Aktivitas PETI di Kebun Sawit Tebo Terbongkar, Polisi Sita Mesin dan Solar

MUARATEBO, SEPUCUKJAMBI.ID – Upaya pemberantasan penambangan emas tanpa izin (PETI) terus digencarkan Polres Tebo.

Kali ini, aparat berhasil membongkar aktivitas tambang ilegal yang beroperasi di wilayah Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo, pada Rabu (7/1/2026) siang.

Penggerebekan dilakukan oleh Tim Sultan bersama Unit Tipidter Satreskrim Polres Tebo sekitar pukul 12.30 WIB.

Lokasi penambangan ilegal diketahui berada di area kebun sawit RT 004 Dusun Tanjung Kirai, Desa Puntikalo.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan delapan orang yang diduga terlibat langsung dalam aktivitas PETI.

Kedelapan terduga pelaku masing-masing berinisial H, MK, P, ASM, JA, JW, TH, dan S. Seluruhnya langsung dibawa ke Mapolres Tebo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Tebo, Iptu Rimhot Nainggolan, SH, MH, mewakili Kapolres Tebo AKBP Triyanto, menjelaskan bahwa, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang merasa terganggu dan khawatir dengan dampak lingkungan akibat aktivitas tambang ilegal tersebut.

“Informasi dari masyarakat kami tindaklanjuti dengan penyelidikan di lapangan. Saat tim tiba di lokasi, aktivitas penambangan emas tanpa izin masih berlangsung,” ujar Iptu Rimhot.

Selain mengamankan para terduga pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam praktik PETI.

Barang bukti tersebut antara lain tiga galon berisi solar, lima selang spiral warna biru, empat karpet, tiga ember hitam, tiga engkol mesin, dua fan belt, satu dulang, serta lima unit mesin NS.

Iptu Rimhot menegaskan bahwa Polres Tebo berkomitmen penuh menindak tegas segala bentuk penambangan ilegal yang berpotensi merusak lingkungan dan menyebabkan kerugian negara.

“Tidak ada toleransi bagi aktivitas tambang tanpa izin. Penegakan hukum ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menjaga kelestarian lingkungan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat,” tegasnya.

Para terduga pelaku akan dijerat Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengatur sanksi pidana penjara serta denda bagi pelaku penambangan tanpa izin.

Polres Tebo juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan aktivitas PETI di lingkungannya.

Kerja sama antara aparat kepolisian dan warga dinilai menjadi kunci utama dalam memberantas penambangan ilegal secara berkelanjutan di Kabupaten Tebo.(*)




Tewas Saat Menyelam, Pekerja PETI di Bungo Ditemukan Tertimbun Tanah

MUARABUNGO, SEPUCUKJAMBI.ID – Seorang penambang emas tanpa izin (PETI) dilaporkan tewas saat melakukan penyelaman di Sungai Pantai, Dusun Lubuk Niur, Kecamatan Tanah Tumbuh, Kabupaten Bungo, pada Sabtu (5/7/2025) sekitar pukul 15.00 WIB.

Korban diketahui bernama Willy Mandala Putra (25), warga Kecamatan Tanah Sepenggal, Kabupaten Bungo. Ia dilaporkan meninggal dunia saat menyelam menggunakan mesin Robin dalam aktivitas penambangan ilegal.

Kapolres Bungo AKBP Natalena Eko Cahyono melalui Kasi Humas AKP M. Nur membenarkan kejadian tersebut.

“Benar, ada kecelakaan kerja saat aktivitas PETI. Korban sudah dimakamkan oleh pihak keluarga,” kata AKP M. Nur dalam keterangan resminya.

Menurut keterangan rekan korban bernama Robi, peristiwa bermula saat ia melihat selang oksigen korban mengapung di permukaan, namun korban tak kunjung muncul. Robi bersama beberapa pekerja lainnya segera menyelam untuk mencari korban.

Korban akhirnya ditemukan dalam keadaan sudah tidak bernyawa dan langsung dievakuasi ke rumah orang tuanya untuk disemayamkan. Pemakaman dilakukan pada Minggu (6/7/2025).

“Hasil visum menunjukkan tidak ada tanda kekerasan. Diduga korban meninggal karena tertimbun tanah saat menyelam,” tambah AKP M. Nur.

Pihak keluarga menyatakan telah mengikhlaskan kepergian korban dan menolak autopsi lebih lanjut.

Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kabupaten Bungo memang telah menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Bupati sebelumnya telah menginstruksikan para camat, kepala dusun (Rio), dan perangkat desa untuk mengawasi dan menekan praktik PETI yang merusak lingkungan dan membahayakan jiwa.

Hingga berita ini diturunkan, situasi di lokasi kejadian dan rumah duka dalam kondisi aman dan kondusif. Aparat keamanan masih melakukan pemantauan untuk mencegah insiden serupa dan meminimalisir aktivitas PETI di wilayah tersebut.(*)