Inflasi Jambi Melonjak, Kabupaten Kerinci Tertinggi Sepanjang 2025

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Jambi mencatat tingkat inflasi tahunan di Provinsi Jambi sepanjang tahun 2025 telah melampaui target nasional.

Secara year on year, inflasi Jambi tercatat sebesar 3,71 persen.

Kepala BPS Provinsi Jambi, Agus Sudibyo, menyampaikan bahwa target inflasi nasional berada di angka 2,5 persen dengan batas toleransi maksimal 3,5 persen.

Dengan capaian tersebut, inflasi Jambi telah berada di atas ambang batas yang ditetapkan pemerintah pusat.

“Dengan angka 3,71 persen, artinya inflasi Provinsi Jambi pada tahun 2025 sudah melampaui target nasional,” ujar Agus.

Ia menjelaskan, pada Desember 2025 inflasi bulanan Jambi tercatat sebesar 0,62 persen dibandingkan November 2025.

Kenaikan harga tersebut terutama dipicu oleh kelompok pengeluaran makanan, minuman, dan tembakau.

Sejumlah komoditas memberikan andil terbesar terhadap inflasi Desember 2025, di antaranya daging ayam ras, bawang merah, cabai rawit, serta emas perhiasan.

Berdasarkan sebaran wilayah, BPS mencatat perbedaan tingkat inflasi antar daerah di Provinsi Jambi.

Kabupaten Kerinci menjadi wilayah dengan inflasi tertinggi sepanjang tahun 2025. Sementara Kota Jambi mencatat inflasi terendah.

“Jika dilihat dari wilayah penghitungan inflasi, Kabupaten Kerinci mengalami inflasi tertinggi sebesar 5,52 persen, sedangkan Kota Jambi terendah dengan 3,03 persen,” jelas Agus.

Selain perkembangan inflasi, BPS juga merilis data kinerja ekspor Provinsi Jambi.

Pada November 2025, nilai ekspor Jambi tercatat mengalami penurunan sebesar 5,48 persen dibandingkan Oktober 2025.

Secara kumulatif, ekspor Jambi dari Januari hingga November 2025 juga turun sekitar 11 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Menurut Agus, penurunan ekspor terutama dipengaruhi oleh melemahnya kinerja sektor pertambangan.

Khususnya komoditas minyak bumi, gas, dan batu bara yang mengalami penurunan hingga 34,48 persen.

Meski demikian, sektor pertanian justru menunjukkan kinerja positif.

Ekspor pertanian Provinsi Jambi tercatat melonjak signifikan hingga 91,95 persen, didorong oleh meningkatnya ekspor komoditas seperti pinang, ikan, dan udang.(*)




PT SAS Bayar Miliaran untuk Pembebasan Rumah di Aur Kenali, Ini Kata Warga dan WALHI

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Sebanyak tujuh rumah warga di kawasan Perumahan Harmoni, RT 03, Kelurahan Aur Kenali, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, telah dibebaskan oleh PT Sinar Anugerah Sukses (PT SAS).

Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa rumah-rumah tersebut dibeli dengan nilai miliaran rupiah.

Ketua RT 03, Mahfuddin, membenarkan bahwa pembebasan rumah telah dilakukan.

“Ya, total pembelian mencapai lebih dari Rp3 miliar,” ujarnya kepada awak media.

Proses ini diduga berkaitan dengan proyek pembangunan jalan khusus angkutan batubara milik PT SAS yang melintasi kawasan permukiman warga.

Hal ini diperkuat oleh pernyataan dari Amin, Staf GIS dan Database WALHI Jambi, yang menyebut bahwa proyek tersebut sudah mulai berjalan secara diam-diam.

“Sudah ada tujuh rumah yang dibebaskan. Artinya ini bukan rencana lagi, tapi sudah mulai dijalankan secara diam-diam,” ungkap Amin.

Ia juga menambahkan bahwa saat ini sudah terlihat patok-patok merah yang menandai trase jalan tersebut.

Warga dan aktivis lingkungan menyuarakan kekhawatiran atas minimnya transparansi dalam pelaksanaan proyek yang berdampak langsung pada kehidupan masyarakat.

Pembebasan lahan yang terjadi tanpa sosialisasi menyeluruh memunculkan tanda tanya soal legalitas dan komitmen perusahaan terhadap regulasi lingkungan dan tata ruang.

Kasus ini menambah panjang polemik antara PT SAS dan masyarakat Aur Kenali yang sejak awal menolak keberadaan stockpile dan jalan batubara di kawasan permukiman mereka.(*)




Aksi Damai Warga Aur Kenali, Ketua DPRD Desak PT SAS Hentikan Aktivitas dan Patuh RTRW

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly, menyatakan dukungannya terhadap aksi damai yang digelar oleh warga RT 03 Kelurahan Aur Kenali pada Minggu (6/7/2025).

Aksi tersebut merupakan bentuk penolakan terhadap rencana pembangunan stockpile batu bara oleh PT Sinar Anugerah Sukses (PT SAS) yang berlokasi di kawasan permukiman mereka.

Dalam orasinya di hadapan warga, Kemas Faried menegaskan bahwa Pemerintah Kota Jambi akan tetap konsisten menjalankan ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2024–2044.

Ia menegaskan bahwa kawasan Aur Kenali dan Penyengat Rendah telah ditetapkan sebagai zona permukiman, bukan untuk aktivitas tambang atau industri berat.

“Sudah sangat jelas di RTRW, zona ini berwarna oranye yang berarti permukiman. Tidak boleh ada kegiatan tambang atau industri berat di wilayah ini,” ujarnya.

Faried menekankan bahwa dirinya tidak menolak investasi, tetapi investasi harus sejalan dengan regulasi dan tidak menimbulkan konflik sosial maupun kerusakan lingkungan.

“Kami minta PT SAS untuk menghormati Perda RTRW. Jangan sampai terjadi konflik atau kerusakan lingkungan akibat aktivitas ini,” tegasnya.

Ia juga mendorong perhatian dari pemerintah pusat, mengingat izin operasional PT SAS berada di bawah kewenangan nasional. Ia meminta Komisi XII DPR RI untuk turun tangan menyelesaikan masalah ini.

“Kewenangan kami di DPRD Kota terbatas. Kami minta Komisi XII DPR RI untuk ikut menyelesaikan polemik ini secara tuntas,” katanya.

Sebagai langkah konkret, Ketua DPRD Kota Jambi itu meminta agar PT SAS menunda dan menghentikan seluruh aktivitas land clearing di kawasan Aur Kenali sampai ada kejelasan hukum dan kesepakatan bersama warga.

“Kami juga mendorong keterlibatan Pemprov Jambi dan instansi terkait lainnya agar masalah ini segera diselesaikan sesuai kewenangan masing-masing,” tutup Faried.(*)