Nasib Tanah Warga di Zona Merah Jambi Belum Diputuskan, KPKNL Siapkan Inventarisasi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Nasib aset negara yang diduga tumpang tindih dengan sertifikat tanah masyarakat di kawasan Zona Merah Kota Jambi belum ditentukan.

Pemerintah memilih memulai proses dari pendataan menyeluruh sebelum mengambil keputusan mengenai status aset tersebut.

Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jambi, Kiki Nurman Setiawan, mengatakan pihaknya tengah mendorong percepatan penyelesaian persoalan yang melibatkan aset tercatat sebagai Barang Milik Negara (BMN) dengan tanah yang telah memiliki sertifikat atas nama masyarakat.

Langkah awal yang disiapkan adalah pembentukan tim khusus untuk melakukan inventarisasi.

“Kami ingin masalah ini cepat selesai dan mendukung langkah-langkah percepatan penyelesaiannya. Saat ini dalam tahap pembentukan tim untuk melakukan inventarisasi,” kata Kiki.

Inventarisasi akan menjadi tahap penting untuk mengetahui secara jelas objek yang mengalami tumpang tindih.

Pemerintah nantinya akan mengumpulkan data dan fakta mengenai lokasi tanah, objek aset, dokumen yang berkaitan, hingga pihak-pihak yang terlibat dalam persoalan tersebut.

Dari data itu, pemerintah baru dapat menentukan langkah terhadap aset yang menjadi objek sengketa atau tumpang tindih.

Kiki menegaskan, belum ada keputusan apakah aset tersebut akan tetap dipertahankan sebagai milik negara atau justru dapat dilepaskan.

“Kebijakan apakah aset tersebut tetap menjadi milik negara atau nantinya dilepaskan, tentu akan diputuskan setelah data hasil inventarisasi tersedia,” ujarnya.

Dengan demikian, pemerintah saat ini belum mengambil keputusan akhir terkait status tanah yang menjadi persoalan.

Data hasil inventarisasi akan menjadi salah satu dasar bagi pimpinan dan instansi berwenang dalam menentukan kebijakan berikutnya.

Di tengah keresahan warga mengenai kemungkinan pengosongan kawasan, KPKNL Jambi meminta masyarakat tetap tenang.

Kiki menegaskan bahwa kegiatan yang dilakukan pemerintah saat ini masih sebatas pendataan dan inventarisasi.

Tidak ada agenda pengusiran maupun pengosongan kawasan dalam tahapan tersebut.

“Saat ini yang kami lakukan hanya kegiatan pendataan. Tidak ada kegiatan untuk mengusir dan tidak ada kegiatan untuk mengosongkan,” tegasnya.

Pernyataan itu menjadi penegasan pemerintah di tengah berkembangnya informasi mengenai kemungkinan warga harus meninggalkan tanah yang mereka tempati.

KPKNL meminta masyarakat memberikan dukungan terhadap proses pendataan agar pemerintah memperoleh gambaran yang utuh mengenai objek tanah dan status masing-masing aset.

Kiki juga mengingatkan bahwa keputusan mengenai pengelolaan maupun kemungkinan pelepasan aset negara tidak dapat dilakukan secara langsung.

Setiap kebijakan terkait BMN harus mengikuti mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Karena itu, hasil inventarisasi menjadi bagian penting sebelum pemerintah menentukan langkah lebih lanjut.

Pemetaan tersebut diharapkan mampu menjawab persoalan utama dalam polemik ini bidang tanah mana yang tercatat sebagai aset negara, bidang mana yang telah memiliki sertifikat masyarakat, serta bagaimana bentuk tumpang tindih yang terjadi.

KPKNL Jambi berharap proses tersebut dapat menghasilkan data yang akurat sehingga penyelesaian tidak berhenti pada polemik administrasi.

Tetapi dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat sekaligus kejelasan terhadap status aset negara.

Untuk saat ini, pemerintah masih berada pada tahap mengumpulkan fakta dan memetakan persoalan.

Keputusan mengenai masa depan aset yang tumpang tindih dengan sertifikat warga baru akan ditentukan setelah proses inventarisasi selesai.(*)




Bawa Batu Nisan dan Kibarkan Bendera Kuning, Warga Kota Jambi Desak BPN Buka Blokir 5.506 Sertifikat

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Persoalan pemblokiran sertifikat tanah warga yang terdampak penetapan Zona Merah di Kota Jambi kembali memicu ketegangan.

Sejumlah warga kembali mendatangi dan menduduki Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Jambi, Kamis 3 September 2026, menuntut kepastian atas status sertifikat yang mereka klaim telah diterbitkan secara sah oleh negara.

Aksi kali ini berlangsung dengan simbol protes yang mencolok. Warga membawa batu nisan dan mengibarkan bendera kuning sebagai gambaran kekecewaan terhadap persoalan yang hingga kini belum menemukan titik terang.

Yang menjadi tuntutan utama bukan sekadar penjelasan, melainkan kepastian kapan pemblokiran sertifikat tersebut dapat dibuka dan apa dasar hukum yang digunakan untuk melakukan pemblokiran.

Ketegangan sempat mereda ketika warga masuk ke ruang dialog bersama pihak BPN. Namun, pertemuan itu tidak berlangsung lama.

Warga memilih keluar dari ruang dialog dan kembali menggelar aksi karena menilai belum memperoleh jawaban konkret mengenai nasib sertifikat mereka.

“Kami datang bukan untuk membuat keributan. Kami hanya ingin kepastian. Sertifikat kami ada, diterbitkan negara, tetapi sekarang diblokir. Kami ingin tahu apa alasannya dan kapan bisa dibuka kembali,” ujar salah seorang warga.

Bagi warga, ketidakjelasan tersebut membuat persoalan kepemilikan tanah semakin berlarut.

Mereka pun menyatakan siap bertahan di Kantor BPN Kota Jambi jika tidak ada keputusan yang memberikan kepastian.

“Kalau memang belum ada penyelesaian, kami siap bertahan di sini. Tiga hari tiga malam pun kami siap tidur di kantor BPN sampai ada kepastian mengenai sertifikat kami,” tegasnya.

5.506 Sertifikat Disebut Terdampak

Persoalan ini sebelumnya telah menjadi agenda Forum Warga Tolak Zona Merah. Pada Kamis 27 Agustus 2026, warga menggelar aksi di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jambi serta Kantor BPN Kota Jambi.

Aksi tersebut bahkan berlanjut dengan warga bertahan dan menginap di lokasi.

Protes kemudian meningkat hingga terjadi penyegelan Kantor BPN Kota Jambi sebagai bentuk kekecewaan atas belum tuntasnya persoalan sertifikat.

Ketua Tim Advokasi Forum Warga Tolak Zona Merah, Suhatman Pisang, menyebut persoalan ini memiliki cakupan jauh lebih besar daripada sengketa yang melibatkan beberapa pemilik tanah.

Menurut data yang dihimpun forum, sekitar 5.506 Sertifikat Hak Milik (SHM) warga terdampak pemblokiran.

“Ada sekitar 5.506 sertifikat warga yang terdampak. Ini bukan persoalan satu atau dua orang, tetapi menyangkut ribuan warga dan hak kepemilikan mereka,” kata Suhatman.

Angka tersebut membuat pemblokiran sertifikat menjadi salah satu titik penting dalam polemik Zona Merah di Kota Jambi.

Sebab, persoalan yang dihadapi warga bukan hanya menyangkut status kawasan, tetapi juga kepastian terhadap dokumen hak atas tanah yang mereka pegang.

Forum warga kini mendesak BPN Kota Jambi membuka secara terang dasar hukum pemblokiran tersebut, termasuk alasan, proses, serta mekanisme yang harus ditempuh warga apabila ingin mendapatkan kembali kepastian atas sertifikatnya.

Menurut forum, jika terdapat persoalan mengenai status atau peruntukan tanah, penyelesaiannya tetap harus dilakukan melalui prosedur yang jelas dan transparan serta tidak mengabaikan hak masyarakat yang telah memegang sertifikat.

“Kami meminta BPN memberikan kepastian. Kalau sertifikat diblokir, harus jelas dasar dan prosesnya. Jangan sampai masyarakat yang sudah memiliki sertifikat justru tidak mendapatkan kepastian atas tanahnya sendiri,” tegas Suhatman.

Aksi pada Rabu 2 September 2026bkembali menunjukkan bahwa persoalan pemblokiran sertifikat belum mereda.

Warga masih menunggu penjelasan BPN Kota Jambi mengenai langkah konkret yang akan ditempuh untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

Di sisi lain, tuntutan warga kini semakin terfokus pada dua hal kejelasan dasar pemblokiran dan kepastian kapan status sertifikat dapat dipulihkan atau diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Dengan jumlah sertifikat yang disebut mencapai 5.506 SHM, persoalan tersebut berpotensi terus menjadi perhatian publik apabila belum ada kejelasan dari pihak terkait.

Untuk saat ini, warga menyatakan tetap akan memperjuangkan kepastian atas sertifikat mereka dan bahkan siap bertahan di Kantor BPN Kota Jambi apabila tuntutan tersebut belum memperoleh jawaban.(*)




Tak Puas dengan Kejelasan BPN, Warga Zona Merah Jambi Siap Tidur 3 Hari di Kantor BPN Kota Jambi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Persoalan pemblokiran sertifikat tanah warga yang terdampak penetapan Zona Merah di Kota Jambi memasuki babak baru.

Warga kembali mendatangi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Jambi, Rabu 2 September 2026, dan kali ini membawa ancaman untuk bertahan di kantor tersebut hingga tiga hari tiga malam.

Warga mengaku tidak ingin kembali meninggalkan kantor BPN tanpa kepastian mengenai sertifikat tanah mereka.

Bagi warga, persoalan ini bukan lagi sekadar urusan administrasi pertanahan. Sertifikat yang seharusnya menjadi bukti kepemilikan justru diblokir sehingga menimbulkan ketidakpastian terhadap hak mereka atas tanah.

“Kami hanya ingin hak kami dikembalikan. Sertifikat itu bukti kepemilikan yang dikeluarkan negara. Kalau sekarang diblokir, kami ingin tahu apa alasannya dan sampai kapan kami harus menunggu,” ujar salah seorang warga.

Ia menegaskan warga siap mengambil langkah bertahan di Kantor BPN jika tidak ada kepastian.

“Kalau memang belum ada penyelesaian, kami siap bertahan. Tiga hari tiga malam pun kami akan tidur di sini sampai sertifikat kami dibuka,” tegasnya.

Ketua Tim Advokasi Forum Warga Tolak Zona Merah, Suhatman Pisang, menyebut skala persoalan tersebut cukup besar.

Berdasarkan data yang dihimpun forum, sekitar 5.500 Sertifikat Hak Milik (SHM) warga disebut terdampak pemblokiran.

Angka tersebut, kata Suhatman, menunjukkan bahwa persoalan yang dihadapi bukan hanya menyangkut beberapa bidang tanah.

Ribuan warga disebut berada dalam situasi yang sama dan membutuhkan kepastian mengenai status sertifikat mereka.

“Ada sekitar 5.500 sertifikat warga yang terdampak. Ini bukan persoalan satu atau dua orang, tetapi menyangkut ribuan warga dan hak kepemilikan mereka,” kata Suhatman.

Forum meminta BPN Kota Jambi menjelaskan secara terbuka alasan, dasar hukum, serta mekanisme pemblokiran sertifikat tersebut.

Warga juga meminta agar penyelesaian tidak berhenti pada penjelasan administratif, tetapi menghasilkan kejelasan mengenai kapan sertifikat dapat kembali digunakan.

“Kami meminta BPN memberikan kepastian. Kalau sertifikat diblokir, harus jelas dasar dan prosesnya. Jangan sampai masyarakat yang sudah memiliki sertifikat justru tidak mendapatkan kepastian atas tanahnya sendiri,” ujarnya.

Aksi Rabu tersebut merupakan kelanjutan dari gerakan Forum Warga Tolak Zona Merah sebelumnya.

Pada Kamis 27 Agustus 2026, warga mendatangi sejumlah instansi, termasuk Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jambi dan BPN Kota Jambi.

Massa bahkan bertahan hingga menginap di lokasi. Kekecewaan warga kemudian berujung pada penyegelan Kantor BPN Kota Jambi sebagai bentuk protes atas persoalan sertifikat yang dinilai belum mendapatkan penyelesaian.

Kini warga kembali datang dengan tuntutan yang sama: kepastian.

Suhatman mengatakan warga akan tetap menyampaikan aspirasi secara damai, tetapi tidak ingin persoalan tersebut terus berlarut tanpa kejelasan.

“Kami akan tetap bertahan dan mengawal persoalan ini. Kalau diperlukan, warga akan menginap tiga hari tiga malam di BPN sampai ada kepastian mengenai sertifikat mereka,” katanya.

Warga menilai pemerintah perlu memberikan penjelasan yang mudah dipahami mengenai hubungan antara penetapan Zona Merah dengan pemblokiran sertifikat tanah.

Jika terdapat persoalan mengenai status atau peruntukan tanah, warga meminta mekanisme penyelesaiannya disampaikan secara transparan.

Mereka juga meminta agar hak masyarakat yang telah mengantongi sertifikat tidak dibiarkan berada dalam ketidakpastian.

Bagi Forum Warga Tolak Zona Merah, persoalan tersebut kini telah berkembang menjadi isu kepastian hukum atas kepemilikan tanah.

Karena itu, warga menyatakan akan terus mengawal proses tersebut hingga terdapat kejelasan mengenai dasar pemblokiran, status sertifikat, serta langkah penyelesaian yang harus ditempuh.(*)