 SHM, persoalan tersebut berpotensi terus menjadi perhatian publik apabila belum ada kejelasan dari pihak terkait.

Untuk saat ini, warga menyatakan tetap akan memperjuangkan kepastian atas sertifikat mereka dan bahkan siap bertahan di Kantor BPN Kota Jambi apabila tuntutan tersebut belum memperoleh jawaban.(*)




Tak Puas dengan Kejelasan BPN, Warga Zona Merah Jambi Siap Tidur 3 Hari di Kantor BPN Kota Jambi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Persoalan pemblokiran sertifikat tanah warga yang terdampak penetapan Zona Merah di Kota Jambi memasuki babak baru.

Warga kembali mendatangi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Jambi, Rabu 2 September 2026, dan kali ini membawa ancaman untuk bertahan di kantor tersebut hingga tiga hari tiga malam.

Warga mengaku tidak ingin kembali meninggalkan kantor BPN tanpa kepastian mengenai sertifikat tanah mereka.

Bagi warga, persoalan ini bukan lagi sekadar urusan administrasi pertanahan. Sertifikat yang seharusnya menjadi bukti kepemilikan justru diblokir sehingga menimbulkan ketidakpastian terhadap hak mereka atas tanah.

“Kami hanya ingin hak kami dikembalikan. Sertifikat itu bukti kepemilikan yang dikeluarkan negara. Kalau sekarang diblokir, kami ingin tahu apa alasannya dan sampai kapan kami harus menunggu,” ujar salah seorang warga.

Ia menegaskan warga siap mengambil langkah bertahan di Kantor BPN jika tidak ada kepastian.

“Kalau memang belum ada penyelesaian, kami siap bertahan. Tiga hari tiga malam pun kami akan tidur di sini sampai sertifikat kami dibuka,” tegasnya.

Ketua Tim Advokasi Forum Warga Tolak Zona Merah, Suhatman Pisang, menyebut skala persoalan tersebut cukup besar.

Berdasarkan data yang dihimpun forum, sekitar 5.500 Sertifikat Hak Milik (SHM) warga disebut terdampak pemblokiran.

Angka tersebut, kata Suhatman, menunjukkan bahwa persoalan yang dihadapi bukan hanya menyangkut beberapa bidang tanah.

Ribuan warga disebut berada dalam situasi yang sama dan membutuhkan kepastian mengenai status sertifikat mereka.

“Ada sekitar 5.500 sertifikat warga yang terdampak. Ini bukan persoalan satu atau dua orang, tetapi menyangkut ribuan warga dan hak kepemilikan mereka,” kata Suhatman.

Forum meminta BPN Kota Jambi menjelaskan secara terbuka alasan, dasar hukum, serta mekanisme pemblokiran sertifikat tersebut.

Warga juga meminta agar penyelesaian tidak berhenti pada penjelasan administratif, tetapi menghasilkan kejelasan mengenai kapan sertifikat dapat kembali digunakan.

“Kami meminta BPN memberikan kepastian. Kalau sertifikat diblokir, harus jelas dasar dan prosesnya. Jangan sampai masyarakat yang sudah memiliki sertifikat justru tidak mendapatkan kepastian atas tanahnya sendiri,” ujarnya.

Aksi Rabu tersebut merupakan kelanjutan dari gerakan Forum Warga Tolak Zona Merah sebelumnya.

Pada Kamis 27 Agustus 2026, warga mendatangi sejumlah instansi, termasuk Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jambi dan BPN Kota Jambi.

Massa bahkan bertahan hingga menginap di lokasi. Kekecewaan warga kemudian berujung pada penyegelan Kantor BPN Kota Jambi sebagai bentuk protes atas persoalan sertifikat yang dinilai belum mendapatkan penyelesaian.

Kini warga kembali datang dengan tuntutan yang sama: kepastian.

Suhatman mengatakan warga akan tetap menyampaikan aspirasi secara damai, tetapi tidak ingin persoalan tersebut terus berlarut tanpa kejelasan.

“Kami akan tetap bertahan dan mengawal persoalan ini. Kalau diperlukan, warga akan menginap tiga hari tiga malam di BPN sampai ada kepastian mengenai sertifikat mereka,” katanya.

Warga menilai pemerintah perlu memberikan penjelasan yang mudah dipahami mengenai hubungan antara penetapan Zona Merah dengan pemblokiran sertifikat tanah.

Jika terdapat persoalan mengenai status atau peruntukan tanah, warga meminta mekanisme penyelesaiannya disampaikan secara transparan.

Mereka juga meminta agar hak masyarakat yang telah mengantongi sertifikat tidak dibiarkan berada dalam ketidakpastian.

Bagi Forum Warga Tolak Zona Merah, persoalan tersebut kini telah berkembang menjadi isu kepastian hukum atas kepemilikan tanah.

Karena itu, warga menyatakan akan terus mengawal proses tersebut hingga terdapat kejelasan mengenai dasar pemblokiran, status sertifikat, serta langkah penyelesaian yang harus ditempuh.(*)